Beranda blog Halaman 187

Pererat Silaturahmi, Parasut Bentuk Kepengurusan KSB

0

BERIMBANG.com, Tangerang – Persatuan Anak Rantau Sumatera Utara (Parasut) terbentuk usai dilaksanakannya pertemuan yang kedua kalinya di Perumahan Villa Dago Pamulang, Jalan Jimbaran A/74, Minggu (13/06/2021)

Dalam kesempatan tersebut, secara demokratif, Yusuf Sahputra terpilih menjadi Ketua, Abdi Potui Pasaribu sebagai Sekretaris dan Julrijal sebagai Bendahara.

“Visi-misi kami adalah pertama, menjalin hubungan harmonis ikatan persaudaraan warga Sumatera Utara. Kedua, menjalin hubungan dengan siapa saja tanpa memandang ras dan Agama agar menjadikan keharmonisan berbangsa dan bernegara,” kata Yusuf Sahputra

Yusuf menjelaskan, kepengurusan Parasut yang baru terbentuk itu akan dilakukan penyegaran setiap bulan agar semua anggota dapat merasakan duduk dibangku KSB dalam membesarkan komunitas tersebut.

“Hasil keputusan masa kepengurusan Parasut setiap 6 bulan ganti kepengurusan yang baru,” singkatnya.

Sementara, terkait program jangka pendek, dia membeberkan, belum ada program yang dicanangkan mengingat, umur Parasut yang masih terbilang muda.

Namun, Yusuf menerangkan, dalam rapat telah diputuskan agar setiap anggota memberikan uang kas sebesar sepuluh ribu yang nantinya akan dipergunakan untuk menjalani program yang tengah disiapkan.

“Kita belum punya program. Tapi, sedang dipersiapkan, sementara, anggota kita minta iuran 10 ribu per bulan untuk program yang lagi kita persiapkan,” pungkasnya.*

Komunitas Motor N-MAX YNCI Salurkan Donasi Korban Tanah Longsor di Cianjur

0

BERIMBANG.com – Musibah tanah longsor yang terjadi di beberapa kawasan Cianjur, Jawa Barat, menggerakan hati para bikers dari komunitas motor Yamaha N MAX (YNCI) untuk melakukan bakti sosial.

Para bikers ini mengadakan penggalangan donasi bantuan yang ditujukan untuk meringankan beban korban tanah longsor yang terjadi di Kp. Cingkeuk Rt. 02/01 dan Kp. Babakan Cingkeuk Rt. 04/01 Kedusunan Cibitung Muara Desa. Cibokor, Cibeber, Kabupaten Cianjur pada hari Jumat, (4/6/2021),

Tanah longsor yang mengakibatkan 5 Rumah rusak berat dan 12 rusak ringan. Meski di tengah masa pandemi Covid-19, tak menyurutkan niat mereka untuk berbuat kebaikan dengan menyerahkan bantuan secara langsung kelokasi bencana dengan tetep mengindahkan protocol kesehatan.

Beberapa perwakilan dari daerah Bandung, Bogor, Karawang dan Cianjur sebagai tuan rumah,berkumpul mewakili YNCI Jawa Barat.

Bantuan berupa sombako, mie instan, air mineral dan pakaian layak pakai diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) setempat, sebagai penanggung jawab posko bencana

“Kami mengucapkan terimakasih kepada para dermawan yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat disini,” ujar Kades. minggu 13/6/2021.

Selain itu, Ketua YNCI Cianjur juga menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada dua kepala keluarga yang terdampak parah akibat musibah tanah longsor yang kehilangan semua harta benda akibat rumah tinggalnya yang hilang tertimbun longsoran.

(Tatang)

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme

0

BERIMBANG.com Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim itu dirilis di Ditreskrimum Polda Jatim   pada Senin 14 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme dari beberapa wilayah di Jatim,

Penindakan premanisme yang meresahkan masyarakat ini, lanjutnya, hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (14/6).

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, kata dia, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” kata Gatot.

Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.(***)

Tempat Isolasi Universitas Trunojoyo Madura di Cek Kesiapannya Oleh Forkopimda

0

BERIMBANG.com Ruang isolasi sementara penanganan pasien Covid-19, di Universitas Trunojoyo Madura, menjadi tujuan peninjauan Forkopimda Jatim dan Forkopimda kabupaten Bangkalan dalam penanganan kasus Covid-19.

Wakil kepala Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengunjungi tempat isolasi pasien Covid-19, bersama Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, dan Pejabat Utama Polda Jatim, didampingi Kapolres Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan serta Pejabat Pemprov Jatim. di Universitas Trunojoyo Madura.

Pengecekan kesiapan Flat Asrama, Universitas Trunojoyo Madura tersebut, nantinya akan digunakan sebagai ruang isolasi sementara bagi masyarakat di kabupaten Bangkalan, yang terpapar Covid-19.

Selain itu, mereka juga meninjau kesiapaan infrastruktur bangunan, sarana dan prasarana pendukung tempat isolasi mandiri serta pengecekan ketersediaan kamar yang ada di asrama Universitas Trunojoyo.

Waka Polda Jatim menjelaskan, tempat Isolasi di asrama Universitas Trunojoyo dapat menampung sebanyak 336 orang, yang di khususkan bagi masyarakat Bangkalan, yang terpapar Covid-19.

“Untuk ruang isolasi dapat menampung sebanyak 336 orang, dengan rincian Flat Asrama berjumlah 2 Flat, yang mana masing-masing Flat memiliki 42 kamar dengan kapasitas maksimal 4 orang perkamar,” terang Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo usai melakukan kunjungan.(***)

Somasi Debitur B Residence, Camat Boteng Akan Dalami Dugaan Apartemen Alih Fungsi

0

BERIMBANG.com Apartemen B Residence di Kelurahan Tegallegal, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali menjadi perbincangan.

Belakangan, pihak pengembang hunian vertikal yang menjulang setinggi 18 lantai itu dikabarkan belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya terhadap pelanggannya.

Mulai dari tak kunjung melakukan serah terima unit kepada mereka yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menutut pengembalian uang pembelian.

Dari dokumen yang didapat redaksi, salah satu pihak pembeli unit di B Residence, Deswaty Diningsih melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu.

Deswaty melayangkan surat somasi kepada Yan Cahyadi Mulianto selaku Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B Residence.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi saudara (Yan Cahyadi, red) terkait pembelian satu unit apartemen di B Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” dikutip surat somasi LBH Infitada.

LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibanya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017.

Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B Residence hingga empat tahun ini. “Empat tahun berlangsung tanps itikad baik.”

LBH Infitada juga menjelaskan bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B Residence diduga telah beralih fungsi.

Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun.

Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama diduga telah beroperasi penginapan alias hotel bernama Bigland Hotel & Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Tidak hanya Deswaty. Sejumlah pembeli unit di B Residence juga mengalami hal yang sama.

Kabarnya, pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi pembayarannya.

Bahkan ada yang mendapat hardikan dari pihak manajemen ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku pernah mendengar keluhan konsumen tersebut.

Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty.

“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke PN Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata,”

“Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah (Boteng) Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence.

Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B Residence.

Namun, Wahid bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.b

“Senin (Besok 14/6/2021) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, belum bisa memberikan keterangan ketika dihubungi tadi malam.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus dipopor masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

(Nay)

Keluhan Warga Jalan Pabuaran Raya Kab Bogor Rusak, Tak Kunjung Dibenahi

0

BERIMBANG.com Keluhan warga tentang jalan raya rusak di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tepatnya dijalan pabuaran raya depan dealer Yamaha dan depan RS Citama, tak kunjung dibenahi oleh pemerintah.

Salah satu warga pengendara motor Agus berkisah, dijalan tersebut sering terjadi kecelakaan motor jatuh, karena jalan seperti kubangan air bila hujan, bahkan hujan reda airnya masih menggenang.

“Sering bang kecelakaan, yang saya miris, pernah lihat itu tukang cilok yang pakai motor jatuh numplek, kasihan mau usaha barang dagangan jadi kotor jadi gak bisa kejual,” terang Agus. minggu 13 Juni 2021.

