BerandaJabodetabekHeboh! Dugaan Pencurian Kabel di Rusun Banjaran Pucung, Disebut Atas Perintah RT:...

Heboh! Dugaan Pencurian Kabel di Rusun Banjaran Pucung, Disebut Atas Perintah RT: UPT Diminta Tegas dan Transparan

DEPOK – Dugaan pencurian kabel bekas listrik kembali menjadi sorotan di Rumah Susun (Rusun) Banjaran Pucung, RT 04/RW 05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Peristiwa tersebut diduga melibatkan salah seorang penghuni Rusun Blok B yang disebut juga memiliki sejumlah jabatan di lingkungan warga.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam menuju Rabu, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 01.35 WIB. Seorang petugas keamanan yang saat itu berada di lokasi, Muhammad Nur alias Nung, mengaku melihat seseorang sedang menggali bagian lantai di sekitar Rusun Blok B.

Menurut informasi yang disampaikan Nung, orang tersebut diduga sedang mengambil kabel bekas instalasi listrik yang berada di bawah lantai. Kabel berwarna hitam itu diperkirakan memiliki panjang sekitar 12 meter.

Nung kemudian menghampiri orang tersebut dan menanyakan aktivitas yang dilakukan pada dini hari. Dalam keterangannya, orang yang disebut sebagai BD tersebut diduga menjawab bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Hendrik, yang disebut sebagai perwakilan UPT.

Karena merasa curiga, Nung kemudian menghubungi petugas keamanan yang sedang berjaga, Riyan. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bagian keramik dan conblock dalam kondisi rusak. Namun, orang yang diduga mengambil kabel tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Hendrik. Pada Rabu siang, Toto menghubungi Hendrik melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Namun, menurut Toto, pesan tersebut hanya terbaca dan tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi kemudian dilakukan secara langsung pada Senin, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 10.15 WIB di kantor UPT. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua RT 04/RW 05 yang juga disebut sebagai bagian dari keamanan Rusun serta sejumlah rekan media.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang diperoleh, pihak keamanan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ketua RT 04/RW 05 kemudian disebut mengakui bahwa BD melakukan pengambilan kabel tersebut berdasarkan perintahnya secara lisan.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa kondisi penerangan jalan di lingkungan Rusun dinilai masih minim. Kabel yang diambil disebut telah dijual, sementara uang hasil penjualan diklaim akan digunakan untuk membantu penerangan di lingkungan Rusun.

“Saya yang memerintahkan,” demikian inti pernyataan Ketua RT sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai bukti transaksi penjualan kabel maupun penggunaan uang hasil penjualan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Hendrik menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pengelolaan di lingkungan Rusun selama ini.

UPT Disebut Hanya Berikan SP-1

Persoalan tersebut kemudian kembali dipertanyakan terkait langkah dan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang diduga mengambil kabel.

Toto mempertanyakan tindakan UPT maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terhadap BD. Hal ini dinilai penting untuk memastikan adanya perlakuan yang adil terhadap seluruh penghuni Rusun.

Berdasarkan jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, tindakan terhadap pelaku disebut akan mengacu pada SOP yang berlaku, yakni pemberian Surat Peringatan (SP) 1. Apabila kembali melakukan pelanggaran, sanksi berikutnya dapat berupa SP 2 hingga kemungkinan dikeluarkan dari Rusun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Toto mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut karena sebelumnya disebut pernah ada penghuni Rusun yang orang tuanya mendapat tindakan tegas setelah anaknya melakukan pencurian di luar lingkungan Rusun. Dalam kasus tersebut, menurut informasi yang disampaikan, orang tua penghuni akhirnya diminta keluar dari Rusun meski anak yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Harapan kami Disrumkim, dalam hal ini UPT, dapat bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan aturan diterapkan berbeda terhadap warga,” ujar Toto.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas atau aset yang berada di lingkungan Rusun serta adanya dugaan instruksi dari seorang Ketua RT.

Namun demikian, tudingan mengenai pencurian maupun penggunaan hasil penjualan kabel masih perlu didukung dengan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak UPT maupun Disrumkim juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kabel tersebut, kewenangan pengambilannya, pihak yang memberikan perintah, hasil penjualan, serta dasar pemberian sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru di tengah penghuni Rusun dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Iik

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments