Selasa, April 28, 2026
Beranda blog Halaman 349

Relawan Markas Pejuang Bogor Minta Kepada Pihak Proyek Tol Bocimi Bantu SMPN 1 Caringin

0

BERIMBANG.COM, Bogor- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Caringin yang berlokasi di Kampung Tengek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, banyak meningkatkan prestasi dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Propinsi. Hal tersebut dikatakan Yusuf, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Caringin, saat ditemui di Kantornya, senin (4 /12/17)

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, selama ini sekolah tidak pernah ada masalah. Bahkan kami selalu transparan, setiap ada rapat komite pihak sekolah selalu mengundang para orang tua siswa, dan sekaligus mendata siswa yang tidak mampu sehingga kita bantu, " kata Yusuf.

Hari ini sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) semua siswa ikut melaksanakan, dan saya jelaskan tidak ada siswa yang tidak mengikuti ujian dan berhenti sekolah karena tidak membayar uang iuran untuk pengadaan kompeter.

"Uang iuran komputer itu sifatnya hanya sumbangan, tidak ditetapkan dan tidak harus dipaksakan, yang namanya juga sumbangan dan sebelumnya juga komite sudah merapatkannya dengan para orang tua siswa sehingga adanya kesepakatan. Jadi tidak ada siswa yang keluar, apa lagi melihat kondisi orang tua siswa tidak mampu, yang ada pihak sekolah membantu siswa tersebut bagaimana caranya harus tetap melanjutkan sekolahnya," jelas Yusuf.

Terpisah, Relawan Markas Pejuang Bogor, Adi Prabowo menerangkan, "Terkait adanya sumbangan disekolah, wajib disetiap keputusan mengedepankan unsur kebersamaan ditingkat kelas, setelah itu baru ke kordinator kelas dan baru dijadikan keputusan bersama," teranganya

Selanjutnya, wajib juga adanya Kuesioner ke orang tua murid bahwa meraka setuju atau tidak dalam program tersebut.

" Harus ada kesepakatan, jangan sampai akhirnya diadu sama pihak sekolah dan ini adalah kewenangan komite, dan komite harus berjiwa besar dan mau turun kebawah melihat kondisi keadaan orang tua siswa layak atau tidaknya untuk memberikan sumbangan, karena hal semacam ini adalah rencana sekolah yang di sampaikan kepada komite dan komite yang langsung menyampaikan kepada orang tua murid," jelasnya.

Disamping itu, setelah klarifikasi terkait adanya sumbangan, Kepala Sekolah SMPN Caringin Koperatif, dan tidak ada kesalahan. Adi juga minta kepada seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan Caringin harus membantu SMPN 1 Caringin jangan sampai di diamkan, jangan hanya dibebankan kepada pihak sekolah, jadi selamatkan anak bangsa dengan kepedulian masyarakat berbasis sekolah, sebab masih banyak anak sekolah yang tidak mampu dan malu untuk mengatakannya kepada pihak sekolah.

" Terutama kepada pihak proyek pembangunan tol Bocimi harus peduli terhadap SMPN 1 Caringin untuk penyediaan perangkat komputer bagi siswa, karena proyek mereka melintasi kawasan sekolah SMPN 1 Caringin di kecamatan Caringin," pintanya. (Na)

UAS Tingkat SD Di Wilayah Bogor Selatan Gagal Dilaksanakan

BERIMBANG.COM, Bogor- Ujian Akhir Semester (Uas) atau Penilaian Akhir Semester(Pas) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk gagal dilaksanakan hari ini (Senin, 4/12/17). Kegagalan melaksanakan Uas tersebut, karena lembar soal siswa tidak tersedia atau banyak yang kurang sehingga ribuan anak sekolah di dua Kecamatan tidak mengikuti Uas, sehingga membuat para orang tua siswa kecewa.

Ibu Yuni, Salah satu orang tua siswa merasa kecewa lantaran anaknya tidak bisa mengikuti ujian.

