Bogor

Warga Kp. Cohak, Tolak Keras Adanya Rencana Pemindahan Pemakaman Umum

Spread the love

BERIMBANG.com – Akibat dari pembangunan jalan tol Cimangis-Cibitung sesi II mengenai rencana pemindahan Pemakaman Umum. di Kp. Cohak RT 02/06, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berbuah rancu.

Di dalam rencana pemakaman umum itu ada beberapa tanah dan rumah warga yang terdampak, diantaranya seorang Aktivis dan juga Staff Redaksi di salah satu Media massa sorotanpublik yaitu Putu Sudana.

Warga yang terdampak tersebut merasa tidak dapat perhatian dan pembelaan dari pihak manapun seperti Kepala Desa Nagrak, Babinsa, Binmas, Kepala Dusun, RT/RW dan lainnya,

Putu Sudana juga selaku aktifis warga yang terimbas, ia berdomisili di Kp. Cohak, menolak keras akan adanya rencana pemindahan makam tersebut.

“Saya maupun warga yang terdampak oleh adanya rencana pemindahan pemakaman tersebut, yang pasti menolak keras akan adanya rencana ini, saya dan warga bukan orang baru kemarin sore dalam permasalahan seperti ini,” Ucap Putu (23/7/2021)

Informasi yang diterima Putu, bahwa pihak pembebasan jalan Toll yaitu PT Cimanggis Cibitung Tollways sudah menentukan pemindahan pemakaman umum tersebut, namun menurutnya pihak yang disebut ahli waris tanah wakaf tidak menyetujui nya.

Di sisi lain, Putu menjelaskan masalah muncul saat para oknum yang menawarkan tanah milik keluarganya sendiri kepada pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways untuk pemakaman umum tersebut,

Menurut Putu, dengan arogan dan gagah perkasanya para oknum tersebut melakukan pengukuran di lahan yang ditunjuk oknum ahli waris wakaf tanpa memperdulikan bahwa ada pemukiman warga lain dilingkungan tersebut.

Kata Putu, Terkesan dipaksakan dan tidak wajar, mengingat lokasi yang dibutuhkan sekitar 7.000 m2 tapi lokasi yang ditawatarkan milik keluarganya sekitar 2.500 m2, dan tempatnya pun terpisah-pisah, karena ada pemukiman warga lain yang tidak bersedia di bebaskan dengan harga yang tidak wajar.

Putu menambahkan, “Inti dari semua ini adalah bisnis jual beli tanah dan bayak oknum terlibat disini, dengan kepentingan dan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan umum dan warga yang lebih luas,” tegasnya.

“Setahun kami sudah menerima uang tanda jadi dari Developer terkenal dilingkungan kami, demi keuntungan mereka para oknum menawarkan kembali ke pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways.” Pungkas Putu.

Putu dan warga lannnya berhak untuk menolak akan rencana tersebut, mengingat salah satu persyaratan untuk pemakaman umum tersebut, salah satunya adalah ijin persetujuan para tetangga batas atau masyarakat sekitar

Untuk diketahui, UU Nomor 41 Tahun 2004 mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40) • Dijadikan jaminan; • Disita: • Dihibahkan; • Dijual: • Diwariskan; • Ditukar: • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

(RR)

Tinggalkan Balasan