Bogor

Satpol PP Diminta Periksa Vila Walikota Bekasi di Puncak

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Kasus dugaan pelanggaran  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajarannya yang menggelar acara pesta ulang tahun di sebuah vila pribadi tepatnya di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2/2021) lalu berbuntut panjang.

Selain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor yang berencana melaporkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran PPKM, Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa legalitas perizinan vila tersebut.

” Semua aturan harus ditegakan, baik terkait aturan PPKM maupun legalitas perizinan vila tempat pesta yang notabenenya milik Walikota Bekas Rahmat Effendi,” ujar Ketua Umum IKKPAS Iman Sukarya, pada Kamis (18/02/2021)

Apalagi, kata dia lagi, saat pihaknya turun kelokasi vila yang beralamat di Kampung Barusireum RT03/RW06 Desa Cibereum sedang terjadi pengerjaan fisik bangunan-bangunan secara permanen  yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Kami sudah kelokasi vila dan ditemukan kegiatan pembangunan fisik secara masif tanpa dilengkapi IMB, karena itu Satpol PP Kabupaten Bogor harus memeriksa perizinan yang harus dikantongi. Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya (segel,red),” pintanya.

Ia juga menjelaskan, kajian dilapangan terdapat beberapa dugaan pelanggaran misalkan Kofesien Dasar Bangunan (KDB) ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan.

” Kami sedang melakukan kajian terkait status lahan disana, apakah masuk lahan negara atau bukan?, bilamana hasil penelitian ditemukan bukti bahwa area tersebut milik negara atau kawasan lindung akan kami laporkan,” imbuhnya.

Iman menegaskan, pasal 60 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2014 mengatur bahwa siapapun yang sengaja melakukan Konversi Lahan Prima di kawasan lindung yang mengakibatkan degradasi lahan prima dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp7 Miliar.

” Saat ini PTPN VIII Gunung Mas sedang melaporkan pihak-pihak yang menguasai lahan perkebunan secara ilegal ke Mabes Polri dan Polda Jabar, apakah kawasan itu masuk area PTPN VIII sedang kami teliti dilapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengatakan, dirinya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Kabupaten Bogor, pekan ini.

“Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok,” ucap Hasyemi, pada Rabu (17/2/2021).

Hasyemi menuturkan, selain membuat laporan kepolisian, pihaknya juga meminta kegiatan pesta ulang tahun Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, diusut tuntas karena mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

“Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan,” katanya.

(Tik/RFS/NA)