“Kubangan dijalan itu ngeri bang lihatnya sudah airnya banyak seperti kolam ikan juga licin, kalau per (shok) motornya mati, itu orang hamil bisa lahiran ditempat bang, hehehe,” katanya.

Padahal, lanjut Agus, jalan tersebut jalur Angkutan umum (Angkot). ia mempertanyakan pajak Angkot yang diterima pemerintah. “Itu kan angkot ada pajaknya, kemana itu duit nya,” ucap Agus.

“Saya sih gak begitu ngerti pajak, tapi minimal ini jalan gak gini-gini amat bang, ancur, hingga aspalnya entah kemana,” ujar Agus, dengan nada emosional.

Pengguna jalan lainnya, Sigit mengeluhkan kendaraannya yang sering diservis motornya, disebabkan kubangan jalan seperti jebakan kalau turun hujan.

“Kaya jebakan betmen itu lubang, udah besar dalam pula. Ada 3 kali saya terjebak kubangan air dijalanan, bikin klaher motor saya cepat pecah,” kata Sigit.

“Mau gak mau saya harus pindah kontrakan yang gak melewati jalan ini, parah bang, ancur jalannya, ditambah gak ada jalan motong kalau berangkat kerja,” ujarnya.

Warga sekitar yang terlihat biasa saja, ternyata keluhannya sama, Febri mengatakan belum pernah melihat perbaikan dari pemerintah setempat.

“Wah sudah bertahun-tahun kayanya gak pernah ada perbaikan, pegel saya nunggu perbaikan dari pemerintah, sekarang saya nikmati aja,” kata Febri sembari senyum sinis.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

(Tengku Yusrizal)

Kompak & Bersinergi Forkopimda Hadapi Penanganan Covid-19 di Bangkalan

0

BERIMBANG.com Forkopimda Jawa Timur yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, terlihat kompak dan bersinergi.

Dalam menghadapi pandemi covid-19 di jawa timur dan khususnya di Kabupaten Bangkalan. Jawa Timur.

Terbukti dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan beberapa waktu ini seperti mengunjungi pelaksanaan vaksinasi, pembagian masker dan sembako sambil memberikan edukasi kepada masyarakat,

tentang penerapan Protokol Kesehatan, dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas), pelaksanaan program 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan rapat kordinasi guna menemukan solusi bersama.

Selain itu, upaya mitigasi yang dilakukan Forkopimda Jatim berkolaborai dengan Forkopimda Kabupaten Bangkalan serta kota Surabaya dalam melakukan penyekatan diperbatasan baik sebelum maupun sesudah Jembatan Suramadu.

Kendati demikian, upaya-upaya yang dilakukan oleh Forkopimda Jawa Timur dalam penanganan pandemi covid19 di jawa timur khususnya di Kabupaten Bangkalan tidaklah dapat berjalan maksimal dalam menekan laju pertambahan angka aktif covid-19,

bila tidak dibantu oleh kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes 5M, pelaksanaan swab untuk mendeteksi diri dari penularan Covid-19 dan program vaksinasi.

Untuk itu dari Forkopimda Jawa timur berharap masyarakat Jawa timur pada umumnya dan khususnya warga Bangkalan mengikuti himbauan pemerintah maupun tokoh agama dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,

Dengan patuh disiplin menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) dan bersedia menjalankan program 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur dan perekonomian dapat kembali bangkit.(***)

PT. IBP Siap Bangun Pasar, Perumda Niaga Kerta Raharja Belum Penuhi Kewajiban

0

BERUMBANG.com Banten – PT. Imperial Bangun Persada (IBP) sangat siap dalam melaksanakan pembangunan pasar Sentiong di Kecamatan Balaraja, Banten, sebagai mitra pemerintah dan juga investor.

Direktur PT. Imperial Bangun Persada (IBP) Liana Widjaja mengatakan kesiapannya membangun pasar, guna membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melahirkan pasar tematik sebagaimana yang di sepakati oleh Perumda Niaga Kerta Raharja.

