Depok

Diduga Belum ada IMB, DPMPTSP Kota Depok Akan Melakukan Sidak Ruko Disebrang Hotel Ulli Arta

Spread the love

Bangunan Ruko melanggar garis sempadan sungai Kalibaru ( Foto : Ist).
Bangunan Ruko melanggar garis sempadan sungai Kalibaru ( Foto : Ist).

BERIMBANG.COM, Depok – Bangunan Ruko megah di Jalan Raya Bogor KM. 38, Tapos, persis di Depan Hotel Ulli Artha rencananya senin besok akan segera di sidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Depok, hal ini dikatakan Kepala DPMPTST ketika dihubungi melalu sambungan telepon selularnya belum lama ini.

Kepala DPMPTSP, Yulistiani Mochtar mengakui belum mengetahui adanya bangunan Ruko yang berdiri di Jalan Raya Bogor KM 38 tersebut dan rencananya pihaknya akan melakukan sidak hari senin untuk mengetahui bangunan yang dimaksud sudah ada Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) apa belum.

" Saya tidak mengetahui sama sekali bangunan tersebut, makanya kami akan cek kelapangan langsung besok dengan tim," Ujar Yulis.

Mengenai informasi yang diterima suaradepok.com, bangunan ruko tersebut disinyalir dibekingi oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Depok dan dengan sengaja melakukan pembiaran atas dibangunnya Ruko tanpa mengindahkan perijinan yang berlaku di Kota Depok.

" Ini jelas melanggar peraturan, bangunan sudah lama tetapi tidak ada ijin sama sekali dan jelas melanggar garis sempadan sungai, jelas pasti ada oknum yang membekingi," ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut salah satu pejabat yang enggan namanya diberitakan, mengakui pernah mendengar adanya informasi terkait adanya oknum dari pihak pemerintah Kota Depok yang telah memberikan Ijin yang tidak sah di Bangunan Ruko ( Depan Ulli Artha.red) di jalan Raya Bogor KM 38.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik Ruko, ES, mengakui sudah memiliki IMB dan memiliki surat- surat sah tentang keberadaan bangunan tersebut. ( Iik)

Tinggalkan Balasan