Bogor

Keluhan Warga Jalan Pabuaran Raya Kab Bogor Rusak, Tak Kunjung Dibenahi

Spread the love

BERIMBANG.com Keluhan warga tentang jalan raya rusak di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tepatnya dijalan pabuaran raya depan dealer Yamaha dan depan RS Citama, tak kunjung dibenahi oleh pemerintah.

Salah satu warga pengendara motor Agus berkisah, dijalan tersebut sering terjadi kecelakaan motor jatuh, karena jalan seperti kubangan air bila hujan, bahkan hujan reda airnya masih menggenang.

“Sering bang kecelakaan, yang saya miris, pernah lihat itu tukang cilok yang pakai motor jatuh numplek, kasihan mau usaha barang dagangan jadi kotor jadi gak bisa kejual,” terang Agus. minggu 13 Juni 2021.

“Kubangan dijalan itu ngeri bang lihatnya sudah airnya banyak seperti kolam ikan juga licin, kalau per (shok) motornya mati, itu orang hamil bisa lahiran ditempat bang, hehehe,” katanya.

Padahal, lanjut Agus, jalan tersebut jalur Angkutan umum (Angkot). ia mempertanyakan pajak Angkot yang diterima pemerintah. “Itu kan angkot ada pajaknya, kemana itu duit nya,” ucap Agus.

“Saya sih gak begitu ngerti pajak, tapi minimal ini jalan gak gini-gini amat bang, ancur, hingga aspalnya entah kemana,” ujar Agus, dengan nada emosional.

Pengguna jalan lainnya, Sigit mengeluhkan kendaraannya yang sering diservis motornya, disebabkan kubangan jalan seperti jebakan kalau turun hujan.

“Kaya jebakan betmen itu lubang, udah besar dalam pula. Ada 3 kali saya terjebak kubangan air dijalanan, bikin klaher motor saya cepat pecah,” kata Sigit.

“Mau gak mau saya harus pindah kontrakan yang gak melewati jalan ini, parah bang, ancur jalannya, ditambah gak ada jalan motong kalau berangkat kerja,” ujarnya.

Warga sekitar yang terlihat biasa saja, ternyata keluhannya sama, Febri mengatakan belum pernah melihat perbaikan dari pemerintah setempat.

“Wah sudah bertahun-tahun kayanya gak pernah ada perbaikan, pegel saya nunggu perbaikan dari pemerintah, sekarang saya nikmati aja,” kata Febri sembari senyum sinis.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan