Beranda blog Halaman 381

Penegakan Perda Di Kecamatan Gunung Putri

0

berimbang-foto1

BERIMBANG.COM, Gunung Putri – Penegakan Peraturan  Daerah ( PERDA ) Nomor 4 Tahun 2015 tentang  Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor terus dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp ) khususnya di Kecamatan Gunung putri yang dilakukan secara terus menurus sehingga terciptanya kondisi yang tertib dan aman.

Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol pp ) Kecamatan Gunung putri dalam ini telah melakukan penertiban salah satunya adalah menurunkan berbagai spanduk dan umbul-umbul liar sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Camat. Meski demikan, Perda Nomor 4 tahun 2015 terus di sosialisasikan pelanggaran – pelanggaran lainnya terus diawasi dan dipantau. Hal ini diungkapkan oleh Budi Lukmanul Hakim Camat Gunung Putri, itupun bukan hanya umbul-umbul dan spanduk termasuk juga Penertiban bangunan liar, perizin usaha, izin mendirikan bangunan, penertibant empat usaha, penertiban Menara Telekomunikasi dan tak luput juga tertib administrasi kependudukan serta kegiatan lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat ujarnya.

81d7a9f6-6513-449c-adb0-2803702576af

Kegiatan – kegiatan yang bersifat lintas sektoral dalam mewujudkan ketertiban umum dilakukan bersama – sama unsure Muspika, seperti halnya penghentian kegiatan Galian Tanah merah yang tersebar di 3 ( Tiga ) Desa, yakni Desa Cicadas, Cikeas Udik dan Tlajung Udik.

Camat Gunung putri telah melakukan penutupan terhadap kegiatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 300/356 – Kec, tanggal 06 September 2016. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, serta didukung dengan laporan masyarakat banyaknya terjadi kecelakaan, polusi udara dan perusakan lingkungan. Selanjutnya kegiatan lintas sektoral lainnya adalah Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Gunungputri, dengan metode pendataan rumah –rumah Kost hal ini dilakukan agar mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, penyebaran Narkobadan Terorisme.

Kegiatan lainnya adalah pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Wanaherang yang dilaksanakan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol pp ) dan dipantau langsung oleh Kanit Pol pp Kecamatan Gunung putri pada tanggal 20 – 21 Oktober 2016, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilayangkan surat edaran dari Pemerintah Kecamatan Gunungputri kepada para pedagang kaki lima ( PKL ) sebagai upaya agar pedagang kaki lima tidak akan beralasan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan hal ini sesuai dengan standar operasional penertiban.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Wanaherang H. Agus Suherman SE, MM bahwa kegiatan tersebut agar terciptanya Desa Wanaherang Bebas dari Pedagang Kaki lima. Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima dilanjutkan ke Desa Tlajung Udik Tepatnya disepanjang jalan Perumahan Griya Bukit Jaya pada tanggal 29 Oktober 2016 dengan melibatkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dibantu unsur kewilayahan Kecamatan Gunungputri.

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Desa Tlajung Udik dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik dan damai walaupun ada penolakan dari sekelompok orang/preman yang selama ini mengkoordinir para pedagang kaki lima. Kondisi tertib dan damai ini tercipta karena terlebih dahulu Pemerintah Gunungputri melakukan dialog sebelum dilakukan penertiban, yaitu dialog dengan Perwakilan Pemerintah DesaTlajung Udik, Desa Bojong Nangka,Bumdes Desa Tlajung Udik, Perwakilan Forum Pengurus RW GriyaBukit Jaya yang dihadiri oleh Kapolsek Gunungputri, Danramil Gunungputri yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016.

Setelah rapat usai, sekelompok orang/preman yang selama ini mengkoordinir para PKL meminta tenggang waktu penertiban kepada Camat, akan tetapi Pemerintah Kecamatan Gunungputri tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan keputusan penertiban PKL merupakan kewenangan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga para PKL telah cukup diberikan tenggang waktu yaitu terhitung mulai tanggal surat edaran pembongkaran diberikan kepada para Pedagang Kaki lima yakni 2 ( dua ) minggu sebelumnya, hal ini disampaikan oleh Sekcam Gunungputri Yudi Nurzaman, SH.MM. Kami telah layangkan surat pemberitahuan2 (dua) minggu sebelumya hal ini disampaikan oleh Sekcam Gunungputri Yudi Nurzaman, SH.MM.

Kami telah layangkan surat pemberitahuan2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan eksekusi penertiban ini, dan penertiban PKL ini merupakan penertiban tahap yang kedua, intinya bahwa para Pedagang Kaki Lima agar membongkar bangunan dan membereskan barang dagangannya sendiri, agar memperingan resiko kerusakan bangunan dan barang miliknya, akan tetapi hal initidak diindahkan oleh sebagian para PKL.   

Hal ini senada diungkapkanoleh Kanit Satpol PP Kecamatan Gunungputri, Siti Nurhaida.SE, Kami melaksanakan pembongkaran sesuai dengan surat perintah dari Kabupaten Bogor tapi kami laksanakan juga sosialisasi dengan cara penyampaian surat pemberiahuan kepada PKL agar kami tidak disalahkan dan dianggap kejam kepada masyarakat kecil, yang saat diwawancarai didampingi oleh Kabid Satpol PP Kabupaten Bogor.

Penertiban PKL di Griya Bukit Jaya melibatkan 100 Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, 50 Anggota Kepolisian Sektor Gunungputri, 10 Anggota Koramil Gunungputri serta 20 Anggota Linmas dari setiap Desa, petugas PLN wilayah Cibinong, Unsur Dinas Pertamanan. (Rully)

 

 

 

 

 

 

 

DPP PPLIPI Adakan Penyuluhan Bahaya Rokok Dan Narkoba

0

img-20161107-wa0151

BERIMBANG.COM, Depok – DPP Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) bekerjasama dengan pihak BNNK Depok, pihak SMAN 3 Depok dan majalah Multi News mengadakan acara Penyuluhan Kesehatan tentang bahaya Rokok dan narkoba dengan tema “Jadilah Generasi Anti Rokok dan Anti Narkoba” bertempat di ruang aula Serba Guna SMAN 3 Kota Depok. Senin (7/11/2016).

PPLIPI fokus mengadakan penyuluhan kesehatan mengenai bahaya rokok dan narkoba di lingkungan sekolah, karena PPLIPI sangat peduli dengan perkembangan dan kemajuan masa depan generasi muda penerus bangsa, agar dapat melanjutkan estafet kepemimpinan NKRI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dan berupaya membantu Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan tingkat ketergantungan generasi muda Indonesia terhadap konsumsi rokok dan memberantas peredaran narkoba.    

PPLIPI (Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia) merupakan sebuah organisasi sosial kemasyarakatan, dengan Ketua Umum ibu Indah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal ibu Maya Miranda Ambarsari yang merupakan tokoh wanita NKRI yang aktif di bidang politik, sosial dan ekonomi. PPLIPI dibentuk sebagai wadah bagi para perempuan untuk menyumbangkan tenaga, pikiran maupun materi dalam rangka mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia melalui upaya pemberdayaan perempuan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesehatan, baik secara nasional maupun global.

PPLIPI berharap dengan diadakannya acara penyuluhan ini, para siswa didik mendapat informasi yang akurat  dari pihak BNNK Depok, sebagai badan yang ditunjuk Pemerintah untuk mengatasi bahaya narkoba di masyarakat, mengenai seluk beluk bahaya narkoba dan rokok . Dan diharapkan para siswa didik dapat segera membentengi diri sedini mungkin dari bahaya laten penyebaran narkoba. (*)

Silsilah Penemu Dan Penerus Kesenian Gong Sibolong Asal Tanah Baru Depok

0

Buang Jayadi memperlihatkan kesenian Gong Sibolong dan Bende ( Foto : Juli Efendi)
Buang Jayadi memperlihatkan kesenian Gong Sibolong dan Bende ( Foto : Juli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Kesenian asli Kota Depok Gong Sibolong mulai tergerus oleh zaman, seni modern mulai bermunculan dengan menampilkan alat – alat modern yang sangat digemari oleh para pemuda dan orang tua.

Menurut analisis sejarah kebudayaan peninggalan kerajaan dimasa lalu, bila diamati dan dikaji bahwa Gong Sibolong adalah lambang yoni (perempuan) bermakna secara garis herizontal merupakan tatanan hubungan antar manusia.

Buang Jayadi (71), penerus kesenian Gong Sibolong mengatakan, misteri dari Gong Sibolong yang sampai saat ini belum bisa terpecahkan lewat akal sehat adalah suaranya yang sangat keras dan merdu bila dimainkan dijaman dahulu.

" Tentunya di zaman dahulu belum ada yang namanya sound system bervoltase besar. Inilah salah satu keanehan Gong Sibolong," ujar Buang ketika ditemui di sanggarnya diwilayah Tanah Baru belum lama ini.

Masih menurut Buang, Gong Sibolong awalnya ditemukan oleh Pak Damung ( asal Ciganjur, Jakarta Selatan )  dengan seperangkat lainnya yang sudah siap pakai kurang lebih 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) dikampung curug. 

Pak Damong awalnya sedang melintas di wilayah Kampung Curug lalu terdengar suara gamelan ketika asal suara itu dicari, tidak ada suara gamelan yang dimainkan oleh sekelompok orang, setelah suara itu sudah berhenti, Pak Damong menemukan seperangkat alat gamelan bersama gong tersebut di Curug tetapi Pak Damung hanya membawa Gong, Bende dan Gendang bersama dengan temannya.

Sekian lama Gong Sibolong tersimpan dirumah Pak Damong, sekian lama juga ia tidak pergunakan karena Pak Damong tidak berbakat dalam seni gamelan. Sejalan dengan waktu Gong Sibolong diserahkan kepada Pak Sanim saudara dan kerabatnya yang tinggal di kampung Curug, kampung dimana Gong Sibolong ditemukan. Ditangan Pak Sanim Gong Sibolong bernasib sama lalu diserahkan kepada keluarga Pak Galung.

Ditangan Pak Galung, kesenian Gong Sibolong akhirnya mencapai kemajuan, termasyur kemana – mana, membawakan irama musik ajeng, irama gamelan yang mirip dengan permainan gamelan bali. Daerah yang pernah mengadakan pertunjukan Gong Sibolong adalah Cimanggis, Cibubur, Bojong Sari dan sampai jauh ke wilayah lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Setelah Pak Galung memasuki usia sepuh, kepemimpinan Gong Sibolong dipercayakan kepada putra tertuanya bernama Pak Saning kurang lebih tahun 1942 kemudian dipercayakan kepada  Ibu Asem.

Generasi ke 4 pewaris kepemimpinan kesenian Gong Sibolong adalah Pak Naman Eyot lalu diserahkan lagi ke sepupunya Pak Bagol dan sampai kepengurusan yang sekarang masih hidup adalah Pak Buang Jayadi, grup kesenian yang dipimpinnya terus mengalami kejayaan.

Lanjut Buang, akhir perjalanan Gong Sibolong pada tanggal 29 September 1979, Gong yang setiap saat digantung setelah mengikuti pertunjukan ( sudah jarang digunakan) tiba – tiba jatuh, bagian bawahnya pecah. Ini terjadi dirumah Pak Bahrudin yang berlokasi di Jalan Jerah, Tanah Baru RT 01/ RW 06 Kecamatan Beji. 

" Mungkin saja Gong Sibolongnya yang sudah ditinggalkan aura mistisnya. Hanya Allah yang tahu dengan pasti segala rahasia ciptaan-Nya," ucap Buang. (Iik)

 

 

Ratusan PKL Sepanjang Jalan Otista Berhasil Ditertibkan

0

img-20161102-wa0071

BERIMBANG.COM, Bogor- Penertiban dan pemindahan relokasi para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) ke Jalan Suryakancana oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dibantu Kodim O606 Kota Bogor, Polres Bogor Kota dan DLLAJ Kota Bogor terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima ( PKL) berhasil ditertibkan. (22/16/2016) belum lama ini.

Pantauan berimbang.com, terlihat disepanjang Jalan Otista, Bogor Tengah Kota Bogor bebas dari pedagang kaki lima (PKL) dan terlihat  pada kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Dimas Tiko mengungkapkan, dalam menata kawasan bebas Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang Jalan Otista, dari mulai jembatan Apotik Berbakti sampai Gang Roda, pedagang sudah ditempatkan diatas sepanjang jalan Suryakancana dan tertata rapih. 

" Intinya setelah kami melakukan operasi sekala besar kemarin tanggal 22-24 Oktober 2016 kemarin, berlanjut tanggal 25 sampai tanggal 1 atau 2 dilanjutkan ke tahapan perawatan, pengawasan setelah satu minggu kedepanya tahapan berikutnya yaitu kami lakukan evaluasi terkait pedagang kaki lima(PKL) Jalan Otista,” ungkap Dimas.

Lanjut Dimas, pihaknya terus lakukan perawatan, pengawasan di sepanjang jalan tersebut dengan melakukan piket anggota Satpol PP, Dibantu Muspida.

" Kalo dari kami sendiri anggota Satpol PP lakukan piket bergantian, kita mulai Pukul.06.00 pagi sampai Pukul.06.00 Wib Sore. Ini kami lakukan agar dikawasan Jalan Otista ini streril, dan jalan harus kembali pada fungsinya yaitu untuk peruntukannya digunakan kendaraan dan bagaimanapun juga jalan Otista sebagai gerbang pintu masuk Kota Bogor,” pungkas Dimas. (Yosep/nana)

Ikarta Meriahkan Lomba Lintas Alam Di Kampung Bohlam

0

img-20161030-wa0067

BERIMBANG.COM, Bogor – Dalam rangka Hari Ulang Tahun ( HUT ) Ikatan Karang Taruna ( IKARTA) Ke – 9, acara di meriahkan dengan lomba Lintas Alam yang di gelar di Kampung Bohlam, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Minggu (30/10/16)

 Acara tersebut di hadiri oleh 138 perserta Lintas Alam Diantaranya adalah: Parades, Rapi, Muspika Kecamatan, Rapi Tripel C, Mako Ciawi, Ormas dan KNPI Kecamatan Cigombong.

Saat di temui berimbang.com,  Ketua panitia Nanang (gonel) di tengah keramaian mengatakan, mengucapkan Allhamdulilah dalam rangka ulang tahun karang taruna ini sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Kita dapat berkumpul bersama di acara yang berbahagia ini, Sebagai bentuk kesemangatan kepada para pemuda dan pemudi yang mana disini kita adakan lomba lintas alam dan lomba kostum yang nanti kita nilai bersama, untuk regu lintas alam kami libatkan kepada para Siswa Dan siswi sekolah yang ada di kecamatan cigombong dan Kecamatan Caringin," Ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua (KNPI) H. Iwan sofwan Zaqi menambahkan,   Harapan kedepannya, kepada para pemuda agar lebih semangat untuk membangun Bangsa ini, karena menurutnya,  para pemuda konci utama untuk membangun masa depan bangsa Indonesia, di tahun depan  insya Allah acara seperti ini akan bisa lebih meriah lagi. (Nn/Yosef)

Pelajar SMPN Kab. Bogor Menjadi Korban Peredaran Obat-Obatan Terlarang

0

img-20161027-wa0016

BERIMBANG.COM, Bogor – Peredaran obat – obatan terlarang di kalangan pelajar di wilayah selatan Kabupaten Bogor sangat mengkwatirkan.

Kali ini SMPN 1 Cigombong, Kecamatan Cigombong, kabupaten bogor menjadi sorotan masyarakat banyak, di duga siswa siswinya menjadi korban pengguna Obat-obatan yang masuk kategori psycotropica golongan empat, diantaranya alprazolam, trihexypenidil, hexymer dan megadon, 

Saat di komfirmasi awak media Kepala Sekolah SMPN 1 Cigombong, Wahyudin mengatakan, awal mulanya kami aneh dengan sikap-sikap anak tersebut, Dari segi penampilan dan dari pembicaraan pun tidak nyambung, lama kelamaan kami curiga bahwa anak itu sudah menggunakan Obat-obatan terlarang lalu pihak sekolah memeriksa semua isi dalam tasnya di temukan lahh obat-obatan semacan alrpazolam, trihexypenidil, kami langsung melaporkan ke aparat kepolisian untuk mencari pengedar obat-obatan terlarang itu.

Selanjutnya pihak sekolah memeriksa anak tersebut, sehingga ada empat orang korban pengguna obata-obatan diantaranya dua siswa dan dua siswi yang masih duduk di kelas 7 dan 9. "Kami langsung memberitahukan kepada orang tuanya masing-masing, setelah kami panggil orang tuanya mereka begitu kaget sehingga ada orang tuanya yang pingsan," Ungkap Wahyudin kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/16) kemarin.

Isu di luaran yang terdengar, Lanjut Wahyudin, bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan siswa- siswi tersebut. " Isu itu kami bantah dan tidak benar, Kami tidak pernah mengeluarkan yang ada kami meminta kerja sama kepada orang tua siswa yang anaknya terlibat untuk memeperbaiki sikap anak dan untuk tidak lagi menggunakan obat-obatan yang terlarang itu, tetapi keluarnya empat siswa-siswi atas kemauan orang tua dan anaknya sehingga meminta surat pengantar pindah ke sekolah lain dan untuk melanjutkan sekolahnya di daerah jawa tengah sampai ada yang pindah ke malaysia," jelasnya. (Red)

3 Pelajar SMPN 3 Terlindas Truk Di Cikarang

0

Ilustrasi
Ilustrasi

BERIMBANG.COM, Cikarang-Kecelakaan menimpa tiga pelajar SMPN 3 Cikarang Barat di Jalan Irian, kawasan industri MM2100 dekat PT. JST, Senin (24/10/2016) belum lama ini.

Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla, A.Md menceritakan kronologi kepada wartawan di lokasi, kecelakaan bermula ketiga pelajar atas nama Haerul (14) kelas 7, Erlangga (14) kelas 8, Trisna Jodi Setiawan (14) kelas 8 berboncengan motor Scoppy B 3369 FOS melintas di Jl. Irian kawasan industri MM2100, ketiganya terlihat mengobrol, kemudian dari arah berlawanan melintas truk jenis wingbox Hino B 9591 BXR yang dikemudikan Aditya Permana (30). Haerul pengendara terlihat lengah kemudian ketiganya menabrak truk.

"Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, ketiga pelajar berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy, karena asik mengobrol, tanpa sadar motor yang mereka kendarai menabrak dan terlindas truk wingbox warna hijau, ketiganya tidak menggunakan helm, baru pulang sekolah," ungkap Endang.

Satu korban meninggal dunia atas nama Trisna warga Jl. Perjuangan, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat dengan kondisi mengenaskan, sementara dua pelajar lainnya mengalami luka yang sama parah masih menjalani perawatan di RS. Karya Medika.

"Kami mengingatkan kepada orang tua agar tidak mengijinkan anak-anak mereka yang masih belum cukup umur untuk tidak mengendarai roda dua, karena akibatnya bisa seperti ini" tandasnya.(nana/yosef)

Kota Depok Lakukan Terobosan Tingkatkan Pajak Daerah

0

pelayanan-pajak-daerah-kota-depok-415x260

BERIMBANG.COM, Depok – Untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, hal ini dimaksudkan untuk  membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud yaitu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terbitnya undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi  menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti :1.Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelas jenis pajak ini yang boleh dipungut oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah diberikan juga kebijakan untuk tidak memungut Pajak tersebut apabila potensi wajib pajak kurang memadai. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari sebelas jenis pajak yang boleh dipungut, namun ada tiga jenis pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu pajak Miner Bukan Logam dan Bebatuan serta Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini hanya sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok (DPPKA).

Adapun sistem pemungutan pajak terhadap jenis pajak yang dikelola oleh DPPKA, jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB adalah self assessment system. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang, dengan sistem ini maka kejujuran  dari WP sangat diutamakan, karena WP itu sendiri yang menghitung, melapor dan membayar pajaknya, Sedangkan untuk jenis pajak reklame, air tanah dan PBB adalah official assessment system, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dan apabila tidak melaksanakan wajib pajak maka ada sanksi bagi yang tidak mentaati hukum pajak yang berlaku. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak seperti mulai dari denda adminitrasi sampai hukuman pidana, sebagaimana dijelaskan dalam table sanksi berikut ini :

Uraian Jenis Pajak, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Besaran Pajak Terutang

No

 

Jenis Pajak

 

Objek Pajak

Subjek Pajak

Wajib Pajak

Besaran Pajak Terutang

1.

Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk Jasa Penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan

Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

2.

Pajak restoran

Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun tempat lain dengan omzet tidak melebihi Rp. 10.000.000/bulan.

 

Orang pribadi atau badan yang membeli makan dan/atau minuman dari restoran

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

3.

Pajak Hiburan

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran (tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, boling, pacuan kuda, Pacuan kendaran bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga)

Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

  1. Tontonan Film
  • Harga tiket Masuk (HTM) diatas Rp. 50.000 x 15%
  • Harga tiket Masuk (HTM) s.d. Rp. 50.000 x 10%
  1. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana 10%
  2. kontes kecantikan, binaraga 20%
  3. Pameran 10%
  4. diskotik, karaoke, klab malam 75%
  5. Karaoke 35%
  6. sirkus, akrobat, sulap 10%
  7. bilyar, boling 30%
  8. panti pijat,  mandi uap/spa, pusat kebugaran 20%
  9. refleksi 10%
  10. pertandingan olahraga 10%
  11. pacuan kuda, permainan 15%
  12. Pacuan kendaran bermotor 35%

4.

Pajak Reklame

Semua penyelenggara reklame (papan/bilboard/vidiotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, rekalme peragaan)

Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame

Orang pribadi atau badan yang menyelenggrakan reklame

Nilai sewa reklame dikalikan 25%

5.

Pajak Penerangan Jalan

Pengguna tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik

Nilai jual tenaga listrik dikalikan tarif

6.

