Depok

Berita UtamaDepok

Komisi C Telusuri Implementasi Perda No 10 Tahun 2010

Lokasi kebakaran di Apartemen Cinere Bellevue di Depok, Rabu, (4/10) lalu.

BERIMBANG.COM, DEPOK-Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Igun Sumarno mengatakan terkait kebakaran Apartemen Cinere Bellevue, pihaknya kini sedang mengkaji efektifitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010.

"Soal itu kami masih kaji dan upayakan duduk bersama pihak OPD, maupun pengelola Apartemen," katanya. Rabu, (18/10).

Dikatakan Igun, saat ini masih belum diketahui pasti tingkat efektifitas OPD tentang implementasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai Perda yang sudah ada sejak tahun 2010 lalu.

"Kita masih melihat waktu agar tidak bentrok dengan agenda kegiatan yang sedang berjalan. Nanti saya kasih tahu kalau sudah ada jadwal," jelas Igun.

Dari informasi yang didapat, kebakaran yang terjadi di Apartemen Cinere Bellevue akibat genset yang terbakar di lantai basemant. Saat itu, sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran diketahkan ke lokasi kejadian. 

Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2010 ayat dalam BAB II bagian I, pasal 2 yang dimaksud dalam pengertian pengelolaan gedung dan fungsi penanggulangan kebakaran gedung. 

Aturan itu berlaku untuk jenis bangunan perumahan, baik rumah tinggal maupun apartemen, bangunan kelembagaan seperti rumah sakit, bangunan perkantoran dan usaha, bangunan perdagangan dan pertokoan, bangunan industri dan gudang, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, SPBU / SPBG dan instalasi gas. (Ko)

Berita UtamaDepok

Pengawasan Proyek Dinilai Lemah, Kinerja PUPR Dipertanyakan

Pelaksanaan pekerjaan proyek betonisasi di Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok. ( Foto : Eko P )

BERIMBANG.COM, Depok – Fungsi pengawas pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Jawa Barat pada pelaksanaan pekerjaan proyek jalan lingkungan di wilayah RW 04 RT 02 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos dipertanyakan. 

"Proyek pengecoran jalan ini ngak keliatan ada papan proyeknya, kami jadi ngak tahu pasti nilai proyeknya.", kata salah seorang warga RT 02 RW 04, Jaya dilokasi proyek, Senin,(16/10).

Tidak hanya itu, Jaya juga menilai jika ketebalan betonisasi jalan dan gelaran plastik cor yang dikerjakan pada satu malam sebelumnya terlihat tidak maksimal digelar itu lantaran fungsi pengawasan yang tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Fungsi pengawasan dari Pemda kelihatan tidak maksimal. Akhirnya ketebalan beton yang dikerjakan di malam sebelumnya terlihat kurang dari 10 centimeter. Begitu juga dengan plastik cor yang digelar tidak full menutup ruas jalan yang akan di cor.", terangnya.

Pelaksanaan pekerjaan proyek Pemerintah Kota Depok yang berlangsung selama dua malam itu juga terjadi penambahan volume panjang pekerjaan jalan lantaran total volume beton sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih belum semuanya digelar. 

"Kami minta panjang pekerjaan pengecoran jalan ini ditambah karena kuota beton masih banyak yang belum dituang.", kata Ketua RT 02 RW 04, Adi.

Informasi yang didapat dari salah seorang tenaga pengawas supervisi di lokasi proyek, total volume kubikasi rigid mutu K300 sebanyak 52 kubik dengan panjang jalan sekitar mampir 200 meter.

Kesempatan lain, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Manto membenarkan adanya bekerjaan bekisting yang tidak terpasang. Nanti, pembayaran akan dilakukan sesuai progres fisik dilapangan.

"Dari hasil laporan yang saya terima dari UPT, kondisi kanan kiri jalan yang akan di betonisasi berbatasan langsung tembok warga. Nantinya kegiatan akan dibayar sesuai progres fisik dilapangan.", terang Manto, Senin,(16/10).  (ko)

Depok

DMC Gelar MSC Bersama Wakil Wali Kota

BERIMBANG.COM, Depok- Sebagai wadah perkumpulan para awak media, Depok Media Center selenggarakan ajang Mancing Santai Ceria dengan para rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat bersama Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. 

Acara MSC yang berlangsung di lokasi kolam pemancingan Kabeda, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu dalam rangka mempererat tali sillaturahmi antara sesama rekan media, LSM, sekaligus jadi moment perayaan HUT Wakil Wali Kota Depok ke-47 tahun.

"Acara ini digelar untuk menjalin sillaturahmi dan lebih saling mengenal antara sesama rekan media, LSM yang tergabung dalam DMC, sekaligus perayaan HUT ke-47 pak Wakil Wali Kota yang selama ini miliki jalinan hubungan baik dengan DMC.", terang Ketua Pembina DMC, Rusdy Nurdiansyah, yang juga sebagai pewarta senior di media Republika, disela berlangsungnya acara, Jum'at,(13/10).

Kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengapresiasi baik terselenggaranya acara yang digagas DMC, sekaligus mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan hadir di acara Mancing Santai Ceria bersama rekan-rekan DMC.

"Karena ada acara lain yang waktunya bersamaan, saya mohon maaf terlambat hadir di acara ini. Kedepanya harus ada acara serupa yang tentunya juga bisa melibatkan seluruh rekan media lain yang ada di Depok.", kata Pradi, di lokasi kolam pemancingan Kabeda, Kukusan, Beji, Jum'at,(13/10).

Acara yang dikemas secara apik dan meriah dibalut canda tawa bersama Wakil Wali Kota itu, dihadiri sekitar 50 orang pewarta dan beberapa rekan LSM. 

Selain keseruan bercampur keceriaan saat mancing dan berbincang dengan Wakil Wali Kota,  moment yang tidak kalah seru dan meriah dalam acara itu juga tersaji saat berlngsung pengumuman pemenang doorprize dan hadiah juara lomba mancing ikan terberat dan terbanyak dari sejumlah sponsorship yang turut serta berpartisipasi pada acara yang digagas DMC.

Keluar sebagai juara I lomba mancing ikan terbanyak diraih pewarta Detikkini.id, Topo, Juara II ikan terbanyak diraih pewarta Jurnal Depok, Rahmat Tarmudji, dan keluar sebagai pemenang lomba ikan terberat diraih pewarta media Suara Kota. 

"Eko Gondrong mendapatkan ikan patin seberat 4,2 kilo gram, dan berhak atas hadiah menginap di Hotel Bumi Wiyata Depok.", terang Ketua DMC, Joko Warihnyo.

Sejumlah doorprize dan hadiah dari sponsorship antara lain berbentuk, voucher menginap di Hotel Bumi Wiyata, voucher belanja Margo City, voucher Cetro Margo City, e-Money Apartemen Evenciio, Kipas Angin Apartemen Taman Melati, Payung Apartemen Grand Zamzam, Payung dan Bantal The Margo Hotel dan Souvenir PT Repower Asia Indonesia. (Ko)

Depok

Sambut Program TMMD Ke 98, Warga Limo Gelar Kerja Bakti

IMG-20170402-WA0122

BERIMBANG.COM, Depok – Warga kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok menggelar kerja bakti dalam rangka menyambut program Tentara Manunggal membangun Desa (TMMD) ke-98 yang akan dibuka pada 5 April 2017 mendatang.

Warga terlihat antusias menyambut TMMD dengan membersihkan lokasi yang akan digunakan untuk acara pembukaan TMMD di lapangan Pendowo, RT 09/09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

“Kita sangat bersyukur dan tidak menduga kalau TMMD diadakan disini. Ini merupakan rizki bagi warga karena TMMD sangat berharga dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Udin, Ketua RW 01, Kelurahan Limo, Minggu pagi (02/04/2017).

Dikatakan Udin, dengan adanya TMMD, harapan warga untuk memperbaiki sarana dan prasarana lingkungan dapat terealisasi.

TMMD kali ini akan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya betonisasi jalan Kopo sepanjang 500 meter, program perbaikan RTLH dan Posyandu yang dilaksanakan oleh jajaran TNI.

Program TMMD sendiri, lanjut Udin, bukan merupakan hal yang baru. Beberapa tahun lalu, kegiatan serupa juga pernah dilaksanakan di wilayah kelurahan Limo.

“Kita selalu antusias menyambut program TMMD di wilayah Limo karena selama ini hubungan warga dan Koramil Limo sangat baik,” pungkas Udin.

Danramil 07/Limo, Kapten Setyono menyampaikan rasa terima kasihnya atas partisipasi dan sambutan hangat dari seluruh warga dalam menyambut program TMMD di wilayah kelurahan Limo.

Kerja bakti yang langsung melibatkan warga tersebut, terlihat membersihkan sepanjang jalan masuk ke area pembukaan TMMD.

“Warga sangat antusias. Kita terjunkan juga anggota TNI untuk membaur bersama warga dalam aksi bersih-bersih menyambut pelaksanaan TMMD nanti,” tutup Danramil. (Red).

 

Depok

Wakil Walikota Depok : Saya Akan Sikat Bangunan Ruko Tak Berijin

photo_20170111_182834

BERIMBANG.COM, Depok – Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menanggapi Bangunan Ruko yang belum mengantongi ijin di wilayah Kota Depok, pasalnya masih banyak bangunan yang sudah berdiri melanggar aturan Perda. Keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam hal perijinan bangunan Ruko akan ditegakkan seiring dengan pesatnya pembangunan yang terus berkembang.

Pradi juga tidak pungkiri masih banyak bangunan Ruko yang sudah berdiri megah tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) untuk itu Pemerintah Kota Depok akan melalui Dinas terkait mendata bangunan yang telah melanggar Perda.

" Bukan Bangunan Ruko saja yang akan kita sikat tapi semua bangunan pada umumnya, kalau memang benar bangunan tersebut tidak memiliki ijin," ujar Pradi kepada berimbang.com melalu telepon selulernya. Minggu ( 2/4/2017 ).

Terkait bangunan tanpa ijin di bekingi oleh oknum tertentu, Pradi mengatakan akan sulit untuk membuktikannya karena bukan masalah siapa yang membekingi, kalau memang bangunan tersebut  melanggar tetap akan ditindak, apalagi, masih Pradi, sampai dibekingi pejabat Pemerintah Kota Depok akan dikenakan sanksi yang berat.

" Ada beking atau tidaknya, bangunan yang tak berijin akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kalau belum ada ijin, ya segera diurus perijinannya," Tegas Pradi.(Iik).

 

Depok

Diduga Belum ada IMB, DPMPTSP Kota Depok Akan Melakukan Sidak Ruko Disebrang Hotel Ulli Arta

Bangunan Ruko melanggar garis sempadan sungai Kalibaru ( Foto : Ist).
Bangunan Ruko melanggar garis sempadan sungai Kalibaru ( Foto : Ist).

BERIMBANG.COM, Depok – Bangunan Ruko megah di Jalan Raya Bogor KM. 38, Tapos, persis di Depan Hotel Ulli Artha rencananya senin besok akan segera di sidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Depok, hal ini dikatakan Kepala DPMPTST ketika dihubungi melalu sambungan telepon selularnya belum lama ini.

Kepala DPMPTSP, Yulistiani Mochtar mengakui belum mengetahui adanya bangunan Ruko yang berdiri di Jalan Raya Bogor KM 38 tersebut dan rencananya pihaknya akan melakukan sidak hari senin untuk mengetahui bangunan yang dimaksud sudah ada Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) apa belum.

" Saya tidak mengetahui sama sekali bangunan tersebut, makanya kami akan cek kelapangan langsung besok dengan tim," Ujar Yulis.

Mengenai informasi yang diterima suaradepok.com, bangunan ruko tersebut disinyalir dibekingi oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Depok dan dengan sengaja melakukan pembiaran atas dibangunnya Ruko tanpa mengindahkan perijinan yang berlaku di Kota Depok.

" Ini jelas melanggar peraturan, bangunan sudah lama tetapi tidak ada ijin sama sekali dan jelas melanggar garis sempadan sungai, jelas pasti ada oknum yang membekingi," ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut salah satu pejabat yang enggan namanya diberitakan, mengakui pernah mendengar adanya informasi terkait adanya oknum dari pihak pemerintah Kota Depok yang telah memberikan Ijin yang tidak sah di Bangunan Ruko ( Depan Ulli Artha.red) di jalan Raya Bogor KM 38.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik Ruko, ES, mengakui sudah memiliki IMB dan memiliki surat- surat sah tentang keberadaan bangunan tersebut. ( Iik)

Depok

Bangunan Ruko Di Jalan Raya Bogor KM 38 Diduga Tidak Memiliki IMB

unnamed

BERIMBANG.COM, Depok – Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Depok terkait bangunan Rumah Toko ( Ruko )  tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Bogor KM 38 Kecamatan Tapos diduga melanggar Peraturan Daerah ( Perda).

