Beranda blog Halaman 361

Peringati Hari Air Sedunia, Bupati Bogor Adakan Penanaman Pohon

0

IMG-20170322-WA0001

BERIMBANG.COM, Bogor– Bupati Bogor Hj Nurhayanti dan Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Ciliwung-Cisadane adakan kegiatan penanaman pohon, dalam rangka Peringati Hari Air Se-Dunia, acara yang berlokasi di Danau Lido, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Selasa (21/3/17)

Kegiatan tersebut merupakan pedulinya terhadap Lingkungan, dan di hadiri juga oleh unsur Muspida Kabupaten Bogor, Muspika Kecamtan Cigombong, perwakilan pejabat Direktorat Jenderal Air dan Sumber Daya Mineral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT. MNC Land, Kapolsek, Danramil Cijeruk-Cigombong, dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini sesuai yang di instruksi oleh kementerian, karena kondisi Danau Lido mulai menyempit akibat sedimentasi. “Danau Lido akan dinormalisasikan kembali dan bekerja sama dengan pihak MNC Land. Soal pendangkalan akan dilakukan pengerukan dan di sekitaran danau dilakukan penanaman pohon agar konservasi alam tetap terus terjaga dan bersih,” ujar Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Tengku Iskandar kapada wartawan

Sementara itu,  Bupati Bogor, Nurhayanti berharap kegiatan ini menjadi pusat perhatian untuk rehabilitasi dan konservasi air tanah serta jadi model pengelolaan lingkungan berdimensi pemberdayaan masyarakat.

“Saya himbaukan kepada semua lapisan masyarakat agar senantiasa bisa menjaga lingkungan sekitarnya, dan punya rasa memiliki dengan menjalin kerja sama yang kuat antara masyarakat dengan pihak pemerintah karena menjaga lingkungan merupakan  tanggung jawab bersama,” ucapnya

Camat Cigombong Basrowi,  menyambut baik dengan kegiatan tersebut, dalam rangka peringatan hari Air Se-Dunia ini Bupati Bogor hadir, dan BBWS adakan penanaman pohon di sekitar danau Lido itu semua merupakan peduli lingkungan." Dengan adanya penanaman pohon ini saya harap masyarakat Cigombong bisa menjaga dengan lebih baik lagi dan punya rasa memiliki, terutama menjaga lingkungannya," harapnya. (Na/Wan)

 

Angkot Jurusan leuwiliang Cipanas Lakukan Konvoi Tuntut Kebijakan Pemerintah

0

IMG-20170321-WA0073

BERIMBANG.COM, Bogor- Angkot Leuwiliang-Cipanas melakukan konvoi ke balai Kota Bogor, puluhan angkot tersebut untuk menuntut kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang lebih menguntungkan bagi mereka, khususnya dalam sengitnya kompetisi melawan angkutan ojek online.

Para sopir angkot mempertanyakan perizinan jasa transportasi online, dan mereka akan terus melakukan aksi mogok massal sebelum ada kebijakan yang menguntungkan bagi mereka sebagai sopir angkot.

“Kami tidak akan berhenti demo sebelum ada kebijakan yang menguntungkan pihak kami karena kami yang jelas-jelas memiliki jalur,” ungkap salah satu pendemo, Komeng, kepada wartawan. Selasa (21/3/17)

Sementara itu, salah satu petugas dinas perhubungan Muhammad mengatakan, iring-iringan angkot yang berangkat dari Bogor Barat untuk mendatang Kantor Balai Kota Bogor sempat membuat macet lalu lintas jalan yang dilalui rombongan tersebut. (Na/Wan)

 

Kasus Pungli Tol Bocimi Mandek, CBA Minta Polisi Serius Menanganinya

0

IMG-20170321-WA0036

BERIMBANG.COM, Bogor- Berlarut-larutnya proses penanganan kasus pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang ditangani Satreskrim Polres Bogor, menjadi bola liar yang memunculkan asumsi negatif dari berbagai kalangan.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi kembali mendesak agar polisi serius dan bersikap profesional dalam mengungkap kasus tersebut sehingga para pelaku yang terlibat pungli bisa secepatnya diseret ke penjara.

" Polisi terkesan tidak serius dalam menangani kasus itu, buktinya sampai saat ini tidak ada satupun pelaku yang ditahan," kata dia saat dihubungi via selulernya, kemarin.

Menurut dia, lambannya penanganan kasus pungli tol Bocimi membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, padahal pemberantasan praktik pungli berikut penanganan kasus secara optimal merupakan paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla dibidang hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik.

" Belum dilakukannya penahanan terhadap IT selaku bendaraha Desa Wates Jaya dan ES yang menjabat sebagai Ketua RT, membuat masyarakat khususnya warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang jadi korban pungli semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum," imbuhnya.

Ia juga meminta polisi untuk segera melakukan penahanan apalagi kedua orang tersebut (IT dan ES) disebut-sebut sudah menjadi tersangka dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik para penerima UGR, sehingga tujuan dari program kebijakan pemerintah dibidang hukum tidak gagal.

Tak hanya itu, Ucok pun mendesak Divisi Propam Polda Jabar dan Mabes Polri turun tangan sebagai fungsi pengawasan diinternal kepolisian.

" Propam Polda Jabar dan Mabes Polri harus turun tangan untuk meyelidiki apakah ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus pungli tol Bocimi, sehingga penanganannya terkesan lamban," pintanya.

ES Ketua RT03/03, Kampung Pangatian Desa Wates Jaya, mengakui jika dirinya sudah menerima uang dari para penerima UGR usai pencairan dalam proses pembebasan lahan. Uang yang terkumpul, kata dia lagi, diserahkan kepada IT selaku bendahara desa  untuk biaya koordinasi dengan sejumlah intansi. 

" Iya memang saya terima, tapi semua uang yang terkumpul diserahkan kepada IT. Katanya sih, dana itu juga digunakan untuk biaya koordinasi," ungkapnya.

Untuk diketahui, praktik pungli di Kabupaten Bogor terbilang sangat tinggi. Sejak November 2016 hingga Februari 2017 saja, Tim Saber Pungli telah berhasil mengungkap 44 kasus pungli dan menyita uang haram hasil pungli sebesar Rp7.985.000 sebagai barang bukti. Dalam pemberantasan pungli, Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi intansi yang paling sering berhubungan dengan Tim Saber Pungli terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bumi Tegar Beriman. (Na)

 

Sopir Angkutan Umum Dan Ojek Online Bentrok Di Bogor

0

IMG-20170320-WA0204

BERIMBANG.COM,  Bogor –Bentrok antara sopir Angkutan Konvensional dan Driver Ojek Online di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tepatnya depan RS Hermina Taman Yasmin sekitar pukul 18.30 WIB. Mengakibatkan mogoknya Angkutan Kota(Angkot) di Kota Bogor. Senin (20/3/17)

Hasil Keterangan yang di dapat di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Irman, salah satu saksi mengatakan, terjadinya insiden saling serang antara para sopir angkot dengan driver ojek nonline mengakibatkan dua unit angkot trayek 32 jurusan Cibinong – Pagelaran yang di kemudikan Ujang dan Bacun mengalami rusak yang begitu parah.

" Saya lihat angkot yang sedang jalan dan membawa penumpang di berhentikan paksa oleh para driver ojek online, penumpangnya di turunkan lalu angkot tersebut di rusak dan sopirnya langsung lari menyelamatkan diri," ujar Irman saat di lokasi kejadian

Irman menambahkan, Informasi yang di dapat, kejadian ini adalah aksi balasan, karena pagi ada driver ojek online yang di berhentikan, ketika driver tersebut mau di pukuli berhasil melarikan diri. Suasana yang mencekam di Taman Yasmin membuat semua orang ketakutan, sehingga toko swalayan Giant Yasmin kota Bogor pun ditutup sementara.

" Pihak keamanan swalayan melarang pengendara roda dua dan roda empat masuk ke area Giant akses pintu msuk, pada saat itu di jaga sangat ketat," tutupnya.

Untuk meredam aksi bentrokan dua kubu antara sopir angkot dan driver ojek online tersebut, pihak Polresta Bogor Kota menurunkan Anggotanya ke lokasi kejadian. (Na/Wan)

 

Rem Motor Blong, 2 Orang Terjatuh Di Jalur  Wisata Curug Ciherang

0

IMG-20170320-WA0158

BERIMBANG.COM, Bogor – Kecelakaan terjadi di turunan amsori tepatnya di jalan puncak 2 kampung cibitung rt 01/06 desa wargajaya kecamatan sukamakmur kabupaten bogor, 2 orang terjatuh karna kecelakaan motor yang ditumpanginya mengalami rem belakang blong.

Korban warga cengkareng jakarta yakni Dimas (23) mengalami luka ringan dan Kiki (19) mengalami luka serius karna terpental dan tertimpa motor yang ditumpanginya, korban tersebut langsung di bawa ke puskesmas (19/03/2017).

Kecelakaan bermula saat kedua korban yang berboncengan arah pulang dengan motor turun dari kawasan wisata curug ciherang setelah bermalam di kawasan wisata tersebut, saat berada dijalur turunan amsori, tiba-tiba rem belakang tidak berfungsi.

Laju motor makin kencang dan tidak terkendali, akhirnya korban mengerem motornya sekaligus pake rem depan dan terjatuhlah motor tersebut.
Turunan atau tanjakan ini sering terjadi kecelakaan, bahkan setiap hari sabtu atau minggu pasti aja ada korban,
Harapan kami aparat pemerintah desa dan pengusaha

Harapan kami pemerintah desa dan pengelola wisata untuk ikut memperhatikan jalan yang rawan kecelakaan. Ujar warga cibitung yang tidak mau disebutkan namanya kepada berimbang.com.
 
" Kami melihat kejadian kecelakaan ini saat kami mau melakukan acara simulasi pelantikan srikandi dan sapma pp kecamatan sukamakmur, pas kami mau berpapasan di tkp kecelakaan, kami langsung berhenti dan anggota pp lain langsung sigap untuk mengevakuasi   kedua korban tersebut kewarung warga yang berada disekitar itu, setelah itu kami langsung menghimbau ke rekan-rekan korban, korban tersebut harus secepatnya dibawa ke puskesmas dan kami mengingatkan ke yang lainnya untuk selalu berhati-hati dijalan karna banyak tikungan yang tajam, licin dan banyak jalan yang berlubang. Ujar H A Sadili yang merupakan Bendahara PP Sukamakmur. (Ahmad).

 

Aksi Damai, Dewan Pers Jangan Kangkangi Kemerdekaan Pers

0

IMG_20170320_112938

BERIMBANG.COM, Jakarta – Aksi damai Forum Pers Independen Indonesia (FPII), setelah berlangsung sekitar dua jam di gedung Dewan Pers, rupanya hanya bisa melakukan aksi secara sepihak di halaman Dewan Pers, dikarenakan anggota Dewan Pers tidak memiliki nyali untuk menemui FPII.

Hal tersebut diketahui ketika salah satu anggota FPII yang sempat berada di Gedung Dewan Pers sejak pukul 08.00 wib pagi, sudah mencoba mengecek, dan sampai selesai demo damai tidak ada satupun anggota Dewan Pers.

“Maling ketika lari dari kejaran polisi, dipastikan karena takut, ketakutan itu dikarenakan membuat kesalahan, seperti itulah yang terjadi pada Dewan Pers, ketika tidak berani muncul untuk menemui FPII,” ujar Ketua Deputi Organisasi Sekretariat Nasional FPII, Jall Jazz Pamone, dalam orasinya, kepada para peserta aksi yang berjumlah sekitar 70 pekerja pers yang berasal dari sekitar wilayah Jabodetabek.

Ketua Presidium FPII, Ibu Kasih Hati yang membuka orasi mengatakan jika Dewa Pers jangan menjadi manusia pengecut lalu bersembunyi.

“Kalian (DP) jangan kangkangi kemerdekaan pers, kalian harus keluar untuk menerangkan semua kebijakan kalian, jangan menjadi pengecut bersembunyi,” ujar Kasih Hati dalam orasinya. Pentas teatrikal yang dilaksanakan oleh anggota FPII juga menarik perhatian para pekerja pers yang kebetulan datang meliput, teatrikal dilaksanakan sendiri oleh anggota FPII.

Usai melakukan aksi di Gedung DP, peserta aksi yang sempat di sambut hujan, namun tidak juga menyurutkan semangat para anggota, bahkan menjadikan catatan tersendiri dari salah satu stasiun Televisi luar negeri Al-Jazzera, hingga melakukan liputan ke Gedung DPR RI.

Rupanya pihak Humas DPR RI sangat antusias untuk segera menerima perwakilan FPII untuk diteruskan ke Komisi I DPR RI yang membidangi jurnalistik, dan juga penyusun dan yang mensahkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. UU Pers tersebut, diserahkan kepada Dewan Pers untuk melaksanakan yang isinya salah satu adalah perlindungan kepada pekerja pers.

Namun kenyataannya justru Dewan Pers seakan melakukan penyimpangan dengan sesuka hatinya membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi kepada Komisi I selaku pengawas dan tempat DP melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan yang akan dilakukan. Akibatnya persoalan verifikasi yang dipaksakan kepada media oleh DP menjadi pertanyaan Komisi I atas dasar apa.

“Saya sempat kaget dengan persoalan verifikasi karena kami tidak mengetahui sama sekali, karena tidak diberitahu apalagi dilibatkan,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi PKS. Secara tidak langsung Ketua Komisi I mengatakan jika persoalan verifikasi, belum layak untuk ditetapkan oleh instansi manapun untuk menjadikan alasan melakukan pelarangan kepada wartawan manapun melakukan liputan.

Kejadian di beberapa daerah yang dilakukan oleh instansi dengan menolak wartawan melakukan peliputan, dengan alasan surat edaran dari dewan pers terkait dengan yang boleh melakukan kegiatan pers hanyalah media yang sudah terdaftar dalam rilis verifikasi versi dewan pers.

“Setiap Instansi yang sudah menerima surat dari dewan pers tidak memiliki hak untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan, jika terjadi maka FPII akan melakukan somasi karena telah melanggar UU Pers tentang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi,” ujar Ketua Setnas FPII, Mustofa Hadi Karya alias Opan.

Tiga orang perwakilan FPII yang diberikan kesempatan untuk bertemu dengan Ketua Komisi I menolak untuk melakukan audensi, jika tidak melibatkan seluruh peserta aksi.

“Karena yang hadir saat ini, adalah wartawan dari berbagai media, karenanya berbagai persoalan juga dihadapi oleh media-media tersebut, jadi tidaklah mungkin jika cuma kami bertiga,” ujar Hefrizal selaku Koordinator Lapangan Aksi Damai FPII, yang ditemani Ketua Deputi Bidang Organisasi dan Ketua Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Setnas FPII.

Selain itu, pihak Komisi I juga tidak memiliki waktu panjang, dikarenakan sudah ada agenda dengan pihak TVRI dan persoalan pertahanan dan keamanan dengan perwakilan dari Negara Philipina. (Red)

 

Lama Tak Terdengar, Clash Of Clans Siapkan Update Terbaru

0

clash-of-clans-696x358

BERIMBANG.COM – Lama tak terdengar, Supercell kembali menyiapkan update terbaru Clash of Clans (CoC). Kabarnya, update tersebut akan dirilis dalam waktu dekat pada musim semi 2017.

Dalam blog resminya, Supercell mengklaim update terbaru ini akan memboyong sejumlah pembaruan dan perubahan besar.

Salah satunya adalah fitur di mana troops kembali dibawa ke meta. Adapun fitur lainnya, seperti Air Defense Level 9 yang dapat dibuka jika Town Hall telah menyentuh level 11, serta pengurangan upgrade cost dan time untuk Air Defense level 4-8.

Selain itu, level cap untuk Wall juga telah ditingkatkan hingga level 25. Namun, pemain harus memiliki Town Hall level 11 agar dapat membukanya. Pemain juga akan mendapatkan peningkatan hitpoint pada karakter Hog Rider level 5-7.

Tak hanya Hog Rider, karakter Dragon level 406 dan P.E.K.K.A. level 3-5 juga akan mendapatkan peningkatan serangan. Update terbaru ini dinilai Supercell sebagai bentuk ‘perhatian’ kepada troop yang jarang digunakan. Maka dari itu, mereka memboyong peningkatan yang cukup signifikan pada troop yang disebutkan di atas.

Update terakhir CoC berlangsung pada akhir 2017. Update tersebut membawa peningkatan performa dan kestabilan sistem.

Pembaruan ini juga mengurangi harga dari Epic Cards yang ada di Shop dan menambah jumlah kartu yang ada di Epic Chests. Sekarang Epic Chest pun diukur berdasarkan Arena yang dimiliki pemain. 

Jungle Arena terbaru juga sudah ditambahkan, dan dapat dibuka per 13 Januari 2017. Ada tambahan empat kartu yang akan dapat digunakan. Namun, masing-masing kartu baru akan dirilis setiap dua minggu.

Beberapa peningkatan lain yang juga ditawarkan adalah Event Challenges khusus yang dapat dimainkan pada modus Friendly Battles. Ada pula jingle anyar ketika pemain membeli Legendary Card dari Shop.

Adapun beberapa detail informasi dari pembaruan yang rilis kali ini di antaranya adalah pergerakan Dragon lebih cepat, hanya DPS tak bertambah. Serangan Dragon pun sekarang dibuat lebih cepat.(Abd).

 

Tidak Puas Dengan Anggaran Betonisasi, Ketua RT dan RW Desa Pabuaran Bikin Pernyataan

0

Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ketua RT dan RW 06 Desa Pabuaran. (Foto : Ist)
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ketua RT dan RW 06 Desa Pabuaran. (Foto : Ist)

BERIMBANG.COM, Bogor – Merasa tidak puas dengan Kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Para Ketua RT dan RW 06 membuat surat pernyataan pengeluaran anggaran betonisasi Jalan Lalapenta diwilayah RW 06, pasalnya warga mempertanyakan anggaran yang katanya didapat dari dana aspirasi dewan sebesar 100 juta rupiah.

Dilihat dari Surat Pernyataan pertanggal 19 Januari 2017  yang didapat berimbang.com, surat pernyataan tersebut mencantumkan rincian pengeluaran anggaran yang di dapat warga RW 06 selama mengerjakan betonisasi berlangsung dengan nilai total keseluruhan 66.800.000 rupiah.

Ketika dikonfirmasi berimbang.com, Kepala Desa Pabuaran, Atika Fauji mengatakan pengeluaran dana Jalan Lalapenta yang mengatur semuanya adalah Sekretaris Desa.

" Setiap ada pengeluaran yang dibutuhkan warga selalu saya penuhi dan semua itu sekdes yang memberikan dananya seperti untuk operasional mobil selama 2 hari sebesar 10 juta, itu sekdes yang minta ke saya," ujar Atika melalui telepon selulernya kepada berimbang.com belum lama ini.

Tetapi setelah beberapa minggu setelah surat pernyataan yang dibuat Ketua RT dan RW, Kepala Desa Pabuaran membuat kembali surat pernyataan yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW pada tanggal 05 Februari 2017 dengan rincian pengeluaran didalam surat tersebut hanya ada satu yang belum menandatanganinya yaitu tokoh masyarakat setempat. (Iik).

Depok Menuju ” Kota Tanpa Kumuh “

0

image1

BERIMBANG.COM, Depok – Berdasarkan target RPJMP 2015 – 2019 bahwa kegiatan permukiman di Indonesia mempunyai target universal akses 100-0-100, yaitu penduduk Indonesia dapat mengakses 100% air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% akses terhadap sanitasi yang layak. Salah satu komponennya adalah masalah kawasan kumuh.

Pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR membuat beberapa program yang terkait dengan kawasan kumuh, salah satunya yaitu Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan lanjutan program-program sebelumnya, seperti PNPM MP dan P2KKP.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.

Pada   tahun   2016   masih   terdapat   35.291   Ha1    permukiman   kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.

Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukan kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan  tingkat  kelurahan/desa,  pihak  swasta,  masyarakat,  dan  pihak terkait lainnya. Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kota layak huni, meningkatkan rasa

memiliki  dan  tanggung  jawab  masyarakat  dalam  memanfaatkan  dan

memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal   Cipta   Karya   menginisiasi   pembangunan   platform   kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari program nasional sebelumnya. Program tersebut telah memberikan berbagai pembelajaran penting untuk pengembangan Program KOTAKU dan investasi berharga berupa terbangunnya kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping. Berdasarkan pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang bersama dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni di wilayahnya, yang mencakup: (1) pengembangan kapasitas dalam perencanaan dan pelaksanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota karena peran pemda menjadi sangat penting dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan di tingkat kabupaten/kota; (2) penyusunan rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kota termasuk rencana investasi dengan pembiayaan dari berbagai sumber (pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, swasta, dll); (3) perbaikan serta pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur tingkat kota (primer atau sekunder) yang terkait langsung dengan penyelesaian permasalahan di permukiman kumuh; (4) penyediaan bantuan teknis untuk memperkuat sistem informasi dan monitoring penanganan permukiman kumuh, mengkaji pilihan-pilihan untuk penyelesaian masalah tanah/lahan, dan sebagainya.

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara  nasional  di  271  kabupaten/kota  di  34  Propinsi  yang  menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat,  dan  pemangku  kepentingan  lainnya.  KOTAKU  bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung   tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang   tidak   layak   huni   karena   ketidakteraturan   bangunan,   tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Dari  pengertian  tersebut  dapat  dirumuskan  karakteristik  perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:

      1) Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;

2) Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;

3) Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana   adalah sebagai berikut:

a. Jalan Lingkungan;

b. Drainase Lingkungan,

c. Penyediaan Air Bersih/Minum;

d. Pengelolaan Persampahan;

e. Pengelolaan Air Limbah;

f.  Pemadam Kebakaran

 Pengamanan Kebakaran; dan g. Ruang Terbuka Publik. Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

      1) Menurunnya luas permukiman kumuh;

2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;

3) Tersusunnya   rencana   penanganan   permukiman   kumuh   tingkat kabupaten/kota                             dan   tingkat   masyarakat   yang   terintegrasi   dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

4) Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui  penyediaan  infrastruktur  dan  kegiatan  peningkatan penghidupan          masyarakat    untuk    mendukung    pencegahan    dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan

5) Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

 

Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut (lihat Format 3):

1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan                    pada    permukiman    kumuh      sesuai    dengan    kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum

   pengelolaan   persampahan;   pengelolaan   air   limbah;   pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);

2) Menurunnya  luasan  permukiman  kumuh  karena  akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;

3) Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU;

4) Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh; dan

5) Meningkatknya     kesejahteraan     masyarakat     dengan     mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh2.

Di tingkat nasional, tahap ini merupakan langkah awal membangun kolaborasi, dengan menyelaraskan visi dan misi yang akan dicapai dalam lima tahun, pemahaman tentang kumuh dan mengapa menangani kumuh. Tahapan persiapan di tingkat nasional terdiri dari:

 1) Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan

a.   Advokasi  ke  para  pemangku  kepentingan  nasional,  daerah  dan masyarakat;

b.  Lokakarya  orientasi  tingkat  pusat  untuk  pelaku  atau  pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP   Nasional;

c.   Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

2) Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran

a. Seleksi   kabupaten/kota   yang   memiliki   komitmen   penanganan permukiman kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program

b. Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU

3) Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaana. Pengembangan  kebijakan,  strategi  dan  peraturan/pedoman  yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi dan kajian lapangan pendukung;

       b. Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), PoPKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;

c.  Pengembangan sistem informasi terpadu; dan

d. Penguatan  kapasitas  kelembagaan  dan  para  pelaku  dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.

Di tingkat kabupaten/kota tahap persiapan meliput:

1) Penyepakatan   MoU   antara   pemerintah   daerah   dengan   dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program   KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan,      termasuk    apakah    akan    menggunakan    rencana penanganan permukiman kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria  minimum   dan   tercantum   dalam   RPJM),   merevisi,   atau menyusun yang baru.

2) Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota

3) Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan

4) Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh

5) Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP/SIAP

Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam menggunakan sumber data dan informasi yang sama dari hasil konsolidasi data berbagai sektor dan aktor terkait permukiman dan perumahan.   Oleh karena itu tahap perencanaan adalah proses kunci dalam menyusun pemecahan masalah bersama dan membangun komitmen pemangku kepentingan

dalam penanganan  permukiman  kumuh  melalui  penyusunan  rencanan penanganan  dan  pencegahan  kumuh atau  RP2KP-KP/SIAP Kabupaten/kota. Tahap perencanaan tingkat kota menghasilkan dokumen RP2KP-KP/SIAP   dan   Rencana/desain   kawasan   yang   disusun   secara bertahap sesuai prioritas kawasan yang akan ditangani. Tahap perencanaan meliputi:

1) Persiapan perencanaan

2) Penyusunan RP2KP-KP/SIAP dan RPLP/NUAP

3) Penyusunan Rencana Detil/Teknis

3.2.3 Pelaksanaan

Tahap  implementasi  baik  kegiatan  sosial,  kegiatan  ekonomi  maupun kegiatan infrastruktur ini terjadi di dalam kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana penanganan permukiman kumuh kabupaten/kota dan perencanaan tingkat kelurahan/desa yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan yang tertera di rencana tahunan dan merupakan kegiatan prioritas penanganan baik skala kota maupun skala lingkungan yang sudah dikoordinasikan sebelumnya.

 

 

Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat

0

IMG-20170314-WA0082

BERIMBANG.COM, Bogor- Seorang pengendara sepeda motor tewas ditempat setelah kendaraan yang ditungganginya bertabrakan dengan sebuah ambulance dengan arah berlawana di Jalan Veteran, tepatnya di Tanjakan Kujang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi tadi

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun di Tempat Kejadian Perkara(TKP), korban bernama M. Musahidin, warga Kampung Pondok Menteng RT 002 Rw 003, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dudum salah satu saksi mata di tempat kejadian mengatakan, saat dirinya melintas menuju  arah Ciawi melihat korban sudah tergeletak dengan darah mengalir di bagian kepala. "Saya berhenti dan mencoba melihat korban untuk mengenali dan mencari identitas korban. Tenyata korban telah tewas di tempat dengan mengenaskan. Jenis sepeda motor yang di kendarai korban, Bajay Pulsar berwarna merah dengan nopol F 4466 VY," katanya

Informasi lain yang diperoleh di lokasi kejadian, korban melaju dari arah Ciawi menuju kawasan Tapos. Korban diduga bertabrakan dengan mobil ambulance dari arah berlawanan. "Kejadian persisnya saya tak melihat," ujar Dudum

Warga dan pengguna jalan yang saat itu melintas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Lakalantas Polres Bogor di Ciawi. Korban saat ini telah dibawa ke RSUD Ciawi oleh Unit Lakalantas.(Na/Wan)