"Saya kecewa pak, soalny kasihan sama anak udah cape-cape belajar tapi ga bisa ikut ujian hari ini, padahal anak saya udah ngapalin pelajaran buat persiapan ujian dari jauh-jauh hari, eh malah tertunda. Bukan hanya saya, tapi orang tua siswa yang lain juga pada kecewa," ujarnya saat di wawancarai wartawan

Sementara itu, Kartubi Kepala Sekolah SDN Siliwangi, Kecamatan Cigombong membenarkan tertundanya Uas yang seharusnya dilaksanakan hari ini oleh siswanya. Dirinyapun mengatakan tidak mengetahui penyebab belum adanya lembar soal. "Saya tidak tau penyebab belum adanya lembar soal, yang seharusnya sudah diterima dari hari senin kemarin," katanya

Terkait belum adanya lembar soal, untuk saat ini pihak panitia ujian akhir semester belum ada yang biasa di konfirmasi. (Wan/Zenal)

Takut Tanah Tebingan Longsor, Pihak SDN Lembah Duhur Minta Bantuan Pemerintah

BERIMBANG.COM, Bogor- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lembah Duhur yang berada di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah. Pasalnya, tebingan yang berada dekat sekolah tersebut longsor dan perlu di perbaiki. Tidak hanya itu, sekolah tersebut juga kekurangan fasilitas seperti MCK, Sarana Olah Raga serta tidak ada nya pagar sekolah.

Salah satu pengajar di sekolah, Ajat mengatakan, longsor di dekat area sekolah sudah dua tahun, pihak sekolah sudah mengajukan untuk perbaikan, namun sampai sekarang belum terealiasai adanya perbaikan bantuan dari pemerintah terkait

"Ada rasa kuatir tentunya, apa lagi saat musim hujan tiba, takut tanah tebingan tersebut longsor bergeser meluas," ujar Ajat, rabu (29/11/17)

Bahkan dua minggu yang lalu ada siswa yang terjatuh di area tersebut, namun syukur tidak terjadi apa – apa terhadap siswa yang terjatuh, karena menurutnya, sekolah ini minim sarana dan prasarana seperti MCK, sarana Olah Raga, dan pagar sekolah.

" jadi MCK yang ada sekarang itu menyatu antara murid dan guru, dan tidak adanya pagar sekolah sehingga ada rasa ke kwatiran sebab di area sekolah ada tebingan, ada rasa was-was kalau para siswa bermain di area itu," ucapnya

Sampai saat ini pihak sekolah sangat berharap pemerintah bisa memberikan perhatian dan bantuan secepatnya. (Wan/ Zenal)

Pemdes Pasir Jaya Realisasikan DD tahap Dua Untuk Pembangunan Jaling dan Turap

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Pembangunan sarana infrastruktur menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Kaur Ekbang Desa Pasir Jaya, Eko Prasetyo, Program prioritas ini atas dasar usulan dari berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Musyawarang Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

" Usulan-usulan Kami tampung, lalu kami musyawarahkan, alhamdulillah hasil  usulan dari masyarakat, pemerintah desa pasir jaya sudah merealisasikannya dibeberapa titik," kata Eko, kepada berimbang.com, rabu (29/11/17)

Dijelaskan Eko, secara umum, aspirasi masyarakat yang dihimpun pemerintah desa dibidang pembangunan meliputi pembangunan Jalan lingkungan Karena diakuinya, hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

"Terealisasinya Penggunaan Dana Desa(DD) pada tahun 2017
telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di Desa Pasir Jaya," jelasnya.

Dana Desa yang diterima pada tahap dua ditahun 2017 ini di salurkan untuk
pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Kampung Cilembar, Rt 01 Rw 06, dengan volume pengerjaan 300 meter dan lebar 1,7 meter, yang belum lama ini sudah terselesaikan. Untuk selanjutnya pembangunan turap yang sedang berjalan di Kampung Lemah Duhur, Rt 02 Rw 08, dengan volume pengerjaan panjang 22 meter dan tinggi 7 meter.

"Pelaksanaan pembangunan tersebut langsung dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga masyarakatpun ikut bergotong royong dalam melaksanan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan ini," pungkasnya. (Na)

Bisakah Tersangka Yang Sakit Ditahan ? Ini Penjelasan Hukumnya

0

BERIMBANG.COM, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto ‘berupaya’ menghindari pemeriksaan. Beragam alasan pun dilontarkan, mulai dari membutuhkan izin Presiden, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi.

Setelah berulang kali mangkir, Novanto juga sempat ‘menghilang’ saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya. Terakhir, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya ringsek dan ia harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lantas, apakah tersangka yang sakit sebenarnya bisa ditahan?

Menurut Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan penahanan.

“Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat (17/11).

Lebih lanjut Arsil menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi penahanan.

Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan tersangka.

“Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,” ungkap arsil.

Arsil pun mengatakan, keterangan dokter bukan merupakan bukti hukum yang harus diikuti oleh penyidik. Ia menjelaskan, ketarangan yang disampaikan oleh dokter terkait kondisi tersangka hanya menjadi bahan pertimbangan lain bagi penyidik untuk memutuskan apakah tersangka akan ditangkap dan ditahan atau tidak.

Selain itu, dokter juga tidak boleh dalam posisi membela tersangka. Menurut Arsil, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan juga bisa diganjar sanksi pidana. Ia menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus mengenai hal ini.

Pasal 221 ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana bagi “siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Selain itu, Arsil juga mengingatkan agar dokter yang memeriksa seorang tersangka jangan memberikan keterangan palsu. Sebab, jika penyidik berkeyakinan bahwa keterangan dokter tersebut adalah palsu, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap sang dokter.

Pasal 267 ayat (1) KUHP mengatur, “seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

“Jadi nanti bisa dilakukan pemeriksaan tersendiri bagi dokter yang memberikan keterangan palsu itu,” tambah Arsil.

Sumber : Hukum Online

 

Majelis Pers Akan Segera Ajukan Inprovement Revitalisasi UU Tentang Pers Ke DPR RI

BERIMBANG.COM, Jakarta – Majelis Pers Independen (MPI) lahir dari Rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 atas prakarsa dan buah pemikiran 28 organisasi pers reformis untuk merumuskan berbagai hal yang telah berjuang dan memberi ruang kemerdekaan pers, Hasil yang dicapai Majelis Pers Independen (MPI) kala itu dengan penyusunan kode etik wartawan dan merumuskan RUU Pers ke DPR RI yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers secara konstitusi. 

Undang Undang tersebut mengamanahkan dibentuknya Dewan Pers independen, karna dewan pers produk rezim Orde baru dinyatakan demisioner oleh Yakub Utama yang saat itu sebagai pelaksan Harian dewan pers pada rakor Depen bersama organisasi organisasi wartawan tanggal 16 sampai dengan 18 maret tahun1999 telah meratifikasi kembali dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ), serta memberi penguwatan penguwatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengkawal agenda reformasi dan demokrasi seagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.

Maka tercetuslah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan garis lurus amanah UUD’45 Amandemen pasal 28 huruf (a) samapi (f) tentang Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh Hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

“UU Pers saya katakan premateur dan belum sempurna, kenapa? Kalau mengacu pada UUD’45, perlu dilihat amandemennya. Karena, media adalah sebagai informasi publik.” Ucap Alamsyah.

Dikatakannya, Dewan Pers bukan sebagai satu satunya lembaga tertinggi pers di Indonesia, di dalam UU Pers, nama dewan pers tidak muncul di Pasal 1 Tentang ‘Ketentuan Umum.’ Munculnya Dewan Pers hanya terdapat di Pasal 15 UU Pers yang berbunyi akan dibentuknya Dewan Pers, hal itu dapat dikatakan keberadaan Dewan Pers tidak memiliki ketentuan umum yang kuat dan sejalan dengan marwah pers Independent Indonesia. Difinisinya, Dewan Pers dikatakan sebagai lembaga Adhock yang tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan secara sepihak.

“Untuk itu perlu adanya kajian dan pembedahan UU Pers 40/1999, hal itu diangap perlu untuk menjalankan fungsi Pers Indonesia yang Independen dengan tidak melakukan diskriminatif kemerdekaan pers.” Jelas Alamsyah.

Sambung ia, pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan sebagai penguatan kemerdekaan pers seperti yang di amanahkan Undang Undang. Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafih, SH., M.H., saat digelarnya rapat Majelis Pers terkait Evaluasi UU Pers, di gedung dewan pers, Lt.5 Jakara. 

Ditempat yang sama, Ozzy Sulaiman Sudiro, selaku Sekjen Majelis Pers juga mengatakan bahwa, keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media Jadi, sesuai Undang Undang keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verivikasi namun hanya mendata organisasi wartawan dan perusahan media.apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal akalan untuk kepentingan "rulling party" dan seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers.

Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertical terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers, banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai nilai privasi, mengembangkan forno grafi, fitnah, gosif, Sara, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah kaidah jurnalistik didalam pemberitaannya. Ironinya, pelanggarang terhadap kode etik tidak ada sangsi hukum yang ada sangsi orgasisasi, yaitu pelanggaran kode etik dan perofesi, pertanyaan banyak sekali wartawan tidak masuk organisasi. Hal itu dikatakan Ozzy Sulaiman sebagai Sekjen Majelis Pers.

Perlunya Judicial Review (JR) sebagai penyempurnaan UU Pers No. 40/1999 menjadi perhatian publik. Sejalan dengan itu, maka Majelis Pers mengajak para organisasi Pers Nasional untuk bersama sama menyikapi permasalahan yang krusial terhadap perkembangan Pers Nasional.

Judicial Doktor (JD) Sunardjo Sumargono Mantan Staft Khusus MPR RI juga menyampaikan hal yang sama saat digelarnya Rapat Evaluasi UU Pers yang dilaksanakan oleh Majelis Pers di Jl. Juanda Raya Jakarta, Sabtu (25/11). Rapat yang dihadiri oleh 15 organisasi pers Nasional, KWRI, AWDI, PWRI, KO-WAPPI, PEWARPI, IWARI, FPII, KEWADI, SERIKAT PEWARTA, AWI, AWPI, SPRI, PKWRI, AKRINDO dan IMOJI. Disampaikannya, itu menjadi rumusan dengan pemikiran bersama, bahwa keberadaan Dewan Pers bisa di reformasi secara total dari bentukan pengurusnya, maupun aturan – aturan yang sejalan dengan kemerdekaan pers. Di dalam UU Pers dikatakan, rekontruksi dan reformasi perubahan – perubahan atau dengan jalan dibubarkannya perangkat dewan pers oleh organisasi – organisasi pers, pimpinan perusahaan pers. 

Sambungnya, sebagai referensi aktif, bisa memanggil tokoh – tokoh masyarakat ahli dibidang pers. Namun, dalam penentunya, pengambil keputusan pembentukan, reformasi dan pembubaran perangkat dari Dewan Pers melalui persetujuan para organisasi – organisasi pers dan para pimpinan perusahaan pers, atau bisa dilanjutkan keberadaan perangkat dewan pers tersebut dengan aturan – aturan yang disepakati bersama sesuai UU Pers perubahan.

“Secara konstitusi, permasalahan UU Pers tidak melanggar konstitusi, harus dibuat amandemennya dan ajukan perubahan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena secara hukum, pasal – pasal yang ada di UU Pers banyak memiliki kelemahan dan kekurangan. Saya mendukung Majelis Pers untuk segera ajukan perubahan dan penyempurnaan UU Pers ke DPR RI.” Tutup Romo sapaan Sunardjo..( red)


 

Publikasi Kinerja 2017 Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Bogor

“ MEWUJUDKAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH YANG BERDAYA SAING”

 

TUJUAN

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR

Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Koperasi dan UMKM yang dapat meningkatkan kualitas Prosuk UMKM

  1. Meningkatnya koperasi yang berdaya saing
  2. Meningkatnya UMKM yang berdaya saing
  3. Meningkatnya kualitas produk UMKM

 

  1. Jumlah KSP dan USP sehat 
  2. Jumlah Koperasi aktif 
  3. Jumlah Wirasusaha baru
  4. Jumlah UMK berprestasi
  5. Rata-rata omzet UKM
  6. Jumlah barang UMKM yang tersertifikasi

 

 

 

 

PROGRAM UNGGULAN

Bidang Kelembagaan dan Pengawasan

  1. Program Pemberdayaan Koperasi

    1. Revitalisasi Dan Penguatan Kelembagaan Koperasi Syariah,
    2. Updating data koperasi berbasis IT,
    3. Penyuluhan Koperasi.

 

         

FOTO KEGIATAN

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

  1. Program Peningkatan SDM Koperasi
  1. Pelatihan Perkoperasian Bagi Organisasi Pemuda, Siswa Siswi Slta, Kader Pembina Koperasi, Majelis Taklim/tokoh Masyarakat.
  2. Pelatihan Daya dukung Perangkat Desa berbasis Koperasi,
  1. Program Pemberdayaan Koperasi

Pengembangan Usaha Koperasi Pada Komoditi Unggulan

 

   

        

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

  1. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah,

 

  1. Peningkatan Kemitraan Investasi UMKM Dengan Dunia Usaha,
  2. Pembentukan (Pilot Project) Kampung/Desa Wirausaha, Meningkatkan desa/kampung Wirausaha yaitu di 3 Kecamatan : Kecamatan Citeureup, Rancabungur, dan Tenjolaya sehingga mempunyai jiwa kewirausahaan

 

  1. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah

Penumbuhan Wirausaha Baru, Calon wirausaha  yang mengikuti pelatihan kewirausahaan dan magang setelah mengikuti pelatihan dilaksankan dalam 5 angkatan sebnayak 250 orang Wirausaha baru.

                        

      PROGRAM PRIORITAS

 

  1. Penumbuhan Wirausaha Baru

Program Unggulan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah diantaranya Penumbuhan Wirausaha Baru. Pada Tahun 2017 ditargetkan untuk pertumbuhannya sebesar 250 orang, yang akan dilatih dan magang pada sentra-sentra UMKM yang sudah berkembang dan berjalan dengan baik.

“Calon Wirausaha Baru adalah Peserta calon Wirausaha yang akan dicetak oleh Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki jiwa dan kemampuan untuk dapat mengembangkan usahanya, serta dapat membuka peluang lapangan pekerjaan baru sehingga mampu meningkatkan Kesejahteraan diri dan Lingkungannya.”

  1. Proyek Percontohan Pembentukan Kampung Wirausaha.
  1. Desa Gunung Malang Kecamatan Tenjolaya

Tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan nilai ekonomis para pengerajin anyaman bambu

  1. Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur.

Tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan nilai ekonomis para pengerajin makanan,serta  mempunyai Nilai jual dan gizi lebih baik

  1. Desa Sukahati Kecamatan Citeureup

Tujuan untuk meningkatkan pendatapan dan nilai ekonomis para pengerajin logam ,

Gerakan ini bertujuan untuk mendorong UMKM dalam memanfaatkan Internet untuk promosi dan pemasaran produk melalui platform yang tersedia. Pihak-pihak yang bekrjasama dalam program ini antara lain Marketplace Shopee dan Blibli, dan seluruh SKPD terkait serta Forum UMKM Kabupaten Bogor. Gerakan ini juga dimaksudkan untuk menguatkan upaya sinergis para pemangku kepentingan untuk menjadikan UMKM sebagai pelaku utama ekonomi digital.UMKM Go Online

                                  

 

 

DPP Laskar Dewa Mengadakan Silaturahmi Dengan Pengurus Tingkat Kecamatan Serta Para Kader

0

BERIMBANG.COM, Bogor- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) mengadakan silaturahmi Bersama Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) serta para Kader Laskar dewa Yang berada diwilayah Kabupaten Bogor, acara yang berlangsung di Kantor Sekretariat Laskar Dewa, di Kampung Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sabtu (25/11/17) malam.

Acara silaturahmi tersebut dihadiri Dewan Pembina Laskar Dewa, Ketua Umum Laskar Dewa, Sekjen Laskar Dewa, Bendahara Umum Laskar Dewa, Ketua OKK Laskar Dewa, Ormas Pemuda Pancasila (PP)  Serta masyarakat setempt.

Ketua Umum Laskar Dewa, Hengky Hedo dalam sambutannya mengucapkan Puji Syukur kepada Allh SWT pada malam hari ini dapat bertemu muka dengan para Pengurus Tingkat Kecamatan serta para Kader yang telah mensosialisasikan Laskar Demokrasi sehingga di kenal oleh semua Elemem dan masyarakat.

Diacara kali ini, tambah Hengky, kita hanya mengundang para PTK dan para Kader yang berada di Kabupaten Bogor. "Diadakannya acara ini untuk lebih menguatkan soliditas dan solidaritas antar pengurus Laskar Dewa, juga untuk mempererat tali silaturahmi salah satu diantaranya," ucapnya.

Sementara itu, Dadang Sekjen Laskar Dewa menjelaskan, Berdirinya Laskar Dewan ini untuk mensejahterakan para anggotanya yang tergabung, Laskar Dewa bukan Organisasi yang Arogan, tidak membekingi salah satu perusahaan, tidak melakuan Backup membackup, Laskar Dewa adalah Organisasi yang Independent.

