Depok

Depok

HUT Korps Infantri, Makodim 0508 Gelar Serah Terima Ton Ting

img-20161219-wa0021BERIMBANG.COM, Depok – Acara serah terima dan pelepasan Peleton Beranting (Ton Ting) Yudha Wastu Pramuka Jaya (YWPJ) Kodam Jaya tahun 2016 berlangsung di lapangan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0508 Kota Depok Jawa Barat. Gelaran acara itu merupakan bagian dari rangkaian acara hari jadi Korps Infantri TNI AD ke-68. 

Dalam kesempatan itu, Komandan Kodim 0508, Letkol Inf Slamet Supriyanto mengatakan bahwa acara serah terima pelepasan Ton Ting juga sebagai Napak Tilas, sekaligus menteladani semangat juang dari Panglima Besar Jenderal Sudirman yang gigih dalam perjuangan.

Dengan giat jalan kaki sejauh 180 kilometer, dari Tangerang hingga Cijantung – Jakarta Timur, Makodim 0508 berketepatan sebagai tempat serah terima Ton Ting ke- IX dari X estafet yang berakhir di Yonkav VII Sersus Kodam Jaya Cijantung Jakarta Timur. Katanya.

Dalam rangka memperingati hari jadi Korps Infantri yang jatuh pada 19 Desember 1948 hingga sekarang, Makodim 0508 juga mengadakan satu event panggung live music dangdut yang bersifat sebagai wujud kebersamaan dengan masyarakat.

  " Acara panggung hiburan itu bertujuan untuk memeriahkan acara HUT sekaligus memberi hiburan kepada masyarakat sebagi wujud kebersamaan.", terang Dandim 0508, Senin, (19/12). 

Seperti diketahui, gelaran acara serah terima dan pelepasan Ton Ting yang berlangsung Minggu, (18/12) malam, dipimpin langsung Dandim 0503 Jakarta Barat, Letkol Inf Wahyu Yudhayana sebagai Inspektur Upacara serah terima Ton Ting dari Batalyon Infanteri Mekanis 202 / Tajimalelah kepada Ton Ting Batalyon Infanteri 328 / Para Riders Kostrad.

Dari keseluruhan rangkaian acara yang berlangsung tertib dan aman tersebut, Makodim 0508 Depok juga turut melibatkan Yonhub Jatijajar dan FKKPI kota Depok, dan masyarakat Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. ( KO) 

 

Depok

“Satu Tetes Untuk Negeri” Di HUT Angkatan Sekolah Bintara ke 7

img-20161212-wa0095

BERIMBANG.COM, Depok – Gerakan kemanusian yang digelar (ASB) Angkatan Sekolah Bintara dalam rangka menyambut HUT ke 7 berlangsung dimako Brimob Kelapa dua dengan memberikan sumbangan donor darah dari para anggota brimob angkatan ke17 sekaligus mengajak masyarakat sekitarnya untuk peduli akan kebutuhan darah bagi yang membutuhkan,demikian  Ketua Panitia Kusni Mubarak menerangkan disela kesibukannya Sabtu (10/12).

Disamping meningkatkan silaturrahim sesama anggota sekaligus mewujudkan HUT dalam  bentuk nyata,“peduli kemanusiaan yang kita galang melalui donor darah dari para anggota dan masyarakat sekitar  dengah jumlah relawan pendonor mencapai 157 orang. Ini merupakan harapan bagi orang –orang yang sakit yang saat ini sangat tinggi akan kebutuhan darah, karena itu kegiatan HUT bukan hanya seremonial saja akan tetapi aksi nyata yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh banyak orang,”terang Kusni.

Menurut Ketua Panitia HUT ASB ke 7, rasa kemanusiaan harus ditumbuhkan dan diwujudkan langsung, karena akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu satu tetes darah yang didonorkan sangat berharga,”ujarnya.

Menutup pembicaraan singkatnya ia mengingatkan selain donor darah membantu yang bagi yang membutuhkan juga menambah kesehatan dikarenakan adanya regenerasi sel darah baru,”pungkas Kusni.(iik)

Depok

Walikota Depok Tinjau Pembangunan Pasar Cisalak

photo_20161205_151913BERIMBANG.COM, Depok – Walikota Depok Muhammad Idris meninjau pembangunan pasar cisalak yang sebentar lagi akan selesai pengerjaannya  pada 25 Desember 2016 dan siap untuk segera ditempati oleh pedagang. Senin (5/12/2016).

photo_20161205_151753

Pantauan berimbang.com, Walikota Depok meninjau di setiap lantai yang hampir selesai dikerjakan dari mulai tempat ibadah,  Food cort, ruang kantor UPT, ruang rapat dan Lapangan Futsal serta ruangan yang lainnya seperti keamanan pemadam kebakaran bila terjadi kebakaran.

Muhammad Idris mengatakan, pembangunan kontruksi  pasar semi modern secara keseluruhan sudah  selesai dikerjakan, diperkirakan progresnya sudah 95 persen.

" Sebentar lagi selesai karena yang saya lihat 95 persen, tinggal menyelesaikan beberapa  pendukungnya saja yang belum dikerjakan secara maksimal," ujar Bapak Walikota Depok.

Lanjutnya, terkait akses jalan masuk dan keluar pasar melalui Jalan Koja. Untuk para lapak pedagang di badan jalan akan segera ditertibkan secepatnya.

" Lapak dibadan jalan akan segera ditertibkan karena mereka berdagang di lahan pemerintah, mau gak mau ya pedagang harus pindah dari situ," Ungkapnya.(Iik)

 

Depok

Pemkot Depok Siap Sukseskan Gerakan Nasional Tanam Cabe 50 Juta Pohon

Walikota Depok memberikan sambutan di kegiatan Gerakan tanam Cabe di lapangan tembak Divisi 1 Kostrad Cilodong (Juli Efendi)
Walikota Depok memberikan sambutan di kegiatan Gerakan tanam Cabe di lapangan tembak Divisi 1 Kostrad Cilodong (Juli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Kementerian Pertanian dengan Propinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Depok melakukan Pencanangan Gerakan Nasional Tanam ( Geram ) Cabe 50 Juta Pohon di pekarangan rumah bertempat di Lapangan Tembak Divisi Infantri I Kostrad, Cilodong Depok. Selasa (22/11/2016).

Kegitan tersebut Dihadiri oleh Menteri Pertanian, Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar, Walikota Depok, Muhammad Idris, Ketua Tim Penggerak PKK Nasional, Kepala Divisi Kostrad TNI AD beserta undangan yang lainnya.

dsc_1532

Walikota Depok, Muhammad Idris dalam sambutannya mengatakan, turut serta untuk mensukseskan program pencanangan Gerakan Nasional Penanaman Cabe 50 Juta pohon di setiap pekarangan oleh Kementerian Pertanian.

" Kami Pemerintah Kota Depok siap melaksanakan program ketahanan pangan, walaupun lahan di Depok berkurang untuk lahan pertanian," ujar Idris.

Walaupun di Kota Depok mengandalkan aset Sumber Daya Manusia, tidak ada laut tetapi masyarakat Kota Depok dapat menghasilkan minuman rumput laut untuk di komsusmsi.

dsc_1542

" Kita masih bisa mempertahankan lahan yang masih ada untuk pertanian di Kota Depok, kita masih ada lahan pertanian belimbing sekitar 11 hektar dan masih banyak lahan lainnya untuk dipakai ketahanan pangan, kita manfaatkan lahan sebaik-sebaiknya," ucap Idris.

Terakhir, Pemimpin Kota Depok a Friendly City ini berharap dengan adanya gerakan menanam dapat menjadi langkah awal bagi warga Depok untuk memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dimiliki. Salah satunya dengan menanam berbagai tanaman, termasuk pohon cabai ini.

“Manfaatkan KRPL yang ada meskipun sedikit, untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya

Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi mizwar mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Pertanian yang telah mencanangkan program Gerakan Nasional Penanaman 50 Juta pohon cabe kepada setiap wilayah yang ada di Indonesia.

Menurut Dedi, sayuran cabe termasuk komoditi strategis yang setiap hari dikomsumsi oleh masyarakat agar produksi cabe tetap bertahan agar kiranya masyarakat menanam di setiap pekarangan rumah.

" Jawa Barat merupakan sentra produksi terbesar se Indonesia sekitar 22,54 persen seluruh Indonesia, yang terbesar di Jawabarat  adalah Kabupaten Garut lalu Cianjur, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri pertanian, Andi Arman Sulaiman  mengatakan, dengan meningkatnya harga cabe yang naik tentu membuat kita semua mencari cara agar tidak terbebani, Kementerian pertanian mewajibkan kepada ibu rumah tangga agar menanam pohon cabe di pekarangan rumah walaupun hanya 10 pohon.