“Semenjak proses awal penandatanganan kerjasama, PT Imperial sudah siap baik secara Finansial maupun sumber daya manusianya untuk membangun,”

“Namun pembangunan itu ada mekanisme dan proses yang harus di lalui sebagai tahap awal, usai melakukan tanda tangan kerjasama,” terang Liana, Minggu (13/06/2021).

Dalam acuan tersebut, lanjutnya, PT IBP bekerja berdasarkan kesepakatan yang sudah di sepakati, dimana ada point-point penting yang menjadi tanggungjawab pihak pertama dalam hal ini Perumda Niaga Kerta Raharja itu yang harus diselesaikan.

“Tugas kami hanya mendanai, meski kami mengetahui ada tanggal dan batas waktu dalam perjanjian tersebut tapi lihat dalam lampirannya kapan kami harus dinyatakan untuk bekerja,” terang Liana.

Dia menjelaskan, jika seluruh point tersebut sudah diselesaikan oleh pihak pertama, PT Imperial sebagai pihak kedua akan secara otomatis bekerja dengan sendirian.

“Bagaimana kami mau menandatangani Surat Penyerahan Lahan atau SPL, karena persyaratan dalam SPL sendiri tidak terpenuhi. Kewajiban pihak pertama dalam hal ini PD Pasar menyediakan lahan.”

“Sudahkan kewajiban itu dipenuhi oleh PD. Pasar? Itu inti persoalannya dan bunyi pasal 1 ayat 1 isi perjanjian. Menyediakan lahan seluas yang tertera dalam Perjanjian, sudahkah itu dilaksanakan? Dan lahan itu harus clear and clean,” ungkapnya.

Keterangan Liana, Luas tanah yang dijanjikan 1,5Ha. Jika luas tanah tidak sesuai perjanjian, siapapun dipaksa SPL, kata dia, Perusahaan manapun tidak akan berani mengambil resiko segede ini.

Menurut Liana, Perumda memaksa hal ini (SPL) supaya mereka dapat lepas tangan dan gak mau tanggungjawab dari semua permasalahan. Keengganan untuk menyelesaikan keruwetan di lapangan.

“Bagaimana kami dapat melaksanakan pembangunan dan kewajiban kalo lahan kami belum terima seutuhnya,” ujar liana.

“Kami sebagai mitra juga investor malah dipojokkan dan di anggap sebagai pengganggu negara dalam konteks mengganggu pendapatan negara atau pemerintah daerah,”

Padahal, kata dia, PT IBP masih bekerja sesuai track yang menjadi acuan kerja bersama. Statement yang dikeluarkan oleh dirut Perumda ini tidak menghargai dan menyudutkan Mitra.

“Pihak perumda adalah milik pemerintah yang bukan hanya kepada oriented profit tetapi juga dalam pelayanan. Melayani masyarakat,” Ucapnya.

Lebih lanjut Liana mengatakan Urutan Pendapatan Daerah seperti ini: PD Pasar buat rencana pendapatan, ternyata rencana tidak masuk, sebabnya dicari kenapa imperial belum bayar, alasan hukumnya karena belum menerima SPL,

“Karena masih ada masalah di lapangan yang masalah itu menjadi kewajiban PD. Pasar. Dia sendiri yang menghambat uang masuk,” katanya.

“Kami mau bayar kalau permasalahan tanah sudah clear and clean diserahkan kepada kami. Kami tidak mungkin mengingkari kerjasama yang sudah disepakati tapi penuhi kewajiban masing-masing,” ujar Liana.

Liana memastikan, bahwa kondisi ini sudah di ketahui oleh Badan Pengawas Perumda juga Komisi dua DPRD Kabupaten Tangerang.

“Ya silahkan publik meminta informasi detail terkait kendala ini kepada lembaga-lembaga tersebut, karena kita sudah menyampaikannya secara detail dan gamblang,” pungkasnya.

(SH)

Dalam Sepekan Polres Cianjur Berhasil Menangkap 6 Bandar dan Pengedar Sabu

0

BERIMBANG.com Kepolisian Resort (Polres) Cianjur Polda Jawa Barat, menggelar Konferensi Pers penangkapan 6 Bandar dan Pengedar Sabu, Ganja dan Obat-obatan terlarang dalam sepekan. Di depan Aula Pandan Wangi Satresnarkoba Polres Cianjur, pada Selasa (08/06/2021).