Untuk masyarakat yang mau bergabung, lanjut Dadang, tanpa ada persyaratan apapun, sekaligus ormas-ormas yang berniat untuk masuk di Laskar Dewa ini kita terima tanpa membeda-bedakan warna, yang nantinya harus bisa menjaga kesolidan antar anggota.

"Dilaskar Dewa inilah kita dapat mempersatukan persaudaraan kita, menjalin ikatan silaturamhi yang lebih erat lagi, selain itu kita ciptakan lapangan kerja karena banyak potensi-potensi yang harus kita raih. Insha Allah Laskar Dewa juga bisa dijadikan jembatan bagi para angota yang mempunyai anak atau soda ingin mempunyai pekerjaan sehingga Lakar Dewa bisa mempasilitasinya," ujarnya. (Na)

Peringati Hari Ulang Tahun PGRI, Para Guru Saling Mempererat Tali Silaturahmi

 

BERIMBANG.COM, Bogor – Jalan Sehat yang dilasanak para guru bentuk memeriahkan peringatan Ulang Tahun PGRI ke 72 Tahun 2017 di wilayah kecamatan Cigombong, acara tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kasie Kurikulum, Ketua PGRI Cigombong, Ketua K3S Cigombong, Kapolsek, Danramil yang diwakili Anggotanya, serta para Kepala Sekolah Sekecamatan Cigombong, sabtu (25/11/17) pagi tadi.

Peringatan ini selain jalan sehat diisi dengan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni yang diikuti oleh ratusan anggota PGRI Pengurus Cabang Kecamatan Cigombong.

Saat ditemui berimbang.com disela-sela kegiatan, Ketua PGRI Cabang Cigombong, Agus Sandi, M.pd mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun PGRI tahun ini mengusung tema menguatkan soliditas dan solidaritas antar anggota sesama profesi, dari kita oleh kita dan untuk kita, juga sebagai media untuk mempererat tali silaturahmi salah satu diantaranya.

"Kegiatan ini diikuti oleh 800 anggota guru SD, SMP, SMA dan SMK. Sementara untuk hadiah sudah disediakan oleh panitia sekaligus door prize," ujarnya

Peringatan ini dikonsentrasikan di halaman Sekolah SMPN 1 Cigombong, dengan rangkaian kegiatan Upacara pengibaran bendera Merah Putih dilanjutkan dengan sesi seremonial diawali Jalan Sehat. (zenal)

Gara Gara Postingan Di Medsos, Pasien Puskesmas Cimanggis Dianggap Melanggar UU ITE

Surat Pernyataan Yang dibuat pasien Puskesmas

BERIMBANG.COM, Depok – Salah satu Pasien Puskesmas Cimanggis Depok, Diah Ismaya tidak berdaya ketika pihak Puskesmas mendatangi kediamannya di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok pada tanggal 22 Nopember 2017. Pasien begitu terkejut dengan kedatangan  3 wanita dan 1 pria berseragam lengkap dari pihak puskesmas, kedatangannya untuk menanyakan  postingan yang dibuat pada akhir tahun 2012 di Grup Info Depok perihal pengalaman tentang keluhan pelayanan tidak memuaskan yang dialami dirinya.

Pihak Puskesmas tidak terima yang dilakukan oleh pasien tentang postingan di media sosial dan menganggap si pasien bisa dijerat UU ITE lalu meminta kepada pasien untuk membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Mendengar hal tersebut, Diah Ismaya ketika dikonfirmasi berimbang.com merasa di intimidasi dan dipaksa membuat Surat Pernyataan padahal perbuatan yang dilakukannya adalah keluhan seorang pasien agar pelayanan Puskesmas menjadi lebih baik.

" Saya tidak mau perpanjang masalah ini, saya takut diancam UU ITE karena itu saya memenuhi permintaan mereka untuk membuat Surat Pernyataan," ujar Diah belum lama ini.

Diah merasa  awam terkait masalah hukum ditambah pihak puskesmas menyampaikan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Veronica Wiwin Widarini melalu akun facebook menanggapi sudah menghubungi pihak Puskesmas, pihak puskesmas akan bertemu dengan pasien dan akan meminta maaf atas kejadian yang telah dilakukan. ( Iik )