Bangunan ruko yang lokasinya tepat di seberang hotel Uli Artha ini terlihat bebas beroperasi meski disinyalir telah menyalahi aturan terkait garis sempadan sungai dan garis sempadan bangunan.

Dilihat dari bagian belakang ruko, puluhan bangunan tersebut terlihat berdiri persis di pinggir bibir sungai Kali Baru, dimana seharusnya bangunan memiliki jarak minimal 3 meter dari bibir sungai.

Parahnya lagi, SE, sebagai pemilik dari puluhan bangunan ruko yang di duga menyalahi aturan itu “bebas” menyewakan tempatnya dengan biaya sewa antara Rp 70 juta hingga Rp 180 juta per tahun.

“Ruko ini rata-rata disewakan dengan kisaran 70 juta. Bahkan ada juga yang sampai 180 juta per tahunnya”, ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (30/03/2017).

Senada dengan itu, sumber lain juga mengatakan bahwa ada salah satu ruko yang disewakan dengan biaya Rp 15 juta sebulan. Artinya jika dikalkulasi selama satu tahun, penyewa ruko harus membayar sewa sebesar 180 juta pertahunnya.

Kalau memang Pemerintah Kota Depok tutup mata dan ada pembiaran sangat disayangkan, dengan adanya pembangunan tersebut berarti tidak ada pemasukan ke kas daerah sedangkan pemilik bangunan dengan bebas menyewakan kepihak yang lain. (Iik).

 

Depok

H Acep Al – Azhari Berikan Bantuan Permainan Anak Di PAUD Wijaya Kusuma

IMG-20170327-WA0083

BERIMBANG.COM, Depok – Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) Wijaya Kusuma di Jalan Raya Abdul Wahab, RT 01/01 Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok diberikan bantuan permainan anak – anak berupa papan peluncur, jungkat jangkit dan mangkok puter . Senin (27/3/2017).

Bantuan diberikan oleh H Acep Al – Azhari yang juga Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta ( BMPS) Kota Depok yang turut memberikan perhatian terhadap PAUD tersebut dikarenakan kurangnya fasilitas yang kurang memadai seperti alat permainan anak dan juga kurang layaknya bangunan yang hampir 4 tahun belum ada bantuan dari pemerintah Kota Depok.

IMG-20170327-WA0078Ketua RW 01, Ikhlassyam memberikan aspirasi kepada H Acep Al-Azhari yang telah memberikan bantuan kepada 25 murid PAUD yang selama ini anak didik belum merasakan permainan layaknya murid PAUD yang sudah ada ditempat lain.

" Kami sangat berterima kasih kepada H Acep Al – Alzhari yang telah memberikan bantuan kepada anak didik kami, dengan datangnya alat permainan, anak – anak merasa senang untuk bermain dan Insya Allah dengan bantuan ini bermanfaat untuk anak -anak kami," ujar Ikhlassyam.

Kedepannya menurut Ikhlassyam, Pemerintah Kota Depok dapat memperhatikan bangunan yang ada di PAUD Wijaya Kusuma karena sudah bertahun – tahun pihaknya telah meminta bantuan kepada Anggota Dewan untuk mengajukan permohonan ke Dinas terkait tetapi sampai sekarang belum di realisasikan pembangunannya.

Hal yang sama dikatakan Kepala Sekolah PAUD, Shaumul Fardiah, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diterima, semoga dengan adanya bantuan permainan dapat bermanfaat bagi anak -anak.

Ditempat terpisah Ketua Ikatan Media Massa Dan Online Jaringan Indonesia ( IMOJI ) Kota Depok, Syahrul mendorong kepada Pemerintah Kota Depok untuk lebih memperhatikan dunia pendidikan khususnya PAUD Wijaya Kusuma yang sekarang bangunannya sangat memprihatinkan.

" Kami sangat prihatin melihat kondisi bangunan yang tidak layak untuk anak didik, untuk itu kami mendorong kepada Pemerintah Kota Depok untuk segera merealisasikan bantuan pembangunan PAUD yang selama ini belum ada bantuan sama sekali," ucap Syahrul. (Iik).

 

Depok

Depok Menuju ” Kota Tanpa Kumuh “

image1

BERIMBANG.COM, Depok – Berdasarkan target RPJMP 2015 – 2019 bahwa kegiatan permukiman di Indonesia mempunyai target universal akses 100-0-100, yaitu penduduk Indonesia dapat mengakses 100% air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% akses terhadap sanitasi yang layak. Salah satu komponennya adalah masalah kawasan kumuh.

Pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR membuat beberapa program yang terkait dengan kawasan kumuh, salah satunya yaitu Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan lanjutan program-program sebelumnya, seperti PNPM MP dan P2KKP.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.

Pada   tahun   2016   masih   terdapat   35.291   Ha1    permukiman   kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.

Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukan kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan  tingkat  kelurahan/desa,  pihak  swasta,  masyarakat,  dan  pihak terkait lainnya. Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kota layak huni, meningkatkan rasa

memiliki  dan  tanggung  jawab  masyarakat  dalam  memanfaatkan  dan

memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal   Cipta   Karya   menginisiasi   pembangunan   platform   kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari program nasional sebelumnya. Program tersebut telah memberikan berbagai pembelajaran penting untuk pengembangan Program KOTAKU dan investasi berharga berupa terbangunnya kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping. Berdasarkan pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang bersama dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni di wilayahnya, yang mencakup: (1) pengembangan kapasitas dalam perencanaan dan pelaksanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota karena peran pemda menjadi sangat penting dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan di tingkat kabupaten/kota; (2) penyusunan rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kota termasuk rencana investasi dengan pembiayaan dari berbagai sumber (pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, swasta, dll); (3) perbaikan serta pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur tingkat kota (primer atau sekunder) yang terkait langsung dengan penyelesaian permasalahan di permukiman kumuh; (4) penyediaan bantuan teknis untuk memperkuat sistem informasi dan monitoring penanganan permukiman kumuh, mengkaji pilihan-pilihan untuk penyelesaian masalah tanah/lahan, dan sebagainya.

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara  nasional  di  271  kabupaten/kota  di  34  Propinsi  yang  menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat,  dan  pemangku  kepentingan  lainnya.  KOTAKU  bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung   tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang   tidak   layak   huni   karena   ketidakteraturan   bangunan,   tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Dari  pengertian  tersebut  dapat  dirumuskan  karakteristik  perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:

      1) Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;

2) Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;

3) Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana   adalah sebagai berikut:

a. Jalan Lingkungan;

b. Drainase Lingkungan,

c. Penyediaan Air Bersih/Minum;

d. Pengelolaan Persampahan;

e. Pengelolaan Air Limbah;

f.  Pemadam Kebakaran

 Pengamanan Kebakaran; dan g. Ruang Terbuka Publik. Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

      1) Menurunnya luas permukiman kumuh;

2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;

3) Tersusunnya   rencana   penanganan   permukiman   kumuh   tingkat kabupaten/kota                             dan   tingkat   masyarakat   yang   terintegrasi   dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

4) Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui  penyediaan  infrastruktur  dan  kegiatan  peningkatan penghidupan          masyarakat    untuk    mendukung    pencegahan    dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan

5) Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

 

Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut (lihat Format 3):

1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan                    pada    permukiman    kumuh      sesuai    dengan    kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum

   pengelolaan   persampahan;   pengelolaan   air   limbah;   pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);

2) Menurunnya  luasan  permukiman  kumuh  karena  akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;

3) Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU;

4) Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh; dan

5) Meningkatknya     kesejahteraan     masyarakat     dengan     mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh2.

