JabodetabekJakarta

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

Spread the love

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

Tinggalkan Balasan