Beranda blog

Andri Nugraha Sumbang Perbaikan Jalan Villa Mutiara Lido, Warga Kompak Bergotong Royong

0

BOGOR – Jalan lingkungan di Perumahan Villa Mutiara Lido, RW 05, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan, kini mulai diperbaiki. Perbaikan dilakukan menggunakan hotmix sepanjang sekitar 600 meter dengan lebar 4 meter.

Pembangunan jalan tersebut mendapat bantuan dari Andri Nugraha, tokoh masyarakat yang juga merupakan bakal calon Kepala Desa Cigombong. Bantuan itu disambut antusias oleh masyarakat yang secara sukarela ikut bergotong royong menyukseskan proses pengerjaan.

Sejak pekerjaan dimulai, warga dari Blok D, E, dan F bahu-membahu membantu di lapangan. Kaum bapak-bapak turut membantu proses pengerjaan, sementara ibu-ibu dengan penuh semangat menyiapkan makanan dan minuman bagi para pekerja serta warga yang ikut bergotong royong. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan tersebut.

Perwakilan warga mengatakan, perbaikan jalan ini merupakan harapan yang telah lama dinantikan masyarakat. Jalan tersebut menjadi akses utama bagi sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Villa Mutiara Lido.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi bantuan yang diberikan Bapak Andri Nugraha. Yang membuat kami bangga bukan hanya jalannya diperbaiki, tetapi seluruh warga ikut turun tangan bergotong royong. Semangat kebersamaan seperti ini sudah lama kami rindukan,” ujar perwakilan warga.

Menurutnya, kondisi jalan yang baik akan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus memperlancar akses keluar masuk lingkungan perumahan.

Sementara itu, Andri Nugraha mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya setelah menerima aspirasi warga terkait kondisi jalan yang rusak.

“Saya hanya ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Alhamdulillah, warga sangat kompak. Semangat gotong royong, kebersamaan, dan silaturahmi yang terlihat hari ini menjadi nilai yang jauh lebih besar daripada pembangunan jalan itu sendiri. Semoga jalan ini bisa dimanfaatkan dan dijaga bersama,” kata Andri Nugraha.

Pengerjaan jalan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat segera selesai sehingga masyarakat dapat menikmati akses jalan yang lebih aman, nyaman, dan layak. Kekompakan warga dalam kegiatan ini menjadi contoh bahwa pembangunan akan lebih mudah terwujud ketika masyarakat bersatu untuk kepentingan bersama.

Yosep Bonang

Majelis Adat Sumedanglarang Layangkan Keberatan Hukum, Tolak PPID ESDM Tutupi Dokumen Geothermal Tampomas

0

SUMEDANG – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.

Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen “sudah tidak berlaku” atau “habis masa retensi” adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen,” ujar Susane, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. “Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. “PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan,” jelasnya.

Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.

Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format _shapefile_ (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau _Free, Prior and Informed Consent_ (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan,” pungkas Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua

Komnas HAM Panggil Bupati Bogor, Dugaan Pengabaian Hak Informasi Warga Desa Cimayang Disorot

0

BOGOR – Dugaan pengabaian hak warga negara untuk memperoleh informasi publik di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut resmi meminta keterangan kepada Bupati Bogor terkait dugaan pelanggaran hak atas informasi yang dilaporkan warga.

Permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Geri Permana selaku kuasa hukum Muamar Hidayatullah.

Melalui Surat Komnas HAM Nomor: 557/PM.00/SPK.01/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Bupati Bogor diminta memberikan penjelasan tertulis dalam waktu 15 hari sejak surat diterima.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai empat hal.

Pertama, tindak lanjut surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 15 April 2026 yang memerintahkan penjatuhan sanksi administratif tingkat sedang kepada Pemerintah Desa Cimayang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, alasan informasi publik yang dimohonkan Muamar Hidayatullah hingga kini belum diberikan.

Ketiga, penyebab belum dilaksanakannya hasil mediasi antara Muamar Hidayatullah dan Pemerintah Desa Cimayang sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Hasil Mediasi Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 20 Agustus 2025.

Keempat, alasan belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622/PTSN-MK.M/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui Penetapan Eksekusi PTUN Bandung tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana, menilai langkah Komnas HAM merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus meminta pertanggungjawaban Bupati Bogor sebagai atasan Pemerintah Desa Cimayang.

Menurutnya, Bupati Bogor diduga belum menjalankan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Seharusnya Bupati Bogor dan Kepala Desa Cimayang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, bukan justru membiarkan hak tersebut tidak terpenuhi,” ujar Geri.

Ia menjelaskan, kliennya telah menempuh berbagai mekanisme hukum administrasi, mulai dari proses sengketa informasi di Komisi Informasi hingga PTUN Bandung, untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Desa Cimayang.

Geri menambahkan, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan pejabat pemerintahan yang telah diucapkan saat dilantik.

Yosep Bonang 

Balai Warga RW 15 Kemirimuka Diresmikan, Musyawarah Bahas Wisata Keberagaman ke Anyer

0

DEPOK – Pengurus RW 15 Kelurahan Kemirimuka menggelar musyawarah warga yang membahas rencana kegiatan Wisata Keberagaman sekaligus meresmikan Balai Warga RW 15 pada Senin (28/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kemirimuka Bahrul Ulum, tokoh masyarakat H. Rusnadi, tokoh agama Ustaz Furqon, pengurus RT, warga, serta Karang Taruna Unit 015. Perwakilan RT 01, RT 03, dan RT 04 turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam musyawarah, warga menyepakati rencana pelaksanaan Wisata Keberagaman yang akan dilaksanakan pada 4 Juli 2026 di kawasan Pantai Pasir Putih Sirih, Anyer. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan kekompakan antarwarga RW 15.

Usai musyawarah, dilakukan peresmian Balai Warga RW 15 sebagai fasilitas baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas kemasyarakatan.

Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, mengatakan Balai Warga diharapkan menjadi pusat kegiatan warga dalam membangun komunikasi dan kebersamaan.

“Semoga Balai Warga ini bermanfaat dan dapat difungsikan sebagai tempat musyawarah, berdiskusi, serta berbagai kegiatan warga RW 15,” ujar Arif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga pembangunan Balai Warga dapat terwujud.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan arahan dari semua pihak sehingga keinginan warga untuk memiliki Balai Warga akhirnya dapat diwujudkan,” katanya.

Melalui musyawarah tersebut, warga berharap kegiatan Wisata Keberagaman maupun pemanfaatan Balai Warga dapat semakin memperkuat semangat gotong royong dan persatuan di lingkungan RW 15 Kelurahan Kemirimuka.

Iik

Dewan Sesepuh BPPKB Kota Depok ‘Turun Gunung’, Soroti Dugaan Penyimpangan Organisasi dan Minta Evaluasi Menyeluruh

0

DEPOK – Dewan Sesepuh Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kota Depok menyatakan keprihatinannya terhadap dinamika internal organisasi. Sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan Riung Mungpulung Forum Silaturahmi Dewan Sesepuh yang digelar di Rumah Makan Apung, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, pada 20 Juni 2026.

Pertemuan yang diinisiasi para sesepuh BPPKB Kota Depok itu membahas berbagai aspirasi yang berkembang terkait perjalanan organisasi selama periode kepengurusan 2020–2026.

Inisiator kegiatan, Tb. Tatang Tohani, yang juga mantan Ketua DPC BPPKB Kota Depok periode 2010–2015 dan 2015–2020, menyampaikan penilaiannya bahwa roda organisasi dinilai telah keluar dari khittah serta garis besar haluan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART 1998.

Menurutnya, sejumlah program pengembangan organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah Cabang (Muscab) Tahun 2020. Ia juga menyoroti berkurangnya jumlah kepengurusan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

“Dari sebelumnya terdapat 10 Pengurus Anak Cabang (PAC) dan 48 ranting, kini tersisa 9 PAC dan 47 ranting. Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi,” ujar Tatang.

Ia juga mengemukakan adanya dugaan bahwa organisasi mulai diarahkan untuk kepentingan pribadi sehingga dinilai tidak lagi sejalan dengan moto BPPKB, yakni “Berjuang, Beramal, Berakhlaqul Karimah.”

Atas berbagai persoalan tersebut, Dewan Sesepuh menyatakan akan mengambil langkah evaluasi secara bertahap (gradual) demi menjaga marwah organisasi dan memastikan BPPKB Kota Depok tetap berjalan sesuai tujuan pendiriannya.

Sikap tersebut turut diamini oleh sesepuh BPPKB Kota Depok, Tb. Toto Sudiarto dan Abah Ibing, yang berharap evaluasi dapat membawa perbaikan bagi organisasi sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Iik

 

Lindungi Cagar Budaya & Mata Air, Majelis Adat Sumedanglarang Desak Pemkab Buka Data Proyek Tampomas*

0

BERIMBANG.com  – Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) hari ini, Rabu (24/6/2026), secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas Nomor 04/MA-SL/VI/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Langkah konstitusional ini diambil untuk memperoleh kejelasan yuridis dan administratif atas rencana pengusahaan panas bumi di Kawasan Gunung Tampomas. Urgensi permohonan didasari oleh dua hal:
1. Pernyataan resmi Sekretaris Daerah dalam Forum Musrenbang Kabupaten pada 4 April 2026 yang menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memasuki tahap pelelangan dan telah ada peminat.
2. Belum adanya tanggapan resmi dari Bupati Sumedang atas surat permohonan audiensi MASL Nomor 12/MASL/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, setelah melampaui batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.

Permohonan ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Ketua MASL, Susane Febriyati, S.H., menegaskan, “Konstruksi hukum sektor panas bumi menempatkan Pemerintah Daerah sebagai aktor sentral. Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mewajibkan Pemda memberikan fasilitas dan memfasilitasi pemanfaatan. Frasa ini secara hukum dimaknai bahwa seluruh dokumen perencanaan, perizinan, dan pengawasan wajib berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Sumedang.”

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018, yang secara kumulatif mensyaratkan adanya rekomendasi dari Bupati sebagai prasyarat mutlak sebelum tahapan Survei Pendahuluan dapat dilaksanakan. “Dengan demikian, adalah sebuah anomali hukum apabila Pemerintah Kabupaten menyatakan tidak memiliki dokumen terkait proyek yang telah diumumkan secara resmi oleh pejabatnya,” tambahnya.

Substansi Permohonan: Mengawal Tiga Mandat Konstitusi
Permohonan 19 poin yang diajukan MASL sejatinya adalah upaya untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menjalankan tiga mandat konstitusi secara bersamaan:

1. Mandat Pelindungan Cagar Budaya
Di Puncak Gunung Tampomas telah ditetapkan salah satu situs Cagar Budaya melalui Kepbup Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Lebih dari itu teridentifikasi puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lain di kawasan tersebut yang belum terinventarisasi. Pasal 26 dan Pasal 95 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan mandat imperatif kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi, pelindungan, dan pemeliharaan seluruh Cagar Budaya maupun ODCB dan ratusan mata air yang memiliki nilai sejarah.

2. Mandat Kelestarian Lingkungan Hidup
Kawasan Tampomas merupakan daerah resapan air dan hulu bagi ratusan mata air yang menopang kebutuhan air baku dan irigasi untuk masyarakat di lima kecamatan. Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas membebankan kewajiban kepada Bupati untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

3. Mandat Mitigasi Bencana
Kawasan Tampomas berada pada jalur Sesar Baribis yang secara geologis dikategorikan aktif. Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah wajib memastikan adanya kajian risiko dan rencana kontingensi yang memadai sebelum kegiatan eksplorasi yang bersifat masif dilakukan.

