Jabodetabek

Jabodetabek

Bila Terpilih, Idris – Imam Akan Tingkatkan Insentif RT RW Se Kota Depok

BERIMBANG.com, Depok – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok , Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono akan menaikan insentif RT dan RW dan LPM se Kota Depok bilamana terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok mendatang. Insentif RT yang awalnya pertahun mendapatkan 1,9 juta rupiah ditahun 2019 akan ditingkatkan menjadi perbulan sebesar 1 juta rupiah.

“Kami sudah mengusulkan kepada DPRD dan saat ini sudah masuk dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 melalui Banggar dan TAPD sesuai kemampuan APBD. Nanti Pak RT dapat Rp 1 juta sebulan,” kata Mohammad Idris saat berkampanye di wilayah Sukmajaya, beberapa kemarin.

Kemudian, ucapnya, untuk insentif Ketua RW dan LPM akan menyesuaikan dan dipastikan lebih besar dari ketua RT. Pasalnya, dana insentif RT-RW, LPM, kader posyandu juga tertuang dalam program janji kampanye IDRIS-IMAM.

“Karena dalam satu RW ini ada yang 10 RT, ada yang 20 RT, itu akan disesuaikan dengan anggaran keuangan. Kami kolaborasi dengan DPRD melihat kemampuan anggaran. Karena kemarin tercatat ketika kami mengajukan anggaran tahun 2020 dan RKPD 2021, Depok masih deficit Rp 800 miliar, karena kebutuhan warga Depok menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan,” terangnya.

Namun demikian, Mohammad Idris yang berpasangan dengan Imam Budi Hartono di Pilkada 2020 merasa bersyukur deficit tersebut dapat ditutupi dengan melakukan rasionalisasi. Saat ini deficit dikatakannya tinggal Rp 180 miliar.

“Ini menjadi kolaborasi antara TAPD dan Banggar DPRD, bagaimana mencari kekurangannya atau melakukan rasionalisasi terhadap belanja kegiatan warga Kota Depok,” jelasnya.

Di tahun lalu, sambungnya, insentif pembimbing rohani juga sudah diberikan untuk 240 pembimbing rohani dari semua agama senilai Rp 400 ribu per bulan. Pembayarannya dibagikan ke mereka per tiga bulan sekali.itu proporsional dengan jumlah penduduk warga beragama.

Ke depan kami berharap bisa ditingkatkan menjadi 1.000 atau 2.000 pembimbing rohani yang menerima insentif tersebut dari seluruh pembimbing rohani semua agama di Kota Depok, pihaknya pun bertekad untuk membangun Depok secara bersama dan tidak mengenal etnis, suku maupun agama.

“Mari sama-sama kita membangun Kota Depok yang lebih baik, ini yang kita inginkan,” tegas Mohammad Idris.

Untuk diketahui, di tahun 2018 insentif ketua RT sebesar Rp 1,8 juta dan di tahun ini meningkat Rp 1,92 juta. Sedangkan, insentif Ketua RW pada tahun lalu Rp 2,28 juta dan di tahun ini naik Rp 2,4 juta. Untuk ketua LPM juga mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp 2,76 juta menjadi Rp 2,88 juta di tahun ini.*

Jabodetabek

Proyek Pembangunan SDN Kalibaru Nilai 4 Milyar Menggunakan Cara Manual

BERIMBANG.com, Depok – Proyek Pembangunan SDN Kalibaru 1 dan 4 diwilayah Cilodong Kota Depok dengan nilai 4 Milyar Lebih masih menggunakan cara manual dalam melakukan pekerjaannya. Dilihat para pekerja menggunakan adukan tangan dan menggunakan cangkul, seharusnya di RKS disarankan dengan beton ataupun molen kecil.

Ditambah lagi dalam melakukan pengecoran pondasi, para pekerja menggunakan 3 bata, seharusnya dilihat dari gambar kerja hanya menggunakan 1/2 bata.

Dari informasi masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Pekerjaan dengan nilai 4 Milyar seharusnya pelaksana kegiatan dilakukan secara profesional dengan mengikuti aturan Yang ada sesuai gambar kerja.

” Ini proyek 4 Milyar dikerjakan seakan – akan asal – asalan , kita aja orang awam tahu betul, masa dengan nilai 4 Milyar dikerjakan adukan semen dan pasir pakai cangkul seharusnya kan pakai molen , memangnya bikin rumah petak, ” ujar warga.

Ketika dikonfirmasi berimbang.com, Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman, Dudi MiRaz belum lama ini mengatakan, pekerjaan pembangunan di SDN Kalibaru sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat, Dudi juga mengirimkan gambar perencanaan melalui telepon selulernya bahwa pekerjaan pondasi bata hanya 1/2 bata.

Terkait mempertanyakan adukan semen dan pasir menggunakan cangkul atau secara manual , Dudi MiRaz tidak ada jawaban saat dihubungi kembali.

Iik

Jabodetabek

Calon Wakil Walikota Depok IBH Sapa Warga Kampung Lio

BERIMBANG.com, Depok – Calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono memanfaatkan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 dengan mendatangi dan menyapa warga RW 013 Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Imam, bertemu dari berbagai perwakilan warga dari berbagai RT dan RW di Kampung Lio. Segala bermacam aspirasi disampaikan langsung oleh warga kepada calon Wakil Wali Kota agar merealisasi program jika terpilih menjadi kepala daerah di Depok dan bukan sekedar hanya janji.

“Masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada pasangan Idris-Imam. Aspirasi warga Kampung Lio Idris-Imam akan merealisasikan, asalkan menang dulu di Pilkada Depok, ” kata Imam, Minggu (27/09/2020).

Dikatakan Imam, hasil pertemuan dengan warga masyarakat Kampung Lio, mereka meminta agar diperhatikan soal kesehatan, dan transportasi untuk kegiatan warga Lio, sebab Kampung Lio diapit oleh program Sistem Satu Arah (SSA) antara lain Jalan Nusantara, Dewi Sartika, dan Arif Rahman Hakim.

“Warga juga meminta untuk dibuatkan penyebrangan di Situ Rawa Besar, agar anak sekolah dan warga pergi belanja ke pasar ada transportasi, ” ujarnya.

Salah satu warga RW 013 Kp. Lio berharap kepada calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, jangan hanya pada saat sosialisasi atau kampanye saja berjanji. “Sebagai calon pemimpin hang dipegang ucapannya, jadi saya berharap aspirasi warga dipenuhi pada saat terpilih nanti,” pungkasnya. **

Jabodetabek

Barinas Deklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Pradi – Afifah

BERIMBANG.com, Depok – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna dan Afifah Alia, terus mengalir mendapatkan dari berbagai elemen masyarakat dan juga relawan diberbagai wilayah di Kota Depok. Seperti ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Independen Nasional (Barinas), resmi deklarasi untuk mendukung serta mengawal Pradi-Afifah, menjadikan pemimpin Kota Depok kedepan.

“Jadi, benar masyarakat menginginkan Depok berobah, serta ingin akses pelayanan yang cepat dan tepat. Untuk itu, yaya yakin, ditangan Pradi-Afifah dapat merealisasikan keinginan dari masyarakat. Pelayanan masyarakat yang cepat, mudah serta amanah,” ujar Ketua Barinas Kota Depok, Ningworo, Jumat (25/9), di Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.

Dia menambahkan, selain pelayanan masyarakat yang mudah, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna dan Afifah Alia mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha yang ada di Kota Depok.

“Bahkan, kami Barinas juga siap mengawal dari menjabat Walikota dan Wakilnya hingga kepemimpinannya berkhir,” tandas Ningworo.

Ditempat yang sama, calon Wakil Wali Kota Depok, Afifah Alia, mengucapkan banyak terimakasih atas segala dukungan dan support dari berbagai relawan, hingga terlaksananya deklarasi dukungan terhadap Pradi-Afifah.

“Maka, kami ingin seluruh relawan untuk mensosialisasikan kewarga jangan golput. Kemudian, warga datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Jadi, kami (Pradi-Afifah) mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh relawan maupun komunitas yang ada di Kota Depok,” uca Afifah Alia, dihadapan ratusan relawan saat deklarasi dukungan pemenangan Pradi-Afifah.

