Penulis: admin berimbang

Daerah

Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

BERIMBANG.com Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus.

Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021) lalu.

Pelaku yang berhasil diringkus dua orang, yakni, WNT (33) dan RA (24) yang keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.

“Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,” kata Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6).

Lanjut Gatot, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan kata Gatot, total kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.

“Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Wadirkrimsus polda jatim, AKBP Zulham menjelaskan usai merilis di Bidhumas Polda Jatim, “Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut,”

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,” ungkap AKBP Zulham.(***)

Depok

Giliran Kadis Damkar Kota Depok Dipanggil Kejari, Kasus Dugaan Korupsi

BERIMBANG.com Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Depok panggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Dinas Damkar Kota Depok, dan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi tim jaksa penyelidik masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (15/06/2021).

“Surat perintah yang diterbitkan Kajari jangka waktunya penyelidikan 30 hari namun, jika belum menemukan kesimpulan sprin tersebut bisa diperpanjang,” ujarnya.

Pemanggilan hari ini (15/6) sebanyak 7 orang, salah satunya Kepala Dinas (Kadis) Damkar inisial BG, kata Herlangga, tidak ada kendala maupun kesulitan dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, Kejari Depok sangat profesional dan independen dalam menangani perkara, ia mengatakan, “Kesulitannya adalah di waktu kemudian orang yang diperiksa bisa dikatakan banyak,”

“Saat di intelejen saja, dalam 30 hari mencapai 60 orang sedangkan intensitas pekerjaan tidak hanya laporan itu. Kita berusaha memenej waktu” terang Herlangga.

Dia menegaskan kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan, bahwa status orang yang memberikan keterangan masih terperiksa.

“Hingga saat ini hampir 50 orang yang sudah diperiksa Seksi Pidsus. Mengenai ada tersangka tidaknya nanti diranah penyidikan,” pungkas Herlangga Wisnu Murdianto.

Seperti ramai tersiar, Kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu, pakaian dinas Lengkap (PDL) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, penyalahgunaan wewenang dan mark up pada DPKP Kota Depok.

Sempat viral di media sosial aksi protes oleh satu diantara PPNPN dinas itu Sandi Butar Butar, beberapa bulan lalu. Hingga kasus ini melebar sampai menyasar ke kasus lainnya di DPKP Kota Depok.

(Ag/TYr)

Daerah

Forkopimda Jatim Gelar Anev Kasus Covid-19 Khusus Bangkalan

BERIMBANG.com Guna menekan laju penyebaran kasus covid-19, yang terindikasi ada virus varian baru B1617 asal India, telah tersebar secara lokal. Forkopimda Jawa Timur, Gelar rapat koordinasi penanganan covid-19 di Jatim, khususnya di Kabupaten Bangkalan.

Dipimpin oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Gelar rapat koordinasi penanganan covid-19 khususnya Kabupaten Bangkalan, pada Senin malam (14/6/2021), di Makodam V/Brawijaya.

Pelaksanaan rapat koordinasi analisa dan evaluasi (anev) covid-19 Kabupaten Bangkalan ini juga dihadiri oleh Kasdam V/Brawijaya, Danrem 084 Bhaskara Jaya, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kadinkes Provinsi Jatim, Ka Kesbang Pol Provinsi Jatim, Plt Kalaksa BPBD Jatim, Kepala satgas covid-19 Jatim, Dandim 0829/Bangkalan, Kapolres Tanjung Perak, Kapolres Bangkalan dan Bupati Bangkalan.

Dalam rapat koordinasi ini, Pangdam V/Brawijaya mengatakan ada penambahan kasus baru Covid-19 di kabupaten Bangkalan, berjumlah 65 orang dengan kasus aktif 539 orang yang terpusat di 3 Kecamatan, yakni Arosbaya, Bangkalan dan Klampis.

“Laksanakan penyekatan di perbatasan Bangkalan dan Surabaya dengan melaksanakan swab antigen terhadap seluruh masyarakat dari Madura, hal tersebut untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah Jawa Timur,” kata Mayjend TNI Suharyanto menambahkan.

Sementara itu, Kapolda Jatim menegaskan, dalam menangani kasus lonjakan covid-19 di Bangkalan meliputi pelaksanaan 3T dan 5M di zona merah, penutupan tempat makan dan tempat ibadah di zona merah, dan perketat pelaksanaan operasi yustisi.

“Terus laksanakan pembagian masker dan bansos kepada masyarakat, serta melaksanakan penggalangan terhadap tokoh agama dan masyarakat, untuk menghimbau mematuhi protokol kesehatan, guna percepatan memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya

Tak hanya itu, Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan, untuk melaksanakan apel pagi di posko penanganan covid-19 di Bangkalan, guna melakukan monitoring, evaluasi serta berdiskusi terkait perkembangan situasi terkini di wilayah masing-masing.

“Publikasikan kepada masyarakat, setiap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh satgas covid-19 dalam menanggulangi lonjakan kasus di Kabupaten Bangkalan, dan melakukan pengetatan penyekatan di kabupaten Bangkalan, apabila dalam beberapa hari kedepan angka penambahan covid-19 di Bangkalan masih tinggi, untuk mencegah penyebaran di daerah lainnya di Jatim,” tambahnya Kapolda Jatim.

Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan covid-19 Jatim, Dr. Joni Wahyuhadi memaparkan. Dari hasil pemeriksaan sampel pada 6 Juni, ditemukan virus varian baru B1617 asal India di Bangkalan, terkonfirmasi bahwa terdapat warga Bangkalan non Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjangkit varian baru asal india.

“Sehingga varian baru asal India ini sudah tersebar secara lokal,” paparnya.

Saat ini di kabupaten Bangkalan diberlakukan tanda berupa stiker warna merah di depan rumah warga, untuk menandakan bahwa rumah tersebut digunakan isolasi mandiri pasien covid-19.

Kendati demikian, tingkat kesadaran masyarakat khususnya di kabupaten Bangkalan sudah mulai meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, serta meningkatnya jumlah masyarakat yang mau di lakukan Swab.

Hal itu terbukti dari data Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, di RSU Bangkalan jumlah Tempat Tidur (TT) yang tersedia ada 184 TT. Sebanyak 171 TT,
RSUD untuk isolasi terisi 134 TT. Sementara BOR ICU 13 TT terisi 5 TT.

Balai diklat untuk menampung pasien positif tersedia 74 TT. Ada 10 pasien, 50 proses evakuasi dengan total 60 pasien. Untuk BLK menampung PMI yang meneruskan isolasi 5 hari. Serta Tersedia 50 TT, berisi 17 penghuni sedang menunggu hasil PCR. Testing dan tracing telah dilakukan dibeberapa titik. Hari ini di 13 titik dan 489 orang diswab.

Pada kesempatan ini Kapolda Jatim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bangkalan khususnya Arosbaya, Klampis dan Geger yang sudah mau melaksanakan swab antigen dan vaksinasi atas kerja sama para Kyai, Tokoh masyarat bersama jajaran TNI Polri dan Pemerintah, semoga kedepan keadaan Kabupaten Bangkalan bisa membaik.(***)

Cianjur

Kapolres Cianjur Pimpin Sertijab 8 Kapolsek dan 6 PJU

BERIMBANG.com, Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim pimpin pelaksanaan sertijab sejumlah Pejabat Utama Polres Cianjur dan Kapolsek Jajaran yang bertempat di Lapangan Apel Polres Cianjur, Senin (14/06).

Serah terima jabatan tersebut dihadiri oleh Para PJU Polres Cianjur, Para Kapolsek Jajaran Polres Cianjur, Para Perwira Staf, Bintara dan ASN Polres Cianjur. Pejabat Utama Polres Cianjur yang diganti antara lain Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim bergeser ke Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Jabar yang digantikan oleh Kompol Ali Rais Ndraha , S.H.,S.I.K dari Wakapolres Cirebon.

“Selain wakapolres, sejumlah pejabat utama juga diganti dari Kabag Ops, Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasat Polair dan beberapa Kapolsek Jajaran” Ungkap AKBP Rifai.

Kabag Ops yang sebelumnya dijabat Kompol Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K. yang digantikan oleh Kompol I Kadek Vemil S.E., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cibinong Polres Bogor, kemudian Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. yang sebelumnya menjabat Kabag SDM bergeser ke Wakapolres Sumedang digantikan Kompol Arfai Chriesrian L. S.Sos. yang sebelumnya menjabat Kabag Sumda Polres Purwakarta.

Selain itu Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat AKP Meilawaty, S.H., S.I.K., M.M. yang digantikan AKP Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Sigar Subditgakkum Dit Lantas Polda Jabar, Kasat Polair yang sebelumnya dijabat oleh AKP M. Falahudin, S.E digantikan AKP Rd, Heri Zanuari Prihadi yang sebelumnya menjabat Kasubbag Sarpras Bag Sumda Polres Cianjur

Sedangkan Kapolsek Campaka yang sebelumnya dijabat oleh AKP Tio digantikan oleh IPTU Agus, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Cianjur, Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi Mulya, S.I.P., M.H. digantikan oleh AKP M. Falahudin, S.E., lalu Kapolsek Ciranjang Kompol Kuslin Burhadi menyerahkan jabatannya kepada AKP Aca Nana Suryadi, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bojongpicung, jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh IPTU Eriyanto, S.H. yang sebelumnya menjabat KBO Sat Narkoba Polres Cianjur

Lalu Kapolsek Mande AKP Faisal, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mande, sekarang menjabat sebagai Kabag Log Polres Cianjur, jabatan Kapolsek Mande kini dijabat oleh IPTU Dadeng yang sebelumnya menjabat Panit 1 Intelkam Polsek Pacet.

Kapolsek Agrabinta AKP Ipid Saputra, S.I.P kini menjabat sebagai Kasiwas Polres Cianjur, jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh IPTU Arif T.F., S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiwas Polres Cianjur, lalu Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang menyerahkan jabatannya kepada AKP Iin Muahemin yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Lantas Polsek Pacet.

Yang terakhir Kapolsek Kadupandak AKP Deden Sualeman, S.H., M.H. digantikan oleh IPTU Sigit Purnomo, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Sat Sabhara Polres Cianjur.

“Rotasi Jabatan ini merupakan hal biasa dalam institusi di Kepolisan Negara Republik Indonesia bagi yang meninggalkan Polres Cianjur saya ucapkan terimakasih atas dedikasinya semoga sukses di tempat baru” ujar Kapolres.

“Selain itu bagi pejabat baru merupakan harapan baru bagi Polres Cianjur dalam pengabdiannya disini dan saya berharap agar segera menyesuaikan dalam situasi yang berkembang di wilayah Kabupaten Cianjur” tutupnya.

Tatang

Tangerang

Pererat Silaturahmi, Parasut Bentuk Kepengurusan KSB

BERIMBANG.com, Tangerang – Persatuan Anak Rantau Sumatera Utara (Parasut) terbentuk usai dilaksanakannya pertemuan yang kedua kalinya di Perumahan Villa Dago Pamulang, Jalan Jimbaran A/74, Minggu (13/06/2021)

Dalam kesempatan tersebut, secara demokratif, Yusuf Sahputra terpilih menjadi Ketua, Abdi Potui Pasaribu sebagai Sekretaris dan Julrijal sebagai Bendahara.

“Visi-misi kami adalah pertama, menjalin hubungan harmonis ikatan persaudaraan warga Sumatera Utara. Kedua, menjalin hubungan dengan siapa saja tanpa memandang ras dan Agama agar menjadikan keharmonisan berbangsa dan bernegara,” kata Yusuf Sahputra

Yusuf menjelaskan, kepengurusan Parasut yang baru terbentuk itu akan dilakukan penyegaran setiap bulan agar semua anggota dapat merasakan duduk dibangku KSB dalam membesarkan komunitas tersebut.

“Hasil keputusan masa kepengurusan Parasut setiap 6 bulan ganti kepengurusan yang baru,” singkatnya.

Sementara, terkait program jangka pendek, dia membeberkan, belum ada program yang dicanangkan mengingat, umur Parasut yang masih terbilang muda.

Namun, Yusuf menerangkan, dalam rapat telah diputuskan agar setiap anggota memberikan uang kas sebesar sepuluh ribu yang nantinya akan dipergunakan untuk menjalani program yang tengah disiapkan.

“Kita belum punya program. Tapi, sedang dipersiapkan, sementara, anggota kita minta iuran 10 ribu per bulan untuk program yang lagi kita persiapkan,” pungkasnya.*

Cianjur

Komunitas Motor N-MAX YNCI Salurkan Donasi Korban Tanah Longsor di Cianjur

BERIMBANG.com – Musibah tanah longsor yang terjadi di beberapa kawasan Cianjur, Jawa Barat, menggerakan hati para bikers dari komunitas motor Yamaha N MAX (YNCI) untuk melakukan bakti sosial.

Para bikers ini mengadakan penggalangan donasi bantuan yang ditujukan untuk meringankan beban korban tanah longsor yang terjadi di Kp. Cingkeuk Rt. 02/01 dan Kp. Babakan Cingkeuk Rt. 04/01 Kedusunan Cibitung Muara Desa. Cibokor, Cibeber, Kabupaten Cianjur pada hari Jumat, (4/6/2021),

Tanah longsor yang mengakibatkan 5 Rumah rusak berat dan 12 rusak ringan. Meski di tengah masa pandemi Covid-19, tak menyurutkan niat mereka untuk berbuat kebaikan dengan menyerahkan bantuan secara langsung kelokasi bencana dengan tetep mengindahkan protocol kesehatan.

Beberapa perwakilan dari daerah Bandung, Bogor, Karawang dan Cianjur sebagai tuan rumah,berkumpul mewakili YNCI Jawa Barat.

Bantuan berupa sombako, mie instan, air mineral dan pakaian layak pakai diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) setempat, sebagai penanggung jawab posko bencana

“Kami mengucapkan terimakasih kepada para dermawan yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat disini,” ujar Kades. minggu 13/6/2021.

Selain itu, Ketua YNCI Cianjur juga menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada dua kepala keluarga yang terdampak parah akibat musibah tanah longsor yang kehilangan semua harta benda akibat rumah tinggalnya yang hilang tertimbun longsoran.

(Tatang)

Daerah

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme

BERIMBANG.com Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim itu dirilis di Ditreskrimum Polda Jatim   pada Senin 14 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme dari beberapa wilayah di Jatim,

Penindakan premanisme yang meresahkan masyarakat ini, lanjutnya, hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (14/6).

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, kata dia, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” kata Gatot.

Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.(***)

Daerah

Tempat Isolasi Universitas Trunojoyo Madura di Cek Kesiapannya Oleh Forkopimda

BERIMBANG.com Ruang isolasi sementara penanganan pasien Covid-19, di Universitas Trunojoyo Madura, menjadi tujuan peninjauan Forkopimda Jatim dan Forkopimda kabupaten Bangkalan dalam penanganan kasus Covid-19.

Wakil kepala Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengunjungi tempat isolasi pasien Covid-19, bersama Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, dan Pejabat Utama Polda Jatim, didampingi Kapolres Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan serta Pejabat Pemprov Jatim. di Universitas Trunojoyo Madura.

Pengecekan kesiapan Flat Asrama, Universitas Trunojoyo Madura tersebut, nantinya akan digunakan sebagai ruang isolasi sementara bagi masyarakat di kabupaten Bangkalan, yang terpapar Covid-19.

Selain itu, mereka juga meninjau kesiapaan infrastruktur bangunan, sarana dan prasarana pendukung tempat isolasi mandiri serta pengecekan ketersediaan kamar yang ada di asrama Universitas Trunojoyo.

Waka Polda Jatim menjelaskan, tempat Isolasi di asrama Universitas Trunojoyo dapat menampung sebanyak 336 orang, yang di khususkan bagi masyarakat Bangkalan, yang terpapar Covid-19.

“Untuk ruang isolasi dapat menampung sebanyak 336 orang, dengan rincian Flat Asrama berjumlah 2 Flat, yang mana masing-masing Flat memiliki 42 kamar dengan kapasitas maksimal 4 orang perkamar,” terang Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo usai melakukan kunjungan.(***)

Bogor

Somasi Debitur B Residence, Camat Boteng Akan Dalami Dugaan Apartemen Alih Fungsi

BERIMBANG.com Apartemen B Residence di Kelurahan Tegallegal, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali menjadi perbincangan.

Belakangan, pihak pengembang hunian vertikal yang menjulang setinggi 18 lantai itu dikabarkan belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya terhadap pelanggannya.

Mulai dari tak kunjung melakukan serah terima unit kepada mereka yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menutut pengembalian uang pembelian.

Dari dokumen yang didapat redaksi, salah satu pihak pembeli unit di B Residence, Deswaty Diningsih melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu.

Deswaty melayangkan surat somasi kepada Yan Cahyadi Mulianto selaku Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B Residence.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi saudara (Yan Cahyadi, red) terkait pembelian satu unit apartemen di B Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” dikutip surat somasi LBH Infitada.

LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibanya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017.

Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B Residence hingga empat tahun ini. “Empat tahun berlangsung tanps itikad baik.”

LBH Infitada juga menjelaskan bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B Residence diduga telah beralih fungsi.

Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun.

Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama diduga telah beroperasi penginapan alias hotel bernama Bigland Hotel & Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Tidak hanya Deswaty. Sejumlah pembeli unit di B Residence juga mengalami hal yang sama.

Kabarnya, pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi pembayarannya.

Bahkan ada yang mendapat hardikan dari pihak manajemen ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku pernah mendengar keluhan konsumen tersebut.

Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty.

“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke PN Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata,”

“Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah (Boteng) Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence.

Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B Residence.

Namun, Wahid bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.b

“Senin (Besok 14/6/2021) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, belum bisa memberikan keterangan ketika dihubungi tadi malam.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus dipopor masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

(Nay)

Bogor

Keluhan Warga Jalan Pabuaran Raya Kab Bogor Rusak, Tak Kunjung Dibenahi

BERIMBANG.com Keluhan warga tentang jalan raya rusak di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tepatnya dijalan pabuaran raya depan dealer Yamaha dan depan RS Citama, tak kunjung dibenahi oleh pemerintah.

Salah satu warga pengendara motor Agus berkisah, dijalan tersebut sering terjadi kecelakaan motor jatuh, karena jalan seperti kubangan air bila hujan, bahkan hujan reda airnya masih menggenang.

“Sering bang kecelakaan, yang saya miris, pernah lihat itu tukang cilok yang pakai motor jatuh numplek, kasihan mau usaha barang dagangan jadi kotor jadi gak bisa kejual,” terang Agus. minggu 13 Juni 2021.

“Kubangan dijalan itu ngeri bang lihatnya sudah airnya banyak seperti kolam ikan juga licin, kalau per (shok) motornya mati, itu orang hamil bisa lahiran ditempat bang, hehehe,” katanya.

Padahal, lanjut Agus, jalan tersebut jalur Angkutan umum (Angkot). ia mempertanyakan pajak Angkot yang diterima pemerintah. “Itu kan angkot ada pajaknya, kemana itu duit nya,” ucap Agus.

“Saya sih gak begitu ngerti pajak, tapi minimal ini jalan gak gini-gini amat bang, ancur, hingga aspalnya entah kemana,” ujar Agus, dengan nada emosional.

Pengguna jalan lainnya, Sigit mengeluhkan kendaraannya yang sering diservis motornya, disebabkan kubangan jalan seperti jebakan kalau turun hujan.

“Kaya jebakan betmen itu lubang, udah besar dalam pula. Ada 3 kali saya terjebak kubangan air dijalanan, bikin klaher motor saya cepat pecah,” kata Sigit.

“Mau gak mau saya harus pindah kontrakan yang gak melewati jalan ini, parah bang, ancur jalannya, ditambah gak ada jalan motong kalau berangkat kerja,” ujarnya.

Warga sekitar yang terlihat biasa saja, ternyata keluhannya sama, Febri mengatakan belum pernah melihat perbaikan dari pemerintah setempat.

“Wah sudah bertahun-tahun kayanya gak pernah ada perbaikan, pegel saya nunggu perbaikan dari pemerintah, sekarang saya nikmati aja,” kata Febri sembari senyum sinis.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

(Tengku Yusrizal)