Beranda blog

Rhoma Irama Jadi Khatib dan Imam di Masjid Dhyufurrahman, Tuai Pro-Kontra Warga

0

DEPOK – Penunjukan musisi sekaligus dai Rhoma Irama sebagai khatib dan imam Salat Jumat di Masjid Dhyufurrahman, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2026), menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan tersebut, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai ruang pemersatu umat.

Tokoh agama setempat, Ustadz Rahmat, mengaku menyesalkan keputusan menghadirkan Rhoma Irama sebagai khatib dan imam. Menurutnya, Kota Depok memiliki banyak ulama dan kiai yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk mengisi mimbar Jumat.

” Saya sangat menyesalkan. Kenapa harus mengundang Raja Dangdut jadi khotib dan imam di Masjid Dhyufurrahman? Seolah tidak ada lagi ulama atau kiai yang bisa,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keterkaitan Rhoma Irama dengan organisasi Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS). Menurut Rahmat, berdasarkan informasi yang ia lihat di media sosial, organisasi tersebut kerap menuai kontroversi.

Sementara itu, H. Ustadz Ahmad Maulana mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan masjid sebagai ruang yang memicu perpecahan.

“Masjid adalah tempat ibadah umat Islam untuk semua kalangan. Bukan milik kelompok, golongan, partai, maupun organisasi tertentu. Karena itu, jangan dibawa ke ranah politik,” tegasnya.

Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat persatuan, dakwah, dan pembinaan umat yang harus menghadirkan suasana sejuk serta menenangkan.

Sejumlah warga berharap pengurus Masjid Dhyufurrahman lebih mengedepankan musyawarah dengan tokoh masyarakat, MUI, DMI, maupun Forum Komunikasi DKM Umat (FKDMU) sebelum mengundang khatib atau penceramah dari luar daerah, terutama jika sosok tersebut berpotensi memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Salah seorang jamaah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mimbar Jumat merupakan amanah yang harus dijaga agar tetap menjadi sarana pemersatu umat.

“Mari kita jaga agar mimbar Jumat tetap sejuk dan menyejukkan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau tanggapan dari pengurus Masjid Dhyufurrahman maupun pihak Rhoma Irama terkait kritik yang disampaikan sejumlah warga. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila para pihak ingin memberikan penjelasan atau tanggapan.***

MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Pendidikan hingga Isu LGBTQ dalam Pengajian Bulanan

0

DEPOK, BERIMBANG.COM – Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok kembali menggelar pengajian rutin bulanan di Balai Wartawan Kota Depok, Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Bangun Kebersamaan, Raih Keberkahan”, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi mengenai peran pers, pendidikan, keluarga, dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan tahlil dan tahmid oleh Ustadz Salwani, dilanjutkan tausiyah dari Penyuluh Agama Islam KUA Pancoran Mas, Ustadz Dedi Samsul Bahri, S.H.I. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Depok, Fathir Fajar Sidiq, Ph.D. Kegiatan juga dihadiri perwakilan DPD Forkabi Kota Depok, DPP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), serta pengurus dan anggota MT Balai Wartawan Kota Depok.

Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adie Rakasiwi, mengapresiasi seluruh jamaah yang terus mendukung kegiatan pengajian rutin tersebut. Menurutnya, selain memperkuat nilai spiritual, majelis taklim juga aktif membangun kolaborasi lintas komunitas, salah satunya melalui kegiatan Camping Drone atau Tadabur Alam di kawasan Cibodas, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Adie mengajak insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sekaligus peka terhadap isu-isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan pandangannya terkait isu LGBTQ yang menurutnya menjadi perhatian sebagian masyarakat di Kota Depok.

Sementara itu, Fathir Fajar Sidiq menegaskan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pers harus tetap ramah, solid, profesional, dan menjaga netralitas. Senjata wartawan adalah lensa, pena, dan video. Melalui karya jurnalistik yang berkualitas, pers mampu memberikan pengaruh besar dalam membangun peradaban,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tantangan global yang dikenal dengan konsep BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible), sehingga media dituntut menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan mencerahkan.

Di sektor pendidikan, Fathir menyampaikan Pemerintah Kota Depok terus mengawal berbagai program pendidikan, termasuk memastikan akses masyarakat terhadap sekolah swasta gratis melalui program pemerintah bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri.

Selain itu, ia mengungkapkan Program Beasiswa Manusia Unggulan (MAUNG) masih dalam proses administrasi dan ditargetkan segera berjalan dengan kuota sekitar 200 penerima dari keluarga kategori desil 1 hingga 5.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Dedi Samsul Bahri mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membina akhlak generasi muda. Ia menyoroti meningkatnya angka perceraian, berkurangnya pengawasan orang tua, hingga berbagai perilaku remaja yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, penguatan pendidikan agama melalui majelis taklim menjadi salah satu upaya membangun karakter dan moral masyarakat di tengah perubahan zaman. Ia juga mendorong majelis taklim untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar pembinaan dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Ustadz Syahruddin El Fikri. Seluruh rangkaian berlangsung penuh keakraban dengan harapan MT Balai Wartawan Kota Depok terus menjadi wadah mempererat ukhuwah, meningkatkan nilai keislaman, serta memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan dunia jurnalistik.***

Laporan MASL Naik Kelas: Ombudsman Jabar Dalami Dugaan Pembungkaman Informasi Geothermal Tampomas

0

BERIMBANG.com – Sumedang, 23 Juli 2026 ,Kebohongan dan aksi pembungkaman informasi publik terkait proyek geothermal di Kabupaten Sumedang mulai menemui titik terang.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat secara resmi menaikkan status laporan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) No. 0167/LM/VII/2026/BDG terhadap Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif. Berkas laporan MASL dinyatakan lolos 100 persen verifikasi formil maupun materiil dan layak untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh investigator.

Fokus pemeriksaan Ombudsman tertuju pada dugaan tindakan “Penundaan Berlarut”. Bupati Sumedang diduga sengaja mengabaikan berulang kali permohonan audiensi resmi dari pemangku adat. Tindakan ini disinyalir sebagai strategi mengulur waktu agar proses pelelangan proyek geothermal di Gunung Tampomas bisa berjalan diam-diam tanpa keterlibatan masyarakat.

Kontradiksi informasi juga menyeruak ke publik. Di saat Kementerian ESDM menyatakan wilayah Tampomas “masih WPSPE”, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang justru mengklaim bahwa proyek tersebut sudah dilelang dan telah memiliki peminat. Ketidaksinergian data inilah yang kini tengah didalami secara intensif oleh investigator Ombudsman Jabar.

Lebih jauh, MASL menilai telah terjadi dugaan pembungkaman secara sistemik karena hingga hari ini, sebanyak 13 dokumen teknis proyek termasuk AMDAL dan Izin Lingkungan masih ditahan dan tertutup dari akses publik.

Sebagai bukti iktikad baik dalam menempuh jalur konstitusional, MASL telah melayangkan permohonan keterbukaan informasi di dua level administrasi negara:
1. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemkab Sumedang tertanggal 20 Juli 2026. Atas tidak ditanggapinya permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang telah disampaikan.
2. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kementerian ESDM RI atas tanggapan KIP yang dinilai tidak memuaskan dan tidak lengkap.

Jika dalam waktu 30 hari ke depan pihak Pemkab maupun Kementerian tetap bungkam, MASL menegaskan akan melayangkan gugatan sengketa informasi ke tahap Ajudikasi Komisi Informasi.

“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Ombudsman Jabar adalah bukti nyata bahwa laporan ini serius dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang harus dibongkar secara terang-benderang,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, dalam keterangan resminya. Kamis, (23/7/2026).

Tindakan menutup-nutupi informasi di tingkat daerah maupun pusat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. “Aksi bungkam di level Pemkab dan Kementerian ini adalah penghinaan terhadap masyarakat adat dan 500 ribu warga Sumedang yang hidupnya bergantung pada air Tampomas. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegas Susane.

Bagi masyarakat Sumedang, Gunung Tampomas merupakan kawasan sakral dan ekologis yang berfungsi sebagai “Menara Air” daerah, benteng mitigasi bencana alam atas ancaman Sesar Baribis, sekaligus rumah bagi situs Cagar Budaya bernilai tinggi yang tidak boleh digadaikan atas nama investasi.

TUNTUTAN MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG (MASL):
1. MORATORIUM segera seluruh proses pelelangan dan aktivitas eksplorasi Geothermal Tampomas.
2. KAJI ULANG DAN CABUT Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 309/2025.
3. BUKA 13 DOKUMEN PROYEK secara transparan kepada publik sekarang juga tanpa ditunda.
4. DESAK GUBERNUR JAWA BARAT untuk memfasilitasi penyelesaian non-litigasi yang transparan guna menghentikan pelanggaran hak masyarakat adat Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Hari Anak Nasional 2026, Kepala DP3AP2KB Depok Tegaskan Target Kota Bebas Bullying dan Kekerasan Seksual

0

DEPOK, Berimbang.com – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 tingkat nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan anak, termasuk di Kota Depok. Setelah menggelar peringatan HAN tingkat Kota Depok pada 19 Juli 2026 di Alun-alun Grand Depok City (GDC) bersama Sentra Terpadu Indonesia, kini perhatian tertuju pada pelaksanaan HAN tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kegiatan nasional yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Veronika Tan serta dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri. Kamis (23/7/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, berharap peringatan Hari Anak Nasional tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi mampu mendorong lahirnya generasi muda Depok yang lebih berkualitas.

“Harapannya untuk anak-anak Depok tentu semakin maju, semakin keren, dan penuh inovasi,” ujar Citra kepada wartawan di Makara Art Center Universitas Indonesia.

Selain mendorong kreativitas dan inovasi anak, Citra menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh anak di Kota Depok.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu bersinergi agar tidak ada lagi praktik perundungan (bullying), kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Yang tidak ada perundungan atau bullying, tidak ada kekerasan, serta tidak ada pelecehan seksual terhadap anak-anak,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat terus diperkuat agar hak-hak anak dapat terpenuhi sekaligus mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang ramah anak.

Iik

Skandal Proyek Rp26 Miliar di RRI Cimanggis! Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp8 Miliar

0

DEPOK, Berimbang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, dengan nilai kontrak mencapai Rp26,39 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko. Kedua tersangka masing-masing berinisial W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Kejari, perkara bermula pada November 2021 ketika PT CPM ditunjuk secara langsung sebagai penyedia, meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dalam proses tender pada Juli 2021.

Kontrak senilai Rp26.397.800.000 ditandatangani pada 10 November 2021 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Namun, penyidik menduga pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, sementara progres fisik pekerjaan di lapangan baru sekitar 1,79 persen.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up), penyimpangan pelaksanaan kontrak, serta dugaan pemberian dan penerimaan suap atau gratifikasi.

Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan pada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. Sementara tersangka M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetap mengajukan pencairan penuh, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi.

Kejari Depok menyebut kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan estimasi awal penyidik, kerugian diperkirakan berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil audit resmi BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Iik

Sengkarut geothermal Tampomas, Majelis Adat Sumedanglarang layangkan surat keberatan ke Bupati

0

BERIMBANG.com – Anomali hukum dan persoalan keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melayangkan Surat Keberatan resmi kepada Bupati Sumedang pada Senin, (20/7/2026). Langkah itu buntut penolakan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama untuk membuka 13 dokumen krusial terkait proyek panas bumi Gunung Tampomas.

Surat keberatan tersebut merupakan respons MASL atas pernyataan Sekda Sumedang dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten. Dalam forum itu Sekda menyebut proyek geothermal Tampomas telah “dilelang” dan “sudah ada badan usaha peminat”.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan adanya kekeliruan administrasi dalam klaim tersebut. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, Kepmen ESDM No. 1790 K/33/MEM/2007 yang menetapkan Tampomas sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) komersial telah resmi dicabut pada tahun 2025.

“Status hukum kawasan penyangga lingkungan dan situs Cagar Budaya tersebut saat ini telah diturunkan kembali ke fase nol, yakni sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) berdasarkan SK Menteri ESDM No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025,” tegas Susane.

Menurutnya, secara yuridis dan mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta PP No. 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE merupakan penugasan negara untuk penyelidikan ilmiah awal. Wilayah tersebut bukan objek hukum yang sah untuk dilelang secara komersial kepada investor swasta.

“Bagaimana mungkin seorang Sekda menyatakan di forum resmi bahwa proyek sudah dilelang, sementara payung hukum komersialnya sudah dicabut negara? Mengapa ketika 16 organisasi adat mendesak audiensi kepada Bupati untuk penyelarasan informasi dan hak atas transparansi data, permohonan tersebut ditunda berlarut? Dan ketika kami ajukan Keterbukaan Informasi Publik ke Sekda selaku PPID Utama, justru memilih bungkam dan menahan dokumen publik?” lanjut Susane.

Ia juga menyoroti potensi kelalaian prosedur. “Jika ada transaksi lelang di atas wilayah yang masih berstatus survei awal, kami patut menduga ada prosedur hukum, mitigasi risiko kebencanaan Sesar Baribis, dan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang sengaja dilompati demi syahwat investasi,” ujarnya.

Sikap Pemkab Sumedang terhadap hak partisipasi publik telah diseret ke ranah hukum administrasi negara. Pada pertengahan Juli 2026, Susane bersama koalisi 16 organisasi adat telah resmi melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) karena Bupati mengabaikan surat permohonan audiensi resmi warga yang menuntut transparansi sejak isu re-aktivasi proyek bergulir.

Dengan masuknya Surat Keberatan tertulis pada 20 Juli 2026, tenggat hukum bagi Pemkab Sumedang resmi berjalan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sumedang memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka 13 dokumen teknis WPSPE tersebut kepada publik.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut Bupati Sumedang tetap memilih pembiaran, MASL memastikan akan menyeret sengketa ini ke Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini langkah untuk menguji itikad baik tata kelola pemerintahan daerah secara terbuka di hadapan hukum,” pungkas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.

Perlawanan warga terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah berlangsung sejak 2009. MASL berharap proses hukum dan keterbukaan data dapat mengembalikan prinsip transparansi, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya panas bumi di Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Kekerasan terhadap Anak Ditangani PPA Polres Bogor

0

BERIMBANG.com – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Babakan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/1570/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, laporan diterima pada 6 Juli 2026. Pelapor diketahui bernama Marsih, ibu kandung korban.

Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak dengan cara memukul korban berulang kali hingga terjatuh. Selain itu, terlapor juga diduga menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke tanah hingga korban mengalami luka-luka dan sempat muntah darah.

Keluarga korban menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Bogor. Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat direkam dalam bentuk video.

Menurut keluarga korban, video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan itu kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook oleh seseorang yang disebut sebagai teman dari terduga pelaku. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadir bahan pendalaman oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, korban didampingi oleh LBH Assyuro melalui kuasa hukumnya, Mulyana, S.H., yang memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari6 penyidik Polres Bogor maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor guna memenuhi asas keberimbangan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Yosep Bonang

Transparansi dan Musyawarah: Kunci Merawat Kehormatan Masjid Dhuyufurrohman

0

BERIMBANG.com –Menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan tentang Kepengurusan Masjid Pemerintah Kota Depok, Masjid Syahid yang kini berganti nama menjadi *Masjid Dhuyufurrohman*, beserta pergantian kepengurusan yang tertuang di dalamnya, kami sebagai sebagian pembina di kepengurusan sebelumnya merasa berkewajiban menyampaikan beberapa catatan penting.

