Bulan: Agustus 2019

Bogor

Dalam Pelantikan GAS, Wakil Walikota Bogor: Bantuan Pemerintah Harus Tepat Sasaran

BERIMBANG.COM, Depok  – Pengukuhan Kelompok masyarakat Grup Anjang Sono (GAS), di Taman Pajajaran Sports Club (Kolam Renang, Perumahan Taman Pajajaran, Tahap 3 Blok C3 No. 1 Bantar Kemang, Katulampa, Bogor, Jawa Barat, sabtu 31 Agustus 2019.

ketua GAS. A. Suryana dalam sambutannya menceritakan sejarah organisasi itu. atas kerinduan silahturohim ini grup Anjang sono atau disingkat GAS, terbentuk dengan satu ikatan persaudaraan dan kebersamaan.

bermula, kata dia, ajang silahturohim berlanjut ke grup Facebook lalu grup WhatsApp yang terbentuk ditahun 2016 april silam. membentuk struktural yang melakukan kegiatan sosial seperti donor darah, pengajian dan lainnya.

“kegiatan sosial tersebut menjadi rutin diadakan dan akan terus pengembangan program-program baru, hingga membentuk struktural baru yang sekarang ini,” ujar dia.

Perwakilan dinas Pariwisata dan kebudayaan (Disparbud), melalui kepala bidang kesenian, Uju mengatakan sangat luar biasa semangat dari anggota-anggota, banyak program dari dinas pariwisata

Kreatifitas dari masyarakat Bogor dengan haparan agar bersinergi dengan Disparbud, “kami siap mendukung dan membantu, apapun programnya,silahkan datang ke disparbud,” ucap Uju menjanjikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Ajrin berkomentar agar para anggota mempelajari betul tugas pokok dan pungsi organisasi memahami AD/ART. Dengan pengukuhan GAS ini bisa selaras dengan program kerja pemerintah khususnya Dinas Sosial.

kata Ajrin, kelembagaan harus lapor kepada dinas sosial, kami ada sekira 84 organisasi sosial, yang sudah masuk biasanya ada bantuan dari kemensos.

Ajrin mengatakan ada anggaran Rp 95 miliar dari pusat, “kegiatan sosial itu banyak sekali, GAS mau ngambil peran dimana,” kata dia.

diakhir sambutan kata Ajrin, adanya organisasi GAS ini semoga bisa membantu program sosial khususnya yang ada di kota Bogor.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan selamat kepada ketua dan para pengurus atas dilantiknya organisasi Grup Anjang Sono (Gas) periode 2019-2022.

lanjut dia, semoga GAS ada kontribusi baik yang bisa betul-betul dirasakan masyarakat,

Kedepan Kota Bogor harus berubah untuk menjadi lebih baik, “(organisasi) GAS.. coba ada kepedulian dilingkungan Kota Bogor, salah satunya memperhatikan orang orang terdekat,” kata Dedi.

Dedie menyinggug bantuan pemerintah yang harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai bantuan pemerintah tidak tepat sasaran,

menurut dia, Dengan adanya GAS ini bisa membantu mengimplementasikan dan merealisasikan program pemerintah.

Dedi menambahkan, pengurus baru berkesempatan untuk mengawal dan membantu program pemerintah agar bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

(TYr)

Depok

Rizal Antoni Terpilih Menjadi Ketua LPM Bedahan Periode 2019 – 2022

BERIMBANG.COM, Depok – Pemilihan  Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan kecamatan Sawangan, Depok yang diselenggarakan pada hari ini, Sabtu (31/8) di halaman kantor kelurahan berjalan dengan aman dan kondusif.

Sebanyak 426 hak pilih dari 16 RW dan 81 RT yang sah untuk melakukan hak pilih, untuk menentukan kelurahan Bedahan tiga tahun kedepan.

Untuk itu ketua panitia pemungutan suara pemilihan ketua LPM, Dodi Iskandar mengatakan, degan masa bakti LPM periode terdahulu yang di pimpin oleh Mahrudin sudah berakhir maka, pesta demokrasi tingkat kelurahan pun di gelar.

“Alhamdulillah pemungutan pemilihan ketua LPM kelurahan Bedahan tindak lanjut hasil rapat pembentukan kepanitiaan yang dilaksanakan satu pekan yang lalu,, “ujar Dodi Iskandar selaku ketua panitia.

Disisi yang berbeda lurah kelurahan bedahan, mengucapkan selamat kepada Rizal Antoni yang terpilih menjadi ketua LPM kelurahan Bedahan periode 2019-2022.

“Alhamdulillah, pemilihan LPM berjalan dengan aman dan tertib, ini pembuktian demokrasi yang jujur dan tertib,”Jelas Sudadih kepada awak media saat masih dilokasi pemilihan tadi siang.

Sudadih berharap, LPM adalah mitra pemerintahan kelurahan khususnya dan bisa berkolaborasi sekaligus dapat menjalankan amanah dan tanggungjawabnya dengan baik, serta membangun komunikasi yang baik dengan aparatur pemerintah dan para pengurus di lingkungan.

Dari hasil DPT tetap sebanyak 426, dan jumlah kehadiran yang memilih sebanyak 405, untuk perolehan suara nomor 1. Tatang Sanjaya (44), Nomor 2. Rizal Antoni (184), Nomor 3. Mahrudin (176), maka dengan perolehan suara terbanyak Rizal Antoni di tetapkan sebagai ketua LPM terpilih.(nez)

Depok

Rizal Antoni Mantap Mencalonkan Ketua LPM Bedahan 2019 – 2022

Rizal Antoni, Calon Ketua LPM Bedahan. ( Foto : Onez).

BERIMBANG.COM, Depok – Rizal Antoni, mantap untuk maju dalam pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan ,Sawangan, Depok periode 2019-2022 yang digelar pada Sabtu 31/8/3019 pagi, hal ini di buktikan dengan pendaftaran dirinya kepada panitia.

Bule Pablo panggilan akrabnya, mengaku maju sebagai ketua LPM karena rasa cintanya kepada kelurahan Bedahan, sekaligus ingin merubah dan pemerataan pembangunan melalui lembaga ini.

Selain itu, potensi muda sudah saatnya untuk maju dan membuktikan bahwa era millenial saat ini harus bisa merubah paradigma, bahwa pemimpin harus mengerti kebutuhan semua kalangan bukan golongan.

“Sebagai calon LPM sudah tentu mempunyai visi yang justru memihak kepada kepentingan bersama, diantaranya memperdayakannya masyarakat bedahan untuk menuju harapan baru,”ucap Bule kepada awak media saat di konfirmasi pada Jumat (30/8).

Untuk itu, sambung Anton, program program kedepannya juga sudah disiapkan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di setiap wilayah kelurahan Bedahan.

“Pembangunan sudah baik, namun hanya kurang merata saja. Ada sebagian wilayah yang belum mendapatkan pembangunan meneyeluruh. Maka dari itu, saya akan memberikan pemeretaan pembangunan di Bedahan,”Pungkasnya (nez)

Depok

Selama Pembangunan, Kantor Kecamatan Sawangan sementara Pindah Ke Pengasinan

BERIMBANG COM, Depok – Rencana pembongkaran total untuk pembangunan Kantor kecamatan Sawangan, Kota Depok, yang akan di mulai dekat dekat ini, seluruh ASN dan petugas kantor kecamatan mulai beberes.

Meski demikian pelayanan bagi masyarakat kecamatan Sawangan tetap berjalan dengan normal untuk sementara, selama rencana pembangunan kantor kecamatan pindah di Jl. Raya Pengasinan, Sawangan, Depok.

“Pemindahan kantor kecamatan sementara, karena dekat ini akan ada pembongkaran dan pembangunan kantor kecamatan,, lokasi tidak jauh dari lampu merah pertigaan Pengasinan, “jelas Anwar Nasihin selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sawangan kepada awak media pada Kamis (28/8).

Ditambahkannya, selama proses pembangunan yang diperkirakan selama 6 bulan kedepan, pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal, hanya kantornya saja yang di pindahkan sementara.(nez)

Depok

Jadi Sorotan, POL PP Depok Segel Perumahan Tak Berijin Di Pasir Putih

BERIMBANG.COM, Depok – Lagi, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok melimpahkan tugasnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, untuk melakukan penyegelan terhadap perumahan Danu Recident 2, yang berada di Jl. Garuda 2 kelurahan Pasir Putih, Sawangan Depok, pada Rabu (28/8).

Untuk itu, Taufiqurakhman selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP kota Depok, penyegelan perumahan ini selain tidak mengantongi izin juga menyalahi aturan sepadan sungai, sehingga hal tersebut perlu adanya tindakan tegas, semetara lahan seluas kurang lebih 10 ribu meter ini sudah terbangun sebanyak 11 unit.

“Jadi pengembang perumahan Danu Recident 2 sudah hampir satu tahun tidak merespon, terhadap surat peringatan masalah perijinan, sehingga saat ini dilakukan penyegelan, “beber Taufiq.