Afifah mengingatkan kembali, bahwa bukan hanya deklarasi, tetapi para relawan dapat turun kebawah, bersosialisasi dan mengajak warga ke TPS.

“Selain itu juga, kami telah mencanangkan 10 program yang sangat masyarakat butuhkan. Jadi, tolong sampaikan 10 program kami (Pradi-Afifah) ke masyarakat,” imbuh calon orang nomor dua di Kota Depok

Iik

Jabodetabek

Parkir Berbayar Di Ruko Kirana Gading Jakarta, Belum Mendapat Izin UPT Parkir


BERIMBANG.COM, Jakarta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi skala prioritas pemerintah. Menjadi kendala di RW 08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan ketua RW 08, WJM. Sutjipto MBA, dikantornya beberapa waktu lalu. Yang akan memberlakukan parkir berbayar dikawasan Ruko Gading Kirana, dengan tujuan kenyamanan, keamanan dan menambah PAD DKI Jakarta.

Ia menjelaskan kronologi kejadian mulai dari rapat persetujuan warga hingga kehilangan kendaraan warganya dilengkapi dengan dokumentasinya.

Menurut dokumen yang diterima redaksi, serta penjelasan verbal ketua RW 08 Sutjipto menjelaskan, bahwa ketua RW 08 telah melakukan sosialisasi dan pembahasan melalui rapat-rapat kepada seluruh RT di RW 08, yang telah dimulai 17 juli 2017, dengan surat nomor: 016/RW-08/VII/2017 dan beberapa surat lainnya.

Dalam beberapa kali rapat, menurut Sutjipto, sudah ada yang disepakati oleh para ketua RT yang mewakilkan warganya, bahwa akan dikenakan parkir berbayar untuk kawasan ruko di RW 08.

Selaku ketua RW, Sutjipto yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya, semua prosedur telah dilalui,

Ia telah melayangkan surat kepada UPT perparkiran Jakarta pada 11 april 2019, dengan surat nomor: 008/RW-08/IV/2018, sifat: Penting. Dan pada 5 desember 2018 dengan surat nomor: 026/RW-08/XII/2018, untuk mendapatkan izin gate akses dengan tujuan mencegah terjadinya pencurian kendaraan, serta parkir lebih teratur. Hingga saat ini pada maret 2019 masih dalam proses.

Lalu, ia memberikan contoh kasus warganya yang melayangkan surat komplainnya kepada ketua RW 08, pada tanggal 15 januari 2019, atas kehilangan yang terjadi diarea ruko kantor warga di wilayah RW 08.

Dalam surat warga yang komplain, merinci kejadian kehilangan, diantaranya 1. Spedo meter Mobil terjadi pada tahun 2010, 2. Ban serep mobil kejadian pada tajun 2011, 3. Satu unit motor karyaean kejadian pada tahun 2013, 4, satu unit motor kejadian pada tahun 2015, 5. Aki mobil kejadian pada tahun 2015. 6. Kaca spion kejadian pada rahun 2016, 7. Helm tamu.

Atas dasar menjaga keamanan dan ketertiban parkir, kata ketua RW 08, serta komplain warga yang kehilangan, gate akses akan diterapkan diwilayah Ruko RW 08, dengan maksud memberi rasa nyaman dan aman terhadap warga RW 08, sekaligus menjadi PAD DKI.

Namun menurut Sutjipto, terjadi pro dan hanya beberapa warga yang kontra, hingga akhirnya menunggu surat izin dari UPT perparkiran untuk merealisasikan parkir berbayar yang akan menjadi PAD. (TYr)

Berita UtamaJabodetabek

Pemdes Pasir Jaya Masuk Nominasi 10 Besar Penilaian Anugerah Pancaniti Apik Rkpdes

BERIMBANG.COM, Bogor- Tim Penilai Pancaniti Apik dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor melaksanakan Penilaian Observasi Lapangan Tahap Empat, dalam penilaian anugrah Pancaniti Apik Rkpdes tahun 2018, dilaksanakan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, senin (3/12/18) pagi tadi.

