Jabodetabek

Parkir Berbayar Di Ruko Kirana Gading Jakarta, Belum Mendapat Izin UPT Parkir

Spread the love


BERIMBANG.COM, Jakarta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menjadi skala prioritas pemerintah. Menjadi kendala di RW 08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan ketua RW 08, WJM. Sutjipto MBA, dikantornya beberapa waktu lalu. Yang akan memberlakukan parkir berbayar dikawasan Ruko Gading Kirana, dengan tujuan kenyamanan, keamanan dan menambah PAD DKI Jakarta.

Ia menjelaskan kronologi kejadian mulai dari rapat persetujuan warga hingga kehilangan kendaraan warganya dilengkapi dengan dokumentasinya.

Menurut dokumen yang diterima redaksi, serta penjelasan verbal ketua RW 08 Sutjipto menjelaskan, bahwa ketua RW 08 telah melakukan sosialisasi dan pembahasan melalui rapat-rapat kepada seluruh RT di RW 08, yang telah dimulai 17 juli 2017, dengan surat nomor: 016/RW-08/VII/2017 dan beberapa surat lainnya.

Dalam beberapa kali rapat, menurut Sutjipto, sudah ada yang disepakati oleh para ketua RT yang mewakilkan warganya, bahwa akan dikenakan parkir berbayar untuk kawasan ruko di RW 08.

Selaku ketua RW, Sutjipto yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya, semua prosedur telah dilalui,

Ia telah melayangkan surat kepada UPT perparkiran Jakarta pada 11 april 2019, dengan surat nomor: 008/RW-08/IV/2018, sifat: Penting. Dan pada 5 desember 2018 dengan surat nomor: 026/RW-08/XII/2018, untuk mendapatkan izin gate akses dengan tujuan mencegah terjadinya pencurian kendaraan, serta parkir lebih teratur. Hingga saat ini pada maret 2019 masih dalam proses.

Lalu, ia memberikan contoh kasus warganya yang melayangkan surat komplainnya kepada ketua RW 08, pada tanggal 15 januari 2019, atas kehilangan yang terjadi diarea ruko kantor warga di wilayah RW 08.

Dalam surat warga yang komplain, merinci kejadian kehilangan, diantaranya 1. Spedo meter Mobil terjadi pada tahun 2010, 2. Ban serep mobil kejadian pada tajun 2011, 3. Satu unit motor karyaean kejadian pada tahun 2013, 4, satu unit motor kejadian pada tahun 2015, 5. Aki mobil kejadian pada tahun 2015. 6. Kaca spion kejadian pada rahun 2016, 7. Helm tamu.

Atas dasar menjaga keamanan dan ketertiban parkir, kata ketua RW 08, serta komplain warga yang kehilangan, gate akses akan diterapkan diwilayah Ruko RW 08, dengan maksud memberi rasa nyaman dan aman terhadap warga RW 08, sekaligus menjadi PAD DKI.

Namun menurut Sutjipto, terjadi pro dan hanya beberapa warga yang kontra, hingga akhirnya menunggu surat izin dari UPT perparkiran untuk merealisasikan parkir berbayar yang akan menjadi PAD. (TYr)