Bogor

Ketua DPRD Kabupaten, Respon Aspirasi PWRI Cabang Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Surat yang pernah dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) cabang Bogor memberi masukan hasil temuannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor,

Ketua Dewan Perwakilan Cabang PWRI Kab. Bogor Rohmat Selamat, SH. mkn. menguraikan isi tujuan surat yang dilayangkan, sebagai organisasi kontrol sosial bisa menjadi perwakilan masyarakat,

Dia membacakan aspirasi terkait keluh kesah, kesulitan dan permasalahan di masyarakat Kabupaten Bogor, serta solusi menurut analisa PWRI Kabupaten Bogor.

Diantaranya, membantu masyarakat yang kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, anggota PWRI Kab. Bogor menemukan beberapa hal persoalan seperti berikut ini:

Peserta JKN

Warga Belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit,

Padahal sudah terdaftar pada program JKN BPJS kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri,

Tapi menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga saat sakit kepesertaanya tidak bisa di pergunakan.

Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain.

Kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh bpjs kesehatan.

“Solusi dari kami,” kata Rohmat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor,

Dengan cara melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana Amanat Permendagri Nomor  64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021,

lampiran hal 42 point e. “(Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya  jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk,)”

Agar, menurut Rohmat, warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi,

serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan JKN BPJS kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI,

SJPPK Dari Dinkes

Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM),

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp 7.5juta per efisode perawatan.

Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Kab. Bogor maupun di rumah sakit di luar Kab. Bogor,

dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7,5juta, maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing).

Kembali Rohmat memberi Pendapat Solusinya. DPRD memberikan rekomdasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018, Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7,5juta, tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk penduduk Kab. Bogor yang tidak memiliki asuransi di kelas 3,

memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.

Ruang Rawat & Pelayanan

Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, Sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan insetive seperti ruangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor,

Dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan.

standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.

Lagi, rohmat memberi pendapat Solusinya, mendorong DPRD untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki pasilitas RSUD,

Dengan menambah ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor.

Test COVID-19

Rapid Test dan Swab Test di RS Swasta di bebankan kepada masyarakat peserta JKN Bpjs Kesehatan.

Waktu tunggu hasil Swab Test di Puskesmas mencapai dua pekan, akibat Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat untuk menguji sampel Swab Test di kabupaten bogor, tidak maksimal,

Pada 3 oktober 2020 dari 7 unit baru di pergunakan 2 dan teregister pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yaitu yang berada di RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi.

Lagi dan lagi, Rohmat memberi pendapat Solusinya. Melakukan evaluasi Dinas Kesehatan dalam hal Pengawasan Pelayanan Kesehatan,

serta mengevaluasi Kinerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor,

sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus melakukan Rapid Test dan Swab Test membayar dengan biaya pribadi.

Ambulan Desa

Ambulan Desa tidak Efektif kerena tidak dilengkapi dengan fasilitas alat medis, sering terjadi ketika warga membutuhkan Ambulan level 3 dengan fasilitas medis,

Menurut Rohmat, sulit untuk mendapatkanya jika adapun harus dengan biaya yang tidak sedikit.

Rohmat juga memberi pendapat solusinya. Agar menyediakan Ambulans level 3 Gawat Darurat (AGD) Ambulans  yang dapat dipergunakan untuk seluruh masyarakat kabupaten Bogor yang membutuhkan Ambulans secara gratis.

Ambulan ICU yang memiliki fasilitas medis antara lain: 1.monitor, 2.Ventilator, 3. Defibrator, 4. Alat Kejut Jantung, 5. infus, 6.kateter,

PWRI Mendorong DPRD, untuk melakukan Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Tingkat Perceraian

Tingkat Perceraian di kabupaten Bogor sangat tinggi dan cukup mengkhawatirkan, baru awal tahun  tanggal 18 januari 2021, telah mencapai 847 perkara.

PWRI juga mendorong DPRD untuk meminta agar MUI Kab. Bogor segera mencari solusi atas tingginya angka perceraian dalam bidang keagamaan maupun penguatan ekonomi keluarga.

Selain uraian diatas PWRI Kab.Bogor melihat Permasalahan Guru khusus Guru swasta dan honorer tidak ada kejelasan masa depan Pekerjaan.

Rohmat juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Bupati Kabupaten Bogor memberikan perhatian khusus,

Salah satunya dengan pengelolaan Corporate social responsibility (CSR) untuk kesejahteraan dan kesehatan kepada guru swasta dan honorer.

“Selanjutnya dengan hati yang tulus, Kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya,”

“Disertai dengan ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan  yang telah memimpin DPRD Kab Bogor dengan arif bijaksana,” kata Rohmat.

Sebagai Wakil Rakyat, Rohmat berujar, sudah seharusnya dalam merespon persoalan-persoalan masyarakat, Ketua Dewan bersikap Pengasih, Penyayang, Adil dan Bijaksana.

“Dengan demikian, Kami menyadari betapa berat tanggung jawab seorang Ketua Dewan dalam menjakankan tugasnya sebagai wakil rakyat,”

“Harus mengutamakan kepentingan masyarakat, yang pasti kelak dimintai pertanggungjawaban Oleh Allah. SWT” Ujarnya.

Harapannya, kata Rohmat, agar dapat dilaksanakan dan diterima saran dan masukan tersebut,

Kemarin Senin (15/02/2021). Respon DPRD mengundang PWRI cabang Bogor, diruangannya, “Terimakasih banyak atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami,”

“Dan kami, DPRD Kabupaten Bogor akan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, SSi..

Editor: Tengku Yusrizal