Penulis: admin berimbang

Bogor

Peserta OKK Dapat Sertifikat & Kartu Anggota, Dibagikan Ketua PWI Kota Bogor

BERIMBANG.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor akhirnya menyerahkan sertifikat tanda kelulusan bagi peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Setelah mengikuti ujian dan tes OKK pada akhir Oktober 2020 lalu, Termasuk menyerahkan kartu anggota PWI bagi para peserta OKK.

Penyerahan dilakukan di sekretariat PWI Kota Bogor, Jalan Kesehatan 4, Kecamatan Tanah Sareal, oleh Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti dan Ketua Panitia OKK Aldo Herman.

Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti menyampaikan, setelah melalui proses penilaian dari tim PWI Jawa Barat, PWI Kota Bogor akhirnya menerima sertifikat OKK dan kartu PWI dari PWI Jawa Barat (Jabar).

“Dengan adanya sertifikat OKK ini, merupakan langkah awal bagi para wartawan untuk mengikuti jenjang selanjutnya, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW),”

“Pada UKW nanti, para peserta yang sudah lulus OKK ini bisa mengikuti UKW jenjang Muda,” ucap Ari panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan, wartawan yang telah lulus OKK sudah otomatis menjadi anggota PWI Kota Bogor dan akan menjadi bagian dari regenerasi kepengurusan PWI di masa mendatang.

“Saya minta agar semuanya yang sekarang sudah menjadi keluarga besar PWI Kota Bogor untuk menjaga marwah PWI, memberikan royalitas tinggi kepada organisasi, selalu kompak dan solid. Saya berharap wartawan ini semakin profesional dan bekerja memegang teguh kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ari menambahkan, PWI Kota Bogor juga di tahun 2021 akan melaksanakan UKW dan diharapkan seluruh peserta yang sudah lulus OKK langsung melanjutkan mengikuti UKW.

“Kita tahun ini ada agenda untuk UKW, jadi diharapkan yang sudah lulus OKK ikut UKW,” harapnya.

Terpisah, Ketua panitia OKK Aldo Herman mengucapkan selamat kepada peserta OKK yang sudah lulus, dan bagi yang belum lulus bisa mengikuti bengkel jurnalistik. Kemudian kepada yang sudah lulus untuk tetap menjaga marwah organisasi PWI.

“Dengan mengantungi kartu PWI menandakan bahwa sudah menjadi keluarga besar PWI yang secara otomanis harus menjaga nama baik PWI dan medianya sendiri dimanapun melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tutupnya. (**)

Nasional

HPN 2021, Presiden Akan Hadir Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Insan Pers

BERIMBANG.com Jakarta – Vaksinasi massal insan pers akan dilaksanakan di Hall A Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat dalam tiga hari, yakni 25- 27 Februari 2021, pukul 08.00- 16.00 WIB. Pada hari pertama Kamis (25/2), vaksinasi akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dalam rapat Senin (22/2) malam yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. H. Muhammad Budi Hidayat,  M.Kes, memastikan tanggal pelaksanaan, lokasi, dan hal-hal teknis lainnya, serta penggiliran jumlah peserta yang mencapai 5.512 orang.

Para peserta vaksinasi terdiri atas 512 insan pers yang sejak awal dijadwalkan divaksin dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021, dan 5.000 insan pers yang dikoordinasikan oleh Dewan Pers dari 10 organisasi konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred.

“Silakan diatur waktunya oleh koordinator masing-masing, supaya tidak terjadi penumpukan. Kita juga harus tetap mentaati protokol kesehatan,” tutur Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Dedy Permadi.

Penanggung Jawab HPN 2021/Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Selasa (23/2) secara terpisah mengatakan, pihaknya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang memberi perhatian kepada insan pers dalam pemberian vaksin Covid-19.

“Kami juga senang, pemerintah telah mengapresiasi insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di tengah pandemi Covid-19. Risiko tertular Covid-19 bagi wartawan juga tinggi. Karena itu pada kesempatan puncak acara Hari Pers Nasional 9 Februari yang lalu di Istana Negara kami meminta Bapak Presiden menambah 5.000 insan pers untuk divaksin,” kata Atal.