" Kenaikan harga cabe membuat darah kita juga ikut naik," ucap arman dengan disambut gelak tawa oleh para undangan yang hadir.

Kementerian pertanian di bulan depan akan menyiapkan 10 juta bibit cabe beserta polibagnya untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, andi berpesan agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya.(Adv)

 

 

 

 

 

 

Depok

Indonesia Sabet Dua Gelar Di Tiongkok Terbuka 2016

d614aef416863cb4216532ec6dcd11fd

BERIMBANG.COM – Indonesia memastikan menyabet dua gelar di Tiongkok Terbuka 2016. Kepastian itu didapat usai Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir meraih gelar juara di nomor ganda campuran, Minggu 20 November.

Di final pasangan yang akrab disapa Owi/Butet ini mampu menyudahi perlawanan pasangan tuan rumah, Zhang Nan/Li Yinhui dengan pertarungan rubber game, 21-13 22-24 21-16.

Bagi Owi/Butet, gelar ini merupakan yang ketiga didapat oleh mereka sepanjang 2016 ini. Sebelumnya mereka mampu meraih juara pada ajang Olimpiade Rio, Agustus lalu dan Malaysia Terbuka. Satu gelar Indonesia lainnya didapat dari pasangan Ganda Putra, Kevin Sanjaya Sukamulkjo/Marcus Fernaldi Gideon. Mereka mengalahkan unggulan keempat turnamen, Mathias Boe/Carsten Mogensen asal Denmark dengan 21-18 22-20.

Ini merupakan gelar pertama buat Kevin/Marcus di turnamen bertaraf super series premier. Sebelumnya mereka hanya mampu meraih dua titel super series di India dan Australia.
Hasil buruk didapat Tiongkok. Sebagai tuan rumah, mereka tak mampu meraih satu gelar pun pada turnamen ini. Menurunkan empat wakil di final, tak ada satu pun yang meraih gelar.

Berikut hasil lengkap final Tiongkok Terbuka 2016:
Ganda Putri
Chang Ye Na/Lee So Hee (Korsel) vs Huang Dongping/Li Yinhui (Tiongkok) 13-21 21-14 21-17

Tunggal Putri
Pusarla Sindhu (India) vs Sun Yu (Tiongkok) 21-11 17-21 21-11

Ganda Putra
Kevin Sanjaya Sukamulkjo/Marcus Fernaldi Gideon vs Mathias Boe/Carsten Mogensen (Denmark) 21-18 22-20

Tunggal Putra
Jan O Jorgensen (Denmark) vs Chen Long (Tiongkok) 22-20 21-13

Ganda Campuran
Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir vs Zhang Nan/Li Yunhui (Tiongkok) 21-13 22-24 21-16

Video Mantan Pembalap Formula 1 Tampil di WEC Bahrain 2016
 (Mtv)

Depok

Bukan Budaya Depok, Festival Perahu Naga Menuai Kritik Warga Depok

Kegiatan Festival Perahu Naga Di Situ Rawa Besar Lio ( Foto : Iik)
Kegiatan Festival Perahu Naga Di Situ Rawa Besar Lio ( Foto : Iik)

BERIMBANG.COM, Depok-Festival Perahu Naga di setu rawa besar Lio,  Kecamatan Beji menuai kritik dari kalangan masyarakat Depok, pasalnya acara tersebut bukan ciri khas kebudayaan Depok karena nama kegiatannya menampilkan budaya yang biasa di selenggarakan oleh Kota Tangerang dan juga merupakan kebudayaan etnis cina. Sabtu (19/11/2016)

Salah satu warga Kecamatan Beji menuturkan, Hamid (50), kebudayaan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Depok bukan asli kotanya sendiri, kebudayaan yang ditampilkan  dari luar kebudayaan Depok, Hamid juga menyampaikan sebagian warga Depok banyak yang memperbincangkan Festival Perahu Naga tersebut.

" Pemerintah Kota Depok malah aneh, yang seharusnya ditampilkan kebudayaannya sendiri, ini malah menampilkan kebudayaan dari luar, seharusnya lebih melestarikan kebudayaan Depok yang jelas- jelas ada sejarahnya untuk kemajuan Depok itu sendiri," ujar Hamid.

