BerandaBogorBantuan Urus AJB Berujung Dugaan Pelecehan, Tokoh Desa di Bogor Dilaporkan Keluarga...

Bantuan Urus AJB Berujung Dugaan Pelecehan, Tokoh Desa di Bogor Dilaporkan Keluarga Korban

Berimbangcom | Bogor — Dugaan pelecehan seksual non-fisik mencuat di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Seorang tokoh masyarakat berinisial HF dilaporkan keluarga korban setelah diduga mengirim pesan singkat bernada tidak senonoh kepada seorang ibu rumah tangga berinisial N, yang sebelumnya meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) rumah.

Perkara ini bermula saat N meminta bantuan kepada Kepala Desa Sumur Batu terkait pengurusan administrasi AJB. Oleh pihak desa, N diarahkan untuk berkoordinasi dengan HF yang selama ini dikenal aktif membantu pengurusan dokumen warga.

Namun, alih-alih membantu secara profesional, HF diduga berkali-kali mengirim SMS berisi ajakan dan kalimat yang dinilai mengarah pada pelecehan seksual non-fisik.

“Chattingan ajakan perbuatan yang tidak senonoh itu dia lakukan dalam SMS-nya berkali-kali. Sampai-sampai dia berani mendatangi rumah ketika di rumah tidak ada siapa-siapa,” ungkap N kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Korban mengaku merasa terganggu dan tertekan atas tindakan tersebut. Bahkan, teror pesan disebut tetap dilakukan saat dirinya tengah berada di Tangerang bersama suaminya.

Suami korban, R, mengaku kecewa dan merasa martabat keluarganya direndahkan atas dugaan perlakuan HF.

“Saya sangat prihatin dan terpukul. Ini menyangkut nama baik, harkat, dan martabat saya serta istri saya,” ujar R.

Meski sempat mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, keluarga korban akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi korban.

Saat dikonfirmasi, HF membantah memiliki niat buruk. Ia menyebut isi pesan tersebut hanya candaan dan guyonan semata.

“Itu hanya guyon dan candaan saja, Pak. Saya tidak bermaksud apa-apa,” kata HF.

Pernyataan itu ditolak pihak keluarga korban. Kakak sepupu korban, Sopian, menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan tidak bisa dianggap sekadar bercanda.

“Kami atas nama keluarga besar tidak akan tinggal diam. Ini bukan candaan, ini sudah masuk dugaan kejahatan seksual melalui media elektronik. Kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Secara hukum, jika laporan resmi diterima dan terbukti, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual non-fisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam UU ITE terkait muatan kesusilaan dalam media elektronik, serta pasal lain dalam KUHP sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan.

Yosep Bonang

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments