Beranda blog Halaman 272

KPNP Penuhi Undangan Golkar Untuk Samakan Dalam Pilkada

0

Partai Non Parlemen (KPNP) yang terdiri dari 5 partai yakni, Nasdem, Berkarya,Perindo, PBB dan PKPI – memenuhi undangan Partai Golkal dalam menyamakan visi pilkada kota Depok diKota kembang kantor DPD Golkar, kamis (20/2/2020).

“Kehadiran kami adalah silatuhrahmi politik ini untuk memenuhi undangan terkait pilkada kota Depok. Kami berdialog dan berdiskusi dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, ternyata visi dan misinya sama dengan visi misi kami di KPNP,” yaitu perubahan untuk kota depok, ungkap Achmad Mauludin Ketua Partai Berkarya Kota Depok kepada awak media usai pertemuan silaturahmi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Farabi Al Fauz yang juga didampingi 5 anggota Fraksi Partai Golkar dan sejumlah pengurus DPD Partai Kota Depok menjelaskan kepada KPNP bahwa Golkar akan mengusung kadernya – yaitu Farabi – untuk maju sebagai calon walikota atau wakil walikota Depok dan menjelaskan visi serta misi kedepan untuk kota depok, intinya adalah perubahan yang lebih baik buat Depok.

“KPNP meski tak memiliki kursi di parlemen, tetapi total suara yang mereka miliki dalam pileg kemarin sama juga dengan lima kursi. Dan itu adalah modal KPNP kenapa kami mengundang mereka,” ungkap Farabi.

Lebih jauh Farabi menjelaskan bahwa Golkar akan mengajak KPNP untuk perubahan Depok yang lebih baik lagi.

Meski begitu, menurut Achmad – silaturahmi politik ini masih dinamis bukan kita mengusung tapi merupakan menyamakan visi untuk kota depok, kalau dilihat 70% lah kesamaan visi tersebut.

“Yang terpenting buat kami adalah; pembangunan kota Depok kedepan sudah harus kita pikirkan dari sekarang. Dan melalui pilkada kita raih agar perubahan di kota depok bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.(AM)

Mekopolhukam Mahfud MD Tanggapi Kasus Kriminalisasi Dua Aktivis PAMI

0

BERIMBANG.com Jakarta – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij yang sedang ditangani Resmob Polda Metro Jaya sampai juga ke telinga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Bahkan informasi mengenai penahanan kedua tersangka yang dilakukan polisi atas laporan pencemaran nama baik dari Rektor Unima Paulina Runtuwene sudah pula disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Kedua tersangka dilaporkan  memposting foto-foto di akun facebook terkait  aksi demonstrasi PAMI di sejumlah tempat di Jakarta  untuk mendesak Menristekdikti dan Presiden melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dianggap mencemarkan nama baik pelapor.

Menanggapi informasi tersebut, Mahfud menyarankan agar bukti-bukti tentang Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian. “Untuk membuktikan keduanya (tersangka) benar silahkan keluarga temui polisi dan serahkan bukti-bukti dari Ombudsman tersebut,” kata Mahfud menjawab konfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis (20/02/2020) malam.

Mahfud juga sempat menanyakan nama rektor yang melaporkan kasus tersebut serta kronologis permasalahan sehingga kedua tersangka bisa ditahan.

Menutup pembicaraan, Mahfud meminta pihak keluarga tersangka bersabar sambil menunggu penyelesaian proses di Kepolisian.

(HM)

Wabup Bogor kunjungi Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Ciawi

0

BERIMBANG.com Bogor – Hujan deras yang terjadi, Kamis (20/02) dini hari di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu tanah longsor yamg memakan korban jiwa.

Kondisi tersebut mengakibatkan satu keluarga di Kampung Cibolang RT 01 RW 01, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi tewas tertimbun material longsor.

Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa terhadap satu keluarga yang meninggal dunia.

“Saya turut prihatin dan belasungkawa atas satu keluarga meninggal dunia saat musibah tanah longsor di kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi” ucapnya pada Kamis (20/02/2020) saat meninjau lokasi tanah longsor

Wabup didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meninjau lokasi rumah yang terkena bencana tanah longsor.

Iwan Setiawan dalam kesempatan tersebut menyerahkan bantuan kepada kerabat korban yang tertimpa musibah dan juga ikut sholat jenazah untuk para korban di masjid sekitar lokasi.

Wabup meminta agar warga sekitar tetap waspada, jika berada di daerah rawan longsor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas korban tewas yakni Basri Abdul Latif (45), Ela (35), dan dua anak di bawah umur bernama Esa (6) dan Efan (5). Mereka merupakan satu keluarga.

Awalnya tetangga korban mendengar suara gemuruh dan setelah dilihat, rumah Basri Abdul Latif tepatnya di kamar tidurnya tembok/dinding kamar yang bersebelahan tanah tebing telah ambruk bercampur material tanah menimpa kamar.

Korban tewas sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Polisi dengan dibantu pihak terkait langsung melakukan pembersihan di sekitar lokasi.

(Kang UY/Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Kejati Riau Teken Nota Kesepakatan Dengan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis

0

BERIMBANG.com Riau – Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, Riau mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Jaksa Pengacara Negara,

melalui nota kesepakatan bersama dalam penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus pemulihan aset yang ditandatangani bersama antara Kepala Kejati Riau Mia Amiati dengan Rektor Muhammad Milchan.

“Saya perlu sampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset,” kata Mia, dalam sambutannya, Bengkalis, Riau, Rabu, (19/02/2020).

Mia mengingatkan, bahwa kerjasama ini tidak menyangkut bidang hukum lain, seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Kami berharap kerjasama yang telah dibangun memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa,” ujar Mia.

Dia menjelaskan kerjasama ini diharapkan menjadi pintu masuk sinergitas antar kedua lembaga tersebut dalam peningkatan sumber daya manusia baik Kejati Riau maupun Politeknik Negeri Bengkalis.

“Adapun dasar Kejaksaan dapat bersinergi dengan Politeknik Negeri Bengkalis sesuai Pasal 30 ayat 2 Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di bidang Datun Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.

“Serta Peraturan Jaksa Agung RI nomor 006/A/JA/7/2017 Tanggal 08 Maret 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 006/A/JA/3/2014 Tanggal 4 Juli 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,” urainya.

Terkait kerjasama ini, mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu menekankan sebagai Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Politeknik Negeri Bengkalis sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“​Menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam UU NOMOR 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri,” tandas Mia.

(Edo/Red)

Sidak Pelayanan Disdukcapil, Bupati Bogor: Saya Minta Dimaksimalkan

0

BERIMBANG.com Bogor – Ribuan warga di Kabupaten Bogor mengalami kesulitan dalam memilki e-KTP karena kekurangan blangko, dikatakan Bupati Bogor Ade Yasin, saat mengunjungi Kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil)

Bahkan menurut ia ada warganya yang sudah tiga tahun memakai surat keterangan (Suket).

“Saya minta dinas dahulukan pelayanan kepada yang sudah bolak-balik menggunakan suket,”

“Ini ada yang sudah tiga kali perpanjang. Ada yang sudah tiga tahun pakai suket,” kata Ade saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/02/2020).

Ade menjelaskan bahwa tahun lalu Kabupaten Bogor hanya menerima 500 blangko per bulan. Tahun ini, dari kebutuhan 700 ribu suket, sudah dikirim 200 ribu, “Saya minta dimaksimalkan,” tegas Ade Yasin.

Ade mengatakan warganya kesulitan dengan ketiadaan e-KTP. Selain susah bepergian, warga juga banyak yang terhambat saat akan bekerja.

“Kalau mereka ke bank, kontrak kerja, susah kalau hanya pakai suket,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu warga Rohman mengaku sangat kesulitan karena tidak mempunyai e-KTP. Dia harus terus bolak-balik ke Kantor Kecamatan karena ketiadaan e-KTP.

“Harus bolak-balik sampai enam kali. Saya maunya hari ini semua selesai. Karena suket cuman enam bulan berlakunya,” katanya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bupati Bogor Imbau Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

0

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor, Ade Yasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan sensus penduduk tahun 2020 yang akan di gelar 15-31 Februari untuk sistem online dan 1-31 Juli untuk sistem wawancara.

Hal itu dikatakan Bupati ketika Kegiatan Rapat Evaluasi Pimpinan bersama Wakil Bupati, Sekda dan Para Asisten Bertempat di Ruang Rapat Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/02/2020).

“Saya menghimbau dan mengajak para OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bogor untuk mendukung dan mensukseskan sensus penduduk 2020,”

“serta berperan aktif mensosialisasikan dan mempublikasikan pelaksanan SP 2020 dimulai dari keluarga, tempat tinggal, dan tempat kerja,” ujarnya

Menurut Bupati, sensus penduduk tahun 2020 bertujuan untuk memperoleh data penduduk terbaru & akurat, dan data ini merupakan indikator yang sangat penting dalam menentukan kebijakan pembangunan nasional dan daerah ke depan.

“Data penduduk merupakan data dasar untuk membuat perencanaan diberbagai bidang, oleh karena itu sangat penting untuk memiliki satu sumber kependudukan, sehingga menguatkan pijakan dalam merencanakan suatu program maupun kebijakan,” kata Ade.

Bupati Bogor, Ade Yasin juga mengatakan bahwa selain memiliki jumlah penduduk yang banyak, Kabupaten Bogor juga memiliki wilayah yang luas.

Kondisi tersebut menurutnya membutuhkan strategi percepatan pembangunan yang serius, serta tenaga dan pemikiran yang ekstra.

“Untuk itu, membangun Kabupaten Bogor bukan hanya tugas Pemerintah Kabupaten Bogor semata, namun itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Ia juga meminta perusahaan swasta di Kabupaten Bogor terlibat dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Bogor melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) masing-masing.

“Saya berharap adanya kontribusi bersama dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menjelaskan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai dearah dengan penduduk terbanyak se-Indonesia.

“Kita perkirakan tahun 2020 penduduk Kabupaten Bogor akan tembus 6 juta jiwa,” ungkapnya

Ia menyebutkan, angka terakhir jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada tahun 2019 yaitu sebanyak 5.965.410 jiwa dengan komposisi, lak-laki 3.045.174 jiwa, dan perempuan 2.920.236 jiwa.

Jumlah tersebut, kata dia, lebih banyak sekitar 2 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada tahun 2018, yaitu sebanyak 5.840.907 jiwa.

Menurutnya, tren pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun ada di kisaran 2 persen. Hal itu yang mendasari perkiraan jumlah penduduk di Kabupaten Bogor mencapai angka 6 juta jiwa pada tahun 2020.

(Andi/Diskominfo Bogor)

Bupati Bogor Ingatkan ASN, Budaya Kerja Gerak Cepat

0

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin dalam sambutannya pada pelaksanaan apel kesadaran di seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Bogor, Senin (17/02/2020), mengingatkan ASN budaya kerja “Gercep” atau gerak cepat, yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Bogor.

Gercep harus jadi perilaku dan etos kerja setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab Bogor. Jawa Barat.

“Gercep atau gerak cepat yang bermakna gesit, efektif, responsif, cermat, efisien dan professional harus jadi budaya. ASN harus memiliki perilaku dan etos kerja gercep dalam sehari-hari,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Ade demi mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban. Melalui program Pancakarsa yaitu karsa Bogor sehat, karsa Bogor cerdas, karsa Bogor maju, karsa Bogor membangun, dan karsa Bogor berkeadaban.

“Untuk kelancaran kinerja tahun 2020, agar semua ASN bergerak cepat, laksanakan hal-hal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta modal agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun,” tandasnya.

Sementara itu, pelaksanaan apel kesadaran di Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin inspektur upacara Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Yunita Mustika Putri. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh pegawai Diskominfo Kabupaten Bogor.

(Rido/Diko/Diskominfo)

Wartawati di Samosir Dianiaya Akibat Pemberitaan Proyek

0

BERIMBANG.com Samosir – Tindak kekerasan terhadap wartawan/ti saat menjalankan tugasnya terjadi lagi. Kejadian naas ini dialami oleh Asnitha Hunterhard Sinaga (32), penduduk Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Sehari-harinya, Asnitha merupakan wartawati media online sudutberita.com

Asnitha mendapat perlakuan tindak kekerasan berupa pemukulan dilakukan oleh PN alias Pangki, warga Desa Parsaoran 1, Kecamatan Pangururan.

Tindak kekerasan itu dialami korban saat bertemu Pangki di halaman Cafe Permata, Selasa (11/02/2020), sekira pukul 23.37 Wib, di Desa Lumban Pinggol,

Pangururan. Berdasarkan penelusuran Team PPWI, didapatkan informasi bahwa pemukulan terhadap wartawan wanita itu ditengarai terkait pemberitaan proyek yang sedang dikerjakan oleh Pangki.

Menurut Asnitha, kejadian bermula saat dirinya bersama awak media lainnya melakukan liputan pekerjaan pengaspalan di Ronggurni Huta yang dikerjakan pada TA. 2019 lalu.

Pemberitaan proyek pengaspalan jalan di media online sudutberita.com tersebut diduga mengusik Pangki sebagai pemilik proyek. Ia kemudian mencari wartawan yang menulis berita tersebut.

Saat bertemu Asnitha di halaman Cafe Permata di Desa Lumban Pinggol itulah Pangki menampar wajah Asnitha.

“Setelah Pangki menanyakan nama saya (hodo boru sinaga namambaritahon karejokki?), setelah saya jawab ya, dengan cepat dia menampar wajah saya,” beber Asnitha.

Belum puas atas tamparannya, sambung korban, Pangki kembali melayangkan pukulan ke arah dada Asnitha. “Kemudian Pangki memukul dada (payudara) sebelah kanan saya hingga bengkak,” sambung Asnitha.

Penganiayaan yang dialami Asnitha tidak cukup sampai di situ, Pangki kembali menendang kaki Asnitha hingga memar. “Dia tendang kaki saya hingga memar dan sakit kurasa,” lanjut Asnitha.

Selain melakukan tindak kekerasan fisik, korban juga mendapat ancaman verbal yang dilontarkan Pangki. “Dia mengancam, siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi,” ungkap Asnitha yang juga sebagai Kepala Biro sudutberita.com Kabupaten Samosir ini.

Atas tindak penganiayaan yang dialaminya, Asnitha telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir. Laporan korban dengan dengan nomor LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT diterima oleh Briptu May F. Siagian.

Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan benar, Pimpinan sudutberita.com Edik Satria mengatakan akan mengawal dan memberikan dukungan kepada Asnitha.

“Kami dari manajemen sudutberita.com akan mengawal proses hukumnya. Kami juga sedang mempersiapkan pendampingan untuk wartawan kami, Asnitha,” ungkap Edik Satria.

Profesi wartawan, kata Edik, adalah mulia sebagai sosial control. Oleh karena itu, wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. “Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa anggota kami. Ini pertanda masih ada pengusaha arogan dan main kekerasan,” lanjut Edik.

Untuk itu, Edik berharap Polres Samosir menyelesaikan kasus ini dengan adil sesuai hukum yang berlaku.

(Feri/Red)

Demi Kades Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan

0

BERIMBANG.com Gunungkidul – Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan, semakin menyengat.

Hal ini terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang melibatkan AN di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewah Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, Kamis (13/2/2020) lalu, membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung.

Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan. Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan -red) untuk memenjarakan wartawan AN.

JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid).

JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika ingin dikonfirmasi terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat.

Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat, menilai  bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan.

Menurut Imam, JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan. Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuar para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri.

Diungkapkan Imam, bahwa perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan.

“Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak. Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, lanjut Imam, AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun.

“AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu.

“Saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan. Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan -red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” jelas Imam.

Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut.

Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN, sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto.

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

(IST/Red)

Yusra Amir Pimpim DPD LPM Kota Depok Periode 2020 – 2025

0

BERIMBANG.COM, Depok – Musyawarah Daerah (Musda) III DPD LPM kota Depok tahun 2020, yang dilaksanakan pada Sabtu (15/2) di gedung Sekar peni, jalan Siliwangi no 14, kelurahan Depok, Pancoranmas, Depok.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Kesbangpol, LPM kelurahan se-kota Depok, ketua DPD LPM Demisioner, ketua DPD LPM provinsi Jawa Barat, DPP LPM RI.

Sementara untuk yang mendaftar sebagai calon DPD LPM kota Depok ,Yusra Amir (LPM Bojongsari Baru), Usman Balau (ketua LPM Cilodong).

Usman Balau menyampaikan dalam sambutannya, ini adalah sebuah catatan sejarah baru di kota Depok, semua peserta undangan hadir untuk memilih pimpinan ketua DPD LPM kota Depok yang baru.

“Ini adalah kegiatan yang luar biasa, catatan sejarah baru bagi kota Depok, saya mengumumkan untuk tidak maju kembali sebagai calon ketua DPD LPM, saya mendukung Yusra Amir sebagai ketua,”jelas Usman Balau yang seketika membuat peserta kaget atas mundurnya sebagai calon.

Dengan pengumuman pengunduran diri sebagai calon DPD LPM kota Depok, secara otomatis, pimpinan DPD LPM kota Depok periode 2020-2025 di menangkan oleh Yusra Amir sebai calon tunggal.

Disisi yang sama, Yusra Amir menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh LPM se-kota Depok yang telah memberikan kepercayaan amanat sebagai ketua DPD LPM kota Depok, dan sebagai petugas, saya harus menjalankan tugas yang diberikan oleh ketua LPM di 63 kelurahan.

“mari kita bangun DPD LPM kota Depok lebih baik, dan jadikan DPD LPM tempat mencari solusi bersama sama,”beber Yusra.

Yusra menambahkan, sesuai Perda No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, LPM sejatinya merupakan mitra pemerintah terutama di setiap kelurahan. Oleh karenanya, perlu dibicarakan lebih lanjut bagaimana meningkatkan eksistensi DPD LPM Kota Depok sebagai induk LPM di Kota Depok.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengharapkan kepada ketua DPD terpilih untuk betul betul membangun, dan keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bisa dirasakan masyarakat selaku mitra pemerintah.

“Atas nama pribadi dan pemerintah kota Depok, saya sangat mengapresiasi kegiatan Musda DPD LPM kota Depok, sekaligus mengucapkan selamat kepada Yusra Amir yang telah terpilih sebagai ketua DPD LPM kota Depok,”ujar Pradi, sewaktu memutup Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPM Kota Depok.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan terpilihnya Yusra Amir sebagai ketua DPD LPM kota Depok periode 2020-2025 untuk bisa membangun dan mendorong pemberdayaan masyarakat, bangun komunikasi yang baik karena itu adalah wahana pemecah solusi yang baik.( Red).