Ketua Panitia HPN 2021 Auri Jaya juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kesempatan lebih awal kepada pekerja media untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

“Dengan pemberian  vaksin covid 19 secara massal bagi kelompok pekerja pers, secara langsung pemerintah telah memberikan perlindungan secara massal bagi para penjaga salah satu pilar demokrasi,” kata  Auri Jaya.

Pelaksanaan vaksinasi bagi insan pers ini merupakan kolaborasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta instansi terkait lainnya.

Bagi pemerintah pelaksanaan vaksinasi massal yang meliputi 5.512 awak media ini juga dalam rangka mendukung program 300 hari layanan vaksinasi Covid-19.

Demi ketertiban, dalam pelaksanaannya nanti peserta akan dilayani sesuai alur yang ditetapkan. Untuk registrasi disiapkan 20 meja, screening 25 meja, vaksinasi 25 meja, dan pelaporan 10 meja.

Para peserta diminta hadir sesuai hari dan jam yang ditetapkan dalam undangan. Peserta yang hadir di luar jam yang dijadwalkan tidak diperkenankan masuk ke area vaksinasi.

“Untuk dapat mengetahui undangan, para peserta yang mendaftar melalui PWI diminta membuka email masing-masing, karena undangan akan dikirim melalui email peserta yang digunakan saat pendaftaran,” kata Ketua Bakti Sosial HPN 2021 yang juga Direktur Kesejehteraan dan Pengabdian Masyarakat PWI Pusat M. Nasir.

Para peserta juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu 3 M, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Dalam rapat dua malam berturut-turut, Minggu dan Senin (22/2) yang dihadiri para pejabat berwenang mewakili Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dewan Pers, PWI,TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, disepakati pemberitahuan para peserta yang terdaftar akan dilakukan oleh koordinator masing-masing, yakni 10 organisasi konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred.

Ke-10 konstituen Dewan Pers adalah  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).(***)

Depok

Kesekian Kalinya, Depok Meraih Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah Dari KLKH RI

BERIMBANG.com, Depok – Untuk kesekian kalinya Kota Depok mendapatkan penghargaan terutama di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, kembali meraih penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang berkomitmen melakukan upaya pengurangan sampah.

“Alhamdulillah, Kota Depok mendapat penghargaan kinerja pengurangan sampah. Ini adalah keberhasilan kami (Pemkot Depok) dengan masyarakat Depok yang berkomitmen dalam upaya penanggulangan masalah pengurangan sampah,” ujar Plh Wali Kota Depok Sri Utomo usai menerima penghargaan dari Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, secara virtual di Ruang VIP Alun-alun Kota Depok, Senin (22/2).

Sri menambahkan ,ada beberapa program yang digagas pihaknya dalam upaya pengurangan sampah. Antara lain pembentukan Bank Sampah, Unit Pengolahan Sampah (UPS), dan inovasi lainnya.

“Kita bisa kurangi sampah sebanyak 20 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan prestasi ini bisa kita pertahankan, bahkan tingkatkan lagi,” ungkapnya.

“Pemberian penghargaan dari Kementrian KLHK ini saya khususkan buat masyarakat Kota Depok yang peduli akan sampah,dan sampah yang dipilah-pilah bisa dijadikan untuk tambahan keluarga”. Dengan dibentuknya Bank sampah yang ada dibeberapa kelurahan di Kota Depok .ucapnya

Ditempat yang sama, Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, terdapat 13 kota/kabupaten serta satu provinsi yang masuk dalam penghargaan ini. Di antaranya, Provinsi Bali, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kabupaten Badung, Kota Jayapura, Kota Bandung, dan Kota Banjar Baru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang dan Kota Denpasar.

“Kami berpesan kepada mayarakat untuk tetap menjaga lingkungan,jangan buang sampah sembarangan karena lingkungan yang bersih bisa meningkatkan indeks kesehatan manusia itu sendiri,” tegasnya.

YE

Bogor

Satgas Covid-19 Desa Cijeruk Melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin PPKM Serta Pembagian Masker

BERIMBANG.COM, Bogor – Satgas Covid-19 tingkat Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Melaksakan Operasi Penegakan Disiplin Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sekaligus pembagian masker, senin (22/2/2021) pagi tadi

Kegiatan Operasi PPKM tingkat Desa Cijeruk tersebut bekerja sama dengan pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Cijeruk, TNI, Polri, Puskesmas Cijeruk, Babinsa, Babinmas, Pol PP, Linmas, dan Pramuka, yang bertemapat di Jalan Alternatif Cijeruk, tepatnya di Kampung Cibadak, Rt 02, Rw, O1, Desa Cijeruk.

Dalam kegiatan Operasi PPKM Skala Mikro tersebut, bagi pelanggar yang tidak memakai masker mendapatkan Sanksi Sosial, serperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, dan diperingati untuk selalu menggunakan masker, serta diberikan masker yang telah disediakan

Lisniawati, Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan Kecamatan Cijeruk mengatakan, Sesuai Perintah Bupati Bogor, Camat dan para Kepala Desa harus menegakan disiplin  melaksanakan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Cijeruk menjadwalkan agenda untuk melaksanakan Kegiatan Operasi PPKM Berskala Mikro di Wilayah Desa masing-masing 

” Sesuai yang telah di agendakan, hari ini di Wilayah Desa Cijeruk dilaksnakan Operasi PPKM Berskala Mikro sekaligus pembagian masker, kegiatan PPKM Skala Mikro ini bukan hanya dilakukan di tempat-tempat ramai seperti Pasar, Indomaret, dan lainnya. Tetapi dilaksanakan di Wilayah tingkat Rt/Rw,” ujar Lisniawati, kepada Berimbang.com

(Na)

Bogor

Kisah Pilu Ayah, Dua Anaknya Tertimpa Musibah

BERIMBANG.com Bogor – Kisah pilu seorang Ayah tertimpa musibah seperti kutipan peribahasa, “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”. Bagaimana tidak, ayah inisial HH mempunyai dua anak kandung mendapat perkara berbeda.

Anak pertama HH, inisial He ditahan polisi, pengakuan HH, emosi He tak terbendung ketika mengetahui adiknya sebut saja Nona (15) bukan nama yang sebenarnya, yang menduga telah dicabuli oleh inisial HN.

“Sedih, dua anak saya tertimpa masalah, yang pertama anak saya (diduga) dicabuli, yang kedua anak saya ditahan,” kata HH. beberapa waktu lalu.

HH menceritakan kejadian yang dialaminya dihadapan awak media, Bermula, HH hendak memeriksa kesehatan Nona, ke HN yang dianggap bisa mengobati Nona pada Juli 2020,

Setelah beberapa kali mendapat pengobatan dari HN, kesehatan Nona kembali pulih, namun, cerita HH, bahwa Nona harus mendapat pengobatan terakhir dari HN.

Beberapa bulan kemudian, kata HH yang curiga melihat perilaku Nona yang berubah, ternyata pengakuan Nona yang mengejutkan, bahwa HN diduga telah mencabuli Nona saat pengobatan terakhir.

Sebelum HH melaporkan ke polisi. Pada 29 September 2020, HN mendatangi rumah HH hendak klarifikasi, ketepatan dirumah ada He yang merasa tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, HH mengaku He langsung memukul HN.

Esoknya, 30 Oktober 2020, HH melaporkan HN yang diduga telah mencabuli Nona ke Polres Bogor, dengan menunjukan surat tanda bukti lapor No. Pol: STPL/B/542/X/2020/JBR/RES BGR.

Pada tanggal yang sama (30/10), polisi memberi HH surat, Nomor: B/92/X/2020/Reskrim,  perihal: permintaan Visum, Nona, ke Rumah Sakit Umum Deerah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kemudian, pada 6 November 2020, HH mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Polres, dengan Nomor: B/1108/XI/2020/Reskrim.

HH mendapat lagi surat, perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian, Nomor: B/214/II/2021/Reskrim, pada 8 Februari 2021,

HH juga menunjukan surat yang ditujukan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak disingkat P2TP2A, perihal: permohonan pemeriksaan psikolog, Nona.

Tiga bulan lebih, HH merasa bingung, anaknya He yang memukul HN telah ditahan, kata HH, padahal He memukul karena emosi adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh HN.

HH menanyakan kepenyidik tentang pelaku, apakah HN telah ditahan atau belum, HH mendapat jawaban melalui chat WhatsApp, masih menunggu Hasil Visum. HH pun berasumsi kalau HN belum ditahan.

Sebagai orang tua He, dan Nona yang menjadi korban dugaan perbuatan tidak senonoh HN, meminta keadilan yang setimpal. 

