Beranda blog

Susane Febriyati, Aktif Dorong Pelestarian Adat dan Otonomi Daerah

0

BERIMBANG.com  -Nama Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. atau dalam ejaan lain Susane Febriyati Soeria Kartalegawa kian dikenal publik Jawa Barat. Ia adalah advokat, praktisi hukum, pemerhati kebijakan publik, dan tokoh adat yang aktif menyuarakan perlindungan budaya, hak masyarakat adat, serta keadilan fiskal daerah.

Cicit Tokoh Sejarah Negara Pasundan
Susane merupakan cicit dari Raden Adipati Aria (R.A.) Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, tokoh menak Sunda dan mantan Bupati Garut yang dikenal dalam sejarah sebagai Presiden Negara Pasundan pada tahun 1947.

Latar belakang keluarga ini menjadi pijakan moral bagi kiprahnya di dunia hukum dan adat. Dengan bekal pendidikan hukum, Susane saat ini aktif berprofesi sebagai pengacara/advokat dan kerap memberikan pandangan hukum terkait isu-isu publik di Jawa Barat.

Aktif di Lembaga Adat dan Perlindungan Budaya

Di ranah adat, Susane menjabat sebagai Pupuhu atau Ketua Majelis Adat Sumedanglarang. Melalui lembaga tersebut, ia mendorong penguatan pelestarian budaya Sunda.

Salah satu desakannya kepada pemerintah adalah peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi Cagar Budaya Nasional. Menurutnya, status tersebut penting untuk menjamin transparansi dan perlindungan hukum yang kuat terhadap warisan budaya.

Selain itu, Susane juga terlibat langsung dalam gerakan pemenuhan hak-hak masyarakat adat serta penguatan tata kelola pemerintahan desa di berbagai wilayah Jawa Barat.

Bersuara tentang Otonomi dan Keadilan Fiskal

Dalam konteks kebijakan publik, Susane aktif memberikan pandangan akademis terkait dinamika tatar Sunda. Ia mendukung langkah DPRD Jawa Barat yang tengah mengkaji aspirasi perubahan nama wilayah atau wacana otonomi daerah.

Bagi Susane, langkah itu merupakan bagian dari rekonsiliasi sejarah sekaligus upaya mewujudkan keadilan fiskal dan kesejahteraan lokal bagi masyarakat.

Dalam setiap tulisan opini yang ia sampaikan, Susane menegaskan posisinya sebagai praktisi hukum yang non-partisan dan independen. Ia menekankan pentingnya solusi berbasis hukum, data, dan penghormatan terhadap identitas lokal dalam kerangka NKRI.

Dengan kiprahnya yang merentang dari ruang sidang, lembaga adat, hingga ruang kebijakan publik, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. hadir sebagai salah satu suara perempuan muda Jawa Barat yang mempertemukan hukum, sejarah, dan budaya dalam satu garis perjuangan.

Yosep Bonang

Buruh Hotel Bumi Wiyata Terus Mogok, DPRD Depok Justru Kunker dan Disorot Makan Mewah

0

BERIMBANG.COM | DEPOK – Aksi mogok kerja karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok memasuki hari kedua, Rabu (8/7/2026). Di tengah tuntutan pembayaran gaji yang belum dipenuhi, sorotan publik justru mengarah kepada sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang sedang menjalani kunjungan kerja ke Jawa Tengah dan mengunggah momen jamuan makan di media sosial.

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel (FSB KAMIPARHO) menyatakan aksi mogok kerja akan berlangsung hingga 14 Juli 2026. Aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk tunggakan upah dan penyesuaian upah tahun 2026.

Ketua PK FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh, mengatakan pekerja masih menunggu pembayaran gaji Maret dan April 2025, serta upah Februari hingga Juni 2026 yang hingga kini belum diterima.

“Kami akan terus melakukan mogok kerja sampai hak-hak pekerja dipenuhi. Jika belum ada penyelesaian, aksi akan kami perpanjang,” tegas Soleh.

Selain menuntut pembayaran upah, serikat pekerja juga meminta perusahaan segera melaksanakan penyesuaian upah tahun 2026 yang hingga kini belum direalisasikan.

Menurut Soleh, berbagai upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Namun, manajemen perusahaan disebut menyampaikan tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran hak karyawan.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Jawa Barat. Meski pemeriksaan telah dilakukan, serikat pekerja mengaku belum menerima hasil resmi pemeriksaan.

Serikat pekerja juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tetap tidak dipenuhi. Mereka berharap Pemerintah Kota Depok ikut turun tangan membantu penyelesaian konflik ketenagakerjaan tersebut.

Di saat para buruh masih memperjuangkan hak mereka, perhatian publik tertuju pada aktivitas sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Beberapa unggahan di status WhatsApp memperlihatkan momen jamuan makan para legislator.

Kontras kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Di satu sisi para pekerja masih memperjuangkan hak atas upah yang belum dibayarkan, sementara di sisi lain para wakil rakyat menjalankan agenda kunjungan kerja yang kemudian menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok terkait sorotan publik tersebut maupun langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja Hotel Bumi Wiyata.

Iik

 

 

KI Jabar Kabulkan Permohonan Warga, Pemdes Banyuasih Terancam Pidana Jika Tetap Membangkang

0

BERIMBANG.com– Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Hendra menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mendapat perlindungan hukum.

“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Hendra usai sidang.

Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024.

Namun hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis.

Karena tidak memperoleh respons, Hendra dan Sutiawan mengajukan keberatan pada 11 Juli 2024. Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya diputus melalui sidang ajudikasi.

Sutiawan mengatakan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

“Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

Menurutnya, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.

“Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik,” tegas Sutiawan.

Usai memenangkan perkara, Hendra memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut. Ia berharap Pemerintah Desa Banyuasih melaksanakan putusan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa tidak menjalankan kewajibannya, pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.

“Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hendra.

Selain jalur eksekusi, Hendra menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan upaya pidana apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap diabaikan.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Yosep Bonang

Pemkot Depok Disorot Abai Acara Wawasan Kebangsaan, Organisasi Wartawan: Lebih Pilih Seremoni dan Mancing

0

DEPOK | Berimbang.com – Sejumlah organisasi wartawan di Kota Depok menyoroti ketidakhadiran unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam kegiatan Komunikasi Sosial 4 Pilar Wawasan Kebangsaan yang digelar di Gedung Baleka II, Balai Kota Depok, Rabu (8/7/2026). Mereka menilai sikap tersebut menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan yang bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Anis Muriany, menyayangkan tidak hadirnya satu pun perwakilan Pemkot Depok dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kondisi itu memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap organisasi wartawan.

“Jangankan pejabat tingginya, perwakilannya saja tidak ada. Ini bentuk diskriminasi atau membeda-bedakan wartawan,” ujar Anis.

Ia menegaskan, panitia tidak meminta dukungan anggaran dari pemerintah, melainkan hanya mengharapkan kehadiran sebagai bentuk dukungan moral terhadap kegiatan yang mengangkat nilai-nilai kebangsaan.

“Padahal kami tidak meminta uang, hanya meminta kehadiran pemerintah untuk mendukung acara ini. Sekelas Dandim yang jabatannya tinggi saja berkenan hadir, sementara pejabat di bawahnya justru tidak datang,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok, Beny Gerungan, mengkritik prioritas Pemkot Depok yang dinilai lebih banyak menghadiri kegiatan seremonial dibanding agenda yang berkaitan dengan penguatan wawasan kebangsaan.

“Pemerintah lebih mendukung acara yang kurang bermanfaat, seperti mancing dan kegiatan seremonial lainnya. Giliran acara wawasan kebangsaan justru tidak didukung. Ini sangat disayangkan,” ujar Beny.

Kegiatan Komunikasi Sosial 4 Pilar Wawasan Kebangsaan tersebut tetap berlangsung dengan menghadirkan peserta dari berbagai organisasi masyarakat dan insan pers. Sejumlah narasumber dari unsur TNI turut memberikan materi mengenai pentingnya menjaga persatuan, nilai-nilai kebangsaan, serta memperkuat semangat kebhinekaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Depok terkait alasan ketidakhadiran perwakilannya dalam kegiatan tersebut. Berimbang.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat tanggapan tersebut pada pemberitaan selanjutnya.

Iik

 

Dalih Damai Ditolak, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditahan, Kuasa Hukum Pastikan Perkara Bergulir ke Pengadilan

0

Bogor | Berimbang.com – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dipastikan kandas. Kuasa hukum korban menegaskan perkara tersebut harus diproses hingga tuntas melalui jalur pidana dan dibawa ke persidangan.

Pada Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum korban, Geri Permana dan Haidy Arsyad, mendatangi Polres Bogor untuk memastikan perkembangan penyidikan sekaligus menegaskan sikap korban dan keluarganya yang menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan tersangka berinisial AN (34).

“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga menegaskan tidak ada ruang untuk perdamaian karena perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Geri Permana.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Selain berpotensi memperparah trauma korban, penyelesaian damai dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan berisiko membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa.

Geri mengungkapkan, sebelumnya keluarga maupun kuasa hukum tersangka diduga sempat menghubungi pihak korban untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan tidak mendapat respons karena korban bersama keluarganya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menahan tersangka AN. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (4), Pasal 414, dan/atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, dugaan tindak pidana bermula ketika tersangka meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain gim. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Yang lebih memprihatinkan, tersangka juga diduga merekam aksi tersebut dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada korban. Rekaman itulah yang kemudian diketahui orang tua korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor.

Kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Kami ingin perkara ini menjadi pembelajaran bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan dengan jalan damai. Proses hukum harus ditegakkan demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” tegas Geri.

Yosep Bonang

Tadabur Alam MT Balai Wartawan Depok Perkuat Ukhuwah di Kaki Gunung Gede, Muhasabah Jadi Puncak Kebersamaan

0

CIPANAS – Sejuknya kawasan Pangsalatan, Gunung Gede, Cibodas, Jawa Barat, menjadi saksi kebersamaan Keluarga Besar Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok dalam kegiatan Tadabur Alam selama dua hari, Sabtu–Minggu (4–5/7/2026).

Mengusung tema “Bersama di Alam, Dekatkan Diri kepada Allah, Pererat Ukhuwah dan Bangun Kebersamaan,” kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat keimanan, mempererat silaturahmi, sekaligus membangun sinergi lintas komunitas. Hadir pula komunitas Mural Kota Depok, DPD Forkabi Kota Depok, serta Ketua IPJI Kota Depok.

Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adie Rakasiwi, mengatakan kegiatan Tadabur Alam merupakan agenda perdana yang akhirnya dapat diwujudkan setelah majelis taklim berdiri selama lima tahun.

“Alhamdulillah, kegiatan ini akhirnya dapat terlaksana. Semoga menjadi awal tradisi yang terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi seluruh jamaah. Kami berharap seluruh pengurus dan anggota tetap istiqomah, menjaga kekompakan, serta memperkuat kebersamaan dalam setiap langkah dakwah dan kegiatan sosial,” ujar Adie.

Ia menambahkan, masih ada sejumlah jamaah yang belum dapat bergabung karena faktor kesehatan maupun kesibukan. Meski demikian, pihaknya berharap pada kegiatan berikutnya seluruh keluarga besar MT Balai Wartawan dapat hadir bersama.

Koordinator Tadabur Alam, Ray Andre, mewakili panitia yang terdiri dari Ray Andre, Daeng, dan Agus, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar wisata alam, melainkan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat persaudaraan.

“Kami ingin mengajak seluruh peserta untuk lebih mensyukuri kebesaran ciptaan Allah, mempererat silaturahmi, dan menjaga kekompakan. Insya Allah, kegiatan seperti ini akan kembali dilaksanakan dengan peserta yang lebih banyak sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” kata Ray.

Selama kegiatan, peserta menikmati keindahan alam pegunungan yang dipadukan dengan berbagai penampilan seni, pembacaan puisi, serta pertunjukan kreatif yang sarat pesan syukur, persaudaraan, dan kepedulian terhadap alam ciptaan Allah SWT.

Suasana semakin khusyuk saat sesi muhasabah yang dipimpin Ustadz Syahruddin El Fikri. Dalam momen penuh haru tersebut, peserta diajak melakukan introspeksi diri, memperbanyak istigfar, dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Sebagai penutup rangkaian acara, peserta mengikuti senam bersama usai salat Subuh yang dilanjutkan dengan pembagian doorprize, menambah keakraban dan semangat kebersamaan di antara seluruh peserta.

Panitia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan, di antaranya Koordinator Tadabur Alam Daeng, Ray, dan Agus, para donatur, Sop Durian Margando, Optik Sejahtera, MT Balai Wartawan, DPD Forkabi Kota Depok, serta IPJI Kota Depok.

Melalui kegiatan ini, MT Balai Wartawan Kota Depok berharap nilai-nilai keislaman, semangat ukhuwah, dan kepedulian sosial semakin mengakar sehingga mampu melahirkan komunitas yang solid, harmonis, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)

 

Koleksi Pusaka dan Mahkota Binokasih Museum Geusan Ulun Terkesan Kurang Terawat

0

BERIMBANG.COM – Museum Geusan Ulun yang berada di Kompleks Keraton Sumedang Larang, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan karena kondisi kebersihannya yang kurang diperhatikan. Museum yang menyimpan koleksi pusaka, mahkota Binokasih, kereta kencana, hingga tiga harimau yang diawetkan itu dinilai belum maksimal dalam perawatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan etalase kaca tempat menyimpan koleksi pusaka dan mahkota Binokasih terlihat berdebu dan kusam. Kondisi tersebut terkesan kurang mendapat perhatian dari pihak pengelola.

Selain itu, toilet yang tersedia di area museum juga dalam kondisi kurang bersih. Pencahayaan di beberapa ruangan tampak minim, sehingga suasana di dalamnya terkesan kumuh seperti rumah yang ditinggal penghuninya.

Di dalam museum juga tersimpan koleksi berharga lainnya seperti kereta kencana dan tiga ekor harimau yang telah diawetkan. Namun penataan dan kebersihannya belum mencerminkan nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

Pemerhati lingkungan dan budaya, Andy Java, yang berkunjung ke Museum Geusan Ulun menyampaikan keprihatinannya. Ia berpesan agar pengelola tidak hanya fokus pada pelestarian koleksi, tetapi juga kebersihan museum.

“Ini museum sejarah, tempat menyimpan jati diri bangsa. Bukan hanya pelestariannya yang harus dijaga, tapi kebersihannya pun harus lebih diperhatikan. Pengelolaan museum jangan hanya untuk keuntungan semata. Kalau etalase berdebu, toilet kotor, pengunjung juga jadi tidak nyaman. Sumedang kaya akan budaya warisan leluhur, ‘budaya jati diri bangsa’. Kalau bukan kita siapa lagi yang merawat, menjaga, dan melestarikannya,” ujar Andy. Sabtu, (4/7/2026).

Menurutnya, Museum Geusan Ulun memiliki nilai penting sebagai pusat pembelajaran sejarah bagi masyarakat Sumedang dan wisatawan. Karena itu, perawatan secara menyeluruh perlu segera dilakukan.

Hal senada juga disampaikan salah satu pengunjung museum. Ia berharap pengelola lebih peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan pengunjung.

“Saya ke sini karena ingin melihat langsung pusaka dan mahkota Binokasih. Tapi sayang, kacanya berdebu dan ruangannya agak gelap. Toiletnya juga kurang bersih. Padahal ini aset budaya Sumedang yang harusnya dijaga dengan baik biar wisatawan makin bangga dan nyaman berkunjung,” kata pengunjung tersebut.

Hingga kini Museum Geusan Ulun tetap menjadi salah satu destinasi sejarah dan budaya andalan di Sumedang. Dengan koleksi yang bernilai tinggi, diharapkan pengelola bersama pemerintah daerah dapat segera melakukan pembenahan, terutama pada aspek kebersihan, pencahayaan, dan fasilitas penunjang.

Agar museum ini tidak hanya lestari, tetapi juga layak menjadi kebanggaan masyarakat Sumedang dan daya tarik wisata budaya di Tatar Sunda.

Yosep Bonang

Andri Nugraha Sumbang Perbaikan Jalan Villa Mutiara Lido, Warga Kompak Bergotong Royong

0

BOGOR – Jalan lingkungan di Perumahan Villa Mutiara Lido, RW 05, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan, kini mulai diperbaiki. Perbaikan dilakukan menggunakan hotmix sepanjang sekitar 600 meter dengan lebar 4 meter.

Pembangunan jalan tersebut mendapat bantuan dari Andri Nugraha, tokoh masyarakat yang juga merupakan bakal calon Kepala Desa Cigombong. Bantuan itu disambut antusias oleh masyarakat yang secara sukarela ikut bergotong royong menyukseskan proses pengerjaan.

