SUMEDANG — Polemik pemindahan Mahkota Binokasih dalam rangkaian kirab bersama Pemprov Jawa Barat memasuki babak baru. Majelis Adat Sumedanglarang mendesak keterbukaan dokumen resmi sekaligus meminta status Mahkota Binokasih ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional.
Desakan itu muncul setelah beredar perbedaan pernyataan terkait benda pusaka yang dibawa dalam kegiatan kirab, apakah merupakan mahkota asli atau replika. Majelis Adat menilai perbedaan informasi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan warisan budaya yang memiliki konsekuensi hukum.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, , menegaskan publik berhak mengetahui prosedur dan dokumen yang mendasari pemindahan Mahkota Binokasih.
“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat dalam rilisnya, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan data Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini tercatat sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Status tersebut, menurut Majelis Adat, membuat seluruh proses pemindahan wajib mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam aturan itu disebutkan, pemindahan benda cagar budaya harus mendapat izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dilengkapi kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi.
Majelis Adat juga menyoroti pernyataan pihak keraton mengenai adanya perbaikan pada elemen pusaka yang disebut sempat terlepas setelah puluhan tahun tersimpan. Menurut mereka, tindakan terhadap benda cagar budaya tetap harus melalui rekomendasi TACB.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Susane.
Selain meminta dokumen prosedur hukum dibuka ke publik dalam waktu 3×24 jam, Majelis Adat turut mendesak dan Kementerian Kebudayaan RI segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional.
Mereka menilai peningkatan status tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menghindari polemik serupa di kemudian hari.
“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup pernyataan Majelis Adat.
Yosep Bonang