Posisi hukum MASL diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya atas wilayah kelola dan ruang hidup.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ibu Sekretaris Daerah sebagai seorang negarawan dan birokrat senior untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Susane.

Sesuai Pasal 22 ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MASL berharap permohonan ini dapat ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

“Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah upaya hukum terakhir yang kami siapkan apabila hak konstitusional atas informasi tidak dipenuhi. Kami berharap tidak sampai ke sana.”

Sebagai wujud koordinasi antar-lembaga dan prinsip kehati-hatian, surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

MASL menegaskan permohonan ini murni untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dengan pelestarian budaya, lingkungan, dan keselamatan masyarakat Sumedanglarang.

MASL merupakan organisasi masyarakat adat yang berkhidmat untuk menjaga nilai-nilai luhur, kelestarian cagar budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Sumedanglarang, berdasarkan amanat UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Sebuah Kendaraan Berjenis Angkutan Kota Jurusan Cihideung – Ramayana Bogor Terbakar Hangus, Tepatnya Di Jalan Palasari – Cijeruk

0

BERIMBANG.COM, Bogor – Sebuah unit kendaraan berjenis Angkutan Kota (Angkot) jurusan Cihideung – Ramayana hangus terbakar di jalan Raya Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada pukul 6 pagi tadi, minggu (21/6/2026.

Kejadian tersebut di duga akibat konsleting dibagian penyaluran distribusi bensin yang bocor, sehingga menyebabkan api langsung membesar tanpa bisa di padamkan, wargapun mencoba membantu untuk memadamkan api, tetapi api semakin membesar sehingga tidak ada berani mendekat karena api terus membesar.

Hendra warga setempat mengatakan, Angkot tersebut sedang membawa penumpang dari arah Pamoyanan menuju Cihideung. Namun, tepatnya di jalan raya Palasari tiba-tiba Angkot terbakar dan penumpangnya langsung keluar semua.

” Ga ada korban karena penumpangnya ga banyak dan langsung pada keluar, api tiba-tiba membesar dari bagian belakang Angkot. Kita ga tau penyebab pastinya, tapi dugaan dari tangki bensin, karena liat apinya dari situ,” ungkapnya media.

Angkot yang sudah hangus terbakar tanpa plat no tersebut langsung diderek untuk dibawa ke bengkel oleh pemilik, dengan mengunakan truk diesel.

” Warga langsung membantu bersihkan jalan takutnya ada yang jatuh karena jalan licin bekas kejadian kebakaran Angkot tersebut,” pangkasnya. (NA)

Putra Asli Cigombong Maju ke Panggung Pilkades, Anyu Andalkan Rekam Jejak Bukan Trah Keluarga

0

CIGOMBONG, Berimbang.Com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cigombong, nama Andri Nugraha atau yang akrab disapa Anyu mulai mencuri perhatian publik. Putra asli Cigombong itu dinilai memiliki modal sosial yang kuat berkat kiprahnya di berbagai bidang, mulai dari olahraga, usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga seni budaya.

Selama hampir dua dekade, Anyu aktif sebagai pelatih dan pembina tenis meja. Aktivitas tersebut membuatnya dekat dengan berbagai kalangan masyarakat, khususnya generasi muda yang selama ini menjadi bagian dari pembinaan olahraga di wilayah Cigombong.

Tak hanya dikenal di dunia olahraga, Anyu juga menekuni dunia usaha melalui sektor kuliner dan pengembangan UMKM. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mengenai berbagai persoalan ekonomi masyarakat, mulai dari akses permodalan, pemasaran produk, hingga penguatan usaha kecil sebagai tulang punggung perekonomian warga.

Di bidang seni dan budaya, Anyu juga aktif sebagai pegiat musik yang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat. Keterlibatannya di dunia seni membuat sosoknya cukup dikenal di kalangan pemuda dan komunitas budaya setempat.