Keputusan ini diambil oleh Walikota Depok, Bapak S.S., dengan proses yang tidak melibatkan sebagian pengurus lama. Kami memahami hak pembinaan pemerintah daerah terhadap aset milik pemerintah. Namun, karena masjid adalah rumah Allah dan milik umat, maka setiap kebijakan harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

Ada *4 hal mendasar* yang perlu kita sikapi bersama:

*1. Alasan Urgent Pergantian di Tengah Jalan*
Alasan urgent apa yang melatarbelakangi pergantian kepengurusan sebelum masa tugas berakhir, padahal hanya tersisa 1 tahun?
Dalam tata kelola organisasi yang baik, pergantian di tengah periode tanpa alasan jelas dan tanpa sosialisasi akan menimbulkan tanda tanya. Program-program yang sudah berjalan selama ini berpotensi terputus. Seharusnya evaluasi dan pergantian dilakukan di akhir periode. Jika ada persoalan mendesak, etika terbaik adalah memanggil dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus yang masih aktif.

*2. Minimnya Keterlibatan Warga Sekitar*
Kami menyayangkan sangat sedikit warga sekitar yang dilibatkan dalam struktur kepengurusan yang baru. Padahal warga sekitar lah yang paling berpotensi terkena imbas, baik dari sisi kemaslahatan maupun akses.
Mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan aktivitas masjid: parkir, kebisingan, keamanan, hingga kegiatan sosial. Ketika warga tidak dilibatkan, rasa memiliki terhadap masjid akan melemah. Masjid berisiko menjadi “asing” di tengah lingkungannya sendiri.
Padahal Allah berfirman: _“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah”_ [QS. At-Taubah: 18]. Keterlibatan warga bukan formalitas, tapi syarat agar masjid berfungsi sebagai pusat peradaban.

*3. Masjid Bukan Milik Kelompok Tertentu*
Masjid sebagai sumber peradaban masyarakat dan pemersatu umat, terkesan menganakemaskan sebagian kelompok atau hanya untuk orang-orang terdekat.
Ini sangat bertentangan dengan ruh masjid itu sendiri. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, masjid adalah rumah semua orang. Tempat singgah musafir, tempat musyawarah, tempat mendidik anak, tempat menyelesaikan masalah umat.
Jika pengurusannya hanya diisi oleh lingkaran tertentu, maka pintu dakwah menjadi sempit. Jamaah yang merasa “bukan orang dalam” akan menjauh. Akibatnya masjid kehilangan fungsinya sebagai pemersatu dan berubah menjadi eksklusif.
Pertanyaan yang muncul: Apakah kepengurusan lama tidak memiliki kompetensi seperti kepengurusan baru? Padahal selama ini kami telah menjalankan program dakwah, pendidikan, sosial, dan pemeliharaan masjid dengan segala keterbatasan. Jika ada kekurangan, seharusnya dibina, bukan langsung diganti tanpa ruang dialog. Keberkahan masjid adalah ketika semua golongan merasa memiliki dan diterima di dalamnya.

*4. Tidak Adanya Ruang Diskusi, Penghargaan, dan Informasi Resmi terhadap Pengurus Lama*
Yang paling kami sayangkan adalah tidak adanya ruang diskusi atas pergantian tersebut. Terhadap pengurus lama, jangankan apresiasi, bahkan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama ini pun tidak diberikan.
Bahkan informasi terkait diterbitkannya SK baru pun tidak kami terima secara resmi dari kepengurusan baru, melainkan kami ketahui dari pihak luar.
Pertanyaannya: Apakah kepengurusan lama dianggap musuh, sehingga tidak layak untuk sekadar diajak berdiskusi dan diberi tahu?
Padahal dalam Islam, adab dalam berpisah sama pentingnya dengan adab dalam memulai. Apalagi di dalam kepengurusan baru banyak yang menyandang gelar ahli agama bahkan kyai. Seharusnya merekalah yang paling terdepan mencontohkan musyawarah, saling menghargai, dan menjaga ukhuwah.
Memutus komunikasi dan tidak memberi ruang klarifikasi bukan hanya melukai perasaan, tapi juga mencederai nilai-nilai Islam itu sendiri. Masjid akan kehilangan wibawanya jika yang mengurusnya tidak menunjukkan akhlak terlebih dahulu.

*Penutup*
Semoga catatan ini menjadi pertanggungjawaban saya kepada Allah SWT kelak, jika ditanya tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban menasehati sesama, terlebih terkait dengan kemakmuran rumah Allah SWT.

Kami tidak menolak SK yang telah diterbitkan. Kami hanya berharap ke depan, setiap kebijakan tentang rumah Allah dikedepankan 3 prinsip: *Transparansi, Musyawarah, dan Kemaslahatan Umat*.

Mari kita jaga bersama Masjid Dhuyufurrohman agar tetap menjadi rumah yang teduh, terbuka untuk semua, mempersatukan, dan diridhoi Allah. Semoga Allah meluruskan niat dan mempersatukan hati kita semua.

Depok, 18 Juli 2026
*Dr. H. Abdul Hakim, M.Pd*
Anggota Pembina Kepengurusan Masjid Dhuyufurrohman Periode Sebelumnya.

DPRD Depok Gaspol Susun Perda Strategis, HAM hingga Perlindungan Penghuni Apartemen Masuk Prioritas

0

DEPOK – DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk menjawab berbagai persoalan publik, mulai dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), peningkatan layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan setiap peraturan daerah yang disusun harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif.

“Kami berharap setiap perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” ujar Ade.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA), menjelaskan terdapat penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Propemperda 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah Raperda prioritas pada tahun 2026 menjadi lima.

Menurut HTA, regulasi mengenai HAM diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang lebih adil dan inklusif.

Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan bagi masyarakat.

Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD menetapkan tiga Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Rumah Susun, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian DPRD adalah perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun. Menurut DPRD, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan hunian vertikal yang selama ini diterima dewan.

Melalui regulasi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak, keamanan, dan kenyamanan penghuni apartemen maupun rumah susun.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan BUMD. Banggar juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Depok yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

Berdasarkan laporan Banggar, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja sekitar 89 persen. Pelaksanaan APBD 2025 menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp275,82 miliar.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Depok, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas perencanaan, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.

Di sisi lain, efektivitas berbagai perda yang akan disusun nantinya masih akan bergantung pada kualitas pembahasan, implementasi, serta pengawasan setelah regulasi tersebut disahkan. DPRD dan Pemerintah Kota Depok diharapkan mampu memastikan seluruh produk hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebatas dokumen legislasi.

Iik

Sengketa Informasi Publik Berlanjut, Putusan KI Jabar terhadap SMA Kosgoro Dimohonkan Eksekusi

0

BERIMBANG.com – Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti), secara resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.

Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai SMA Kosgoro Kota Bogor belum melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026 secara penuh.

Perkara ini berawal dari sengketa informasi publik yang diajukan badan hukum KANNI terkait permohonan dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Komisi Informasi memerintahkan SMA Kosgoro Kota Bogor untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sedangkan permintaan dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon menyatakan bahwa Termohon baru menyerahkan sebagian dokumen. Dokumen yang secara tegas diperintahkan dalam amar putusan disebut belum diberikan sepenuhnya.

Asep Rukmana menyampaikan bahwa pengajuan eksekusi dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah bersifat final dan mengikat.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada Pemohon Informasi untuk mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi tersebut menjadi yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor.

“Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Asep menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap badan publik berkewajiban melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan Komisi Informasi bukan sekadar pilihan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Melalui permohonan eksekusi tersebut, Pemohon berharap putusan Komisi Informasi dapat dijalankan secara penuh sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.***