Bogor

Persatuan Wartawan Wilayah Tugas Bogor Selatan Kecam Statement Oknum Pejabat DPUPR

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor  – Seperti diberitakan Media Berita1.com terkait Standar Operasional (SOP) yang tiba – tiba diterapkan salah satu oknum Pejabat di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, yang mewajibkan kepada awak media (wartawan) yang ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait informasi yang dibutuhkan secara terlulis, dikecam persatuan wartawan wilayah Tugas Bogor Selatan.

“Maksudnya apa kami harus konfirmasi tertulis jika pertanyaan ditujukan kepada pejabat publik sesuai dengan bidang maupun tupoksinya. Dan kenapa aturan itu muncul ketika ada permasalahan betonan di proyek peningkatan jakan Cihideung – Maseng yang belum lama di tuang, dipakai warga juga belum tapi sudah retak. Kebetulan, apa ada sesuatu yang berhubungan ni”, tukas Danu salah satu awak media mata investigasi, Kamis (03/08/2021)

Sementara itu, Bhenz Suryadi repoter Djava Media Grup sangat setuju dengan tanggapan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bayu Ramawanto yang menyayangkan kebijakan oknum pejabat tersebut.

Menurut Bayu, teman – teman media (wartawan-red) tidak harus bersurat jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait pemberitaan.

”Kalau tujuannya konfirmasi atau klarifikasi terkait tupoksi pejabat yang bersangkutan, gak perlu harus bersurat cukup dengan komunikasi aja. Kecuali permintaan informasi itu menyangkut data -data penting suatu instansi/Dinas,” Kata Bhenz menirukan tanggapan Kadis Kominfo saat dimintai tanggapan oleh media Berita1.com terkait kebijakan yang dinilai sepihak oleh salah satu oknum pejabat DPUPR tersebut, Kamis (04/08).

Seperti dikutip dalam pemberitaan berita satoe.com, Untuk diketahui, dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat jelas diatur bahwa Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dan setiap badan publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, apalagi jika informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berikut Kutipan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

1.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik

2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana

3.Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.

4.Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Kami yang tergabung dalam Persatuan Wartawan yang bertugas di wilayah Selatan Kabupaten Bogor menuntut agar oknum Pejabat di likungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bogor yang mengeluarkan statetment itu agar segera memberikan klarifikasinya. Jika tidak kami akan melakukan aksi unjuk rasa”, timpal Cecep Wiguna, repoter Bhayangkara Utama. (Rd/Na/Yos)

Tinggalkan Balasan