BogorJabodetabek

Tersangka Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi Belum Terungkap, Forpublik Desak Polisi Lebih Transparan

Spread the love

IMG-20170220-WA0071

BERIMBAMG.COM, Bogor – Belum ditetapkannya tersangka Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor meskipun telah memeriksa para saksi dan menyita sejumlah alat bukti diantaranya buku rekening milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli,  kembali menuai sorotan.

Direktur Forum Studi Layanan Publik (Forpublik), Rico Pasaribu, mendesak agar aparat kepolisian lebih transparan dalam proses penyidikan serta menunjukan keseriusan dalam mengungkap kasus yang ditanganinya itu, sehingga tidak menimbulkan asumsi publik khususnya warga yang menjadi korban bahwa para pelakunya kebal hukum. Jika itu sudah terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum akan hilang.

" Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut bisa menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Polisi sebaiknya transparan dalam setiap perkembangan dari proses penyidikan, agar kepercayaan publik tetap terjaga," ungkap Rico, Minggu (19/02/2017).

Lebih lanjut Rico menjelaskan, upaya pemberantasan pungli oleh pemerintah dengan membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar alias Satgas Saber Pungli dengan  dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,  mendapat respon positif dari masyarakat luas. Harusnya, hal itu dijadikan tolak ukur serta acuan oleh penyidik Polres Bogor sehingga pengungkapan kasus dugaan pungli dalam pembangunan proyek Tol Bocimi jadi skala prioritas.

" Pemberantasan pungli menjadi sorotan publik, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap hal itu. Penetapan tersangka kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi, bisa diartikan sebagai  bentuk komitmen pihak kepolisian dari Polres Bogor bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus tersebut jadi harus secepatnya dilakukan," jelasnya

Suwandi (42) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli, mengaku telah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (09/02/2017) lalu. Saat itu, dia bersama warga lainnya dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di Mapolsek Cigombong sebagai saksi korban. 

" Saya sudah diperiksa, dan buku rekening tabungan diambil petugas polisi sebagai barang bukti. Memang ada pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan UGR gelombang pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi dengan memanggil sejumlah saksi, baik yang diduga terlibat maupun saksi korban. Namun hingga saat ini belum ada penetapan satu pun tersangka dari kasus tersebut. (Na)

 

Tinggalkan Balasan