Depok

Depok Menuju ” Kota Tanpa Kumuh “

Spread the love

image1

BERIMBANG.COM, Depok – Berdasarkan target RPJMP 2015 – 2019 bahwa kegiatan permukiman di Indonesia mempunyai target universal akses 100-0-100, yaitu penduduk Indonesia dapat mengakses 100% air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% akses terhadap sanitasi yang layak. Salah satu komponennya adalah masalah kawasan kumuh.

Pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR membuat beberapa program yang terkait dengan kawasan kumuh, salah satunya yaitu Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan lanjutan program-program sebelumnya, seperti PNPM MP dan P2KKP.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.

Pada   tahun   2016   masih   terdapat   35.291   Ha1    permukiman   kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.

Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukan kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan  tingkat  kelurahan/desa,  pihak  swasta,  masyarakat,  dan  pihak terkait lainnya. Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kota layak huni, meningkatkan rasa

memiliki  dan  tanggung  jawab  masyarakat  dalam  memanfaatkan  dan

memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal   Cipta   Karya   menginisiasi   pembangunan   platform   kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari program nasional sebelumnya. Program tersebut telah memberikan berbagai pembelajaran penting untuk pengembangan Program KOTAKU dan investasi berharga berupa terbangunnya kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping. Berdasarkan pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang bersama dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni di wilayahnya, yang mencakup: (1) pengembangan kapasitas dalam perencanaan dan pelaksanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota karena peran pemda menjadi sangat penting dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan di tingkat kabupaten/kota; (2) penyusunan rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kota termasuk rencana investasi dengan pembiayaan dari berbagai sumber (pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, swasta, dll); (3) perbaikan serta pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur tingkat kota (primer atau sekunder) yang terkait langsung dengan penyelesaian permasalahan di permukiman kumuh; (4) penyediaan bantuan teknis untuk memperkuat sistem informasi dan monitoring penanganan permukiman kumuh, mengkaji pilihan-pilihan untuk penyelesaian masalah tanah/lahan, dan sebagainya.

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara  nasional  di  271  kabupaten/kota  di  34  Propinsi  yang  menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat,  dan  pemangku  kepentingan  lainnya.  KOTAKU  bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung   tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang   tidak   layak   huni   karena   ketidakteraturan   bangunan,   tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Dari  pengertian  tersebut  dapat  dirumuskan  karakteristik  perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:

      1) Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;

2) Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;

3) Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana   adalah sebagai berikut:

a. Jalan Lingkungan;

b. Drainase Lingkungan,

c. Penyediaan Air Bersih/Minum;

d. Pengelolaan Persampahan;

e. Pengelolaan Air Limbah;

f.  Pemadam Kebakaran

 Pengamanan Kebakaran; dan g. Ruang Terbuka Publik. Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

      1) Menurunnya luas permukiman kumuh;

2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;

3) Tersusunnya   rencana   penanganan   permukiman   kumuh   tingkat kabupaten/kota                             dan   tingkat   masyarakat   yang   terintegrasi   dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

4) Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui  penyediaan  infrastruktur  dan  kegiatan  peningkatan penghidupan          masyarakat    untuk    mendukung    pencegahan    dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan

5) Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

 

Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut (lihat Format 3):

1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan                    pada    permukiman    kumuh      sesuai    dengan    kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum

   pengelolaan   persampahan;   pengelolaan   air   limbah;   pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);

2) Menurunnya  luasan  permukiman  kumuh  karena  akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;

3) Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU;

4) Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh; dan

5) Meningkatknya     kesejahteraan     masyarakat     dengan     mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh2.

Di tingkat nasional, tahap ini merupakan langkah awal membangun kolaborasi, dengan menyelaraskan visi dan misi yang akan dicapai dalam lima tahun, pemahaman tentang kumuh dan mengapa menangani kumuh. Tahapan persiapan di tingkat nasional terdiri dari:

 1) Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan

a.   Advokasi  ke  para  pemangku  kepentingan  nasional,  daerah  dan masyarakat;

b.  Lokakarya  orientasi  tingkat  pusat  untuk  pelaku  atau  pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP   Nasional;

c.   Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

2) Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran

a. Seleksi   kabupaten/kota   yang   memiliki   komitmen   penanganan permukiman kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program

b. Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU

3) Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaana. Pengembangan  kebijakan,  strategi  dan  peraturan/pedoman  yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi dan kajian lapangan pendukung;

       b. Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), PoPKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;

c.  Pengembangan sistem informasi terpadu; dan

d. Penguatan  kapasitas  kelembagaan  dan  para  pelaku  dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.

Di tingkat kabupaten/kota tahap persiapan meliput:

1) Penyepakatan   MoU   antara   pemerintah   daerah   dengan   dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program   KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan,      termasuk    apakah    akan    menggunakan    rencana penanganan permukiman kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria  minimum   dan   tercantum   dalam   RPJM),   merevisi,   atau menyusun yang baru.

2) Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota

3) Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan

4) Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh

5) Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP/SIAP

Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam menggunakan sumber data dan informasi yang sama dari hasil konsolidasi data berbagai sektor dan aktor terkait permukiman dan perumahan.   Oleh karena itu tahap perencanaan adalah proses kunci dalam menyusun pemecahan masalah bersama dan membangun komitmen pemangku kepentingan

dalam penanganan  permukiman  kumuh  melalui  penyusunan  rencanan penanganan  dan  pencegahan  kumuh atau  RP2KP-KP/SIAP Kabupaten/kota. Tahap perencanaan tingkat kota menghasilkan dokumen RP2KP-KP/SIAP   dan   Rencana/desain   kawasan   yang   disusun   secara bertahap sesuai prioritas kawasan yang akan ditangani. Tahap perencanaan meliputi:

1) Persiapan perencanaan

2) Penyusunan RP2KP-KP/SIAP dan RPLP/NUAP

3) Penyusunan Rencana Detil/Teknis

3.2.3 Pelaksanaan

Tahap  implementasi  baik  kegiatan  sosial,  kegiatan  ekonomi  maupun kegiatan infrastruktur ini terjadi di dalam kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana penanganan permukiman kumuh kabupaten/kota dan perencanaan tingkat kelurahan/desa yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan yang tertera di rencana tahunan dan merupakan kegiatan prioritas penanganan baik skala kota maupun skala lingkungan yang sudah dikoordinasikan sebelumnya.

 

 

Tinggalkan Balasan