Daerah

Mobil Rental Digadaikan, Pemilik Lapor Polisi

Spread the love

BERIMBANG.com Sumedang – Pemilik CV. Anak Emas Suhara, Jajang Suhara memiliki sejumlah kendaraan roda empat yang direntalkan, dirinya merasa telah menjadi korban dugaan penggelapan oleh inisial YR alias O di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pengakuan Jajang, dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatan YR, karena sebagian unit tersebut bukan milik pribadinya sendiri, melainkan mitra kerjanya yang bekerja sama dengan CV miliknya.

Kerugian Material yang dialami Jajang mencapai kurang lebih Rp 1 Milyar, karena mobil yang di rentalkan kepada YR belum kembali.

“YR menyewa Mobil Ke CV saya itu benar, dan itupun tidak langsung karena YR menyewa secara bertahap.. ya.. sampai 10 unit dan itu secara perjanjian tertulis loh,” terang Jajang. Senin (01/02/2021).

“Gak asal saya kasih saja, apalagi dia salah satu ketua Ormas (Organisasi Masyarakat) waktu itu dan untuk keperluan operasional projek kata dianya ke saya,” ucap Jajang,

Keterangan Jajang, tanpa sepengetahuan dia dan rekannya, ternyata YR menggadaikan mobil yang disewanya itu. Mengetahui mobilnya diduga digelapkan YR, Jajang dan rekannya langsung menemui ke penerima mobil yang di gadaikan oleh YR.

“Saya sudah mencoba untuk (menyelesaikan secara) kekeluargaan dengan pihak keluarga YR, cuma enggan secara tertulis dan, enggak ada titik temulah,” katanya.

Salah satu penerima gadai sempat di temui oleh Jajang dan wartawan, serta membawa pihak keluarga YR untuk membuktikan YR telah menggadaikan mobil rental itu.

“Betul saya menerima gadai dari YR bukan dari Jajang, dan saya juga gak tau kalo itu mobil rental,” kata sipenerima gadai. enggan ditulis nama.

“saya juga tidak mau jika unit di ambil pemiliknya tanpa ada pengembalian uang yang sudah di berikan kepada YR, dan saya juga tidak mau kalau secara perjanjian tertulis saja.” ungkapnya.

Kembali Jajang menjelaskan, “Saya juga sudah menyerahkan perkara ini ke Pihak Kepolisian Resort Sumedang,”

“Alhamdulillah baru hari ini (01/02) saya kembali di panggil, semoga tidak berlarut dan pihak yang berwajib sangat kooperatif,” terang Jajang.

Dari 10 Unit, kata Jajang, baru ditemukan 6 unit, itupun dibantu melalui rekanan Jajang. Berikut 4 mobil yang belum ditemukan atau kembali ke pihak Jajang;

Honda Brio Sayta NO POL: D 1519 UAM; Honda Brio Satya NO POL: D 1772 XG; Toyota Avanza NO POL: B 2720 SOI; Daihatsu Xenia NO POL: D 1751 UAW.

Dua unit yang sudah masuk Laporan Polisi (LP), karena dua unit lainnya masih kekurangan berkas menurut pihak kepolisian.

Jajang sudah membuat Laporan kepada Pihak Kepolisian Resort Sumedang 29 Desember 2020, dan sudah keluar :

– LP:  B/29.b/I/2021/Reskrim.
– SPT NO: Sp.Gas/ 02/XII/2020/Reskrim Tanggal 31 Desember 2020.
– SP Penyelidikan NO: Sp.Lidik/02/XII/2020/Reskrim Tanggal 31 Desember 2020.
– SP Penyelidian NO: sp.Lidik/02.a/I/2021/Reskrim Tanggal 14 Januari 2021.

Penulis: R.Rindiawan
Editor: Tengku Yusrizal