Jakarta

Diah Respati Dilaporkan Kembali Terkait Kasus Jual Beli Tanah

Spread the love

BERIMBANG.com, Jakarta – Diah Respati pernah dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 lalu akibat penggelapan sertifikat tanah.

Kini dirinya dilaporkan kembali terkait kasus Jual beli tanah seluas +/- 3000 meter lebih di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 2018.

Diah Respati baru memberikan uang tanda jadi atau DP sebesar 6 Miliar kepada pemilik tanah (Iqsan-Iqbal red) dengan cara dicicil dan memakai Notaris berinisial ‘NY’. Meski begitu,Pada 10 September 2018 Iqbal bertemu dgn notaris NY guna menitipkan SHGB kepada Notaris NY di jalan Wahid Hasyim JKT Pst dipinjamkan hanya untuk pengecekan SHGB di BPN JKT SLT .

Notaris NY memberikan tanda terima SHGB tanpa memakai kop surat pada 10 September 2018 dan Iqbal minta tanda terima yg ada Kop surat KTR notaris dan 12 September 2018 notaris NY memberikan tanda terima yg ada Kop suratnya tetapi tgl yg tertera di kop surat tsb bukannya tgl 10 September melainkan tgl mundur 7 September 2018.
,” Kata Alvin tim Penasihat Hukum Iqbal/Iqsan

Alvin juga menjelaskan, pada tgl yg sama 12 September 2018 SHGB diserahkan ke BPN utk proses pengecekan di BPN Jakarta Selatan, bukannya notaris NY yang menyerahkan ke BPN tapi notaris berinisial “MN” yang menyerahkan sertifikat tersebut untuk pengecekan ke absahannya. dapat dilihat Sesuai tanda terima di BPN yg menyerahkan SHGB adalah notaris MN.

Dan kami tidak tau siapa itu notaris MN. Kami berfikiran pada saat itu notaris MN pegawai dari Notaris NY. ” jelasnya kepada suarakotanews. com (3/8/22)

Lebih jauh Alvin membeberkan, ternyata tanda terima penyerahan SHGB yg memakai kop surat tertera tgl mundur 7 September 2018
Disesuaikan dgn PPJB lunas no 78/2018, tgl 7september 2018 yg dibuat oleh notaris RM Soenarto tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan

Entah bagaimana, lanjut Alvin, tiba tiba muncul lagi Akte Jual Beli (AJB) no 98/2018 tgl 18 September 2018 yg dibuat Notaris PPAT Soebiantoro, akte ini terbit berdasarkan akte PPJB lunas dari Notaris RM Soenarto dan semua akte akte ini dibuat tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan.

” pada tanggal 18 September 2018 SHGB itu dimasukan ke BPN untuk balik nama. Ternyata dlm waktu seminggu 25 September 2018 SHGB itu sudah berganti nama menjadi Diah Respati, itu semua tanpa sepengatahuan Iqbal/iqsan si pemilik tanah, ” ungkapnya.

Lebih dalam Alvin menjelaskan, ternyata pada 10 Oktober 2018 Diah Respati telah menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga +/- 42 Miliar. Padahal Diah Respati belum melunasi pembelian tanah baru bayar DP 6 miliar kepada Iqbal/Iqsan pemilik tanah dengan kesepakatan harga +/- 140 Miliar.

” Diah Respati menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga yang sangat sangat tidak masuk akal dan jauh dibawah harga NJOP th 2018. dan notaris MN yg membuat beberapa akte + akte PPJB antara Diah Respati + SS.
Jadi jelas Notaris MN diduga terlibat dalam kasus ini, ”

17 Oktober 2018 Diah Respati buat pernyataan ke Iqbal/Iqsan yg isinya Diah Respati bersedia dana yg sudah diterima 6 miliar Hangus, bersedia memenuhi denda keterlambatan perlunasan jika terjadi kelalaian, bersedia mengembalikan SHGB ke Iqbal/Iqsan pemilik tanah. Pernyataan ini dibuat hanya untuk mengelabui Iqbal/Iqsan.
, ” Tegas Alvin. *

Tinggalkan Balasan