Bulan: Februari 2021

Bogor

Kisah Pilu Ayah, Dua Anaknya Tertimpa Musibah

BERIMBANG.com Bogor – Kisah pilu seorang Ayah tertimpa musibah seperti kutipan peribahasa, “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”. Bagaimana tidak, ayah inisial HH mempunyai dua anak kandung mendapat perkara berbeda.

Anak pertama HH, inisial He ditahan polisi, pengakuan HH, emosi He tak terbendung ketika mengetahui adiknya sebut saja Nona (15) bukan nama yang sebenarnya, yang menduga telah dicabuli oleh inisial HN.

“Sedih, dua anak saya tertimpa masalah, yang pertama anak saya (diduga) dicabuli, yang kedua anak saya ditahan,” kata HH. beberapa waktu lalu.

HH menceritakan kejadian yang dialaminya dihadapan awak media, Bermula, HH hendak memeriksa kesehatan Nona, ke HN yang dianggap bisa mengobati Nona pada Juli 2020,

Setelah beberapa kali mendapat pengobatan dari HN, kesehatan Nona kembali pulih, namun, cerita HH, bahwa Nona harus mendapat pengobatan terakhir dari HN.

Beberapa bulan kemudian, kata HH yang curiga melihat perilaku Nona yang berubah, ternyata pengakuan Nona yang mengejutkan, bahwa HN diduga telah mencabuli Nona saat pengobatan terakhir.

Sebelum HH melaporkan ke polisi. Pada 29 September 2020, HN mendatangi rumah HH hendak klarifikasi, ketepatan dirumah ada He yang merasa tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, HH mengaku He langsung memukul HN.

Esoknya, 30 Oktober 2020, HH melaporkan HN yang diduga telah mencabuli Nona ke Polres Bogor, dengan menunjukan surat tanda bukti lapor No. Pol: STPL/B/542/X/2020/JBR/RES BGR.

Pada tanggal yang sama (30/10), polisi memberi HH surat, Nomor: B/92/X/2020/Reskrim,  perihal: permintaan Visum, Nona, ke Rumah Sakit Umum Deerah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kemudian, pada 6 November 2020, HH mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Polres, dengan Nomor: B/1108/XI/2020/Reskrim.

HH mendapat lagi surat, perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian, Nomor: B/214/II/2021/Reskrim, pada 8 Februari 2021,

HH juga menunjukan surat yang ditujukan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak disingkat P2TP2A, perihal: permohonan pemeriksaan psikolog, Nona.

Tiga bulan lebih, HH merasa bingung, anaknya He yang memukul HN telah ditahan, kata HH, padahal He memukul karena emosi adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh HN.

HH menanyakan kepenyidik tentang pelaku, apakah HN telah ditahan atau belum, HH mendapat jawaban melalui chat WhatsApp, masih menunggu Hasil Visum. HH pun berasumsi kalau HN belum ditahan.

Sebagai orang tua He, dan Nona yang menjadi korban dugaan perbuatan tidak senonoh HN, meminta keadilan yang setimpal. 

“23 Nopember 2020, He di panggil lagi ke Polsek Cibungbulang dan langsung di lakukan penahanan, lalu di pindahkan ke Polres dengan status titipan kejaksaan, 19 Februari 2020, He di pindahkan ke Lapas pondok rajeg,” terang HH,

Sepengetahuan HH, “kenapa sampai saat ini pelaku cabul anak saya belum di tahan? tapi anak saya He sudah ditahan,” ujarnya.

(TYr)

Bogor

Sekda Kabupaten Bogor Minta Perangkatnya Atasi Masalah Sampah

BERIMBANG.com Menindaklanjuti kerja sama Pemerintah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan seluruh perangkatnya, harus berbuat untuk menyelesaikan masalah sampah.

Disampaikan Burhanudin pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (18/02/2021).

“TPAS kita belum optimal, karena sebetulnya kita masih menumpang di TPAS Galuga,” kata Burhanudin.

Yang jelas masalah ini jadi masalah, bersama, kata dia, maka mari tanamkan dalam diri masing-masing, kira-kira apa yang bisa diperbuat untuk menyelesaikan masalah sampah.

“Selama Nambo belum beres kita harus punya strategi penanganan sampah di TPAS Galuga,” tandas Burhanudin.

Masalah sampah bukan masalah main-main, lanjut dia, karena sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Sampah di Kabupaten 2.800 ton per hari, namun yang bisa tertangani secara efektif hanya 600 ton per hari. 

“Maka yang terjadi adalah penumpukan sampah di kanan-kiri jalan, kemudian sampah di kanan-kiri sungai, bahkan sungai dianggap tempat pembuangan sampah terbesar dan terpanjang,”

“Mental sebagian masyarakat kita untuk mengelola sampah dengan baik masih harus terus dibangun,” terangnya.

Sebelumnya saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Rabu (21/10/2020) lalu. Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, tahun ini Pemkab Bogor akan mencoba desa mandiri dalam mengelola sampah. 

“Saya akan coba membentuk desa mandiri dalam mengelola sampah. Nantinya simpul-simpul desa itu yang akan membantu kita,”

“Nanti juga pastinya ada penghargaan dan bantuan untuk desa yang mengelola sampah secara mandiri,” katanya.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah.

Terdapat sedikitnya 17 rencana kegiatan yang akan dilakukan di TPAS Galuga.

Yakni melaksanakan penghijauan dan pemeliharaan tanaman sesuai kebutuhan di TPAS; melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan jalan dan saluran air;

menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan sektor UKM di sekitar TPAS; melaksanakan pembangunan Menara Pengawas, Pusat Informasi Terpadu

dan Kantor Pelayanan di area sekitar TPAS, serta membangunan Balai Pelatihan dan Pembinaan untuk warga sekitar TPAS.

(Tim Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Satpol PP Diminta Periksa Vila Walikota Bekasi di Puncak

BERIMBANG.COM, Bogor – Kasus dugaan pelanggaran  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajarannya yang menggelar acara pesta ulang tahun di sebuah vila pribadi tepatnya di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/2/2021) lalu berbuntut panjang.

Selain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor yang berencana melaporkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran PPKM, Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa legalitas perizinan vila tersebut.

” Semua aturan harus ditegakan, baik terkait aturan PPKM maupun legalitas perizinan vila tempat pesta yang notabenenya milik Walikota Bekas Rahmat Effendi,” ujar Ketua Umum IKKPAS Iman Sukarya, pada Kamis (18/02/2021)

Apalagi, kata dia lagi, saat pihaknya turun kelokasi vila yang beralamat di Kampung Barusireum RT03/RW06 Desa Cibereum sedang terjadi pengerjaan fisik bangunan-bangunan secara permanen  yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Kami sudah kelokasi vila dan ditemukan kegiatan pembangunan fisik secara masif tanpa dilengkapi IMB, karena itu Satpol PP Kabupaten Bogor harus memeriksa perizinan yang harus dikantongi. Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya (segel,red),” pintanya.

Ia juga menjelaskan, kajian dilapangan terdapat beberapa dugaan pelanggaran misalkan Kofesien Dasar Bangunan (KDB) ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan.

” Kami sedang melakukan kajian terkait status lahan disana, apakah masuk lahan negara atau bukan?, bilamana hasil penelitian ditemukan bukti bahwa area tersebut milik negara atau kawasan lindung akan kami laporkan,” imbuhnya.

Iman menegaskan, pasal 60 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2014 mengatur bahwa siapapun yang sengaja melakukan Konversi Lahan Prima di kawasan lindung yang mengakibatkan degradasi lahan prima dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp7 Miliar.

” Saat ini PTPN VIII Gunung Mas sedang melaporkan pihak-pihak yang menguasai lahan perkebunan secara ilegal ke Mabes Polri dan Polda Jabar, apakah kawasan itu masuk area PTPN VIII sedang kami teliti dilapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengatakan, dirinya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Kabupaten Bogor, pekan ini.

“Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok,” ucap Hasyemi, pada Rabu (17/2/2021).

Hasyemi menuturkan, selain membuat laporan kepolisian, pihaknya juga meminta kegiatan pesta ulang tahun Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, diusut tuntas karena mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

“Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan,” katanya.