Menariknya, Anyu berasal dari keluarga yang memiliki jejak panjang dalam pemerintahan desa. Sejumlah kerabatnya tercatat pernah memimpin wilayah Cigombong dan sekitarnya, mulai dari Raden Mas Arqam bin Ali Basyaiban, Raden Mas Marzuq bin Raden Mas Arqam, Raden Rahmat bin Surodihardjo, H. Hudori bin H. Abdurahman, E. Masduki bin H. Abdurahman yang dikenal sebagai Kepala Desa Tugujaya pertama, hingga Hajah Yeti Haryati binti E. Masduki yang pernah menjabat Kepala Desa Cigombong.

Meski memiliki latar belakang keluarga yang kuat, Anyu menegaskan dirinya tidak ingin bergantung pada sejarah tersebut. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kerja nyata, pengabdian, dan program yang mampu menjawab kebutuhan warga.

“Saya menghormati sejarah keluarga, tetapi masyarakat tentu akan menilai berdasarkan kemampuan, program, dan apa yang sudah kita lakukan untuk warga,” ujar Anyu.

Dukungan terhadap Anyu disebut terus mengalir dari berbagai wilayah di Cigombong, di antaranya Bata Alam, Lido, Kampung Siliwangi, Kongsi Tonggoh, Benteng Tonggoh, dan sejumlah wilayah lainnya.

Di tengah munculnya sejumlah figur yang diperkirakan akan meramaikan kontestasi Pilkades, Anyu memilih bersikap terbuka dan menghormati seluruh calon yang memiliki niat mengabdi kepada masyarakat.

“Semua calon pasti memiliki niat baik. Saya menghormati semuanya. Biar masyarakat Cigombong yang menilai rekam jejak, gagasan, dan komitmen masing-masing calon,” katanya.

Jika mendapat amanah dari masyarakat, Anyu mengaku akan memprioritaskan penguatan UMKM, pemberdayaan pemuda, pembinaan olahraga, pelestarian seni budaya, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan yang merata di seluruh wilayah desa.

Baginya, jabatan bukanlah tujuan utama. Yang lebih penting adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong Cigombong menjadi desa yang maju, mandiri, serta tetap menjaga nilai kebersamaan yang menjadi kekuatan warganya selama ini.

Yosep Bonang

Warga Empat RW Turun Tangan! Jalan Kabupaten Rusak di Muara Bohlam Ditambal Swadaya

0

BOGOR  – Kepedulian terhadap kondisi infrastruktur kembali ditunjukkan warga Muara Bohlam, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Senin (15/6/2026), masyarakat dari empat wilayah rukun warga (RW) bergotong royong menambal jalan kabupaten yang mengalami kerusakan dan berlubang.

Kegiatan swadaya tersebut melibatkan warga RW 03, RW 04, RW 08, dan RW 12. Dengan semangat kebersamaan, mereka menyumbangkan tenaga, waktu, serta material untuk memperbaiki sejumlah titik jalan yang dinilai membahayakan pengguna kendaraan.

Jalan Muara Bohlam merupakan akses vital yang setiap hari dilalui masyarakat. Kondisi jalan yang berlubang, terutama saat hujan dan pada malam hari, dinilai berisiko memicu kecelakaan sehingga mendorong warga mengambil langkah perbaikan sementara.

Menggunakan peralatan sederhana, warga secara bergotong royong mengangkut dan menghamparkan material berupa batu split, pasir, serta semen untuk menutup lubang-lubang di sepanjang ruas jalan tersebut.

Salah seorang warga yang terlibat dalam kegiatan menyampaikan bahwa aksi tersebut murni lahir dari kepedulian masyarakat terhadap keselamatan bersama.

“Ini swadaya masyarakat. Kami bergotong royong agar jalan yang rusak tidak semakin parah dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Aksi gotong royong tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena dinilai mampu meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, meski sifatnya masih sementara.

Warga berharap langkah yang mereka lakukan dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus menarik perhatian pihak terkait agar segera melakukan perbaikan permanen terhadap ruas jalan kabupaten tersebut.