Pancaniti Apik ada lima tahapan, yang terkait  dengan rapi dan teliti dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dengan musyawarah dan aturan . Hal tersebut dikatakan Rubydianti, Kasubid Pemerintahan Bapeda Litbang Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Rubydianti menerangkan, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong masuk dalam Nominasi sepuluh besar dari penilaian Anugrah Pancaniti Apik Rkpdes. Pancaniti Apik ada lima tahapan. yaitu, yang pertama penilaian oleh kecamatan, kedua penilaian oleh juri desa, ketiga penilaian oleh tim teknis bapeda, ke empat penilaian observasi lapang, dan ke lima penilaian indevenden dari perguruan tinggi dan juga dari kementrin yang membidangi desa. Jadi tujuan pancaniti apik ini tidak hanya mencari pemenang, tetapi pembelajaran bagi pemerintah desa.

"Pancaniti Apik sebagai bahan pembelajaran bagi pemerintahan desa, untuk meningkatkan bahan pelaporan adminitrasi termasuk Rkpdes ,maka setiap tahun pemerintah  kabupaten Bogor mengadakan pancaniti Apik dengan melibatkan semua unsur dalam penilaianya termasuk kepala desa. Desa Pasir Jaya ini pada tahun kemaren pernah menjadi juri, dan pada tahun sekarang menjadi peserta dan masuk nominasi sepuluh besar," terangnya Rubydianti kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jaya Gina Garmina merespon baik dengan adanya tim penilai pancaniti apik tersebut, desanya yang ikut sebagai peserta telah masuk nominasi sepuluh besar. 

"Adanya pancaniti apik ini sangat bermanfaat bagi kami, ini sebagai pembelajaran yang fositif. Untuk menjadi juara itu harapn kami, maka kami akan terus berusaha sebaik mungkin sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai," ujarnya. 

(Na/Wan)

Berita UtamaJabodetabek

Konferensi Pers Dugaan Pelecehan Profesi Advokad dan Wartawan Polsek Curug

BERIMBANG.COM, Tangeran – Viralnya pemberitaan di dunia Media Online yang telah melecehkan profesi Advocad dan Wartawan di Duga dilakukan oknum Polisi Polsek Curug Tangerang mendapatkan teguran keras dari sejumlah Advokad dan organisasi kewartawan. 

Hal memalukan yang dilontarkan Oknum Polisi Polsek Curug tersebut terjadi pada hari Jum'at jelang tengah malam, (16/11/2018) pada seorang pria yang ditahan lebih dari 24 jam tanpa status hukumnya yang jelas. 

Akibat kejadian itu, mengundang keprihatinan mendalam para Lawyer dan para pekerja kontrol sosial publik dengan digelarnya  konferensi pers di Kantor Biro Kabar Today yang dijadikan sebagai sekber media Tangerang, Kamis (22/11/2018).

Disampaikan dalan konferensi pers Dugaan Oknum Polisi Polsek Curug Telah Melecehkan kedua profesi ini menuai kontra keras dikalangan Advokad dan wartawan, meski pada hari Sabtu (17/11/2017), pihak Polsek sudah mengklarifikasi melalui 2 media lokal, yakni banten cyber dan bantenlink.

Klarifikasi Polsek tersebut dibantah Jalintar Simbolon, SH selaku kuasa keluarga sekaligus Kuasa Hukum US. 

"oknum Polisi Polsek Curug, boleh saya sebut nama, Ia Aritonang mengusir saya keluar dari ruangan penyidik saat saya akan membela Hak Hak Hukum Klien saya (US) yang ditahan di Polsek tersebut lebih dari 1X24 jam tanpa status hukum yang jelas." ungkap Jalintar.

Dipaparkan Jalintar, ketika ia meminta Penyidik untuk memperlihatkan satu surat apapun yang bisa menahan kliennya, penyidik tidak bisa memperlihatkannya. Bahkan, penyidik mengelak bahwa US bukan ditahan tetapi untuk proses mediasi dengan Pelapor.

"Logikanya, tak ada surat apapun dari Polsek Curug  yang diperlihatkan ke saya saat itu, artinya, polisi telah melakukan pelanggaran dan kesewenang-wenangannya, ini Negara Hukum dan harus jelas dulu status hukum seseorang jika ingin melakukan penahanan." tegas Jalintar.