Pajak parkir

Penyelenggara tempat parkir dan penitipan kendaran bermotor.

Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaran bermotor

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 20%

7.

Pajak Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Nilai Perolehan air tanah dikalikan 20%

8.

Pajak Bumi dan Bangunan

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif pajak bumi dikalikan NJOP yang telah dikurangni NJOPTKP

9.

BPHTB

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikalikan 5% ((NPOP-NOPTKP)x5%))

Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Dasar Hukumnya

NO.

PELANGGARAN

SANKSI

DASAR HUKUM

1.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 24 bulan

Pasal 83 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

2.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 100%

Pasal 83 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

3.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 15 bulan

Pasal 85 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

4.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

5.

Orang pribadi atau badan yg menyelenggarakan Hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, Pemakaian air tanah tidak ada izin tertulis dari Walikota Depok

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.5.000.000

Pasal 106 ayat (1)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

6.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karenakealpaan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang

Pasal 106 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

 

 

7.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karena sengaja

Pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang

 

 

Pasal 106 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

8.

Orang pribadi dan badan yang telah memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

9.

Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

10.

Orang pribadi dan badan memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Diperiksa dan pada tempat usahanya diberikan tanda belum menjadi wajib pajak

Pasal 6 ayat (2)

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

11.

Tidak menyampaikan Data SPTPD yang benar dan lengkap dalam jangka waktu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak

Administrasi berupa :

Surat teguran, Pemeriksaan dan Penetapan secara Jabatan

Pasal 8 ayat (6), (7) dan (8) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

12.

Kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 10 ayat (2) Poin (e) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun2015 joPasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

13.

  • Utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo

 

Administrasi berupa surat teguran

Pasal 19  ayat (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika jumlah utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari sejak diterbitkan Surat Teguran

 

Administrasi berupa surat paksa

Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Wajib Pajak (WP) memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan usahanya atau terdapat tanda-tanda membubarkan usaha, menggabungkan usaha atau memindahtangankan perusahaan, penyitaan atas barang WP oleh pihak ketiga atau tanda-tanda pailit.

 

Dilakukan Penagihan Seketika tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 21 ayat (1) huruf a, b, c dan d

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika setelah lewat waktu 7 hari sejak surat paksa diberitahukan dan utang pajak tidak dilunasi

Dilakukan penyitaan

 

 

Pasal 22 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

 

 

 

                                                                                                     (Advertorial DPPKA)

 

 

 

 

Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati Takalar

0

333106_620

BERIMBANG.COM, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hidayatullah tidak mau menjelaskan dua alat bukti itu. Namun, kata dia, keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar pada 2015. Nilai penjualan lahan itu sebesar Rp 15 miliar.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang, Muhammad Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan Sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, kata dia, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," Ujar Hidayatullah.

Burhanuddin, lanjut dia, menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," ujarnya.

Burhanuddin belum memberikan konfirmasi ihwal penetapannya sebagai tersangka. Telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. Sebelumnya, seusai diperiksa penyidik pada Jumat 17 Oktober, Burhanuddin menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah itu mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan.

Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya Natsir Ibrahim dan diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan, lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re yang diusung oleh PKS, NasDem, dan PKB.(Abd/Temp)

Era Pemerintahan Jokowi Banyak Permasalahan Hukum Dan Ham

0

537784_620

BERIMBANG.COM, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas, Andalas Feri Amsari, menilai, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, banyak permasalahan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang belum bisa diselesaikan. Pemerintah juga dianggap tidak mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik

"Misalnya Jokowi tidak tegas bersikap dalam menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap pemimpin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan para aktivis antikorupsi serta pembunuhan aktivis antitambang dan aktivis Muhammadiyah," ujarnya, Minggu, 23 Oktober 2016.

Menurut Feri, Jokowi tidak pernah secara langsung memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Padahal Presiden memiliki kewenangan melakukan reformasi terhadap dua institusi itu jika ditemukan ada penyimpangan di sana.

Catatan lain ada pada pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Misalnya Jokowi justru meminta kepolisian dan kejaksaan tidak memidanakan kebijakan diskresi yang diambil para kepala daerah. Padahal, melalui diskresi ini, kepala daerah berpotensi mempermainkan anggaran keuangan negara.

"Sikap Jokowi tersebut memperlihatkan ketidakpahamannya dalam hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara," ujarnya.

Selain itu, Feri menilai pemerintahan Jokowi-Kalla belum mampu membangun birokrasi antikorupsi dengan baik.(temp)