Semangat kebersamaan yang ditunjukkan warga RW 03, RW 04, RW 08, dan RW 12 menjadi bukti bahwa budaya gotong royong masih tetap hidup dan menjadi kekuatan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.

Yosep Bonang

PERMAHI Jakarta Timur Dorong Perubahan RUU Partai Politik untuk Memperkuat Kualitas Demokrasi Menjelang Tahun Politik

0

JAKARTA, – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta Timur menyelenggarakan Talk Show bertajuk “Urgensi Perubahan RUU Partai Politik Menjelang Tahun Politik: Menjamin Mutu Demokrasi” yang menghadirkan berbagai perspektif dari kalangan legislatif, akademisi, pemuda, dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan para pemangku kebijakan dalam membahas arah reformasi sistem politik dan kepartaian Indonesia. Senin ( 8/6/2026).

Sebagai narasumber utama, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Partai Politik tidak dapat dipisahkan dari agenda besar reformasi sistem politik nasional. Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang saling berkaitan dan perlu ditata secara komprehensif, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga berbagai regulasi lain yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam paparannya, Ahmad Doli menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu, tetapi juga oleh kualitas partai politik sebagai instrumen utama demokrasi. Ia menyoroti pentingnya penguatan demokrasi internal partai, transparansi organisasi, akuntabilitas pengelolaan partai, serta proses kaderisasi dan pendidikan politik yang berkelanjutan. Menurutnya, demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi harus mampu melahirkan sistem perwakilan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat sesuai dengan semangat demokrasi Pancasila.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menghindari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan akademisi, menjadi elemen penting dalam mengawal proses legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Sementara itu, akademisi hukum Dr. Herry Chairansyah, S.H., M.H. menyoroti berbagai tantangan demokrasi kontemporer yang menurutnya perlu dijawab melalui reformasi regulasi partai politik. Ia menilai bahwa partai politik sebagai pintu gerbang demokrasi harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi agar mampu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti oligarki politik, lemahnya pendidikan politik masyarakat, serta minimnya demokrasi internal partai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang. Ia juga menegaskan bahwa politik pada hakikatnya merupakan instrumen mulia untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh kepentingan sempit yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Dari kalangan pemuda, Roberto Vaildo menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan demokrasi. Menurutnya, perubahan regulasi partai politik harus mampu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi anak muda agar dapat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan politik secara substantif, bukan hanya menjadi objek mobilisasi politik semata.

Senada dengan hal tersebut, Hasan Renyaan menyampaikan bahwa partai politik harus kembali memperkuat fungsinya sebagai mandataris rakyat dan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Ia menilai bahwa penguatan kualitas kaderisasi dan peningkatan kapasitas anggota partai merupakan langkah penting untuk melahirkan pemimpin yang memiliki integritas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur, Reinnel C.H. Lailossa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa hukum untuk berkontribusi dalam pembangunan demokrasi yang lebih berkualitas. Menurutnya, dialog antara mahasiswa, akademisi, partai politik, dan pembentuk undang-undang menjadi momentum penting untuk menyatukan berbagai gagasan dalam rangka penyempurnaan regulasi kepartaian di Indonesia.

“Hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi PERMAHI Jakarta Timur dalam menyusun kajian akademik yang nantinya akan direkomendasikan kepada Komisi II DPR RI sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam proses pembentukan kebijakan publik,” ujar Reinnel.

PERMAHI Jakarta Timur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah hadir dan berdiskusi secara terbuka bersama mahasiswa. Secara khusus, PERMAHI mengapresiasi Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang selama ini konsisten mendorong pembahasan RUU Partai Politik serta berkenan hadir secara langsung untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan mahasiswa mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

Melalui kegiatan ini, PERMAHI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang intelektual yang mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal kebijakan publik. Besar harapan agar pembahasan RUU Partai Politik ke depan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas partai politik, dan menghadirkan sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.***