Ia juga menyayangkan sikap dan tindakan dari para oknum penyidik Polsek Curug sangat arogan dan melakukan penekanan – penekanan kepada kliennya.

"Didepan saya saja mereka melakukan penekanan, bagaimana jika tidak ada saya atau yang mendampinginya." ucap Ketua LBH Bara JP ini di depan puluhan awak media.

Kasus ini disebut penyidik dugaan perkara 284.

Saksi (Jumadi) yang hadir di konferensi pers tersebut juga membeberkan penjemputan US dirumahnya bukan oleh Polisi dan tidak adanya surat pemanggilan dari Polsek Curug, tetapi US dijemput oleh AD yang mengaku ngaku sebagai penerima kuasa dari LA (wanita). AD menjemput US dengan kedua temannya.

"US keponakan saya, saya kaget ketika US menelpon saya bahwa ada 3 orang tak dikenal mau menjemput saya untuk dibawa ke Polsek Curug untuk menyelesaikan permasalahan hukum." jelas saksi.

Dijelaskan Saksi, pihak US tidak pernah meminta mediasi, akan tetapi pihak AD memaksa US untuk hadir ke Polsek Curug karena sudah ditunggu para penyidik, jika tidak dihadirkan US, maka keponakan Jumadi akan dijadikan DPO, kata penyidik Polsek Curug kepada Jumadi dan beberapa orang yang mendengarnya di samping Alfa Mart pertigaan lampu merah Bitung.

Pada tanggal 14 November 2018, kami keluarga mewakili US di Polsek Curug, saat itu kata saksi hadir juga AD yang ternyata sebagai pelapor. Namun dalam klarifikasi Polsek Curug yang diterbitkan di 2 media Online Banten Cyber dan Banten Link menyatakan 'pada saat mediasi pertama, Pelapor tidak ada.' jelas itu sudah memutar balikan fakta.

"Hampir semua klarifikasi Polsek Curug itu tidak benar." kata Saksi.

Hal itu dibenarkan Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa bung Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Dalam konferensi persnya, Opan menjelaskan duduk perkara kasus US.

"Kami memang tau perjalanan kasus ini dari awal, bahkan kami sengaja menyembunyikan identitas kami sebagai jurnalis saat itu." ujar Opan.

Opan menduga adanya skenario dalam runtutan kasus ini. Didepan tim wartawan yang sedang jalankan investigasinya, melalui Aritonang Kepala Tim atau Panit 2 Polsek Curug, pelapor meminta Rp. 30jt dan hal itu disampaikan Aritonang ke pihak US.

"Pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018, sekitar pukul 15.30 wib kami sampai di Polsek Curug bersama US." jelas Opan.

Awalnya, kata Opan dari pembicaraan melalui Hp bahwa Aritonang hanya meminta keterangan US dan menjamin akan dikembalikan lagi ke keluarganya, namun setelah US kita bawa ke Polsek itu, US tidak diperbolehkan pulang dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Alasan kenapa US tidak bisa dibawa pulang yang saya terima langsung dari Aritonang menyebut US biar disini ajah (Polsek) untuk memancing pelapor datang agar mediasi nanti bisa cepat selesai." papar Opan.

Mediasi berlanjut sekitar pukul 03.00 wib dini hari yang dihadiri Wulan (perwakilan keluarga US, Efendi (perwakilan dari LA), AD (pelapor) dan satu orang kuasa pelapor. Mediasi tak terjadi kesepakatan karena pelapor meminta Rp. 150jt ke pihak US.

"Yaaaa… Pelapor memang meminta angka sebesar itu ke pihak US, namun mediasi tak menemukan putusan akhir, bahkan setelah mediasi itu, US tetap di tahan dan LA juga ditahan." ulas Opan.

Sambung Opan, Us kembali dimasukan keruangan terkunci tanpa adanya kipas angin dan terasa panas. Sedangkan LA di inapkan diruang penyidik. 

