Beranda blog

“Dari Hitung Suara ke Hitung Proyek”: Penunjukan Yodi Pimpin PUPR Depok Dipertanyakan

0

Berimbang.com | Depok — Penunjukan Yodi Joko Bintoro sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Latar belakang Yodi yang selama ini dikenal berkecimpung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum mencerminkan kapasitas ideal untuk memimpin dinas teknis dengan ribuan proyek infrastruktur.

Yodi sebelumnya menjabat Sekretaris KPU Kota Depok sebelum dipercaya Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memimpin sementara DPUPR menggantikan Citra Indah Yulianti. Penempatan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat DPUPR dikenal sebagai salah satu dinas strategis dengan beban pekerjaan fisik dan anggaran besar.

Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat, menilai kebijakan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkot Depok belakangan perlu mendapat perhatian serius. Ia menyinggung adanya dugaan penempatan pejabat yang belum memenuhi syarat dalam proses mutasi sebelumnya.

“PUPR itu dinas yang penuh tantangan karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur dalam jumlah besar. Penempatan pejabat harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman teknis,” ujar Fiqih, Selasa (12/5/2026).

Fiqih juga mengibaratkan pengelolaan proyek di DPUPR seperti “menebar gula di area penuh semut”, sehingga menurutnya dibutuhkan figur yang kuat secara teknis maupun manajerial.

Sorotan serupa datang dari Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita, yang menilai posisi kepala dinas teknis idealnya diisi oleh sosok berlatar belakang teknik sipil.

“Karena pekerjaannya berkaitan dengan pembangunan dan infrastruktur, tentu akan lebih ideal bila dipimpin oleh pejabat yang memahami aspek teknis secara mendalam,” katanya.

Meski begitu, hingga kini Pemerintah Kota Depok belum memberikan penjelasan resmi terkait pertimbangan penunjukan Yodi Joko Bintoro sebagai Plt Kepala DPUPR.

Iik

Lebaran Depok Dikritik Keras, Warganet Sebut Pemkot Tak Peka Kemacetan dan Banjir

0

BERIMBANG.com, Depok — Warganet di media sosial TikTok melontarkan kritik tajam terhadap berbagai kegiatan seremonial Pemerintah Kota . Mulai dari perayaan Lebaran Depok, kegiatan jalan sehat, hingga dugaan pungutan kepada kontraktor untuk acara HUT Depok menjadi sorotan publik.

Komentar-komentar bernada kritik itu ramai muncul dalam unggahan video yang membahas aktivitas pemerintahan dan agenda hiburan daerah. Warganet menilai pemerintah terlalu fokus pada kegiatan seremonial dibanding menyelesaikan persoalan mendasar warga seperti banjir, kemacetan, dan pembangunan infrastruktur.

Salah satu akun TikTok bernama Maulzy menyinggung dugaan adanya pungutan terhadap kontraktor demi membiayai kegiatan hiburan daerah.

“Kalau hura-hura dan keriaan aja cepat bahkan, seneng-seneng harus pungli minta-minta ke kontraktor untuk HUT Depok,” tulis akun @maulzy.

Sementara itu, akun @Indra Ananda mengkritik pelaksanaan Lebaran Depok yang disebut justru mengganggu aktivitas masyarakat karena digelar pada hari kerja.

“Lebaran Depok bikin macet, menghambat yang aktivitas, bukan diselenggarakan pas weekend, malah pas hari kerja,” komentarnya.

Nada serupa juga disampaikan akun @eman4sekawan yang menilai anggaran hiburan seharusnya dialihkan untuk penanganan banjir dan persoalan lingkungan.

“Sangat setuju, andai dananya dipakai untuk bereskan banjir dll lumayan, hiburan cukup dua kali lah,” tulisnya.

Kritik paling keras datang dari akun @Bie yang menilai belum ada gebrakan nyata dari pemerintah daerah selama dirinya tinggal di Depok.

“Depok isinya cuma senam, jalan sehat, lebaran. Saya tinggal di Depok belum terasa tuh apa gebrakannya,” ungkap akun tersebut.

