Depok

PT. Nissan Mobil Indonesia Dikeluhkan Konsumen

Spread the love
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI.     (Foto: Yuli Efendi)
Elnard Peter menunjukan Putusan BPSK sebelum mobil yang dibelinya (belakang) diserahkan kepada PT.NMI. (Foto: Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Elnard Peter salah satu konsumen PT.Nissan Mobil Indonesia (NMI) merasa kecewa dengan pembelian satu unit Livina XR/AT warna hitam pada Tahun 2011 di Cabang Karawang.

Dengan kondisi mobil yang dibelinya Tahun 2011 empat tahun lalu, Peter merasakan kondisi mobilnya mengalami gangguan di bagian rem serta suara mesinnya agak kasar.

“Dengan kondisi tidak nyaman dan merasa aman selama dikendarai terutama dibagian rem mengalami getaran bila di kaki saat pedal diinjak dan selalu berulang walau sudah diganti piranti yang bermasalah,” ujar Peter di Kediamannya di Jalan Melur, Cinere, Depok kepada berimbang.com. Sabtu (30/5/2015).

Dengan pelayanan servis (warranty claim) yang buruk di PT. Nissan Mobil Indonesia, pada tahun 2013 pertama melayangkan somasi terlebih dahulu di bulan Juni kemudian Peter melaporkan NMI ke Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada tanggal 14 November 2014 untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan dan kompensasi karena buruknya mutu, iklan yang tidak terbukti, pelayanan, purna jual, dan memiliki cacat tersembunyi dengan tujuan adanya pembuktian terhadap seluruh keluhan tersebut.

”Kuasa hukum saya dari Kantor Hukum ANR melaporkan permasalahan ini ke BPSK”, tapi disesalkan BPSK tidak melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaannya.

Semestinya dalam 21 hari kerja BPSK sudah mengeluarkan putusan, namun hingga bulan Maret 2015 persidangan baru dimulai. Itu pun tidak memperhatikan ketentuan arbitrase dimana konsumen meminta kerugian terbesar yang dialaminya dari iklan & cacat tersembunyi dibuktikan dengan mengajukan saksi ahli”, tetapi tidak diperhatikan.

Dasar saya membeli produk ini berawal dari iklan yang menyebutkan “biaya operasional Grand Livina termurah dikelasnya” pada website resmi Nissan Mobil Indonesia dengan merincikan biaya servis berkala hingga 100.000km serta spesifikasi BBM Premium yang konsumsinya 1:14l/km.

Yang terjadi adalah saya membayarkan lebih dari iklan biaya perawatan berkala, dan menemukan bukti bahwa rekomendasi BBM minimal dengan RON91 yang setara Pertamax. Dengan selisih harga jual Premium dengan Pertamax selama kurun waktu pemakaian 2011-2013 saya membayarkan puluhan juta rupiah lebih mahal untuk mengoperasikan mobil ini karena harus menggunakan Pertamax untuk mendapatkan kenyamanan dan performa mesin yang ideal saat berkendara.

“BPSK memang menghukum PT. NMI dengan putusannya yaitu mobil itu harus dibeli kembali sesuai harga jual, tapi sayangnya tidak dengan ganti rugi yang cukup bahkan tanpa kompensasi”.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan PT. NMI membuat Peter geram dalam hal kebohongan informasi publik yang ditayangkan di iklan PT. NMI Melalui website resminya bahwa apa yang disampaikan iklan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialaminya menggunakan produk Nissan Livina tersebut selama ini.

”Maka dari itu saya nanti akan menggugat pidana pihak PT. MNI melalui kuasa hukum saya dengan perangkat UU ITE karena iklan yang disampaikan PT. MNI belum teruji kebenarannya sekalipun iklan itu telah dihapus setelah somasi I dilayangkan”ungkapnya.

Demikian halnya dengan pengalaman yang tertipu saat membeli Accu di Nissan Cinere yang lebih mahal dari harga yang tertera pada media promosi NMI, akan saya lakukan gugatan pidananya agar tidak terulang dikemudian hari kepada konsumen lain.

Selain itu, Peter juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang lainnya apabila dalam 10 hari kerja PT. NMI tidak melaksanakan pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai pasal 3 dalam UU RI No.28 Tahun 2009 setelah mobil Nissan Livinanya diserahkan pada hari Sabtu (30/5/2015) tadi siang kepada PT.NMI melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan mobil derek.

Sementara itu Kuasa Hukum PT.NMI , Binsar Parapat mengatakan penyerahan mobil yang dilakukan Konsumen sesuai dengan putusan BPSK bahwa ganti rugi kepada konsumen sudah diselesaikan dan sudah ada ganti rugi dari pihak PT.NMI.(Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan