DPRD Depok Gelar Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi PKS Dan Gerindra
BERIMBANG.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota serta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan bentuk,yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang tlah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,wajib menyesuaikan diri (Disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2).
Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat. Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,Kerjasama,Laporan dan Evakuasi. Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan , Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya,memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025,melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD. Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan. Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut.
Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya. Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.
Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung mauoun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daetrah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat,dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.
Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi Covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman. Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).
Dalam Prakteknya,petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenaka biayab tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti bioaya penggalian lubang makam,papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rinci,jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjad sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih. Masih ada makam yang ditembok,padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih,tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini.
Sementara itu, Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Gerindra DPRD Depok, Hamzah mengungkapkan melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa CATATAN mengenai ke-3 rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :
Mengenai rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.
Bahwa perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung.
Adapun yang menjadi catatan kami di Fraksi Gerindra adalah secara hukum, perubahan dari BUMD menjadi perusahaan perseroan adalah pengawasan. Perlu diingat bahwa modal yang ditanamkan diperusahaan Tirta asasta adalah berasal dari APBD, dimana dana APBD berasal dari masyarakat Kota Depok. Apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara lansung, namun bila berbentuk perusahaan perseroan,maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut akan menjadi saham dari perusahaan perseroan yang berarti masyarakat Kota Depok, perubahan dari istilahnya “pemilik” perusahaan, menjadi “pemegang saham mayoritas” , dimana jelas hak dan kewajibannya berbeda.
Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden. Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat.
Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset,merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan.
Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara real. Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasar pungutan dari masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat masyarakat.
Depok yang telah mencanagkan diri sebagai cyber city dan smart city, harus lebih maju lagin dalam pengurusan retribusi,harus terbangun sistem yang memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi dan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan, termasuk pemakaman.
Terkait dokumen LKPJ Walikota TA 2020,dikatakannya, merupakan laporan yang memuat hasil.
Penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LPKJ ATA 2020 menjadi bentuk pertanggungjawaban Walikota dalam pengemban amanat untuk mencapai tujuan pembangunan dan menjadi early warning system atas pencapaian “Kota Depok yang Unggul, Aman dan Religius” yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021 sebagai mana diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 21.
Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 7 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021.
Keberhasilan, kegagalan dan berbagai permasalahan dalam pencapaian target yang terungkap dalam LKPJ diharapkan menjadi pemandu dan pemancu kerja pemerintah Kota Depok sehingga visi yang diukur dari indikator kinerja sebagai mana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada akhirnmya dapat terwujud ditahun 2021 berdasarkan LKPJ Walikota Depok akhir tahun anggaran 2020 maka pansus LKPJ dapat mencermati, bahwa setidaknya terdapat 6 ( enam ) prgram prioritas pembagunan Kota Depok di tahun anggaran 2020 yang telah menjadi fokus membangunan Pemerintah Kota Depok berdasarkan capaian-capaian pada tahun sebelumnya, isi strategis yang perkembang, (isi tahunan), serta dengan berpedoman pada isi strategis RPJMD Kota Depok ( isu lima tahunan ) arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jawabarat, maupun semua janji Walikota dan Wakil Walikota Depok sekaligus untuk menilai status perwujudan dari harapan masyarakat yang harus dipenuhi, dimana ke 6 ( enam ) prioritas pembangunan yang dimaksud adalah :
Pembangunan infrastruktur publik dan menataan kota yang ramah dan nyaman.
Peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup
Peningkatan ketahan keluarga dan sosial kemasyarakatan yang ramah dan religius.
Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengganguran.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kokoh dan mandiri.
Kami mencermati selama enam tahun terakhir ( 2013-2019 )struktur perekonomian Kota Depok didominasi oleh 3 ( tiga ) lapangan usaha, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor serta konstruksi. Sebagai contonya, pada tahun 2018 agregat hasil produksi dari ke 3 lapangan usaha tersebut menyumbang sebesar 71, 89 % terhadap total produk domestik regional bruto ( PDRB ) Kota Depok.
Selain itu struktur perekonomian di Kota Depok tampaknya memiliki pola hubungan yang saling berkaitan antara lapangan usaha yang memiliki dari industri pengolahan, yang membutuhkan dukungan infrastruktur ( kontruksi ) dan juga dukungan jasa keuangan serta bergantung pada kondisi bidang transportasi dan pergudangan untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan barang.
Dengan demikian apabila pemerintah Kota Depok ingin melakukan percepatan pembangunan maka pertama tama perlu mengidentifikasi lapanagan usaha unggulan, kemudian merancang program-program dan kebijakan gunamendukung pengembangan lapangan usaha unggulan tersebut secara efektif, efisien dan tentunya terintegrasi dengan program pembangunan unggulan Kota Depok.
Telebih lagi bahwa Kota Depok merupakan kota satelit yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara, DKI, sehingga dengan demikian memberikan peluang yang besar untuk membuka lapangan pekerjaan, memasarkan produk unggulan barang dan jasa kota depok, mengembangkan kompleks perumahan hunianda pusat kuliner bagi warga DKI Jakarta, dan pada gilirannya berpotensi memperoleh investasi bagi pengadaan gedung-gedung perkantoran, apartemen super block, maupu pergudangan. Pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi perilaku dievaluasi secara berkesinambungan dengan menggunakan indikator-indikator makro ekonomi seperti antara lain indeks pembangunan manusia (IPM) yang akan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat pencapaian pembangunan manusia disuatu daerah sebagai dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakukan didaerah tersebut. Perkembangan angka IPM memberikan indikasi peningkatan atau penurunan kinerja pembangunan manusia pada suiatu daerah.
Oleh sebab itu, DPRD berharap besar, bahwa diera Walikota saat ini akan hadir program-program dan kebijakan yang inovatif dan efektif bukan saja untuk menurunkan kemiskinan akan tetapi juga, memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan sosisal bagi penduduk Kota Depok yang miskin dan rentan**