Gelombang kritik ini mencerminkan meningkatnya tuntutan masyarakat agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan program yang berdampak langsung terhadap kebutuhan warga dibanding agenda seremonial dan hiburan tahunan.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota terkait berbagai kritik yang viral di media sosial tersebut.

Iik

138 Siswa SDN Tugujaya 01 Terima PIP Aspirasi Adian Napitupulu, Wali Murid Sambut Haru

0

BOGOR, Berimbang.com – Perhatian terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan melalui penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sebanyak 138 siswa SDN Tugujaya 01 dinyatakan lolos pengajuan bantuan PIP dan mengikuti kegiatan sosialisasi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di lingkungan SDN Tugujaya 01, Kampung Cibogo RT 02/06, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong. Acara dihadiri para wali murid, tim aspirasi tingkat kecamatan, pihak sekolah, tokoh masyarakat, hingga unsur organisasi kepemudaan dan partai politik.

Dalam kegiatan tersebut, Jajam Jamasari atau yang akrab disapa Abah Salawasna selaku Bendahara PAC PDI Perjuangan Kecamatan Cigombong menjelaskan tujuan dan manfaat bantuan Program Indonesia Pintar kepada para orang tua siswa penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa bantuan PIP diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan siswa sekaligus menjadi penyemangat bagi anak-anak agar terus melanjutkan pendidikan.

“Bantuan ini diharapkan bisa meringankan kebutuhan sekolah siswa dan menjadi motivasi agar anak-anak tetap semangat belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Eva Damayanti selaku Ketua PAC Pospera Kecamatan Cigombong menyebutkan bahwa sekitar 30 sekolah di wilayah Cigombong turut mengajukan bantuan PIP aspirasi tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu para dewan guru, pengurus Pospera, serta pengurus struktural partai yang ikut mendukung jalannya sosialisasi kepada masyarakat dan wali murid penerima manfaat.

Kepala SDN Tugujaya 01, Iis Masyitoh, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada para siswa di sekolahnya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan bantuan PIP bagi siswa-siswi kami,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada serta Doni Maradona Hutabarat atas perhatian dan dukungan terhadap dunia pendidikan di wilayah Cigombong.

Perwakilan wali murid, Siti Juariah, turut mengaku bersyukur atas bantuan pendidikan yang diterima para siswa melalui program aspirasi tersebut.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan meringankan biaya kebutuhan sekolah.

Yosep Bonang

UHC Mati, Rakyat Menjerit! Pengusaha Semprot Pemkot Depok: Jangan Cuma Sibuk Joget di Lebaran Depok

0

BERIMBANGCOM | DEPOK — Gelaran Lebaran Depok 2026 kembali menuai kritik tajam. Di tengah meriahnya panggung hiburan dan seremoni HUT Kota Depok, sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kota Depok justru abai terhadap kebutuhan mendasar masyarakat, terutama soal layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) yang hingga kini belum aktif sepenuhnya.

Ketua LSM Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pesta seremonial semata jika pelayanan dasar belum dirasakan secara nyata.

“Harusnya hadiah ulang tahun Depok itu UHC aktif, bukan sekadar joget-joget dan hiburan. Warga kecil lebih butuh akses berobat daripada tontonan,” kata Gita kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan Pemkot Depok kurang peka terhadap kesulitan masyarakat bawah. Ia menilai anggaran kegiatan hiburan seharusnya bisa difokuskan untuk kepentingan yang lebih mendesak.

“Masih banyak warga susah berobat. Apa itu bisa terobati hanya dengan panggung hiburan dan penampilan pejabat?” ujarnya.

Kritik serupa juga datang dari seorang pengusaha properti di Depok yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku kecewa karena dunia usaha merasa dibebani untuk mendukung kegiatan Lebaran Depok, sementara persoalan pelayanan publik belum terselesaikan.

“Yang dibutuhkan warga itu kepastian layanan kesehatan. Kalau UHC belum aktif, jangan heran masyarakat marah. Lebaran Depok jangan hanya jadi ajang seremoni,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik terkait status UHC di Kota Depok memang terus menjadi sorotan publik dan kalangan politik. Sejumlah pihak mendesak Pemkot segera memulihkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Iik

Warga Kibarkan Bendera Kematian di Cipayung, Pemkot Depok Dituding Tutup Mata soal Kali Pesanggrahan

0

Depok, Berimbang.com — Kekecewaan warga terhadap kondisi lingkungan di Kota Depok memuncak. Warga RW 06 Kampung Benda Barat, Kelurahan Cipayung, menggelar aksi demonstrasi damai dengan mengibarkan bendera kuning dan hitam di bantaran Kali Pesanggrahan, Sabtu (9/5/2026).

Bendera kuning dikibarkan sebagai simbol “kematian” lingkungan, sementara bendera hitam menjadi tanda hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Depok yang dinilai gagal menangani persoalan sampah, pendangkalan kali, dan banjir tahunan.

Ketua RW 06, Ade Mukri, menyebut kondisi Kali Pesanggrahan kini jauh lebih buruk dibanding beberapa tahun lalu. Menurutnya, sungai yang dahulu jernih dan menjadi sumber aktivitas warga kini berubah menjadi aliran penuh sampah dan limbah.

“Dulu air Kali Pesanggrahan jernih, banyak ikan hidup di sana. Sekarang jangankan ikan, ikan sapu-sapu saja sudah tidak ada. Yang terlihat hanya sampah plastik dan popok bayi,” kata Ade Mukri kepada wartawan.

Sebagai bentuk keprihatinan, warga melakukan aksi tabur bunga dan melepas bibit ikan ke kali sebagai simbol harapan agar lingkungan kembali pulih.

Warga menilai persoalan tersebut bukan hanya disebabkan aktivitas masyarakat sekitar, tetapi juga akibat kiriman sampah dari wilayah hulu seperti Kabupaten Bogor hingga Jakarta yang bermuara ke kawasan Cipayung.

Ade Mukri menegaskan aksi itu bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga seruan agar pemerintah serius menangani persoalan lingkungan yang dinilai terus dibiarkan berlarut-larut.

“Perjuangan ini untuk membangun kembali kekompakan dan kepedulian terhadap kampung kami. Jangan sampai wilayah kami bernasib sama seperti sejumlah infrastruktur di Depok yang terbengkalai tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung akses Jembatan Mawar di Bulak Wadas yang hingga kini disebut belum dapat dimanfaatkan warga secara optimal.

Kritik lebih keras disampaikan perwakilan warga, Saudih. Ia menilai para politisi dan wakil rakyat hanya hadir saat momentum pemilu, namun menghilang ketika masyarakat membutuhkan solusi nyata.

“Jangan jadikan tempat kami sebagai komoditas politik. Saat pemilu banyak foto terpampang di pinggir kali, setelah terpilih mereka menghilang di balik meja kerja. Warga sekarang mengalami krisis kepercayaan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah, para Ketua RT dan RW di wilayah tersebut menyatakan siap melepas jabatan jika aspirasi warga terus diabaikan.

Warga mendesak Pemerintah Kota Depok segera melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan, penanganan sampah lintas wilayah, serta pembenahan infrastruktur lingkungan guna mencegah banjir dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Iik

PKS Semprot Pemkot Depok Soal Sampah: Janji Wali Kota Dinilai Masih Omong Kosong

0

DEPOK, Berimbangcom – Persoalan sampah di Kota Depok kembali menjadi sorotan tajam. Politisi PKS Kota Depok, Bambang Sutopo, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam menuntaskan krisis sampah yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

Dalam agenda PKS Coffee Talk di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Bambang Sutopo atau yang akrab disapa HBS menegaskan bahwa DPRD masih menunggu realisasi janji kampanye Wali Kota Depok terkait penyelesaian masalah sampah.

“Persoalan sampah ini masih darurat. Kami minta ada keseriusan dan langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji,” ujar HBS, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, keluhan masyarakat soal buruknya pengelolaan sampah masih mendominasi agenda reses anggota dewan, khususnya di wilayah Cilodong. Ia menilai Pemkot belum mampu menghadirkan solusi konkret di lapangan.

“Warga masih mengeluhkan pengolahan sampah yang amburadul. Kami ingin action yang jelas,” tegasnya.

Tak hanya itu, HBS juga menyoroti minimnya armada truk pengangkut sampah yang membuat pelayanan menjadi tidak maksimal. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap para pengelola bank sampah yang selama ini membantu menjaga kebersihan lingkungan.

“Kekurangan truk pengangkut membuat pelayanan terganggu. Padahal para pengelola bank sampah ini adalah pasukan kebersihan Kota Depok,” katanya.

Selain persoalan teknis, HBS turut mempertanyakan kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dengan pihak swasta, termasuk PT BSA, yang hingga kini belum jelas arah dan mekanismenya.

“Sampai sekarang belum ada perjanjian kerja sama yang masuk ke DPRD. Ini sebenarnya serius mau lanjut atau tidak?” tandasnya.

Polemik sampah sendiri menjadi salah satu isu paling krusial di Kota Depok, terutama terkait kapasitas TPA Cipayung yang terus mendapat sorotan dari masyarakat maupun legislatif.

Iik

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Desa Berbasis Hukum Adat

0

BERIMBANG.com, Bandung’ – MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA: Implementasi UU Desa No. 6/2014 & Permendagri No 18 Tahun 2018 melalui Lembaga Adat Desa adalah Mengembalikan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas kepada nilai-nilai adat dan aturan adat yang ada di masyarakat adat di desa.

Sebagai Puseur Budaya Sunda, Sumedang memikul mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian kebudayaan. Mandat itu hari ini diejawantahkan oleh Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional) Kabupaten Sumedang melalui gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kabupaten Sumedang. Sabtu, (9/5/2026).

Majelis Adat Sumedanglarang menggandeng DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang hari ini pada tanggal 8 Mei 20267 bersamaan dengan acara Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa, bertempat di Desa Sukatali, Kec. Situraja. Berkomitmen untuk bersama-sama melakukan ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda, yang otomatis harus ditopang oleh Desa Sadar Adat dan Budaya yang Berdaulat beserta hukum adatnya, dengan melakukan Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melaluiu Gerakan Membentuk Lembaga Adat Desa.

*DASAR HUKUM GERAKAN DESA SADAR ADAT DAN BUDAYA MELALUI GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA*

1. *Mandat Sejarah*: Sebagai wilayah yang memiliki asal usul Kerajaan Sumedanglarang, tatanan Nagari-Puseur Dayeuh-Desa adalah pakem asli Sunda. Kini pakem itu dihidupkan kembali dalam sistem NKRI.
2. *Mandat Konstitusi*: UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & Pasal 32 ayat (1)6 memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati Masyarakat Hukum Adat.
3. *Mandat Undang-Undang*: UU No. 6/2014 tentang Desa Juncto UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 19 huruf b & Pasal 103 memberikan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Permendagri No. 18/2018 Pasal 8 menjadi juklak pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai wadahnya.

Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA ini terlahir dari kegelisahan faktual di akar rumput Sumedang. Ketika desa kehilangan otoritas atas nilai-nilai adat, tradisi dan budaya, aturan/hukum adat dan tata ruang adat, sumber kehidupan hilang fungsi sakral dan ekologisnya, terancam karena desa tidak punya7 instrumen hukum adat untuk menolak intervensi dari luar.

Sebagai contoh desa dan masyarakat adat hanya menjadi objek yang hingga saat ini hangat di lapangan: Sumedang Puseur Budaya Sunda, tapi desanya dikejutkan dengan rencana pembangunan Geotermal,u penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas. Desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Kewenangan Desa Pasal 19 huruf b UU Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul tidak dijalankan karena Lembaga Adat Desanya belum ada. Sumedang Puseur Budaya Sunda tapi tapak-tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede dan contoh-contoh lainnya.

Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan:
“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut, padahal UU Desa No. 6/2014 menyatakan dengan tegas bahwa Desa berwenang menyelenggarakan hukum adat, menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya: di mana lembaganya? Permendagri6 18/2018 menjawabnya: Lembaga Adat Desa. Saatnya kembalikan ruh itu ke raganya. Kami kembalikan otoritas adat di desa melalui Lembaga Adat Desa. Ini bukan pemberian. Hal ini adalah pengembalian hak yang dijamin konstitusi.

“Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memiliki Lembaga Adat Desa,”_ padahal negara sudah menjamin dengan hak-hak konstitusinya. PUSEUR BUDAYA HANYA AKAN MENJADI JARGON6 POLITIK DI BALIHO SEMATA.

BPD adalah anak kandung UU Desa. Pasal 55 huruf memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul, penjaga kewenangan desa maka tidak ada alasan bagi BPD untuk tidak mengawal lahirnya LAD dan ini adalah cara BPD untuk membuktikan bahwa Sumedang adalah memang PUSEUR BUDAYA SUNDA.

“Karena itu DPC ABPEDNAS Sumedang memutuskan:

1. Seluruh BPD wajib memfasilitasi Musdes Pembentukan LAD.
2. Mendorong Perdes tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai payung LAD.
3. Memastikan APBDes mengalokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018.

Ikhtiar ini berbicara Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silih Wawangi… Ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang Puseur Budaya Sunda harus ditopang oleh Desa Adat yang berdaulat, untuk dapat diperkuat oleh Bpk.
L Bupati sebagai Kepala Daerah untuk bersama-sama dengan6 Majelis Adat Sumedanglarang dan Asosiasi BPD Kab. Sumedang melakukan percepatan dan pematangan teknis sesuai tupoksi agar tersentuh seluruh desa se-Kab. Sumedang secara menyeluruh dalam rangka memperkuat pondasi Sumedang Puseur Budaya Sunda dan terselenggaranya pembangunan berbasisu kearifan lokal. Sekaligus Sumedang didorong untuk menjadi laboratorium Desa Adat Nasional.

Sehingga kita semua dapat berani mengatakan:

“Kepada dunia kami nyatakan: Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke6 Sumedang. Kami tidak menolak zaman, Kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,”_

Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH (Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang)

IPAL Dapur MBG Ciadeg Dibongkar Saat Sidak, Limbah Bau dan Dipenuhi Lalat Hijau

0

BERIMBANG.COM | BOGOR — Tim gabungan dari Kecamatan Cigombong, Pemerintah Desa Ciadeg, Dinas Kesehatan, hingga Kepala Puskesmas Ciburayut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Raweuy RT 01 RW 02, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Rabu (7/5/2026).

Dalam sidak tersebut, instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang berada di pinggir jalan desa langsung dibongkar karena dinilai tidak memenuhi standar sanitasi lingkungan.

“Pas dibuka limbahnya bau dan banyak lalat hijau,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Temuan itu memicu perhatian serius tim sidak karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar serta kualitas pengolahan makanan program MBG.

Selain persoalan limbah, petugas juga mengevaluasi menu makanan MBG yang sebelumnya sempat dikeluhkan kader posyandu. Menu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui disebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan gizi masing-masing kelompok penerima manfaat.

Dinas Kesehatan dikabarkan akan melakukan investigasi ulang terkait kondisi kesehatan lingkungan dapur MBG tersebut. Sementara itu, sertifikat laik higiene sanitasi untuk dapur MBG di Ciadeg disebut masih dalam tahap evaluasi.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG, khususnya terkait standar kebersihan dapur dan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Yosep Bonang

Skandal MBG Ciadeg: Timun Busuk, Susu Tak Tepat Sasaran, Balita Cuma Kebagian Kangkung

0

Berimbang.com — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, justru menuai sorotan tajam dari kader posyandu setempat. Alih-alih meningkatkan kualitas gizi masyarakat, pelaksanaannya di lapangan dinilai penuh masalah, mulai dari bahan pangan tak layak hingga pembagian asupan yang tidak sesuai standar.

