Beranda blog

Sengketa Informasi Publik Berlanjut, Putusan KI Jabar terhadap SMA Kosgoro Dimohonkan Eksekusi

0

BERIMBANG.com – Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti), secara resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.

Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai SMA Kosgoro Kota Bogor belum melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026 secara penuh.

Perkara ini berawal dari sengketa informasi publik yang diajukan badan hukum KANNI terkait permohonan dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Komisi Informasi memerintahkan SMA Kosgoro Kota Bogor untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sedangkan permintaan dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon menyatakan bahwa Termohon baru menyerahkan sebagian dokumen. Dokumen yang secara tegas diperintahkan dalam amar putusan disebut belum diberikan sepenuhnya.

Asep Rukmana menyampaikan bahwa pengajuan eksekusi dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah bersifat final dan mengikat.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada Pemohon Informasi untuk mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi tersebut menjadi yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor.

“Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Asep menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap badan publik berkewajiban melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan Komisi Informasi bukan sekadar pilihan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Melalui permohonan eksekusi tersebut, Pemohon berharap putusan Komisi Informasi dapat dijalankan secara penuh sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.***

 

Barok Siap Tarung Lagi di Musda Forkabi Depok 2026, Klaim Organisasi Makin Solid dan Tertib Administrasi

0

DEPOK, BERIMBANG.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkabi) Kota Depok memastikan akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Agustus 2026 untuk memilih ketua baru sekaligus menyusun arah organisasi ke depan.

Ketua DPD Forkabi Kota Depok, Edi Dadang Chandra atau yang akrab disapa Barok, mengatakan seluruh persiapan Musda saat ini terus dimatangkan. Di tengah proses tersebut, kegiatan organisasi di 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tetap berjalan aktif melalui berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang mendukung program Pemerintah Kota Depok.

“Hingga saat ini kepengurusan Forkabi di tingkat kecamatan berjalan solid. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat organisasi ke depan,” ujar Barok, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, selama memimpin DPD Forkabi Kota Depok, berbagai program organisasi telah dijalankan hingga ke tingkat DPC, DPRt, dan ranting. Ia juga menilai penataan administrasi keanggotaan semakin baik dan mendapat apresiasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok.

Barok menegaskan Forkabi akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Depok, mengawal pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menjelang Musda, Barok juga menyatakan siap kembali maju sebagai calon Ketua DPD Forkabi Kota Depok apabila memperoleh dukungan dari para anggota dan pengurus di tingkat kecamatan.

“Menjadi ketua adalah amanah yang harus dijalankan. Insyaallah saya siap maju kembali apabila mendapat kepercayaan dari seluruh keluarga besar Forkabi Kota Depok,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Forkabi Kota Depok, Ikhlas Syam, menilai kepemimpinan Barok membawa perubahan positif bagi organisasi, baik dari sisi kegiatan maupun tata kelola administrasi.

Menurutnya, berbagai aktivitas sosial yang dilakukan Forkabi turut meningkatkan citra organisasi di tengah masyarakat.

“Kami terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan kegiatan sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai fungsi organisasi kemasyarakatan,” kata Ikhlas.

Ia berharap pelaksanaan Musda berlangsung demokratis, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat dukungan dari 11 DPC Forkabi se-Kota Depok.

“Siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Forkabi Kota Depok dipersilakan. Yang terpenting memperoleh dukungan dari DPC sesuai mekanisme organisasi,” pungkasnya.**

 

16 Organisasi Adat Lewat MASL Adukan Bupati Sumedang ke Ombudsman Jabar Terkait Lelang Geothermal Tampomas

0

BERIMBANG.com– Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat hari ini. Senin, (13/7/2026).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan penundaan berlarut (undue delay), terkait penanganan Surat Permohonan Audiensi Resmi warga. Langkah hukum ini diambil di tengah proses pelelangan proyek panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Tampomas yang dinilai cacat prosedur karena berpotensi mengorbankan status Cagar Budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), fungsi “Menara Air” alami, dan aspek mitigasi risiko bencana Sesar Baribis.

Upaya hukum ke lembaga pengawas pelayanan publik ini terpaksa ditempuh setelah Surat Permohonan Audiensi Resmi Nomor: 12/MA-SL/VI/2026 yang diajukan sejak 2 Juni 2026_ lalu tidak mendapatkan kepastian penyelesaian prosedur dari pihak terlapor.