Munculnya Kalimat Pelecehan Profesi Advokad dan Wartawan dilontarkan oleh Oknum Polisi Polsek Curug. Menurut pengakuan US pada Opan, bahwa dirinya ditekan dan dimarah marahin sama penyidik. Bahkan US dipaksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan pada malam itu tanggal 16 November 2018.

"Kamu bawa beberapa pengacara dan ribuan wartawan kemari, saya tidak takut… Pengacara dan wartawan yang datang kemari tadi maahhh kecil.." itu kata oknum polisi polsek curug bang ke saya tadi. Kata US saat mengadu ke Opan.

Opan meyakini ucapan US itu benar, dan tidsk dibuat buat. Pasalnya, US pria polos dan selama 36 jam ditahan Polsek Curug terus mendapatkan tekanan dan cacian dari oknum penyidik.

"Kami hanya meminta kepada Kapolsek Curug untuk memanggil oknum Polisinya itu dan membuat surat resmi permintaan maafnya kepada kami, dan satu hal jangan berdalih pembenaran tetapi lakukan kebenaran agar hukum dapat di tegakkan dengan benar." pinta Opan.

Budi Wahyudin selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dalam konferensi persnya mengecam tindakan semena mena oknum polisi polsek curug.

"Kami akan suratkan hal ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti, bahwa bentuk apapun dan oleh siapapun ucapan pelecehan profesi kami, maka itu sudah sangat jelas menginjak injak harga diri kami sebagai wartawan." kecam Budi.

Hal serupa juga di sampaikan oleh ketua Umum organisasi kewartawanan KO-WAPPI melalui komunikasinya, bahwa KO-WAPPI meminta Kapolri untuk segera menindak tegas para oknum anggotanya yang telah melecehkan profesi wartawan.

Ungkapan yang sama juga dikeluarkan oleh Usman yang mewakili Maripin Monthe selaku ketua Umum Asosiasi Kabar Online Indonedia (AKRINDO), dalam pernyataan resminya, Usman meminta para oknum Polisi Polsek Curug tidak pantas melecehkan profesi wartawan seperti itu.

"Kalau memang yang dikatakan oknum Polisi Polsek Curug itu demikian, maka kami akan datangi Polsek Curug bersama para advokad dan ribuan wartawan. Katanya kan dia gak takut." tegas Usman.Red

Berita UtamaJabodetabek

Warga Caringin Bogor Geger Dengan Tewasnya Sesosok Mayat Wanita

BERIMBANG.COM, Bogor- Warga Kampung Tangkil,  RT 06 RW 03, Desa Tangkil Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor geger dengan diketahuinya Rahayu Susilawati (35) tewas dirumahnya dengan bersimpahan darah, Rahayu Susilawati merupakan salah satu anak dari Riyanto

Riyanto (60), Orang Tua Korban menjelaskan, Almarhum setiap hari tingal dirumah sendirian. Karena setiap harinya ditinggal oleh keluarga Sekitar jam 8 pagi, untuk mengantar istri kesekolah, namun ketika pulang kerumah sekitar jam 10 pagi melihat anak sudah meningal dilantai dengan bersimpah darah.  "Saya langsong shok melihat anak sudah meningal dalam keadaan berceceran darah," ungkapnya, rabu (21/11/28).

Dengan adanya kejadian yang menimpa keluarganya, Riyanto berharap kepada pihak Kepolisian, jika ini diduga pembunuhan agar pelaku segera ditangkap dan minta di hukum seberat beratnya. " saya benar benar kaget melihat anak meningal berceceran darah. Saat kejadian saya sedang mengantarkan istri ke Sekolah yang mengajar di SD Cibeling," ujar Riyanto, saat dikonfirmasi dikediamannya.

Sementara itu menurut Dedeh, seorang pembantu Rumah Tangga yang tinggal sebelah tempat kejadian, korban telah menderita sakit sejak lama.

"Bisa saja jatuh dari tempat tidur, tidak tahu juga kalau itu ada yang bunuh soalnya beberapa Bulan kemarin pernah juga rumah ini di masuki maling dan pelaku berhasil mengambil laptop," singkatnya.

