Bogor | Berimbang.com – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dipastikan kandas. Kuasa hukum korban menegaskan perkara tersebut harus diproses hingga tuntas melalui jalur pidana dan dibawa ke persidangan.
Pada Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum korban, Geri Permana dan Haidy Arsyad, mendatangi Polres Bogor untuk memastikan perkembangan penyidikan sekaligus menegaskan sikap korban dan keluarganya yang menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan tersangka berinisial AN (34).
“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga menegaskan tidak ada ruang untuk perdamaian karena perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Geri Permana.
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Selain berpotensi memperparah trauma korban, penyelesaian damai dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan berisiko membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa.
Geri mengungkapkan, sebelumnya keluarga maupun kuasa hukum tersangka diduga sempat menghubungi pihak korban untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan tidak mendapat respons karena korban bersama keluarganya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menahan tersangka AN. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (4), Pasal 414, dan/atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, dugaan tindak pidana bermula ketika tersangka meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain gim. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Yang lebih memprihatinkan, tersangka juga diduga merekam aksi tersebut dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada korban. Rekaman itulah yang kemudian diketahui orang tua korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor.
Kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kami ingin perkara ini menjadi pembelajaran bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan dengan jalan damai. Proses hukum harus ditegakkan demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” tegas Geri.
Yosep Bonang
