Bogor

Usaha Mikro Livelihood, di Perumahan Bilabong Permai Berat Bayar Bulanan

Spread the love

BERIMBANG.com Dilema pelaku usaha mikro, pedagang dibilangan perumahan Bilabong Permai, di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, selain berat membayar uang bulanan lapak berdagangnya, juga terimbas dampak pandemi Covid-19.

Di rumah mantan pengurus pedagang, tidak jauh dari tempat berjualan, berbincang beberapa pedagang dan eks koordinator pengumpul uang bulanan dari para pedagang.

Mereka semuanya enggan ditulis namanya. Pengakuan pedagang yang hanya mengandalkan penghasilan untuk makan dari berdagang disitu, ia harus menyisihkan kewajiban membayar uang sebesar Rp 250ribu/bulan.

“Berat sih bang, tapi gimana lagi, wajib bayar bulanan, kalau enggak bayar.. ya gak bisa dagang disitu,” ujar pedagang yang berjualan kebutuhan sekunder, meminta jangan tulis nama, kamis 28 Januari 2021, lalu.

Selain dia, ada juga koordinator yang telah mengundurkan diri, yang awalnya ia berdagang lalu menjadi koordinator pengumpul uang bulanan dari para pedagang,

Eks koordinator itu membenarkan kutipan uang sebesar Rp 250ribu per pedagang per bulan. Uang yang ia kutip disetorkan ke pengurus pengembang perumahan Bilabong Permai sebesar Rp 200ribu, Rp 50ribunya untuk koordinator.

Pengakuannya, pedagang yang telah membayar uang bulanan tidak diberi kwitansi atau tanda terima bukti bayar, “Terima uang terus ditulis di buku aja, terus disetor ke pengurus pengembang,” kata eks koordinator.

Pedagang yang mendengar cerita eks koordinator itu mengaminkan pernyataannya, “ya, gak ada kwintasi,” kata pedagang. Menurut mereka itu diluar kutipan uang kebersihan

Entah apa sebab mengundurkan diri, eks koordinator itu mengatakan hanya ingin fokus dagang saja, “Belum satu bulan, gak tahu bayar bulanan atau tidak, karena waktu jadi koordinator gak bayar lapak,” terangnya.

Imbas pandemi Covid-19

Para pedagang menerima surat edaran dari pengembang, tertanggal 25/01/2021, tanpa kop surat, agar menghentikan sementara kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Pengurus pedagang dari pengembang perumahan Bilabong merujuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah.

Dalam suratnya tanpa nomor, bila ada yang terkena sanksi hukum melanggar PPKM, pengembang lepas tanggung jawab sanksi hukum.

Namun pengakuan pedagang uang bulanan tetap harus bayar, “Bayar bulanan itu wajib, gak boleh telat, kalau masih mau dagang, ” kata pedagang, meminta namanya tidak ditulis.

Selain itu, pedagang merasa lega dengan ungkapan chat dalam grup whatsApp mereka dari salah satu pengurus, karena mereka bisa berdagang walau ada surat edaran itu.

“Himbauan dr (dari) pengembang,.. tetapi kita bisa berjualan protokol kesahatan diketatkan masker jgn (jangan) lupa dipakai,” dikutip dari tangkapan layar yang dikirim pedagang.

Sementara, diantara pedagang dan eks koordinator, hadir juga penghuni perumahan Bilabong Permai nimbrung, warga menyebutnya penghuni komplek, ia mendukung kegiatan usaha mikro Livelihood bagi masyarakat sekitar,

Lokasi lapak pedagang, “Tempat itu Fasos (Fasilitas Sosial dan Fasum (Fasilitas Umum,” katanya, lagi-lagi enggan disebut nama.

Sejarah ramainya pedagang

Pemilik rumah tempat bincang-bincang, yang sempat berdagang disitu, bercerita sejarah awal mula ramainya pedagang di kawasan itu, diperkirakan tahun 2012,

Menurut dia, adanya aktifitas pedagang membantu keamanan didaerahnya, kata dia, sebelum ada yang dagang itu rawan pembegalan. Dengan ramainya pedagang, pernah menangkap pembegal kala itu.

Disisi lain ia menunjukan bahwa dirinya pernah mendapat surat pernyataan dibubuhi materai 6000, dari pimpinan proyek Bilabong Permai, kala itu tahun 2008 silam. salah satunya mengelola sarana umum dari masyarakat.

Padahal, pengakuan pedagang di kawasan Perumahan Bilabong itu tidak memaksa harus mendapat pelatihan, mereka hanya meminta tempat atau lapaknya tidak dipungut biaya, tapi kalau harus bayar uang kebersihan, mereka siap,

Sosialisasi Pemerintah

Ungkapan pedagang mikro Livelihood itu merasa tidak pernah ada sosialisasi pemberdayaan terhadap mereka baik modal ataupun pelatihan tentang Usaha Mikro Kecil Menegah.

berimbang.com menyambangi kantor Desa Cimanggis, kemarin jumat (29/01/2021), sekira jam 14.00 WIB, Kepala Desa (Kades) tidak ada ditempat, juga kasi pemerintahan tidak ada di tempat.

“iya pak, kasi pem kayaknya ikut Jumpling (Jumat keliling) sama Kades,” kata ibu-ibu yang enggan juga menyebut nama, dikantor Desa Cimanggis.

Masih dikantor Desa Cimanggis, didepan ibu yang engan disebut nama, ada Atmah mengaku anggota Usaha Kecil Mikro (UKM) di Desa Cimanggis, Atmah menjelaskan satu kelompok UKM, anggotanya 107 pelaku, ia usaha jual cilok.

Menurut Atmah, Desa Cimanggis mempunyai galeri UMKM, usaha yang dikerjakannya, “Modal sendiri,” katanya,

Bila ingin berjualan di galeri itu, “Dipotong uang kas 5 %,” kata Atmah namun tidak menjelaskan potongan 5% dari penjualan atau keuntungan.

“Desa hanya membuatkan SKU, (Surat Keterangan Usaha),” kata Atmah, yang ia ketahui bantuan dari pemerintah dalam bentuk barang bukan uang segar.

Untuk diketahui, Livelihood, yakni usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.

Usaha mikro memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.

(Tengku Yusrizal)