(Tik/RFS/NA)

Bogor

Kejaksaan Negeri Kab.Bogor Memberikan Penerangan Hukum Kepada Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Cigombong

BERIMBANG.COM, Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeberikan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Desa beserta Stafnya di Wilayah Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor pada tahun 2021, Kamis (18/02/2021) pagi tadi

Hadir dalam acara Penerangan Hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai Nara Sumber, Pemerintah Kecamatan Cigombong, para Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong beserta Stafnya sebagai peserta kegiatan, yang bertempat di Hotel Lido

Dalam sambutannha Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Seksi Intel, Juanda ,S.H., M.H. menyampaikan, Menurutnya, Kecamatan Cigombong merupakan kecamatan pertama yang menerima Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tahun 2021, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dini terjadinya penyalahgunaan Jabatan dan  Pengelolaan Keuangan Negara, termasuk Jabatan Kepala Desa dan pengelolaan APBDes. Menurutnya, Para Aparatur Desa  harus belajar Hukum agar Paham Hukum, karena terkait Jabatan Publik dan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara

Selain itu, Aparatur Desa harus paham tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri, salah satunya adalah mitra dalam penerangan hukum. Untuk aparatur Desa bisa melakukan konsultasi dan koordinasi dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerembab dalam Kasus  Tindak Pidana Korupsi

“Kepala Desa dan jajarannya harus juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Aparatur Kecamatan agar Administrasi pertanggung jawaban sesuai dengan standar aturan, karena administrasi merupakan pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya

Sementara itu,  Camat Cigombong, Minarso, S.Pd., M.M. dalam sambutannya mengatakan, menurutnya, jadikan kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi lentera sebagai penerang dalam tata kelola Keuangan Desa agar tidak terjerumus pada Tindak Pidana Korupsi

“Kepala Desa bersama jajarannya sebagai penerima amanah dalam penata kelolaan Dana Desa harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sebagai siklus yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat administrasi pertanggung jawaban yang baku,” ucanya.

(Na/Yosef)

Bogor

Salah Input di SIRUP Belum di Revisi, Asmin Kab. Bogor: Itu Pertanyaan Jadul

BERIMBANG.com Bogor – Data dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),  anggaran makan minum (Mamin) pagu Rp 130milyar lebih di tahun 2020, di satuan kerja Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum berubah.

Kode RUP: 24922931, uraian pekerjaan: penyedian makanan dan minuman untuk kegiatan pengajian mingguan dan bulanan, spesifikasi pekerjaan: snack boks, sumber dana: APBD.

Beberapa bulan lalu ditahun 2020, Ketika di konfirmasi Pengguna Anggaran (PA) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Burhanudin, M.Si mememerintahkan Yous Sudrajat, selaku Asisten Administrasi (Asmin) agar menjelaskan soal itu. “itu Human error,” kata Yous, kala itu.

Human error atau kesalahan manusia dalam menginput ke laman SIRUP yang dikatakan Asmin kala itu terpantau belum berubah atau belum juga di revisi, pada Rabu 17 Februari 2021,

Padahal cara mengoreksi, merevisi, mengubah atau menghapus data yang salah input di RUP bertebaran di laman-laman mbah google dalam bentuk tulisan atau video.

Kembali ditanyakan ke Yous belum di revisinya laman di SIRUP, ia mengatakan “itu pertanyaan Jadul (Jaman dulu),” katanya. “sudah dikoreksi cuma itu, tim IT kita itukan Jadul juga,” ujar Yous, kepada berimbang.com di ruang kantornya, Rabu (17/02/2021).

Pengakuan Yous yang telah merubah tapi bukan merubah dilaman SIRUP, ia menegaskan, “Itu Eror, kesalahan error saja,” katanya, “Di bagian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” ujar Yous, yang mengaku mantan wartawan.

“itu tidak dihapus oleh LPSE,” kata Yous yang malah balik bertanya, “Apa masalahnya? (anggaran 2020), berarti ada masalah disitu, masalahnya yang mana? akan saya laporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sama ke Inspektorat,” katanya.