Kanit Reskrim polsek Caringin, Iptu Yunli Pangestu SH menerangkan, bahwa korban diduga dibunuh oleh seseorang. Untuk mengenai motif pembunuhan itu sendiri belum ketahuan karena saat ini masih mengadakan penyidikan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan ada beberapa ruangan yang berceceran darah diantaranya, ruangan tengah dan kamar milik korban. Untuk mengadakan penyidikan dilakukan langsung oleh Pihak polres bogor. "Diduga untuk sementara korban dibunuh namun apa motif pembunuhan itu sendiri belum diketahui," jelasnya.

Kejadian tersebut sekitar jam 9/10 pagi, diindikasi pelaku sudah mengetahui bahwa pihak keluarga setiap pagi tidak ada dirumah mengantar istrinya kesekolah. Untuk sementara jasad korban dibawa ke RSUD Ciawi untuk diotopsi" pihak pelaku kayanya sudah mengetahui bahwa pihak keluarga setiap hari mengantar kesekolah," paparnya Iptu Yunli Pangestu SH kepada Wartawan

(Na)

Berita UtamaJabodetabek

Oknum Polisi Polsek Curug Melecehkan Advokad dan Wartawan

BERIMBANG.COM, Tangerang – Oknum polisi Polsek Curug Tangerang yang bertugas sebagai penyidik Unit 2 telah melecehkan dengan menantang profesi pengacara dan wartawan. Bahkan Kepala Tim Penyidik Aritonang telah mengusir Kuasa Hukum atas kliennya US. Hal itu dikatakan sumber yang ditahan dengan tanpa status penahanannya sejak pukul 4 sore pada hari Kamis tanggal 14 November 2018 sampai pukul 01.30 dini hari, tanggal 16 November 2018.

Bermula kasus ini menjerat seorang pria (24) atas tuduhan perselingkuhan dengan seorang wanita yang sudah memiliki suami.

Pria (sebut inisial US.red) dituduhkan melakukan perselingkuhan, namun sebelumnya seperti yang dikabarkan oleh wanita (sebut inisial LS) yang berstatus masih memiliki suami itu bahwa hubungannya dengan US karena saling cinta dan sayang, bahkan ia juga mengutarakan suaminya (sebut inisial suaminya AD.red) dalam mencari nafkah dengan cara cara memeras oranglain, dan seorang pecandu narkoba.

US yang polos dan tak mengerti permainan segitiga ini merasa terjebak dalam kondisi yang sulit, hingga akhirnya US dijemput dirumahnya oleh 3 orang yang tidak dikenal.

Belakangan, terbongkar bahwa 3 orang yang menjemput US kerumahnya itu pada sore hari, sekitar pukul 19.00 wib, hari Rabu (13/11/2018) adalah suaminya LS bersama kedua temannya.

"AD Suami LS datang kerumah kami datang untuk menjemput US sambil memperlihatkan bukti laporan kepolisian yang dipegangnya, tetapi kami minta copy an surat itu tidak dikasih, alasannya sudah ditunggu pihak keluarga perempuan dan pelapor di Polsek Curug sekarang." jelas sumber yang identitasnya disembunyikan.

Hingga akhirnya, pihak keluarga US meminta tolong ke teman lainnya untuk mencari solusi untuk US. 

Maka teman yang cukup kedekatannya dengan salah satu polisi di polsek curug disarankan oleh Polisi itu untuk dibawa US ke polsek dengan jaminan melalui contact selullar yang didengar keluarga US dan kerabat US bahwa Polisi itu hanya minta keterangan US dan akan dikembalikan lagi.

Namun setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi, US tidak dikembalikan pulang, dan disuruh menginap di kantor polisi dulu 1X24 jam, dengan alasan untuk memancing pelapor (AD) dan wanita (LS) agar datang ke polsek dan bisa diselesaikan dengan cara mediasi di Polsek Curug.

Sekitar pukul 02.00 dini hari, Jum'at (1611/2018) pelapor (AD) dan keluarga perempuan (LS) hadir untuk jalani proses mediasi, namun tidak memecahkan solusi dikarenakan pelapor meminta ke US sebesar Rp. 150jt. 

Kasus ini menjadi pertanyaan besar seperti adanya dugaan skenario jebakan pemerasan terhadap US. 