Surat Permohonan Audiensi Resmi tersebut merupakan suara bersama 16 organisasi, yaitu:
1. Majelis Adat Sumedanglarang
2. Yayasan Pangeran Sumedang
3. Rukun Wargi Sumedang
4. Paguyuban Nafas Tampomas (Panas)
5. Majelis Adat Sunda
6. Ritual Gaib Adji Putih
7. Sikat (Aksi, Reaksi dan Kreasi Masyarakat)
8. Parahu
9. Aliansi Tadjimalela
10. Padepokan Tembong Agung
11. Wasis 1
12. PWLS
13. Forum Peduli Tampomas
14. Pager Jati
15. Maung Pasundan
16. Komunitas-Komunitas Adat dan Budaya

Tuntut Kedaulatan Hak Adat dan Tata Kelola Pemerintahan Baik

“Laporan ini kami layangkan demi mengawal kedaulatan hak adat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak warga negara untuk mendapatkan respons atas pelayanan publik adalah mandat undang-undang yang tidak boleh dikesampingkan, terlebih dalam kebijakan krusial yang berdampak langsung pada kelestarian peradaban dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., usai menyerahkan dokumen laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Bandung.

Menurut Susane, urgensi penyelesaian semakin memuncak. Padahal penolakan terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah disuarakan secara masif oleh warga dan komunitas adat sejak tahun 2009. Namun hingga kini belum mendapat ruang dialog substantif dari pemerintah daerah.

Puncaknya, dalam forum Musrenbangkab pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang mengonfirmasi bahwa lelang proyek panas bumi geothermal Tampomas telah berjalan dan mengantongi korporasi peminat.

4 Aspek Fundamental Terancam

Pelaksanaan lelang tanpa pemenuhan hak partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat berpotensi menabrak 4 aspek fundamental di Kawasan Gunung Tampomas, yaitu:

1. Aspek Hukum dan Cagar Budaya: Kawasan Punden Berundak Gunung Tampomas telah berkekuatan hukum tetap sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No. 400.6.2/KEP.666 DISPARBUDPORA/2025_ yang wajib dilindungi dari dampak aktivitas industri berat.

2. Aspek Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB): Kawasan lingkar Tampomas dipenuhi hamparan ODCB purba peninggalan leluhur Sumedanglarang yang belum tereksplorasi penuh dan terancam rusak akibat mobilisasi alat berat.

3. Aspek Fungsi Menara Air: Gunung Tampomas merupakan “Menara Air” dan benteng hayati alami yang menyuplai subsistem hidrologi utama. Kerusakan akuifer berisiko menurunkan debit puluhan mata air bersejarah _(sirah cai)_ yang krusial bagi hajat hidup publik dan pertanian.

4. Aspek Mitigasi Sesar Baribis: Secara geologis, kawasan proyek bersinggungan langsung dengan jalur patahan aktif tektonik Sesar Baribis (Segmen Tampomas), sehingga aktivitas ekstraktif memerlukan kecermatan tinggi guna menghindari risiko kegempaan induksi (induced seismicity).

Uraian Basis Yuridis

Dalam dokumen yang diserahkan, 6 landasan hukum normatif yang mendasari pelaporan ini:

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 dan 22 tentang penundaan berlarut

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: AAUPB Asas Kecermatan, Keterbukaan, Kepentingan Umum

4. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Pasal 63 dan 64 tentang hak masyarakat adat

5. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

6. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang adil, mendorong pemda menghentikan tindakan sepihak, dan memfasilitasi ruang dialog terbuka yang setara demi mewujudkan tata kelola wilayah yang patuh pada hukum,” pungkas Susane.

Berkas laporan tersebut saat ini telah resmi diserahkan ke bagian Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jabar, sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis adat Sumedanglarang

Polemik SK Pengurus Masjid Dhyufurrahman, Tokoh Agama Minta Wali Kota Depok Kaji Ulang

0

DEPOK — Polemik pembentukan kepengurusan baru Masjid Dhyufurrahman di kawasan Terminal Jatijajar, RW 01, Kota Depok, memunculkan keberatan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka meminta Pemerintah Kota Depok mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dinilai disusun tanpa melibatkan pengurus lama maupun warga sekitar.

Salah satu tokoh agama, H. Zarkasih Hasan, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan masuk atau tidaknya dalam struktur kepengurusan. Namun, ia menilai proses pembentukan pengurus seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan komunikasi dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan masjid.

“Yang kami harapkan adalah adanya musyawarah dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum SK diterbitkan. Selama ini, setiap perubahan selalu dibicarakan bersama,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, sejumlah nama pengurus lama tidak lagi tercantum dalam kepengurusan baru. Ia berharap Wali Kota Depok dapat meninjau kembali SK tersebut dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sekitar demi menjaga kebersamaan.

Selain persoalan mekanisme pembentukan pengurus, muncul pula sorotan dari salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengingatkan agar pengelolaan masjid tidak dikaitkan dengan kepentingan politik serta menilai keterlibatan unsur pejabat pemerintahan dalam struktur kepengurusan perlu dijelaskan kepada publik.

Ia juga membandingkan dengan pola kepengurusan masjid pemerintah lainnya di Kota Depok yang dipimpin tokoh masyarakat non-ASN, sehingga menurutnya perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan struktur kepengurusan Masjid Dhyufurrahman.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait proses penerbitan SK kepengurusan Masjid Dhyufurrahman maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Iik

Santunan Rp1,75 Juta untuk 69 Anak Yatim, Camat Tapos Serukan RT/RW Benahi Data Desil Warga

0

Depok | Berimbang.com – Semangat kepedulian terhadap anak yatim dan yatim piatu kembali ditunjukkan warga RW 05 Kampung Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kegiatan santunan tahunan yang telah memasuki penyelenggaraan ke-6 ini berhasil menyalurkan bantuan kepada 69 anak yatim dan yatim piatu, masing-masing sebesar Rp1.750.000.

Ketua Panitia, Al Ustadz Maulana, S.E., mengatakan dana santunan berasal dari gotong royong para Ketua RT 01 hingga RT 06, serta dukungan para donatur. Tahun ini, kegiatan dipusatkan di Cafe Neng, milik Ketua RW 05, Hasan Basri.

Menurut Ustadz Maulana, waktu pelaksanaan dipilih bertepatan dengan akhir masa libur dan awal tahun ajaran baru agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah sekaligus membantu kebutuhan keluarga para penerima manfaat.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah berjalan enam kali. Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban anak-anak yatim dalam menyambut tahun ajaran baru dan juga bermanfaat bagi orang tua atau wali mereka,” ujar Ustadz Maulana.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai tokoh masyarakat, ulama, serta para ustaz se-Kelurahan Cilangkap. Hadir pula pengasuh Kobong Al-Faqih, KH Dedi Rahmat Sandi yang akrab disapa Abah Dedi, Camat Tapos H. Zarkasih, serta Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Fany Fatwati Putri.

Dalam sambutannya, Fany Fatwati Putri menaruh perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak yatim. Ia menanyakan apakah masih ada anak yang putus sekolah atau belum memperoleh akses pendidikan.

“Jika masih ada anak yang belum sekolah atau putus sekolah, silakan orang tua atau wali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Fany.

Sementara itu, Camat Tapos H. Zarkasih memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengingatkan pentingnya validitas data kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait kategori desil yang menjadi dasar berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Ia meminta seluruh Ketua RT dan RW melakukan pendataan ulang apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya layak masuk kategori penerima bantuan, namun belum tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

“RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil warganya. Karena itu saya mengimbau agar lebih proaktif melakukan pembaruan data. Jangan sampai masih ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan hanya karena persoalan data,” tegas H. Zarkasih.

Kegiatan santunan ini menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat RW 05 Banjaran Pucung dalam membantu sesama, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah dalam meningkatkan kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan.

Iik

Warga RW01 Jatijajar Desak Wali Kota Depok Evaluasi SK DKM Masjid Dhyufurrahman, Nilai Tak Representatif

0

DEPOK – Warga RW01 Kelurahan Jatijajar mendesak Wali Kota Depok untuk mengevaluasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Dhyufurrahman. Masjid yang merupakan aset Pemerintah Kota Depok tersebut dinilai memiliki kepengurusan yang tidak mencerminkan keterwakilan warga di lingkungan tempat masjid berdiri.

Keberatan itu disampaikan warga setelah menelaah SK kepengurusan yang telah diterbitkan. Menurut mereka, keterwakilan RW01 dalam susunan pengurus hanya tercantum satu unsur, bahkan hanya ditulis sebagai “Ketua RW01 Jatijajar” tanpa mencantumkan nama personal.

Salah seorang pengurus lingkungan RW01 mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

“Kami yang setiap hari memakmurkan masjid, menjaga kebersihan, keamanan, dan ikut dalam berbagai kegiatan keagamaan justru tidak mendapat ruang dalam kepengurusan. Yang tercantum hanya jabatan Ketua RW01 tanpa nama orangnya,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Warga menilai kepengurusan DKM seharusnya dibentuk secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah dan melibatkan unsur masyarakat di sekitar masjid.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota untuk membuka kembali proses pembentukan kepengurusan DKM agar lebih akomodatif dan mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.

Selain itu, warga berharap SK baru nantinya mencantumkan nama-nama personal perwakilan RW01, bukan hanya jabatan, sehingga memiliki kepastian administrasi dan bentuk penghargaan terhadap warga yang aktif memakmurkan masjid.

Di tempat terpisah, Ketua RW01 Jatijajar, Hasan Basri, menilai sudah sewajarnya masyarakat di wilayah tempat masjid berada memperoleh porsi yang lebih besar dalam kepengurusan.

“Masjid itu berada di wilayah Kecamatan Tapos, tepatnya di RW01 Kelurahan Jatijajar. Sudah sepantasnya masyarakat sekitar menjadi mayoritas dalam kepengurusan. Kami berharap Bapak Wali Kota Depok dapat mempertimbangkan permintaan warga untuk mengevaluasi kepengurusan DKM tersebut,” kata Hasan Basri.***

 

Susane Febriyati, Aktif Dorong Pelestarian Adat dan Otonomi Daerah

0

BERIMBANG.com  -Nama Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. atau dalam ejaan lain Susane Febriyati Soeria Kartalegawa kian dikenal publik Jawa Barat. Ia adalah advokat, praktisi hukum, pemerhati kebijakan publik, dan tokoh adat yang aktif menyuarakan perlindungan budaya, hak masyarakat adat, serta keadilan fiskal daerah.

Cicit Tokoh Sejarah Negara Pasundan
Susane merupakan cicit dari Raden Adipati Aria (R.A.) Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, tokoh menak Sunda dan mantan Bupati Garut yang dikenal dalam sejarah sebagai Presiden Negara Pasundan pada tahun 1947.

Latar belakang keluarga ini menjadi pijakan moral bagi kiprahnya di dunia hukum dan adat. Dengan bekal pendidikan hukum, Susane saat ini aktif berprofesi sebagai pengacara/advokat dan kerap memberikan pandangan hukum terkait isu-isu publik di Jawa Barat.

Aktif di Lembaga Adat dan Perlindungan Budaya

Di ranah adat, Susane menjabat sebagai Pupuhu atau Ketua Majelis Adat Sumedanglarang. Melalui lembaga tersebut, ia mendorong penguatan pelestarian budaya Sunda.

Salah satu desakannya kepada pemerintah adalah peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi Cagar Budaya Nasional. Menurutnya, status tersebut penting untuk menjamin transparansi dan perlindungan hukum yang kuat terhadap warisan budaya.

Selain itu, Susane juga terlibat langsung dalam gerakan pemenuhan hak-hak masyarakat adat serta penguatan tata kelola pemerintahan desa di berbagai wilayah Jawa Barat.

Bersuara tentang Otonomi dan Keadilan Fiskal

Dalam konteks kebijakan publik, Susane aktif memberikan pandangan akademis terkait dinamika tatar Sunda. Ia mendukung langkah DPRD Jawa Barat yang tengah mengkaji aspirasi perubahan nama wilayah atau wacana otonomi daerah.

Bagi Susane, langkah itu merupakan bagian dari rekonsiliasi sejarah sekaligus upaya mewujudkan keadilan fiskal dan kesejahteraan lokal bagi masyarakat.

Dalam setiap tulisan opini yang ia sampaikan, Susane menegaskan posisinya sebagai praktisi hukum yang non-partisan dan independen. Ia menekankan pentingnya solusi berbasis hukum, data, dan penghormatan terhadap identitas lokal dalam kerangka NKRI.

Dengan kiprahnya yang merentang dari ruang sidang, lembaga adat, hingga ruang kebijakan publik, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. hadir sebagai salah satu suara perempuan muda Jawa Barat yang mempertemukan hukum, sejarah, dan budaya dalam satu garis perjuangan.

Yosep Bonang

Buruh Hotel Bumi Wiyata Terus Mogok, DPRD Depok Justru Kunker dan Disorot Makan Mewah

0

BERIMBANG.COM | DEPOK – Aksi mogok kerja karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok memasuki hari kedua, Rabu (8/7/2026). Di tengah tuntutan pembayaran gaji yang belum dipenuhi, sorotan publik justru mengarah kepada sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang sedang menjalani kunjungan kerja ke Jawa Tengah dan mengunggah momen jamuan makan di media sosial.

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel (FSB KAMIPARHO) menyatakan aksi mogok kerja akan berlangsung hingga 14 Juli 2026. Aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk tunggakan upah dan penyesuaian upah tahun 2026.

Ketua PK FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata, Muhammad Soleh, mengatakan pekerja masih menunggu pembayaran gaji Maret dan April 2025, serta upah Februari hingga Juni 2026 yang hingga kini belum diterima.

“Kami akan terus melakukan mogok kerja sampai hak-hak pekerja dipenuhi. Jika belum ada penyelesaian, aksi akan kami perpanjang,” tegas Soleh.

Selain menuntut pembayaran upah, serikat pekerja juga meminta perusahaan segera melaksanakan penyesuaian upah tahun 2026 yang hingga kini belum direalisasikan.

Menurut Soleh, berbagai upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Namun, manajemen perusahaan disebut menyampaikan tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran hak karyawan.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Jawa Barat. Meski pemeriksaan telah dilakukan, serikat pekerja mengaku belum menerima hasil resmi pemeriksaan.

Serikat pekerja juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tetap tidak dipenuhi. Mereka berharap Pemerintah Kota Depok ikut turun tangan membantu penyelesaian konflik ketenagakerjaan tersebut.

Di saat para buruh masih memperjuangkan hak mereka, perhatian publik tertuju pada aktivitas sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Beberapa unggahan di status WhatsApp memperlihatkan momen jamuan makan para legislator.

Kontras kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Di satu sisi para pekerja masih memperjuangkan hak atas upah yang belum dibayarkan, sementara di sisi lain para wakil rakyat menjalankan agenda kunjungan kerja yang kemudian menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok terkait sorotan publik tersebut maupun langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja Hotel Bumi Wiyata.

Iik

 

 

KI Jabar Kabulkan Permohonan Warga, Pemdes Banyuasih Terancam Pidana Jika Tetap Membangkang

0

BERIMBANG.com– Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Hendra menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mendapat perlindungan hukum.

“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Hendra usai sidang.

Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024.

Namun hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis.

Karena tidak memperoleh respons, Hendra dan Sutiawan mengajukan keberatan pada 11 Juli 2024. Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya diputus melalui sidang ajudikasi.

Sutiawan mengatakan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

“Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

Menurutnya, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.

“Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik,” tegas Sutiawan.

Usai memenangkan perkara, Hendra memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut. Ia berharap Pemerintah Desa Banyuasih melaksanakan putusan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa tidak menjalankan kewajibannya, pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.

“Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hendra.

Selain jalur eksekusi, Hendra menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan upaya pidana apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap diabaikan.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Yosep Bonang

Pemkot Depok Disorot Abai Acara Wawasan Kebangsaan, Organisasi Wartawan: Lebih Pilih Seremoni dan Mancing

0

DEPOK | Berimbang.com – Sejumlah organisasi wartawan di Kota Depok menyoroti ketidakhadiran unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam kegiatan Komunikasi Sosial 4 Pilar Wawasan Kebangsaan yang digelar di Gedung Baleka II, Balai Kota Depok, Rabu (8/7/2026). Mereka menilai sikap tersebut menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan yang bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Anis Muriany, menyayangkan tidak hadirnya satu pun perwakilan Pemkot Depok dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kondisi itu memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap organisasi wartawan.

“Jangankan pejabat tingginya, perwakilannya saja tidak ada. Ini bentuk diskriminasi atau membeda-bedakan wartawan,” ujar Anis.

Ia menegaskan, panitia tidak meminta dukungan anggaran dari pemerintah, melainkan hanya mengharapkan kehadiran sebagai bentuk dukungan moral terhadap kegiatan yang mengangkat nilai-nilai kebangsaan.

“Padahal kami tidak meminta uang, hanya meminta kehadiran pemerintah untuk mendukung acara ini. Sekelas Dandim yang jabatannya tinggi saja berkenan hadir, sementara pejabat di bawahnya justru tidak datang,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok, Beny Gerungan, mengkritik prioritas Pemkot Depok yang dinilai lebih banyak menghadiri kegiatan seremonial dibanding agenda yang berkaitan dengan penguatan wawasan kebangsaan.

“Pemerintah lebih mendukung acara yang kurang bermanfaat, seperti mancing dan kegiatan seremonial lainnya. Giliran acara wawasan kebangsaan justru tidak didukung. Ini sangat disayangkan,” ujar Beny.

Kegiatan Komunikasi Sosial 4 Pilar Wawasan Kebangsaan tersebut tetap berlangsung dengan menghadirkan peserta dari berbagai organisasi masyarakat dan insan pers. Sejumlah narasumber dari unsur TNI turut memberikan materi mengenai pentingnya menjaga persatuan, nilai-nilai kebangsaan, serta memperkuat semangat kebhinekaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Depok terkait alasan ketidakhadiran perwakilannya dalam kegiatan tersebut. Berimbang.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat tanggapan tersebut pada pemberitaan selanjutnya.

Iik