“Harus dipelajari ya, anggaran itu tidak sembarangan, ada parsial 1, parsial 2, itu diperiksa sampai ke Gubernur,” terang Yous, tapi ia tidak menjelaskan makna parsial seutuhnya, “itu sudah tidak ada masalah kok,” kata Yous Sudrajat,

Menurut Yous, bila ada anggaran sebesar Rp 130milyar untuk Mamin, “Orang gila itu,” ucap Yous, “Se Kabupaten aja tidak mungkin 130milyar,” ujarnya.

Ia menjanjikan bakal memberi data aggaran makan minum di sekretariat daerah kabupaten Bogor dalam bentuk hardcopy atau fotokopiannya.

Perlu diketahui, Rencana Umum Pengadaan (RUP) mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesui Perpres 16/2018 Pasal 22, Bagian kelima pengumuman RUP, sebagai berikut:

ayat 1. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Ayat 2. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat 3. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Ayat 4. Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

Ayat 5. Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Dongkrak Perekonomian Desa, Bupati Bogor Launcing Program Samisade

BERIMBANG.com Kabupaten Bogor akan mendongkrak perekonomian desa juga meningkatkan infrastuktur desa dengan menjalankan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade),

Bupati Bogor, Ade Yasin Launching program Samisade di Kantor Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/02/2021).

Diantara program Samisade Seperti, pembangunan jalan desa, pembangunan tebing desa, drainase desa dan lainnya.

“Hari ini program Samisade resmi kita luncurkan, ini program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa. Selain peningkatan perekomian desa, program ini juga fokus pada pembangunan infrastuktur desa,” kata Bupati.

“Terutama pembangunan jalan desa di wilayah yang berkepentingan dengan urusan ekonomi, seperti sentra UKM, persawahan dan kawasan wisata,” terang Ade.

Lanjut dia, bagi 352 desa yang lolos verifikasi sebagai penerima bantuan program Samisade. untuk wilayah Kabupaten Bogor.

“Saat ini kita sedang refocusing anggaran kalau ada yang bisa kita geser, akan kita geser. Sehingga jumlahnya bisa bertambah,”

“Sementara penerima masih di angka 329 desa, sisanya dianggarkan selanjutnya. Verifikasi harus diperhatikan karena tanpa verifikasi desa tidak akan lolos sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Kemudian, Ade menegaskan, untuk memaksimalkan peggunaan dan penyerapan anggaran program SAMISADE, akan dilakukan pengawasan.

Pengetatan pengawasan mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, dengan melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat dan menjalankan pengawasan secara kolaborasi melalui pengawasan padat karya.

Target Kabupaten Bogor, paling telat April ini (2021) program Samisade sudah bisa di lakasanakan.

“Tingkat Kabupaten kami sudah MoU dengan Kejaksaan. Tingkat kecamatan yang mengawasi pihak Kecamatan, sedangkan untuk desa nanti pengawasannya oleh tokoh masyarakat dan BPD,”

“Makanya kita ada anggaran operasional lima persen dari satu miliar itu untuk operasional,” terang Ade Yasin.

Bagi Desa yang tahun ini lolos sebagai penerima program Samisade, kata Ade, Di tahun selanjutnya mereka masih berhak menerima kembali program bantuan SAMISADE itu, selama program pembangunan desanya belum selesai.

“Kalau pembangunan desanya belum selesai, kita tetap akan berikan anggaran karena PAD kita diperoleh dari desa-desa, terutama desa yang punya banyak potensi,”

“Melalui program Samisade, ini kita ingin kembalikan ke desa guna memajukan desa, juga untuk meningkatkan PAD,” tukasnya.

(Tim Komunikasi Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Kantor Perwakilan BPN Wilayah Kecamatan Cileungsi Siap Diresmikan

BERIMBANG.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bidang pertanahan, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Selasa (16/02/2021).

Bermaksud mengevaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), persiapan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan persiapan peresmian Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, Rakortas dilakukan untuk membahas sejumlah poin penting.

Yakni, evaluasi program PTSL tahun 2020 dan persiapan program PTSL di tahun 2021. Percepatan sertifikasi aset Pemkab Bogor seperti sertifikasi PSU perumahan, sertifikasi kantor desa, Puskesmas dan sekolah,

Untuk mendukung terwujudnya Karasa Bogor Sehat dan Cerdas serta persiapan peresmian Kantor BPN wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

“Percepatan sertifikasi aset Pemda ini sangat penting. Berdasarkan program pemerintah pusat melalui Kementarian ATR BPN, tahun 2025 semua bidang tanah harus sudah bersertifikat,”

“Maka dari itu Pemerintah Daerah harus mendorong untuk mempercepat program itu,” jelas Burhanudin.

Lanjut dia, untuk mendorong percepatan sertifikasi bidang tanah di Kabupaten Bogor. Kementerian ATR BPN akan meresmikan kantor perwakilan BPN wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,

Peresmian besok Rabu 17 Februari 2021, di eks Kantor Kecamatan Cileungsi. Peresmian akan dilakukan langsung oleh Meteri ATR BPN, Dr Sofyan Djalil.

“Kita sudah mengajukan dua lokasi kantor BPN untuk wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur, tetapi Bogor Timur yang sudah siap, dan tingkat pelayanannya tinggi. Itu lah diperioritaskan lebih dulu,” terang Burhanudin.

Menurutnya, kantor BPN wilayah Kecamatan Cileungsi akan melayani tujuh kecamatan yang secara operasional full terkait pelayanan sertifikasi bidang tanah.

Peresmian didasarkan surat Menteri ATR BPN No 15 tahun 2020 tentang pembentukan kantor BPN perwakilan wilayah Cileungsi dan Serang Banten.

“Di Indonesia hanya Jabar (Jawa Barat) yakni Kecamatan Cileungsi dan Provinsi Banten yang terpilih,” tegas Sekda Kabupaten Bogor.

Kemudian, kata Burhanudin, Rakortas juga difokuskan untuk mengevaluasi persertifikatan tanah Hunian Tetap (Huntap) seluas 52 hektar.

“PPTnya sudah turun, sedang proses sertifikatnya, Insya Allah tahun ini selesai, karena amanat ibu Bupati Bogor semua mereka yg terdampak bencana harus dimukimkan di lokasi zona hijau,” tukasnya.

(Tim Komunikasi Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

BIN Kerahkan 2 Mobil untuk Test Massal di Terminal Bojonggede Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Badan Intelejen Negara (BIN) bekerjasama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, lakukan kegiatan terpadu tes acak Rapid Antigen dan PCR Swab,

Tes itu bagi para pengunjung terminal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (16/02/2021). BIN kerahkan 2 unit mobil laboratorium PCR Bio Safety Level 2 (BSL-2).

Koordinator Lapangan Mobile Laboratorium Covid-19 BIN, Kol. Inf. Budi Santoso menuturkan, test massal ini dilakukan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19 di wilayah Bojonggede yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data Satgas Kabupaten Bogor.

“Kami mengerahkan dua unit mobil laboratorium PCR Biosafety Level 2 (BSL-2) sebagai laboratorium lanjutan bagi masyarakat yang kedapatan reaktif berdasar hasil Swab Antigen. Bilamana berdasar hasil tes PCR hasilnya positif, maka data akan diserahkan ke pihak Satgas Kecamatan dan Kabupaten,” tutur Budi.

Budi menambahkan, tim medical intelejen menurunkan 26 orang yang terdiri dari berbagai formasi, yakni dokter, analis, perawat dan formasi pendukung lainnya.

Hari ini targetnya, kata dia, yakni sebanyak 500 peserta Rapid Antigen. Sejauh ini sudah ada beberapa orang diantaranya dinyatakan positif. Orang tersebut sudah dilakukan tes PCR di mobil laboratorium.
 
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2020 dan angkanya sudah diatas 50.000 orang yang kita lakukan test. BIN tidak bisa bergerak sendiri, kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memutus penyebaran virus Covid-19,”

“Masyarakat harus terus disiplin laksanakan protokol kesehatan. Kemudian Satgas Covid-19 harus terus melaksanakan 3T  (Tracing, Testing, Treatment),” kata Budi.

Sementara itu, Camat Bojonggede Dace Hatomi mengatakan bila ada warganya yang kedapatan positif berdasar hasil PCR test dari BIN tersebut, maka akan dilakukan isolasi dan dikoordinasikan kepada Puskesmas setempat.

“Bila hasil Lab PCR positif maka akan kita rujuk ke ruang isolasi yang dikoordinasikan oleh Puskesmas setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sebaran virus dan mengantisipasi titik mana saja untuk pencegahan selanjutnya,” terang Dace.

(Tim Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Ketua DPRD Kabupaten, Respon Aspirasi PWRI Cabang Bogor

BERIMBANG.com Surat yang pernah dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) cabang Bogor memberi masukan hasil temuannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor,

Ketua Dewan Perwakilan Cabang PWRI Kab. Bogor Rohmat Selamat, SH. mkn. menguraikan isi tujuan surat yang dilayangkan, sebagai organisasi kontrol sosial bisa menjadi perwakilan masyarakat,

Dia membacakan aspirasi terkait keluh kesah, kesulitan dan permasalahan di masyarakat Kabupaten Bogor, serta solusi menurut analisa PWRI Kabupaten Bogor.

Diantaranya, membantu masyarakat yang kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, anggota PWRI Kab. Bogor menemukan beberapa hal persoalan seperti berikut ini:

Peserta JKN

Warga Belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit,

Padahal sudah terdaftar pada program JKN BPJS kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri,

Tapi menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga saat sakit kepesertaanya tidak bisa di pergunakan.

Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain.

Kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh bpjs kesehatan.

“Solusi dari kami,” kata Rohmat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor,

Dengan cara melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana Amanat Permendagri Nomor  64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021,

lampiran hal 42 point e. “(Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya  jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk,)”

Agar, menurut Rohmat, warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi,

serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan JKN BPJS kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI,

SJPPK Dari Dinkes

Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM),

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp 7.5juta per efisode perawatan.

Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Kab. Bogor maupun di rumah sakit di luar Kab. Bogor,

dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7,5juta, maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing).

Kembali Rohmat memberi Pendapat Solusinya. DPRD memberikan rekomdasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018, Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7,5juta, tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk penduduk Kab. Bogor yang tidak memiliki asuransi di kelas 3,

memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.

Ruang Rawat & Pelayanan

Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, Sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan insetive seperti ruangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor,

Dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan.

standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.

Lagi, rohmat memberi pendapat Solusinya, mendorong DPRD untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki pasilitas RSUD,

Dengan menambah ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor.

Test COVID-19

Rapid Test dan Swab Test di RS Swasta di bebankan kepada masyarakat peserta JKN Bpjs Kesehatan.

Waktu tunggu hasil Swab Test di Puskesmas mencapai dua pekan, akibat Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat untuk menguji sampel Swab Test di kabupaten bogor, tidak maksimal,

Pada 3 oktober 2020 dari 7 unit baru di pergunakan 2 dan teregister pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yaitu yang berada di RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi.

Lagi dan lagi, Rohmat memberi pendapat Solusinya. Melakukan evaluasi Dinas Kesehatan dalam hal Pengawasan Pelayanan Kesehatan,

serta mengevaluasi Kinerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor,

sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus melakukan Rapid Test dan Swab Test membayar dengan biaya pribadi.

Ambulan Desa

Ambulan Desa tidak Efektif kerena tidak dilengkapi dengan fasilitas alat medis, sering terjadi ketika warga membutuhkan Ambulan level 3 dengan fasilitas medis,

Menurut Rohmat, sulit untuk mendapatkanya jika adapun harus dengan biaya yang tidak sedikit.

Rohmat juga memberi pendapat solusinya. Agar menyediakan Ambulans level 3 Gawat Darurat (AGD) Ambulans  yang dapat dipergunakan untuk seluruh masyarakat kabupaten Bogor yang membutuhkan Ambulans secara gratis.

Ambulan ICU yang memiliki fasilitas medis antara lain: 1.monitor, 2.Ventilator, 3. Defibrator, 4. Alat Kejut Jantung, 5. infus, 6.kateter,

PWRI Mendorong DPRD, untuk melakukan Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Tingkat Perceraian

Tingkat Perceraian di kabupaten Bogor sangat tinggi dan cukup mengkhawatirkan, baru awal tahun  tanggal 18 januari 2021, telah mencapai 847 perkara.

PWRI juga mendorong DPRD untuk meminta agar MUI Kab. Bogor segera mencari solusi atas tingginya angka perceraian dalam bidang keagamaan maupun penguatan ekonomi keluarga.

Selain uraian diatas PWRI Kab.Bogor melihat Permasalahan Guru khusus Guru swasta dan honorer tidak ada kejelasan masa depan Pekerjaan.

Rohmat juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Bupati Kabupaten Bogor memberikan perhatian khusus,

Salah satunya dengan pengelolaan Corporate social responsibility (CSR) untuk kesejahteraan dan kesehatan kepada guru swasta dan honorer.

“Selanjutnya dengan hati yang tulus, Kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya,”

“Disertai dengan ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan  yang telah memimpin DPRD Kab Bogor dengan arif bijaksana,” kata Rohmat.

Sebagai Wakil Rakyat, Rohmat berujar, sudah seharusnya dalam merespon persoalan-persoalan masyarakat, Ketua Dewan bersikap Pengasih, Penyayang, Adil dan Bijaksana.

“Dengan demikian, Kami menyadari betapa berat tanggung jawab seorang Ketua Dewan dalam menjakankan tugasnya sebagai wakil rakyat,”

“Harus mengutamakan kepentingan masyarakat, yang pasti kelak dimintai pertanggungjawaban Oleh Allah. SWT” Ujarnya.

Harapannya, kata Rohmat, agar dapat dilaksanakan dan diterima saran dan masukan tersebut,

Kemarin Senin (15/02/2021). Respon DPRD mengundang PWRI cabang Bogor, diruangannya, “Terimakasih banyak atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami,”

“Dan kami, DPRD Kabupaten Bogor akan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, SSi..

Editor: Tengku Yusrizal

Bogor

Jalin Sinergitas, PHRI Sowan ke PWI Kota Bogor

BERIMBANG.com Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor mengunjungi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021). 

Yuno Abeta Lahay selaku ketua PHRI beserta jajaran diterima Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti, didampingi para wartawan di sekretariatnya, Jalan Kesehatan, Tanah Sareal.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, pihaknya sudah sejak lama ingin sowan atau berkunjung ke PWI, namun baru terlaksana hari ini (16/2).

Selain bersilaturahmi di hari jadinya PHRI ingin berbagi sebagai tanda kasih sayang kepada wartawan.

“Kebetulan hari jadi PWI dan PHRI itu sama tanggal 9 Februari, hanya umurnya saja yang berbeda kalau PWI ke75, sedangkan PHRI ke52. Mudah mudahan bingkisan ini bisa bermanfaat bagi teman-teman wartawan,” ucap Yuno.

Dia berharap silaturahmi yang sudah terbangun ini terus terjalin kedepannya. Dan menurutnya, PHRI sudah saatnya berkolaborasi dengan PWI.

“Saya mengajak anggota bisa lebih dekat lagi, karena kadang ada inisiatif atau kreatifitas kami ingin bisa tersosialisasikan secara luas melalui teman-teman media,” kata Yuno.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor Aritha Utama Surbakti menyampaikan kunjungan PHRI merupakan suatu kehormatan bagi PWI, sehingga hal ini menguatkan kemitraan yang sudah terjalin sejak 2016.

“PHRI saat itu banyak berkontribusi pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PWI Peduli Kemanusiaan atau PEKA. Dengan bersilaturahminya PHRI ini mudah-mudahan sinergitas kami terus terbangun,” ujar Arihta.

Arie sapaan akrabnya menambahkan, kemitraan PWI dan PHRI ini tentu menjadi hal yang sangat penting, karena bisa saling menopang dalam hal pertumbuhan dan kemajuan industri perhotelan.

“Saya kira ini harus terus dibangun termasuk dengan organ-organ lain, yang tentunya sinergitas itu penting untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik juga mendorong bisnis semakin tumbuh terlebih di era pendemi,” tandasnya. (**)