“23 Nopember 2020, He di panggil lagi ke Polsek Cibungbulang dan langsung di lakukan penahanan, lalu di pindahkan ke Polres dengan status titipan kejaksaan, 19 Februari 2020, He di pindahkan ke Lapas pondok rajeg,” terang HH,

Sepengetahuan HH, “kenapa sampai saat ini pelaku cabul anak saya belum di tahan? tapi anak saya He sudah ditahan,” ujarnya.

(TYr)

Bogor

Sekda Kabupaten Bogor Minta Perangkatnya Atasi Masalah Sampah

BERIMBANG.com Menindaklanjuti kerja sama Pemerintah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan seluruh perangkatnya, harus berbuat untuk menyelesaikan masalah sampah.

Disampaikan Burhanudin pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (18/02/2021).

“TPAS kita belum optimal, karena sebetulnya kita masih menumpang di TPAS Galuga,” kata Burhanudin.

Yang jelas masalah ini jadi masalah, bersama, kata dia, maka mari tanamkan dalam diri masing-masing, kira-kira apa yang bisa diperbuat untuk menyelesaikan masalah sampah.

“Selama Nambo belum beres kita harus punya strategi penanganan sampah di TPAS Galuga,” tandas Burhanudin.

Masalah sampah bukan masalah main-main, lanjut dia, karena sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Sampah di Kabupaten 2.800 ton per hari, namun yang bisa tertangani secara efektif hanya 600 ton per hari. 

“Maka yang terjadi adalah penumpukan sampah di kanan-kiri jalan, kemudian sampah di kanan-kiri sungai, bahkan sungai dianggap tempat pembuangan sampah terbesar dan terpanjang,”

“Mental sebagian masyarakat kita untuk mengelola sampah dengan baik masih harus terus dibangun,” terangnya.

Sebelumnya saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Rabu (21/10/2020) lalu. Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, tahun ini Pemkab Bogor akan mencoba desa mandiri dalam mengelola sampah. 

“Saya akan coba membentuk desa mandiri dalam mengelola sampah. Nantinya simpul-simpul desa itu yang akan membantu kita,”

“Nanti juga pastinya ada penghargaan dan bantuan untuk desa yang mengelola sampah secara mandiri,” katanya.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah.

Terdapat sedikitnya 17 rencana kegiatan yang akan dilakukan di TPAS Galuga.

Yakni melaksanakan penghijauan dan pemeliharaan tanaman sesuai kebutuhan di TPAS; melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan jalan dan saluran air;

menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan sektor UKM di sekitar TPAS; melaksanakan pembangunan Menara Pengawas, Pusat Informasi Terpadu

dan Kantor Pelayanan di area sekitar TPAS, serta membangunan Balai Pelatihan dan Pembinaan untuk warga sekitar TPAS.

(Tim Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Satpol PP Diminta Periksa Vila Walikota Bekasi di Puncak

BERIMBANG.COM, Bogor – Kasus dugaan pelanggaran  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajarannya yang menggelar acara pesta ulang tahun di sebuah vila pribadi tepatnya di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2/2021) lalu berbuntut panjang.

Selain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor yang berencana melaporkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran PPKM, Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa legalitas perizinan vila tersebut.

” Semua aturan harus ditegakan, baik terkait aturan PPKM maupun legalitas perizinan vila tempat pesta yang notabenenya milik Walikota Bekas Rahmat Effendi,” ujar Ketua Umum IKKPAS Iman Sukarya, pada Kamis (18/02/2021)

Apalagi, kata dia lagi, saat pihaknya turun kelokasi vila yang beralamat di Kampung Barusireum RT03/RW06 Desa Cibereum sedang terjadi pengerjaan fisik bangunan-bangunan secara permanen  yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Kami sudah kelokasi vila dan ditemukan kegiatan pembangunan fisik secara masif tanpa dilengkapi IMB, karena itu Satpol PP Kabupaten Bogor harus memeriksa perizinan yang harus dikantongi. Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya (segel,red),” pintanya.

Ia juga menjelaskan, kajian dilapangan terdapat beberapa dugaan pelanggaran misalkan Kofesien Dasar Bangunan (KDB) ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan.

” Kami sedang melakukan kajian terkait status lahan disana, apakah masuk lahan negara atau bukan?, bilamana hasil penelitian ditemukan bukti bahwa area tersebut milik negara atau kawasan lindung akan kami laporkan,” imbuhnya.

Iman menegaskan, pasal 60 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2014 mengatur bahwa siapapun yang sengaja melakukan Konversi Lahan Prima di kawasan lindung yang mengakibatkan degradasi lahan prima dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp7 Miliar.

” Saat ini PTPN VIII Gunung Mas sedang melaporkan pihak-pihak yang menguasai lahan perkebunan secara ilegal ke Mabes Polri dan Polda Jabar, apakah kawasan itu masuk area PTPN VIII sedang kami teliti dilapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengatakan, dirinya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Kabupaten Bogor, pekan ini.

“Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok,” ucap Hasyemi, pada Rabu (17/2/2021).

Hasyemi menuturkan, selain membuat laporan kepolisian, pihaknya juga meminta kegiatan pesta ulang tahun Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, diusut tuntas karena mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

“Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan,” katanya.

(Tik/RFS/NA)

Bogor

Kejaksaan Negeri Kab.Bogor Memberikan Penerangan Hukum Kepada Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Cigombong

BERIMBANG.COM, Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeberikan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Desa beserta Stafnya di Wilayah Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor pada tahun 2021, Kamis (18/02/2021) pagi tadi

Hadir dalam acara Penerangan Hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai Nara Sumber, Pemerintah Kecamatan Cigombong, para Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong beserta Stafnya sebagai peserta kegiatan, yang bertempat di Hotel Lido

Dalam sambutannha Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi Intel, Juanda ,S.H., M.H. menyampaikan, Menurutnya, Kecamatan Cigombong merupakan kecamatan pertama yang menerima Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tahun 2021, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan Jabatan dan  Pengelolaan Keuangan Negara, termasuk Jabatan Kepala Desa dan pengelolaan APBDes. Menurutnya, Para Aparatur Desa  harus belajar Hukum agar Paham Hukum, karena terkait Jabatan Publik dan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara

Selain itu, Aparatur Desa harus paham tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri, salah satunya adalah mitra dalam penerangan hukum. Untuk aparatur Desa bisa melakukan konsultasi dan koordinasi dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerembab dalam Kasus  Tindak Pidana Korupsi

“Kepala Desa dan jajarannya harus juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Aparatur Kecamatan agar Administrasi pertanggung jawaban sesuai dengan standar aturan, karena administrasi merupakan pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya

Sementara itu,  Camat Cigombong, Minarso, S.Pd., M.M. dalam sambutannya mengatakan, menurutnya, jadikan kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi lentera sebagai penerang dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerumus pada Tindak Pidana Korupsi

“Kepala Desa bersama jajarannya sebagai penerima amanah dalam penata kelolaan Dana Desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai siklus yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat administrasi pertanggung jawaban yang baku,” ucanya.

(Na/Yosef)

Bogor

Salah Input di SIRUP Belum di Revisi, Asmin Kab. Bogor: Itu Pertanyaan Jadul

BERIMBANG.com Bogor – Data dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),  anggaran makan minum (Mamin) pagu Rp 130milyar lebih di tahun 2020, di satuan kerja Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum berubah.

Kode RUP: 24922931, uraian pekerjaan: penyedian makanan dan minuman untuk kegiatan pengajian mingguan dan bulanan, spesifikasi pekerjaan: snack boks, sumber dana: APBD.

Beberapa bulan lalu ditahun 2020, Ketika di konfirmasi Pengguna Anggaran (PA) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Burhanudin, M.Si mememerintahkan Yous Sudrajat, selaku Asisten Administrasi (Asmin) agar menjelaskan soal itu. “itu Human error,” kata Yous, kala itu.

Human error atau kesalahan manusia dalam menginput ke laman SIRUP yang dikatakan Asmin kala itu terpantau belum berubah atau belum juga di revisi, pada Rabu 17 Februari 2021,

Padahal cara mengoreksi, merevisi, mengubah atau menghapus data yang salah input di RUP bertebaran di laman-laman mbah google dalam bentuk tulisan atau video.

Kembali ditanyakan ke Yous belum di revisinya laman di SIRUP, ia mengatakan “itu pertanyaan Jadul (Jaman dulu),” katanya. “sudah dikoreksi cuma itu, tim IT kita itukan Jadul juga,” ujar Yous, kepada berimbang.com di ruang kantornya, Rabu (17/02/2021).

Pengakuan Yous yang telah merubah tapi bukan merubah dilaman SIRUP, ia menegaskan, “Itu Eror, kesalahan error saja,” katanya, “Di bagian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” ujar Yous, yang mengaku mantan wartawan.

“itu tidak dihapus oleh LPSE,” kata Yous yang malah balik bertanya, “Apa masalahnya? (anggaran 2020), berarti ada masalah disitu, masalahnya yang mana? akan saya laporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sama ke Inspektorat,” katanya.

“Harus dipelajari ya, anggaran itu tidak sembarangan, ada parsial 1, parsial 2, itu diperiksa sampai ke Gubernur,” terang Yous, tapi ia tidak menjelaskan makna parsial seutuhnya, “itu sudah tidak ada masalah kok,” kata Yous Sudrajat,

Menurut Yous, bila ada anggaran sebesar Rp 130milyar untuk Mamin, “Orang gila itu,” ucap Yous, “Se Kabupaten aja tidak mungkin 130milyar,” ujarnya.

Ia menjanjikan bakal memberi data aggaran makan minum di sekretariat daerah kabupaten Bogor dalam bentuk hardcopy atau fotokopiannya.

Perlu diketahui, Rencana Umum Pengadaan (RUP) mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesui Perpres 16/2018 Pasal 22, Bagian kelima pengumuman RUP, sebagai berikut:

ayat 1. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Ayat 2. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat 3. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Ayat 4. Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

Ayat 5. Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Dongkrak Perekonomian Desa, Bupati Bogor Launcing Program Samisade

BERIMBANG.com Kabupaten Bogor akan mendongkrak perekonomian desa juga meningkatkan infrastuktur desa dengan menjalankan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade),

Bupati Bogor, Ade Yasin Launching program Samisade di Kantor Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/02/2021).

Diantara program Samisade Seperti, pembangunan jalan desa, pembangunan tebing desa, drainase desa dan lainnya.

“Hari ini program Samisade resmi kita luncurkan, ini program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa. Selain peningkatan perekomian desa, program ini juga fokus pada pembangunan infrastuktur desa,” kata Bupati.

“Terutama pembangunan jalan desa di wilayah yang berkepentingan dengan urusan ekonomi, seperti sentra UKM, persawahan dan kawasan wisata,” terang Ade.

Lanjut dia, bagi 352 desa yang lolos verifikasi sebagai penerima bantuan program Samisade. untuk wilayah Kabupaten Bogor.

“Saat ini kita sedang refocusing anggaran kalau ada yang bisa kita geser, akan kita geser. Sehingga jumlahnya bisa bertambah,”

“Sementara penerima masih di angka 329 desa, sisanya dianggarkan selanjutnya. Verifikasi harus diperhatikan karena tanpa verifikasi desa tidak akan lolos sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Kemudian, Ade menegaskan, untuk memaksimalkan peggunaan dan penyerapan anggaran program SAMISADE, akan dilakukan pengawasan.

Pengetatan pengawasan mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, dengan melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat dan menjalankan pengawasan secara kolaborasi melalui pengawasan padat karya.

Target Kabupaten Bogor, paling telat April ini (2021) program Samisade sudah bisa di lakasanakan.

“Tingkat Kabupaten kami sudah MoU dengan Kejaksaan. Tingkat kecamatan yang mengawasi pihak Kecamatan, sedangkan untuk desa nanti pengawasannya oleh tokoh masyarakat dan BPD,”

“Makanya kita ada anggaran operasional lima persen dari satu miliar itu untuk operasional,” terang Ade Yasin.

Bagi Desa yang tahun ini lolos sebagai penerima program Samisade, kata Ade, Di tahun selanjutnya mereka masih berhak menerima kembali program bantuan SAMISADE itu, selama program pembangunan desanya belum selesai.

“Kalau pembangunan desanya belum selesai, kita tetap akan berikan anggaran karena PAD kita diperoleh dari desa-desa, terutama desa yang punya banyak potensi,”

“Melalui program Samisade, ini kita ingin kembalikan ke desa guna memajukan desa, juga untuk meningkatkan PAD,” tukasnya.

(Tim Komunikasi Diskominfo Kab. Bogor)