BogorJabodetabek

Aktivis LSM Mendesak Bupati Bogor Segera Mengusulkan Wakil Bupati

Spread the love

photo_20161209_154945BERIMBANG.COM, Bogor – Koalisi LSM masyarakat Bogor bersatu dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor melakukan pertemuan di Restoran Padang Lembah Inay di Jalan Air Bersih, Kelurahan Tengah Kabupaten Bogor. Jum'at (9/12/2016).

Dalam pertemuan tersebut Koalisi LSM mendesak kepada Bupati Bogor agar segera mimilih Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

Sekjen LSM Government Of Transformation, Bram Kusuma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor belum memiliki Wakil Bupati semenjak bulan Desember 2014 sampai dengan sekarang. Kendati kedudukan Wakil Kepala Daerah terakomodir dalam struktur Pemerintah daerah, namun keberadaannya sampai saat ini memang masih menjadi polemik dengan asumsi bahwa jabatan Wakil Kepala Daerah merupakan jabatan inkonstitusional karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar Negara.

Bram mendesak dengan belum adanya Wakil Kepala Daerah diperkirakan hampir dua tahun ini belum ada realisasi dari Bupati Kabupaten Bogor.

" Kami mendesak agar bupati bogor sesegera mungkin mengusulkan Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Bogor agar tidak terjadi polemik di masyarakat karena pentingnya tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah," terang Bram.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Forum Komunikasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa, Mediana mengatakan Kabupaten Bogor adalah salah satu kabupaten yang memiliki populasi penduduk sangat padat dengan jumlah penduduk pada tahun 2014 telah mencapai 5.331.149 jiwa.

Dengan fakta bahwa jumlah penduduk yang paday hampir 6 juta jiwa di tahun 2016 serta luas wilayah hukum pemerintahannya sekitar 298.838.304 meter persegi.

" Sebagai pamungkas statemen pilar-pilar kerakyatan Kabupaten Bogor ini, kami dari jajaran Koalisi LSM Masyarakat Bogor Bersatu menghimbau, mendesak dan menuntut kepada pemangku Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melaksanakan perintah dalam peraturan pemerintah nomor 102 Tahun 2014 tersebut," Pungkasnya. (Iik).

 

Tinggalkan Balasan