Sejak pekerjaan dimulai, warga dari Blok D, E, dan F bahu-membahu membantu di lapangan. Kaum bapak-bapak turut membantu proses pengerjaan, sementara ibu-ibu dengan penuh semangat menyiapkan makanan dan minuman bagi para pekerja serta warga yang ikut bergotong royong. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan tersebut.

Perwakilan warga mengatakan, perbaikan jalan ini merupakan harapan yang telah lama dinantikan masyarakat. Jalan tersebut menjadi akses utama bagi sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Villa Mutiara Lido.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi bantuan yang diberikan Bapak Andri Nugraha. Yang membuat kami bangga bukan hanya jalannya diperbaiki, tetapi seluruh warga ikut turun tangan bergotong royong. Semangat kebersamaan seperti ini sudah lama kami rindukan,” ujar perwakilan warga.

Menurutnya, kondisi jalan yang baik akan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus memperlancar akses keluar masuk lingkungan perumahan.

Sementara itu, Andri Nugraha mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya setelah menerima aspirasi warga terkait kondisi jalan yang rusak.

“Saya hanya ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Alhamdulillah, warga sangat kompak. Semangat gotong royong, kebersamaan, dan silaturahmi yang terlihat hari ini menjadi nilai yang jauh lebih besar daripada pembangunan jalan itu sendiri. Semoga jalan ini bisa dimanfaatkan dan dijaga bersama,” kata Andri Nugraha.

Pengerjaan jalan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat segera selesai sehingga masyarakat dapat menikmati akses jalan yang lebih aman, nyaman, dan layak. Kekompakan warga dalam kegiatan ini menjadi contoh bahwa pembangunan akan lebih mudah terwujud ketika masyarakat bersatu untuk kepentingan bersama.

Yosep Bonang

Majelis Adat Sumedanglarang Layangkan Keberatan Hukum, Tolak PPID ESDM Tutupi Dokumen Geothermal Tampomas

0

SUMEDANG – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.

Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen “sudah tidak berlaku” atau “habis masa retensi” adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen,” ujar Susane, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. “Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. “PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan,” jelasnya.

Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.

Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format _shapefile_ (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau _Free, Prior and Informed Consent_ (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan,” pungkas Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua

Komnas HAM Panggil Bupati Bogor, Dugaan Pengabaian Hak Informasi Warga Desa Cimayang Disorot

0

BOGOR – Dugaan pengabaian hak warga negara untuk memperoleh informasi publik di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut resmi meminta keterangan kepada Bupati Bogor terkait dugaan pelanggaran hak atas informasi yang dilaporkan warga.

Permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Geri Permana selaku kuasa hukum Muamar Hidayatullah.

Melalui Surat Komnas HAM Nomor: 557/PM.00/SPK.01/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Bupati Bogor diminta memberikan penjelasan tertulis dalam waktu 15 hari sejak surat diterima.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai empat hal.

Pertama, tindak lanjut surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 15 April 2026 yang memerintahkan penjatuhan sanksi administratif tingkat sedang kepada Pemerintah Desa Cimayang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, alasan informasi publik yang dimohonkan Muamar Hidayatullah hingga kini belum diberikan.

Ketiga, penyebab belum dilaksanakannya hasil mediasi antara Muamar Hidayatullah dan Pemerintah Desa Cimayang sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Hasil Mediasi Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 20 Agustus 2025.

Keempat, alasan belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622/PTSN-MK.M/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui Penetapan Eksekusi PTUN Bandung tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana, menilai langkah Komnas HAM merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus meminta pertanggungjawaban Bupati Bogor sebagai atasan Pemerintah Desa Cimayang.

Menurutnya, Bupati Bogor diduga belum menjalankan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Seharusnya Bupati Bogor dan Kepala Desa Cimayang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, bukan justru membiarkan hak tersebut tidak terpenuhi,” ujar Geri.

Ia menjelaskan, kliennya telah menempuh berbagai mekanisme hukum administrasi, mulai dari proses sengketa informasi di Komisi Informasi hingga PTUN Bandung, untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Desa Cimayang.

Geri menambahkan, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan pejabat pemerintahan yang telah diucapkan saat dilantik.

Yosep Bonang