Program yang dikelola melalui SPPG Ciadeg di Jalan Padat Karya ini, dengan dapur operasional di Kampung Raweuy RT 01 RW 02, dilaporkan menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Sejumlah kader posyandu mengungkapkan bahwa bahan pangan yang diterima tidak dalam kondisi baik. Timun yang dibagikan disebut basah dan diduga mulai membusuk, sehingga dikhawatirkan tidak layak konsumsi, terutama bagi kelompok rentan seperti balita.

Tak hanya soal kualitas, distribusi makanan juga dinilai tidak tepat sasaran. Balita dilaporkan hanya mendapatkan sayuran seperti kangkung tanpa variasi gizi yang memadai. Sementara itu, susu yang diberikan kepada balita justru disamakan dengan susu untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Padahal, kebutuhan gizi setiap kelompok berbeda. Ibu hamil dan menyusui seharusnya mendapatkan susu khusus dengan kandungan nutrisi yang disesuaikan, bukan disamaratakan dengan konsumsi balita.

Permasalahan lain yang turut disorot adalah pengelolaan limbah dapur MBG. Kader posyandu menilai sistem pembuangan limbah belum memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penerapan standar operasional program MBG di tingkat lokal. Program yang semestinya menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru jika tidak segera dibenahi.

Masyarakat bersama kader posyandu mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait, agar pelaksanaan MBG benar-benar memberikan manfaat nyata dan sesuai dengan tujuan awalnya.

Yosep Bonang

“Satu Kampus Satu Dapur” Digugat: Rektor UI Tegaskan Kampus Bukan Operator Program Makan Gratis

0

BERIMBANG.COM | Jakarta — Wacana pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong program “satu kampus satu dapur” dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai respons kritis dari kalangan perguruan tinggi. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa kampus tidak semestinya menjadi pelaksana langsung program pangan.

Menurut Heri, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi operasional dan kesesuaian dengan mandat utama perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa fungsi kampus tetap berfokus pada pendidikan, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas memiliki peran utama di bidang akademik. Program seperti dapur MBG sebaiknya tidak dijalankan langsung oleh institusi, melainkan oleh unit usaha yang lebih relevan,” ujarnya.

Unit Usaha Jadi Alternatif

Heri mencontohkan keberadaan unit usaha kampus seperti Wisma Makara yang telah memiliki fasilitas dapur profesional. Menurutnya, entitas semacam ini lebih siap secara teknis untuk mengelola layanan pangan dibandingkan struktur akademik kampus.

Pendekatan ini dinilai dapat menjadi jalan tengah: kampus tetap berkontribusi dalam program nasional tanpa mengganggu fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

Dorongan dari BGN

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mendorong setiap perguruan tinggi memiliki minimal satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai kampus memiliki kapasitas sebagai penyedia solusi berbasis ilmu pengetahuan.

“Minimal satu SPPG, dan kalau bisa melibatkan civitas akademika dalam rantai pasoknya,” kata Dadan dalam sebuah forum.

Antara Peran Strategis dan Batas Fungsi

Program MBG memang menyasar isu mendasar seperti pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, perguruan tinggi dipandang memiliki peran strategis, terutama dalam riset, pengawasan, dan pengembangan berbasis data.

Namun demikian, pelibatan kampus sebagai operator langsung dinilai berpotensi menabrak batas fungsi institusional. Sejumlah pihak menilai, tanpa perencanaan matang, kebijakan ini bisa mengalihkan fokus kampus dari mandat utamanya.

Perdebatan ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam program nasional tanpa kehilangan identitasnya sebagai pusat akademik.

Kesimpulan

Wacana “satu kampus satu dapur” masih berada pada tahap gagasan dan membutuhkan kajian lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dinilai tetap penting, namun dengan pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.***