Terpisah, Warga Cimanggis, Buchori juga menyayangkan acara Festival Perahu Naga yang diselenggaran Pemerintah Kota Depok, yang seharusnya mengembangkan budayanya sendiri guna masyarakat Depok mengetahui budaya Depok asli dan memperkenalkannya kepada masyarakat.

" Kebudayaan Depok harus diperkenalkan dikalangan masyarakat apalagi penting sekali bagi para pelajar agar lebih kenal dengan sejarah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana, Sariyo Sabeni mengatakan, kegiatan yang diberi nama Festival Perahu Naga adalah kegiatan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Depok. Di dalam acara tersebut menampilkan lomba dayung, kesenian budaya Depok diantaranya tarian topeng cisalak dan yang lainnya, selain itu untuk lebih memperkenalkan Setu yang ada di Kota Depok supaya masyarakat lebih memperhatikan serta merawatnya khususnya warga sekitar setu.

" Acaranya lebih ke olah raga dayung serta kesenian Depok yang lebih ditonjolkan, daerah luar depokpun ikut meramaikan kegiatan ini seperti  Tangerang, DKI, Bandung, Bekasi dan Bogor," ujar Sariyo.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua DPRD Depok, Yetti Wulandari yang juga Pembina PODSI ( Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia ) Kepada wartawan berimbang.com, kegiatan tersebut merupakan bidang olahraga dayung dengan menampilkan peserta dari luar daerah Depok serta untuk memperkenalkan setu yang ada di Kota Depok dan juga untuk melestarikannya supaya setu lebih terawat dengan baik kedepannya. (Iik)

Depok

Solar Isi Air Di SPBU Jalan Juanda Dilaporkan Ke Mapolres Depok

4-563x330

BERIMBANG.COM, Depok – Solar berisi air di SPBU Jalan Juanda, Sukmajaya Depok dilaporkan konsumen ke Mapolres Depok setelah mengetahui truck yang dikemudikannya mendadak mogok setelah mengisi bahan bakar.

Direktur LBH Senapati Donny Sudrajat, tindak lanjut laporan SPBU ke Mapolres Depok dikarenakan pihak SPBU lempar tanggung jawab kesalahan akibat kiriman dari truk tanki Pertamina bahwa solar tersebut mengandung air bukan berasal dari SPBU tetapi dari sumber pengiriman Pertamina Plumpang.

Karena itu dengan adanya saling lempar tanggung jawab dari pengelola SPBU ke Pertamina ia melaporkan dengan tuduhan bahwa SPBU tersebut menyalahi Undang – Undang Pelayanan Konsumen (UUPK) no 8 tahun 1999 pasal 6 terkait hak dan kewajiban pelaku usaha (dengan ancaman ganti rugi 2 milyar minimal lima ratus juta rupiah) yang menyebabkan kerugian kliennya akibat solar yang bercampur kandungan air sehingga menimbulkan mobil bus mogok dan tidak dapat disewakan.

“Persoalannya adalah solar yang mengandung air berasal dari SPBU dijalan Juanda, kalaupun pihak pengelolanya membantah kesalahan dari kiriman Pertamina tetap harus diusut pihak kepolisian sampai tuntas karena ini mengakibatkan kerugian para pengguna solar,”terang Donny usai mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut diMapolres Depok Sabtu (12/11).

“Ini baru satu kejadian yang terungkap solar bercampur air disalah satu SPBU dan itu harus menjadi perhatian bagi pemilik mobil yang menggunakan solar, dan kalau mengalami hal yang sama cepat dilaporkan kepada pihak Kepolisian baik sendiri ataupun didampingi pengacara,”himbau Donny.

Sementara itu barang bukti berupa solar bercampur air telah diambil oleh tim Reserse kriminal khusus dari truk tanki Pertamina dan dari tanki sumur penyimpanan SPBU sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.(Iik)

Depok

DPP PPLIPI Adakan Penyuluhan Bahaya Rokok Dan Narkoba

img-20161107-wa0151

BERIMBANG.COM, Depok – DPP Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) bekerjasama dengan pihak BNNK Depok, pihak SMAN 3 Depok dan majalah Multi News mengadakan acara Penyuluhan Kesehatan tentang bahaya Rokok dan narkoba dengan tema “Jadilah Generasi Anti Rokok dan Anti Narkoba” bertempat di ruang aula Serba Guna SMAN 3 Kota Depok. Senin (7/11/2016).