Melalui Jalintar Simbolon, SH., pengacara keluarga US dan kuasan hukum US menginginkan kasus ini menjadi terang benderang.

Ketua LBH Bara JP Jalintar Simbolon, SH., mempertanyakan alasan kliennya ditahan penyidik Polsek Curug selama 33,5 jam terhitung sejak pukul 16.00 wib di tanggal 15 November 2018 sampai pukul 01.30 dini hari di tanggal 16 November 2018.

"Saya menanyakan ke para penyidik tentang status klien saya US, namun tidak ada satu jawaban yang di dapat dari Kepala Tim Unit 2 Ari Tonang maupun penyidik lainnya atas penahanan US yang sudah lebih dari satu hari di polsek curug Tangerang." beber Jalintar.

Perdebatan sengitpun terjadi antara Jalintar Simbolon dengan para penyidik Polsek Curug, hingga akhirnya US dibebaskan dengan sembunyi sembunyi pada hari Sabtu, sekitar dini hari pukul 01.30 wib.

"Polisi tidak mampu menunjukkan status atas penahanan US klien saya, dan tidak jelasnya ketetapan waktu hukum (Tempus delictus) atas penyerahan/penahanan US, sehingga kepastian hukum yang ada di Polsek Curug menjadi amburadul." tegas Jalintar saat dimintai keterangannya dikantor Advokad, Minggu (18/11/2018).

Dikatakan Jalintar, penyidik tidak mampu menunjukkan sepucuk surat apapun atas status US (kliennya), bahkan Jalintar sebagai Kuasa Hukum US diusir dari ruangan oleh Kepala Tim Penyidik Unit 2 Polsek Curug Tangerang.

"Saya sebagai kuasa hukum US telah diusir dari ruang penyidik oleh Kepala Tim (katim) Aritonang. Ini merupakan pelecehan dan tindakan sewenang-wenangan serta pelanggaran kode etik polisi sebagai penegak hukum yang telah melakukan kuman penghinaan/content of court terhadap institusi penegak hukum lainya/advokat." kecam Jalintar.

Tentang hal pelecehan polisi terhadap dirinya, ia akan laporkan hal ini ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Mahkamah Agung, Ombudsman dan organisasi advokat atas kejadian memalukan ini yang dilakukan oknum polisi. 

"Ini saya lakukan agar tidak terjadinya lagi hal hal sperti ini dikemudian hari." ringkas Jalintar.

Selain itu, menurut sumber lainnya, ada oknum polisi polsek curug yang jabatannya sebagai penyidik kasus US mengatakan dirinya tidak takut dengan pengacara dan wartawan.

"Asal kamu tau yaa, berapapun pengacara dan ribuan wartawan kemari, kita gak takut. Ini maahh wartawan – wartawan dan pengacara yang datang kemari KECIL.. "ucap oknum polisi itu dengan angkuhnya. *

Berita UtamaJabodetabek

Bentuk Kemitraan Dengan Pemerintahan, Laskar Dewa Hadiri Rapat Di Kecamatan Cijeruk

BERIMBANG.COM, Bogor- Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) hadir dalam acara Rapat Sosialisasi Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006, tentang pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemberdayaan dan Pendirian Rumah Ibadah Kerukunan Umat Beragama.

Berdasarkan pantauan Berimbang.com, Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Cijeruk, hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Muspika Kecamatan Cijeruk, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ormas Laskar Dewa, dan ormas Laskar Merah Putih, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, senin (19/11/2018) pagi tadi.

Berdasarkan udangan dari Pemerintah Kecamatan Cijeruk, Ketua Dewan Pembina (KDP) Laskar Dewa, Gus Fauzy Ali Hanafi mengintruksikan kepada Srikandi  dengan didampingi oleh Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) Laskar Dewa Tamansari sebagai mewakil dalam rapat tersebut.

"Hadirnya Laskar Dewa dalam acara rapat sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor yang di adakan di kecamatan cijeruk, itu merupakan bentuk kemitraan Laskar Dewa dengan pihak pemerintahan dari mulai tingkat Desa, Kecamatan sampai tingkat Atas sehingga menjalin kerjasama yang baik," ujarnya Gus Fauzy Ali Hanafi.

(Na)