Jumat, April 24, 2026
BerandaNasionalPendakwah Syekh Ahmad Al-Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Bantah Tuduhan dan...

Pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Bantah Tuduhan dan Siapkan Bukti

Jakarta , Pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melalui proses gelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Trunoyudo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para korban sebagai bentuk transparansi dan perlindungan.

Bantahan dari Pihak Tersangka

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al-Misry membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad dalam keterangannya.

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti serta saksi yang mendukung bantahannya. Bukti tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Syekh Ahmad menjelaskan bahwa saat panggilan kepolisian dilayangkan, dirinya sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi sejak pertengahan Maret 2026.

Kronologi dan Tuduhan Korban

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada November 2025. Dugaan pelecehan disebut terjadi sejak 2017 dan mulai terungkap pada 2021.

Perwakilan korban, Abi Makki, mengungkapkan bahwa para korban merupakan santri yang belajar agama di lingkungan tempat tinggal terduga pelaku. Ia menyebut modus yang digunakan adalah iming-iming kesempatan belajar gratis ke Mesir.

“Korban dijanjikan bisa bersekolah gratis di Mesir, bahkan ada yang sudah diberangkatkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, sebelumnya mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka setelah proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Proses Hukum Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments