BerandaJabodetabekDugaan Penggelapan Aset Pemkot Depok, Yayasan Arrido di Cilodong Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Penggelapan Aset Pemkot Depok, Yayasan Arrido di Cilodong Dilaporkan ke Kejari

DEPOK, BERIMBANGCOM – Dugaan penggelapan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mencuat. Yayasan Arrido Uswatun Hasanah yang berada di Kampung Sawah, Jatimulya, Kecamatan Cilodong, diduga menggunakan lahan seluas sekitar 473 meter persegi yang disebut sebagai lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemkot Depok.

Lahan tersebut diketahui digunakan untuk bangunan sekolah. Dugaan tersebut disampaikan Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, dalam konferensi pers di Kantor PWI Depok, Senin (14/9/2026).

Menurut Gita, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian antara yayasan dan Pemkot Depok. Ia menyebut pada 2012 pihak yayasan hanya membayar retribusi kepada Pemkot Depok sebesar Rp1,4 juta dan pembayaran tersebut, menurutnya, hanya dilakukan satu kali.

Gita menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut penggunaan aset yang disebut merupakan milik pemerintah daerah.

“Pada tahun 2012 pihak yayasan baru membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,4 juta. Itu juga baru dibayar satu kali,” kata Gita.

Ia juga menyoroti adanya dokumen perjanjian antara yayasan dan Pemkot Depok. Dalam dokumen tersebut, kata Gita, Supian Suri yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok tercatat menandatangani surat perjanjian dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah daerah.

Gita turut menyebut adanya informasi bahwa yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga besar Supian Suri, yang saat ini menjabat Wali Kota Depok. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan hubungan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yayasan maupun Supian Suri.

Jari Pandawa kemudian melaporkan dugaan persoalan penguasaan aset tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Gita mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.

“Kami sudah melaporkan dugaan penggelapan aset ini ke Kejaksaan Negeri Kota Depok dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Berimbangcom berupaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan ini. Dugaan penggelapan atau penyalahgunaan aset tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan Arrido Uswatun Hasanah maupun Supian Suri terkait dugaan penggunaan lahan fasos-fasum, pembayaran retribusi, serta isi dan pelaksanaan perjanjian dengan Pemkot Depok. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam perkembangan pemberitaan selanjutnya.

Iik

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments