Beranda blog

Transparansi dan Musyawarah: Kunci Merawat Kehormatan Masjid Dhuyufurrohman

0

BERIMBANG.com –Menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan tentang Kepengurusan Masjid Pemerintah Kota Depok, Masjid Syahid yang kini berganti nama menjadi *Masjid Dhuyufurrohman*, beserta pergantian kepengurusan yang tertuang di dalamnya, kami sebagai sebagian pembina di kepengurusan sebelumnya merasa berkewajiban menyampaikan beberapa catatan penting.

Keputusan ini diambil oleh Walikota Depok, Bapak S.S., dengan proses yang tidak melibatkan sebagian pengurus lama. Kami memahami hak pembinaan pemerintah daerah terhadap aset milik pemerintah. Namun, karena masjid adalah rumah Allah dan milik umat, maka setiap kebijakan harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

Ada *4 hal mendasar* yang perlu kita sikapi bersama:

*1. Alasan Urgent Pergantian di Tengah Jalan*
Alasan urgent apa yang melatarbelakangi pergantian kepengurusan sebelum masa tugas berakhir, padahal hanya tersisa 1 tahun?
Dalam tata kelola organisasi yang baik, pergantian di tengah periode tanpa alasan jelas dan tanpa sosialisasi akan menimbulkan tanda tanya. Program-program yang sudah berjalan selama ini berpotensi terputus. Seharusnya evaluasi dan pergantian dilakukan di akhir periode. Jika ada persoalan mendesak, etika terbaik adalah memanggil dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus yang masih aktif.

*2. Minimnya Keterlibatan Warga Sekitar*
Kami menyayangkan sangat sedikit warga sekitar yang dilibatkan dalam struktur kepengurusan yang baru. Padahal warga sekitar lah yang paling berpotensi terkena imbas, baik dari sisi kemaslahatan maupun akses.
Mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan aktivitas masjid: parkir, kebisingan, keamanan, hingga kegiatan sosial. Ketika warga tidak dilibatkan, rasa memiliki terhadap masjid akan melemah. Masjid berisiko menjadi “asing” di tengah lingkungannya sendiri.
Padahal Allah berfirman: _“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah”_ [QS. At-Taubah: 18]. Keterlibatan warga bukan formalitas, tapi syarat agar masjid berfungsi sebagai pusat peradaban.

*3. Masjid Bukan Milik Kelompok Tertentu*
Masjid sebagai sumber peradaban masyarakat dan pemersatu umat, terkesan menganakemaskan sebagian kelompok atau hanya untuk orang-orang terdekat.
Ini sangat bertentangan dengan ruh masjid itu sendiri. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, masjid adalah rumah semua orang. Tempat singgah musafir, tempat musyawarah, tempat mendidik anak, tempat menyelesaikan masalah umat.
Jika pengurusannya hanya diisi oleh lingkaran tertentu, maka pintu dakwah menjadi sempit. Jamaah yang merasa “bukan orang dalam” akan menjauh. Akibatnya masjid kehilangan fungsinya sebagai pemersatu dan berubah menjadi eksklusif.
Pertanyaan yang muncul: Apakah kepengurusan lama tidak memiliki kompetensi seperti kepengurusan baru? Padahal selama ini kami telah menjalankan program dakwah, pendidikan, sosial, dan pemeliharaan masjid dengan segala keterbatasan. Jika ada kekurangan, seharusnya dibina, bukan langsung diganti tanpa ruang dialog. Keberkahan masjid adalah ketika semua golongan merasa memiliki dan diterima di dalamnya.

*4. Tidak Adanya Ruang Diskusi, Penghargaan, dan Informasi Resmi terhadap Pengurus Lama*
Yang paling kami sayangkan adalah tidak adanya ruang diskusi atas pergantian tersebut. Terhadap pengurus lama, jangankan apresiasi, bahkan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama ini pun tidak diberikan.
Bahkan informasi terkait diterbitkannya SK baru pun tidak kami terima secara resmi dari kepengurusan baru, melainkan kami ketahui dari pihak luar.
Pertanyaannya: Apakah kepengurusan lama dianggap musuh, sehingga tidak layak untuk sekadar diajak berdiskusi dan diberi tahu?
Padahal dalam Islam, adab dalam berpisah sama pentingnya dengan adab dalam memulai. Apalagi di dalam kepengurusan baru banyak yang menyandang gelar ahli agama bahkan kyai. Seharusnya merekalah yang paling terdepan mencontohkan musyawarah, saling menghargai, dan menjaga ukhuwah.
Memutus komunikasi dan tidak memberi ruang klarifikasi bukan hanya melukai perasaan, tapi juga mencederai nilai-nilai Islam itu sendiri. Masjid akan kehilangan wibawanya jika yang mengurusnya tidak menunjukkan akhlak terlebih dahulu.

*Penutup*
Semoga catatan ini menjadi pertanggungjawaban saya kepada Allah SWT kelak, jika ditanya tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban menasehati sesama, terlebih terkait dengan kemakmuran rumah Allah SWT.

Kami tidak menolak SK yang telah diterbitkan. Kami hanya berharap ke depan, setiap kebijakan tentang rumah Allah dikedepankan 3 prinsip: *Transparansi, Musyawarah, dan Kemaslahatan Umat*.

Mari kita jaga bersama Masjid Dhuyufurrohman agar tetap menjadi rumah yang teduh, terbuka untuk semua, mempersatukan, dan diridhoi Allah. Semoga Allah meluruskan niat dan mempersatukan hati kita semua.

Depok, 18 Juli 2026
*Dr. H. Abdul Hakim, M.Pd*
Anggota Pembina Kepengurusan Masjid Dhuyufurrohman Periode Sebelumnya.

DPRD Depok Gaspol Susun Perda Strategis, HAM hingga Perlindungan Penghuni Apartemen Masuk Prioritas

0

DEPOK – DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk menjawab berbagai persoalan publik, mulai dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), peningkatan layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan setiap peraturan daerah yang disusun harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif.

“Kami berharap setiap perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” ujar Ade.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA), menjelaskan terdapat penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Propemperda 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah Raperda prioritas pada tahun 2026 menjadi lima.

Menurut HTA, regulasi mengenai HAM diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang lebih adil dan inklusif.

Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan bagi masyarakat.

Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD menetapkan tiga Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Rumah Susun, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian DPRD adalah perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun. Menurut DPRD, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan hunian vertikal yang selama ini diterima dewan.

Melalui regulasi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak, keamanan, dan kenyamanan penghuni apartemen maupun rumah susun.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan BUMD. Banggar juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Depok yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

Berdasarkan laporan Banggar, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja sekitar 89 persen. Pelaksanaan APBD 2025 menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp275,82 miliar.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Depok, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas perencanaan, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.

Di sisi lain, efektivitas berbagai perda yang akan disusun nantinya masih akan bergantung pada kualitas pembahasan, implementasi, serta pengawasan setelah regulasi tersebut disahkan. DPRD dan Pemerintah Kota Depok diharapkan mampu memastikan seluruh produk hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebatas dokumen legislasi.

Iik

Sengketa Informasi Publik Berlanjut, Putusan KI Jabar terhadap SMA Kosgoro Dimohonkan Eksekusi

0

BERIMBANG.com – Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti), secara resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.

Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai SMA Kosgoro Kota Bogor belum melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026 secara penuh.

Perkara ini berawal dari sengketa informasi publik yang diajukan badan hukum KANNI terkait permohonan dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Komisi Informasi memerintahkan SMA Kosgoro Kota Bogor untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sedangkan permintaan dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon menyatakan bahwa Termohon baru menyerahkan sebagian dokumen. Dokumen yang secara tegas diperintahkan dalam amar putusan disebut belum diberikan sepenuhnya.

Asep Rukmana menyampaikan bahwa pengajuan eksekusi dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah bersifat final dan mengikat.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada Pemohon Informasi untuk mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi tersebut menjadi yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor.

“Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Asep menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap badan publik berkewajiban melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan Komisi Informasi bukan sekadar pilihan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Melalui permohonan eksekusi tersebut, Pemohon berharap putusan Komisi Informasi dapat dijalankan secara penuh sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.***

 

Barok Siap Tarung Lagi di Musda Forkabi Depok 2026, Klaim Organisasi Makin Solid dan Tertib Administrasi

0

DEPOK, BERIMBANG.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkabi) Kota Depok memastikan akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Agustus 2026 untuk memilih ketua baru sekaligus menyusun arah organisasi ke depan.

Ketua DPD Forkabi Kota Depok, Edi Dadang Chandra atau yang akrab disapa Barok, mengatakan seluruh persiapan Musda saat ini terus dimatangkan. Di tengah proses tersebut, kegiatan organisasi di 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tetap berjalan aktif melalui berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang mendukung program Pemerintah Kota Depok.

“Hingga saat ini kepengurusan Forkabi di tingkat kecamatan berjalan solid. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat organisasi ke depan,” ujar Barok, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, selama memimpin DPD Forkabi Kota Depok, berbagai program organisasi telah dijalankan hingga ke tingkat DPC, DPRt, dan ranting. Ia juga menilai penataan administrasi keanggotaan semakin baik dan mendapat apresiasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok.

Barok menegaskan Forkabi akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Depok, mengawal pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menjelang Musda, Barok juga menyatakan siap kembali maju sebagai calon Ketua DPD Forkabi Kota Depok apabila memperoleh dukungan dari para anggota dan pengurus di tingkat kecamatan.

“Menjadi ketua adalah amanah yang harus dijalankan. Insyaallah saya siap maju kembali apabila mendapat kepercayaan dari seluruh keluarga besar Forkabi Kota Depok,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Forkabi Kota Depok, Ikhlas Syam, menilai kepemimpinan Barok membawa perubahan positif bagi organisasi, baik dari sisi kegiatan maupun tata kelola administrasi.

Menurutnya, berbagai aktivitas sosial yang dilakukan Forkabi turut meningkatkan citra organisasi di tengah masyarakat.

“Kami terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan kegiatan sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai fungsi organisasi kemasyarakatan,” kata Ikhlas.

Ia berharap pelaksanaan Musda berlangsung demokratis, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat dukungan dari 11 DPC Forkabi se-Kota Depok.

“Siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Forkabi Kota Depok dipersilakan. Yang terpenting memperoleh dukungan dari DPC sesuai mekanisme organisasi,” pungkasnya.**

 

16 Organisasi Adat Lewat MASL Adukan Bupati Sumedang ke Ombudsman Jabar Terkait Lelang Geothermal Tampomas

0

BERIMBANG.com– Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat hari ini. Senin, (13/7/2026).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan penundaan berlarut (undue delay), terkait penanganan Surat Permohonan Audiensi Resmi warga. Langkah hukum ini diambil di tengah proses pelelangan proyek panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Tampomas yang dinilai cacat prosedur karena berpotensi mengorbankan status Cagar Budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), fungsi “Menara Air” alami, dan aspek mitigasi risiko bencana Sesar Baribis.

Upaya hukum ke lembaga pengawas pelayanan publik ini terpaksa ditempuh setelah Surat Permohonan Audiensi Resmi Nomor: 12/MA-SL/VI/2026 yang diajukan sejak 2 Juni 2026_ lalu tidak mendapatkan kepastian penyelesaian prosedur dari pihak terlapor.

Surat Permohonan Audiensi Resmi tersebut merupakan suara bersama 16 organisasi, yaitu:
1. Majelis Adat Sumedanglarang
2. Yayasan Pangeran Sumedang
3. Rukun Wargi Sumedang
4. Paguyuban Nafas Tampomas (Panas)
5. Majelis Adat Sunda
6. Ritual Gaib Adji Putih
7. Sikat (Aksi, Reaksi dan Kreasi Masyarakat)
8. Parahu
9. Aliansi Tadjimalela
10. Padepokan Tembong Agung
11. Wasis 1
12. PWLS
13. Forum Peduli Tampomas
14. Pager Jati
15. Maung Pasundan
16. Komunitas-Komunitas Adat dan Budaya

Tuntut Kedaulatan Hak Adat dan Tata Kelola Pemerintahan Baik

“Laporan ini kami layangkan demi mengawal kedaulatan hak adat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak warga negara untuk mendapatkan respons atas pelayanan publik adalah mandat undang-undang yang tidak boleh dikesampingkan, terlebih dalam kebijakan krusial yang berdampak langsung pada kelestarian peradaban dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., usai menyerahkan dokumen laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Bandung.

Menurut Susane, urgensi penyelesaian semakin memuncak. Padahal penolakan terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah disuarakan secara masif oleh warga dan komunitas adat sejak tahun 2009. Namun hingga kini belum mendapat ruang dialog substantif dari pemerintah daerah.

Puncaknya, dalam forum Musrenbangkab pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang mengonfirmasi bahwa lelang proyek panas bumi geothermal Tampomas telah berjalan dan mengantongi korporasi peminat.

4 Aspek Fundamental Terancam

Pelaksanaan lelang tanpa pemenuhan hak partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat berpotensi menabrak 4 aspek fundamental di Kawasan Gunung Tampomas, yaitu:

1. Aspek Hukum dan Cagar Budaya: Kawasan Punden Berundak Gunung Tampomas telah berkekuatan hukum tetap sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No. 400.6.2/KEP.666 DISPARBUDPORA/2025_ yang wajib dilindungi dari dampak aktivitas industri berat.

2. Aspek Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB): Kawasan lingkar Tampomas dipenuhi hamparan ODCB purba peninggalan leluhur Sumedanglarang yang belum tereksplorasi penuh dan terancam rusak akibat mobilisasi alat berat.

3. Aspek Fungsi Menara Air: Gunung Tampomas merupakan “Menara Air” dan benteng hayati alami yang menyuplai subsistem hidrologi utama. Kerusakan akuifer berisiko menurunkan debit puluhan mata air bersejarah _(sirah cai)_ yang krusial bagi hajat hidup publik dan pertanian.

4. Aspek Mitigasi Sesar Baribis: Secara geologis, kawasan proyek bersinggungan langsung dengan jalur patahan aktif tektonik Sesar Baribis (Segmen Tampomas), sehingga aktivitas ekstraktif memerlukan kecermatan tinggi guna menghindari risiko kegempaan induksi (induced seismicity).

Uraian Basis Yuridis

Dalam dokumen yang diserahkan, 6 landasan hukum normatif yang mendasari pelaporan ini:

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 dan 22 tentang penundaan berlarut

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: AAUPB Asas Kecermatan, Keterbukaan, Kepentingan Umum

4. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Pasal 63 dan 64 tentang hak masyarakat adat

5. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

6. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang adil, mendorong pemda menghentikan tindakan sepihak, dan memfasilitasi ruang dialog terbuka yang setara demi mewujudkan tata kelola wilayah yang patuh pada hukum,” pungkas Susane.

Berkas laporan tersebut saat ini telah resmi diserahkan ke bagian Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jabar, sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis adat Sumedanglarang

Polemik SK Pengurus Masjid Dhyufurrahman, Tokoh Agama Minta Wali Kota Depok Kaji Ulang

0

DEPOK — Polemik pembentukan kepengurusan baru Masjid Dhyufurrahman di kawasan Terminal Jatijajar, RW 01, Kota Depok, memunculkan keberatan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka meminta Pemerintah Kota Depok mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dinilai disusun tanpa melibatkan pengurus lama maupun warga sekitar.

Salah satu tokoh agama, H. Zarkasih Hasan, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan masuk atau tidaknya dalam struktur kepengurusan. Namun, ia menilai proses pembentukan pengurus seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan komunikasi dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan masjid.

“Yang kami harapkan adalah adanya musyawarah dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum SK diterbitkan. Selama ini, setiap perubahan selalu dibicarakan bersama,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, sejumlah nama pengurus lama tidak lagi tercantum dalam kepengurusan baru. Ia berharap Wali Kota Depok dapat meninjau kembali SK tersebut dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sekitar demi menjaga kebersamaan.

Selain persoalan mekanisme pembentukan pengurus, muncul pula sorotan dari salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengingatkan agar pengelolaan masjid tidak dikaitkan dengan kepentingan politik serta menilai keterlibatan unsur pejabat pemerintahan dalam struktur kepengurusan perlu dijelaskan kepada publik.

Ia juga membandingkan dengan pola kepengurusan masjid pemerintah lainnya di Kota Depok yang dipimpin tokoh masyarakat non-ASN, sehingga menurutnya perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan struktur kepengurusan Masjid Dhyufurrahman.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait proses penerbitan SK kepengurusan Masjid Dhyufurrahman maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Iik

Santunan Rp1,75 Juta untuk 69 Anak Yatim, Camat Tapos Serukan RT/RW Benahi Data Desil Warga

0

Depok | Berimbang.com – Semangat kepedulian terhadap anak yatim dan yatim piatu kembali ditunjukkan warga RW 05 Kampung Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kegiatan santunan tahunan yang telah memasuki penyelenggaraan ke-6 ini berhasil menyalurkan bantuan kepada 69 anak yatim dan yatim piatu, masing-masing sebesar Rp1.750.000.

Ketua Panitia, Al Ustadz Maulana, S.E., mengatakan dana santunan berasal dari gotong royong para Ketua RT 01 hingga RT 06, serta dukungan para donatur. Tahun ini, kegiatan dipusatkan di Cafe Neng, milik Ketua RW 05, Hasan Basri.

Menurut Ustadz Maulana, waktu pelaksanaan dipilih bertepatan dengan akhir masa libur dan awal tahun ajaran baru agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah sekaligus membantu kebutuhan keluarga para penerima manfaat.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah berjalan enam kali. Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban anak-anak yatim dalam menyambut tahun ajaran baru dan juga bermanfaat bagi orang tua atau wali mereka,” ujar Ustadz Maulana.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai tokoh masyarakat, ulama, serta para ustaz se-Kelurahan Cilangkap. Hadir pula pengasuh Kobong Al-Faqih, KH Dedi Rahmat Sandi yang akrab disapa Abah Dedi, Camat Tapos H. Zarkasih, serta Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Fany Fatwati Putri.

Dalam sambutannya, Fany Fatwati Putri menaruh perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak yatim. Ia menanyakan apakah masih ada anak yang putus sekolah atau belum memperoleh akses pendidikan.

“Jika masih ada anak yang belum sekolah atau putus sekolah, silakan orang tua atau wali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Fany.

Sementara itu, Camat Tapos H. Zarkasih memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengingatkan pentingnya validitas data kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait kategori desil yang menjadi dasar berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Ia meminta seluruh Ketua RT dan RW melakukan pendataan ulang apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya layak masuk kategori penerima bantuan, namun belum tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

“RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil warganya. Karena itu saya mengimbau agar lebih proaktif melakukan pembaruan data. Jangan sampai masih ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan hanya karena persoalan data,” tegas H. Zarkasih.

Kegiatan santunan ini menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat RW 05 Banjaran Pucung dalam membantu sesama, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah dalam meningkatkan kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan.

Iik

Warga RW01 Jatijajar Desak Wali Kota Depok Evaluasi SK DKM Masjid Dhyufurrahman, Nilai Tak Representatif

0

DEPOK – Warga RW01 Kelurahan Jatijajar mendesak Wali Kota Depok untuk mengevaluasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Dhyufurrahman. Masjid yang merupakan aset Pemerintah Kota Depok tersebut dinilai memiliki kepengurusan yang tidak mencerminkan keterwakilan warga di lingkungan tempat masjid berdiri.

Keberatan itu disampaikan warga setelah menelaah SK kepengurusan yang telah diterbitkan. Menurut mereka, keterwakilan RW01 dalam susunan pengurus hanya tercantum satu unsur, bahkan hanya ditulis sebagai “Ketua RW01 Jatijajar” tanpa mencantumkan nama personal.

Salah seorang pengurus lingkungan RW01 mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

“Kami yang setiap hari memakmurkan masjid, menjaga kebersihan, keamanan, dan ikut dalam berbagai kegiatan keagamaan justru tidak mendapat ruang dalam kepengurusan. Yang tercantum hanya jabatan Ketua RW01 tanpa nama orangnya,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Warga menilai kepengurusan DKM seharusnya dibentuk secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah dan melibatkan unsur masyarakat di sekitar masjid.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota untuk membuka kembali proses pembentukan kepengurusan DKM agar lebih akomodatif dan mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.

Selain itu, warga berharap SK baru nantinya mencantumkan nama-nama personal perwakilan RW01, bukan hanya jabatan, sehingga memiliki kepastian administrasi dan bentuk penghargaan terhadap warga yang aktif memakmurkan masjid.

Di tempat terpisah, Ketua RW01 Jatijajar, Hasan Basri, menilai sudah sewajarnya masyarakat di wilayah tempat masjid berada memperoleh porsi yang lebih besar dalam kepengurusan.

“Masjid itu berada di wilayah Kecamatan Tapos, tepatnya di RW01 Kelurahan Jatijajar. Sudah sepantasnya masyarakat sekitar menjadi mayoritas dalam kepengurusan. Kami berharap Bapak Wali Kota Depok dapat mempertimbangkan permintaan warga untuk mengevaluasi kepengurusan DKM tersebut,” kata Hasan Basri.***

 

Susane Febriyati, Aktif Dorong Pelestarian Adat dan Otonomi Daerah

0

BERIMBANG.com  -Nama Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. atau dalam ejaan lain Susane Febriyati Soeria Kartalegawa kian dikenal publik Jawa Barat. Ia adalah advokat, praktisi hukum, pemerhati kebijakan publik, dan tokoh adat yang aktif menyuarakan perlindungan budaya, hak masyarakat adat, serta keadilan fiskal daerah.

Cicit Tokoh Sejarah Negara Pasundan
Susane merupakan cicit dari Raden Adipati Aria (R.A.) Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, tokoh menak Sunda dan mantan Bupati Garut yang dikenal dalam sejarah sebagai Presiden Negara Pasundan pada tahun 1947.

