JAKARTA – Kasus dugaan suap sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua Bambang Setyawan, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh .
Menanggapi hal tersebut, pihak (MA) menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan integritas ribuan hakim di Indonesia. Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, , menyebut jumlah hakim yang terlibat kasus korupsi sangat kecil dibanding total sekitar 8.000 hakim aktif.
“Kalau dilihat secara statistik, dari ribuan hakim, yang terjerat kasus hanya segelintir tiap tahunnya. Tidak tepat jika itu dijadikan gambaran keseluruhan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perspektif akademis, generalisasi terhadap seluruh lembaga hanya karena ulah oknum merupakan kesalahan logika. Menurutnya, fenomena “bad news is a good news” sering membuat kasus negatif lebih menonjol dibandingkan kinerja mayoritas hakim yang tetap berintegritas.
Meski demikian, publik menilai kasus ini tetap menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan internal peradilan. Pasalnya, praktik suap di lingkungan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, MA menegaskan mayoritas hakim tetap berkomitmen menjaga profesionalisme. Bahkan, peningkatan kesejahteraan yang baru diberikan diharapkan dapat memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi.
Sementara itu, juga dikabarkan turut berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami kasus ini serta memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus ujian bagi institusi peradilan untuk membuktikan komitmen reformasi dan transparansi di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keadilan yang bersih.***