PPLIPI fokus mengadakan penyuluhan kesehatan mengenai bahaya rokok dan narkoba di lingkungan sekolah, karena PPLIPI sangat peduli dengan perkembangan dan kemajuan masa depan generasi muda penerus bangsa, agar dapat melanjutkan estafet kepemimpinan NKRI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dan berupaya membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan tingkat ketergantungan generasi muda Indonesia terhadap konsumsi rokok dan memberantas peredaran narkoba.    

PPLIPI (Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia) merupakan sebuah organisasi sosial kemasyarakatan, dengan Ketua Umum ibu Indah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal ibu Maya Miranda Ambarsari yang merupakan tokoh wanita NKRI yang aktif di bidang politik, sosial dan ekonomi. PPLIPI dibentuk sebagai wadah bagi para perempuan untuk menyumbangkan tenaga, pikiran maupun materi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia melalui upaya pemberdayaan perempuan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesehatan, baik secara nasional maupun global.

PPLIPI berharap dengan diadakannya acara penyuluhan ini, para siswa didik mendapat informasi yang akurat  dari pihak BNNK Depok, sebagai badan yang ditunjuk Pemerintah untuk mengatasi bahaya narkoba di masyarakat, mengenai seluk beluk bahaya narkoba dan rokok . Dan diharapkan para siswa didik dapat segera membentengi diri sedini mungkin dari bahaya laten penyebaran narkoba. (*)

Depok

Kota Depok Lakukan Terobosan Tingkatkan Pajak Daerah

pelayanan-pajak-daerah-kota-depok-415x260

BERIMBANG.COM, Depok – Untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, hal ini dimaksudkan untuk  membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud yaitu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terbitnya undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi  menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti :1.Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelas jenis pajak ini yang boleh dipungut oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah diberikan juga kebijakan untuk tidak memungut Pajak tersebut apabila potensi wajib pajak kurang memadai. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari sebelas jenis pajak yang boleh dipungut, namun ada tiga jenis pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu pajak Miner Bukan Logam dan Bebatuan serta Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini hanya sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok (DPPKA).

Adapun sistem pemungutan pajak terhadap jenis pajak yang dikelola oleh DPPKA, jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB adalah self assessment system. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang, dengan sistem ini maka kejujuran  dari WP sangat diutamakan, karena WP itu sendiri yang menghitung, melapor dan membayar pajaknya, Sedangkan untuk jenis pajak reklame, air tanah dan PBB adalah official assessment system, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dan apabila tidak melaksanakan wajib pajak maka ada sanksi bagi yang tidak mentaati hukum pajak yang berlaku. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak seperti mulai dari denda adminitrasi sampai hukuman pidana, sebagaimana dijelaskan dalam table sanksi berikut ini :

Uraian Jenis Pajak, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Besaran Pajak Terutang

No

 

Jenis Pajak

 

Objek Pajak

Subjek Pajak

Wajib Pajak

Besaran Pajak Terutang

1.

Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk Jasa Penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan

Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

2.

Pajak restoran

Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun tempat lain dengan omzet tidak melebihi Rp. 10.000.000/bulan.

 

Orang pribadi atau badan yang membeli makan dan/atau minuman dari restoran

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

3.

Pajak Hiburan

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran (tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, boling, pacuan kuda, Pacuan kendaran bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga)

Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

  1. Tontonan Film
  • Harga tiket Masuk (HTM) diatas Rp. 50.000 x 15%
  • Harga tiket Masuk (HTM) s.d. Rp. 50.000 x 10%
  1. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana 10%
  2. kontes kecantikan, binaraga 20%
  3. Pameran 10%
  4. diskotik, karaoke, klab malam 75%
  5. Karaoke 35%
  6. sirkus, akrobat, sulap 10%
  7. bilyar, boling 30%
  8. panti pijat,  mandi uap/spa, pusat kebugaran 20%
  9. refleksi 10%
  10. pertandingan olahraga 10%
  11. pacuan kuda, permainan 15%
  12. Pacuan kendaran bermotor 35%

4.

Pajak Reklame

Semua penyelenggara reklame (papan/bilboard/vidiotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, rekalme peragaan)

Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame

Orang pribadi atau badan yang menyelenggrakan reklame

Nilai sewa reklame dikalikan 25%

5.

Pajak Penerangan Jalan

Pengguna tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik

Nilai jual tenaga listrik dikalikan tarif

6.

Pajak parkir

Penyelenggara tempat parkir dan penitipan kendaran bermotor.

Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaran bermotor

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 20%

7.

Pajak Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Nilai Perolehan air tanah dikalikan 20%

8.

Pajak Bumi dan Bangunan

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif pajak bumi dikalikan NJOP yang telah dikurangni NJOPTKP

9.

BPHTB

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikalikan 5% ((NPOP-NOPTKP)x5%))

Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Dasar Hukumnya

NO.

PELANGGARAN

SANKSI

DASAR HUKUM

1.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 24 bulan

Pasal 83 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

2.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 100%

Pasal 83 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

3.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 15 bulan

Pasal 85 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

4.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

5.

Orang pribadi atau badan yg menyelenggarakan Hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, Pemakaian air tanah tidak ada izin tertulis dari Walikota Depok

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.5.000.000

Pasal 106 ayat (1)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

6.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karenakealpaan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang

Pasal 106 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

 

 

7.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karena sengaja

Pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang

 

 

Pasal 106 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

8.

Orang pribadi dan badan yang telah memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

9.

Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

10.

Orang pribadi dan badan memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Diperiksa dan pada tempat usahanya diberikan tanda belum menjadi wajib pajak

Pasal 6 ayat (2)

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

11.

Tidak menyampaikan Data SPTPD yang benar dan lengkap dalam jangka waktu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak

Administrasi berupa :

Surat teguran, Pemeriksaan dan Penetapan secara Jabatan

Pasal 8 ayat (6), (7) dan (8) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

12.

Kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 10 ayat (2) Poin (e) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun2015 joPasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

13.

  • Utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo

 

Administrasi berupa surat teguran

Pasal 19  ayat (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika jumlah utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari sejak diterbitkan Surat Teguran

 

Administrasi berupa surat paksa

Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Wajib Pajak (WP) memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan usahanya atau terdapat tanda-tanda membubarkan usaha, menggabungkan usaha atau memindahtangankan perusahaan, penyitaan atas barang WP oleh pihak ketiga atau tanda-tanda pailit.

 

Dilakukan Penagihan Seketika tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 21 ayat (1) huruf a, b, c dan d

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika setelah lewat waktu 7 hari sejak surat paksa diberitahukan dan utang pajak tidak dilunasi

Dilakukan penyitaan

 

 

Pasal 22 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

 

 

 

                                                                                                     (Advertorial DPPKA)

 

 

 

 

Depok

Lagi Lagi, Mobil Tabrak Pembatas Di Jalan Margonda

Mobil tersangkut pembatas jalan di Jalan Margonda   ( Foto : Yuli Efendi )
Mobil tersangkut pembatas jalan di Jalan Margonda ( Foto : Yuli Efendi )

BERIMBANG.COM, Depok – Dengan tidak ada rambu – rambu lalulintas,  lagi lagi mobil Toyota Kijang dengan Nopol B 1138 A tabrak pembatas jalan Margonda Raya, persisnya di Kelurahan Kemirimuka dari arah Jakarta, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sabtu (22/10/2016) tadi malam.

Pantauan Berimbang.com, mobil tersebut tersangkut 5 meter dari batas pembatas jalan tanpa adanya tanda – tanda rambu yang terpasang oleh dinas terkait sehingga menyebabkan pengendara mobil agak samar melihat kejalan karena muka pembatas agak landai menyerupai jalanan.

Warga Sukmajaya yang jadi Korban, Zalimi menuturkan,  ketika mengendarai mobil tidak melihat adanya pembatas jalan yang terpasang karena sama sekali tidak melihatnya.

" Saya agak terkejut tiba – tiba mobil saya tersangkut agak jauh, ternyata saya nabrak pembatas jalan, untungnya tidak terjadi apa- apa terhadap saya," terang Zalimi dengan wajah agak pucat.

" Ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan, bayangkan kalau kendaraan roda dua yang menabrak, bagaimana jadinya," tegas Zalimi.

Sementara itu, Warga Kelurahan Kemirimuka, Anton mengatakan, dengan adanya pembatas jalan disini sering terjadi kecelakaan. Untuk itu, Anton menegaskan agar aparat terkait untuk segera membuatkan rambu agar pengendara yang melintas dapat melihat rambu bahwa di sana ada pembatas jalan.

" Kami tidak menginginkan ada korban-korban lainnya, segeralah aparat yang berwenang melakukan antisipasi agar tidak terulang lagi kejadian ini," Pintanya. (Iik)