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan kronologi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPTU A. Nanda Rihardja, dan Anggota Satresnarkoba Polres Cianjur,

“Para tersangka kasus narkoba ini, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur, sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian.” kata Kapolres.

Dari tersangka, kata dia, Petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa Ganja seberat 3 kilogram, Hexymer sebanyak 11.000 butir, dan Shabu seberat 10 gram.

“Para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” terang Mochamad Rifai.

Dari pengungkapan ini, lanjutnya, semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni.

“Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni,” kata AKBP Mochamad Rifai.

(Tatang/Rilis Polres)

Forkopimda Jatim Pantau Jalannya Vaksinasi Massal di Sumenep

0

BERIMBANG.com Sumenep – Forkopimda Jawa Timur (Jatim), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Sekda Prov, pejabat utama Kodam V/Brawijaya, Pejabat utama Polda Jatim,

Serta Forkopimda Kabupaten Sumenep, Bupati, Dandim dan Kapolres, Kabupaten Sumenep. Pada Sabtu (12/6/2021) sore, meninjau Vaksinasi massal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Vaksinasi massal digelar di Pendopo Agung Keraton, Kabupaten Sumenep, Madura. Sebelumnya, peninjauan juga sudah dilakukan di beberapa kabupaten/ kota di jatim. Diantaranya, Kediri, Lamongan maupun di Bangkalan.

Sementara itu untuk vaksinasi massal sendiri dilaksanakan di 5 (lima) lokasi berbeda. Dengan jumlah peserta mencapai 1.500 orang, selain itu untuk setiap lokasi berjumlah 300 orang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat dilaksanakan vaksinasi.

Lima lokasi yang digunakan sebagai tempat vaksinasi diantaranya, Pendopo Agung Keraton, Kantor Pemkab, Polres, Kodim dan Puskesmas Pamolokan. Sedangkan untuk prioritas vaksinasi ini, diprioritaskan kepada lansia.

Gubernur jatim, forkopimda Jatim bersama pangdam dan kapolda, meninjau perserta, lalu sempat melakukan tanya jawab kepada para lansia yang mendapatkan vaksinasi, saat tiba di pendopo agung keraton,

Gubernur Jatim menyebutkan, pada dasarnya di sumenep ini kondisi pengendalian Covid-19 sangat bagus. BOR ICU nol dan BOR Isolasi 19 persen, sedangkan standart WHO 60 persen, dan ini jauh dibawanya. Sehingga proses pengendalian Covid-19 berjalan sangat baik.

“Untuk menjaga mewujudkan kekebalan komunitas hard komuniti diharapkan bisa diikuti oleh seluruh warga masyarakat sumenep, seluruh Vaksinator, pemberi layanan kesehatan supaya sinergi semua pihak melakukan penyegeraan pelaksanaan vaksinasi,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (12/6/2021) sore.

Sementara itu terkait dengan Kabupaten Bangkalan, ada 4 Kecamatan, di Kabupaten Bangkalan yang masuk katagori zona merah adalah Kecamatan Arosbaya. Empat kecamatan itu yang menjadi proses perhatian lebih seksama, diantaranya kecamatan Geger, Klampis, Arosbaya dan kota.

“Semua pendekatan sudah dilakukan, pak Pangdam melibatkan banyak tim dan pak Kapolda juga melibatkan banyak tim. Proses penebalan bisa memberikan pelayanan lebih cepat sudah dilakukan,” tambahnya.

Pemprov, lanjutnya, telah menurunkan tim diantaranya, ingin memastikan bahwa seluruh puskesmas harus bisa memberikan layanan kepada masyarakat dan tidak boleh ada layanan kesehatan yang terhenti.

“Seperti misalnya ibu-ibu jangan sampai kesulitan mendapatkan layanan persalinan. Seperti rawat jalan dipastikan bahwa berjalan seperti semula, sehingga tim dokter dari kodam, Polda dan Pemprov menangani di masing-masing Puskesmas,” pungkasnya.(***)