Latar belakang keluarga ini menjadi pijakan moral bagi kiprahnya di dunia hukum dan adat. Dengan bekal pendidikan hukum, Susane saat ini aktif berprofesi sebagai pengacara/advokat dan kerap memberikan pandangan hukum terkait isu-isu publik di Jawa Barat.

Aktif di Lembaga Adat dan Perlindungan Budaya

Di ranah adat, Susane menjabat sebagai Pupuhu atau Ketua Majelis Adat Sumedanglarang. Melalui lembaga tersebut, ia mendorong penguatan pelestarian budaya Sunda.

Salah satu desakannya kepada pemerintah adalah peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi Cagar Budaya Nasional. Menurutnya, status tersebut penting untuk menjamin transparansi dan perlindungan hukum yang kuat terhadap warisan budaya.

Selain itu, Susane juga terlibat langsung dalam gerakan pemenuhan hak-hak masyarakat adat serta penguatan tata kelola pemerintahan desa di berbagai wilayah Jawa Barat.

Bersuara tentang Otonomi dan Keadilan Fiskal

Dalam konteks kebijakan publik, Susane aktif memberikan pandangan akademis terkait dinamika tatar Sunda. Ia mendukung langkah DPRD Jawa Barat yang tengah mengkaji aspirasi perubahan nama wilayah atau wacana otonomi daerah.

Bagi Susane, langkah itu merupakan bagian dari rekonsiliasi sejarah sekaligus upaya mewujudkan keadilan fiskal dan kesejahteraan lokal bagi masyarakat.

Dalam setiap tulisan opini yang ia sampaikan, Susane menegaskan posisinya sebagai praktisi hukum yang non-partisan dan independen. Ia menekankan pentingnya solusi berbasis hukum, data, dan penghormatan terhadap identitas lokal dalam kerangka NKRI.

Dengan kiprahnya yang merentang dari ruang sidang, lembaga adat, hingga ruang kebijakan publik, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. hadir sebagai salah satu suara perempuan muda Jawa Barat yang mempertemukan hukum, sejarah, dan budaya dalam satu garis perjuangan.

Yosep Bonang

Buruh Hotel Bumi Wiyata Terus Mogok, DPRD Depok Justru Kunker dan Disorot Makan Mewah

0

BERIMBANG.COM | DEPOK – Aksi mogok kerja karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok memasuki hari kedua, Rabu (8/7/2026). Di tengah tuntutan pembayaran gaji yang belum dipenuhi, sorotan publik justru mengarah kepada sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang sedang menjalani kunjungan kerja ke Jawa Tengah dan mengunggah momen jamuan makan di media sosial.

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel (FSB KAMIPARHO) menyatakan aksi mogok kerja akan berlangsung hingga 14 Juli 2026. Aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk tunggakan upah dan penyesuaian upah tahun 2026.

Ketua PK FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh, mengatakan pekerja masih menunggu pembayaran gaji Maret dan April 2025, serta upah Februari hingga Juni 2026 yang hingga kini belum diterima.

“Kami akan terus melakukan mogok kerja sampai hak-hak pekerja dipenuhi. Jika belum ada penyelesaian, aksi akan kami perpanjang,” tegas Soleh.

Selain menuntut pembayaran upah, serikat pekerja juga meminta perusahaan segera melaksanakan penyesuaian upah tahun 2026 yang hingga kini belum direalisasikan.

Menurut Soleh, berbagai upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Namun, manajemen perusahaan disebut menyampaikan tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran hak karyawan.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Jawa Barat. Meski pemeriksaan telah dilakukan, serikat pekerja mengaku belum menerima hasil resmi pemeriksaan.

Serikat pekerja juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tetap tidak dipenuhi. Mereka berharap Pemerintah Kota Depok ikut turun tangan membantu penyelesaian konflik ketenagakerjaan tersebut.

Di saat para buruh masih memperjuangkan hak mereka, perhatian publik tertuju pada aktivitas sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Beberapa unggahan di status WhatsApp memperlihatkan momen jamuan makan para legislator.

Kontras kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Di satu sisi para pekerja masih memperjuangkan hak atas upah yang belum dibayarkan, sementara di sisi lain para wakil rakyat menjalankan agenda kunjungan kerja yang kemudian menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok terkait sorotan publik tersebut maupun langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja Hotel Bumi Wiyata.

Iik