Di tingkat nasional, tahap ini merupakan langkah awal membangun kolaborasi, dengan menyelaraskan visi dan misi yang akan dicapai dalam lima tahun, pemahaman tentang kumuh dan mengapa menangani kumuh. Tahapan persiapan di tingkat nasional terdiri dari:

 1) Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan

a.   Advokasi  ke  para  pemangku  kepentingan  nasional,  daerah  dan masyarakat;

b.  Lokakarya  orientasi  tingkat  pusat  untuk  pelaku  atau  pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP   Nasional;

c.   Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

2) Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran

a. Seleksi   kabupaten/kota   yang   memiliki   komitmen   penanganan permukiman kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program

b. Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU

3) Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaana. Pengembangan  kebijakan,  strategi  dan  peraturan/pedoman  yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi dan kajian lapangan pendukung;

       b. Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), PoPKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;

c.  Pengembangan sistem informasi terpadu; dan

d. Penguatan  kapasitas  kelembagaan  dan  para  pelaku  dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.

Di tingkat kabupaten/kota tahap persiapan meliput:

1) Penyepakatan   MoU   antara   pemerintah   daerah   dengan   dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program   KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan,      termasuk    apakah    akan    menggunakan    rencana penanganan permukiman kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria  minimum   dan   tercantum   dalam   RPJM),   merevisi,   atau menyusun yang baru.

2) Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota

3) Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan

4) Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh

5) Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP/SIAP

Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam menggunakan sumber data dan informasi yang sama dari hasil konsolidasi data berbagai sektor dan aktor terkait permukiman dan perumahan.   Oleh karena itu tahap perencanaan adalah proses kunci dalam menyusun pemecahan masalah bersama dan membangun komitmen pemangku kepentingan

dalam penanganan  permukiman  kumuh  melalui  penyusunan  rencanan penanganan  dan  pencegahan  kumuh atau  RP2KP-KP/SIAP Kabupaten/kota. Tahap perencanaan tingkat kota menghasilkan dokumen RP2KP-KP/SIAP   dan   Rencana/desain   kawasan   yang   disusun   secara bertahap sesuai prioritas kawasan yang akan ditangani. Tahap perencanaan meliputi:

1) Persiapan perencanaan

2) Penyusunan RP2KP-KP/SIAP dan RPLP/NUAP

3) Penyusunan Rencana Detil/Teknis

3.2.3 Pelaksanaan

Tahap  implementasi  baik  kegiatan  sosial,  kegiatan  ekonomi  maupun kegiatan infrastruktur ini terjadi di dalam kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana penanganan permukiman kumuh kabupaten/kota dan perencanaan tingkat kelurahan/desa yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan yang tertera di rencana tahunan dan merupakan kegiatan prioritas penanganan baik skala kota maupun skala lingkungan yang sudah dikoordinasikan sebelumnya.

 

 

Depok

Kepala BPN Depok Himbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanpa Jasa Perantara

Kepala Kantor BPN Depok, Almaini
Kepala Kantor BPN Depok, Almaini

BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus pelayanan di Kantor BPN untuk mengurus sendiri kepengurusan sertifikat tanah, hal ini dikatakan Almaini, masyarakat harus bisa mengurus sendiri supaya masyarakat tidak terlalu mengeluarkan dana lebih untuk menggunakan pelayanan yang sudah ditetapkan sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP).

" Pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, sertifikat pasti cepat selesai," terang Almaini kepada berimbang.com diruang kerjanya. Selasa (7/3/2017).

Yang menjadi kendala, menurut Almaini adalah berkas yang tidak komplit, sehingga berkas semakin menumpuk di kantor selama bertahun – tahuh karena masyarakat tidak mau melengkapinya.

" Jadi jangan salahkan BPN kalau pengurusan sertifikatnya tidak selesai – selesai hingga bertahun – tahun dan kami tidak menyulitkan pemohon pelayanan," ujar Almaini.

Terkait kepengurusan PPAT oleh  Notaris, Almaini mengatakan pelayanan yang dilakukannya juga sama dengan masyarakat yang datang, mereka tetap mendaftar ke loket dan tidak ada yang menjadi prioritas dalam hal pelayanan dan tetap mengantri.

" Siapapun yang akan mengurusnya, kami perlakukan sama dan tidak membeda -bedakan semua mempunyai hak yang sama dalam menggunakan pelayanan," ucapnya.

" Memang sebelum pengurusan sertifikat ke BPN wajib melalui PPAT Notaris atau Kecamatan setempat setelah itu PPAT memberikan surat pengantar ke BPN dan perubahan Akte Jual Beli," tambah Almaini. (Iik).