Selain itu, penyegelan perumahan masih atas nama perumahaan Danu Recident 2, sementara pihak Berkah Jaya Recident selaku pemilik lahan sudah mengambil alih dan selanjutnya akan melakukan proses perijinan.

“Pemilik lahan sudah berkomunikasi dengan dinas perizinan untuk melanjutkan proses, pengambilan alih lahan berdasarkan one prestasi yang terjadi oleh pemilik lahan dengan pengembang, sementara Danu recident, menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan proses pembangunan dan perizinan, “jelasnya.

Dikatakannya, setelah penyegelan, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan, langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kemudian, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.

“Bila dipandang layak, dipandang perlu untuk dilakukan pembongkaran, akan kami dilakukan karena sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tegasnya.

Sementara terkait dengan pembongkaran rumah yang menyalahi aturan sepadan sungai pihak pengembang akan melakukan pembongkaran, namun hal tersebut perlu di ketahui oleh pihak pol PP kota Depok. Meski demikian, ucapnya, jika pembongkaran yang merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena bnyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalu jalur sanksi pidana non tindak pidana ringan atau tipiring (yustisi) lewat penyidikan lebih lanjut melalui proses putusan pengadilan.

“Hal ini perlu di ketahui bahwa penyegelan dan pembongkaran perumahan yang tidak berizin adalah tindakan efek jera terhadap pengembang yang tidak mentaati peraturan pemerintah, selain menghilangkan pendapatan pemerintah kota (Pemkot) juga merugikan masyarakat, “tegas Taufiq kepada awak media di lokasi perumahan.

“Selama pemantauan yang dilakukan pihak pol PP kota Depok di wilayah sawangan kecamatan khususnya ada 15 perumahan yang bermasalah, selain itu, untuk wilayah pasir putih dan bedahan terkait dengan perijinan sudah menjadi sorotan utama bagi wartawan dan lsm., Pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Aseng selaku pihak Berkah Jaya Recident, merasa tidak keberatan dengan disegelnya pembangunan perumahan, pasalnya, pihak Danu Recident lah yang tidak mentaati peraturan pemerintah, sehingga lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Danu recident kini sudah diambil alih oleh pemilik lahan (Berkah Jaya Recident-red) akibat mengabaikan perjanjian (one prestasi). Sementara pihak Berkah Jaya Recident akan mengakomodir konsumen yang terdampak.

“Secepatnya pihak Berkah akan melakukan perijinan, sementara ini masih dalam tahap pengumpulan data, dan Berkah jaya Recident akan mengakomodir bagi konsumen yang merasa di rugikan oleh Danu Recident,”jelas Aseng selaku penanggung jawab Berkah Recident.(nez)

Depok

FKPPI Depok Mengajak Masyarakat Mengecam Tindakan Rasisme Dan Provokasi

BERIMBANG.COM, Depok –  Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan dan Putra – Putri TNI / Polri (FKPPI) X.22 Kota Depok mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghindari isu – isu rasisme yang berkembang selama ini terutama perbuatan yang menimbulkan polemik antar anak bangsa , FKPPI Depok  selalu mengedepankan jiwa patriotisme serta Nasionalisme dan mengecam atas perbuatan perbuatan provokasi dan intimidasi terhadap issu – issu yang membuat perpecahan anak bangsa.

Rentetan kejadian yang selama ini cenderung menyulut perpecahan persatuan dan kesatuan sudah tidak bisa di tolelir lagi demikian di katakan Yudhi Raisal (Yudhi Bronx) ketua PC 10.22 KB FKPPI Kota Depok yang didampingi sekretaris Achmad.Rachman dan bendahara Heri Setiawan beserta jajaran pengurusnya kepada wartawan di Grand Depok City Cilodong, Sabtu (24/8/2019).

Secara Konstitusi Negara dan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (1) tentang kebebasan beragama.

Undang – Undang No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 22 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).

Undang – Undang No, 15 Tahun 2003 Terorisme dan Separatisme yang bisa mengancam stabilitas Negara.

Serta pada huruf a) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3, “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara”.

Huruf b) Undang – Undang Dasat 1945 Pasal 30 ayat 1 dan 2 yang.menyatakan bahwa, ayat 1 Tiap – tiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta Dalam Usaha Pertahanan dan Kemanan Negara.

Berikut pernyataan yang disampaikan oleh jajaran KB FKPPI X.22 Kota Depok.

PERNYATAAN SIKAP

1. Mengecam Peristiwa terjadinya kejadian belakangan ini yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab atas Provokasi atau Intimidasi terhadap Issu Rasisme.

2. Menolak keras terhadap Paham Radikalisme yang bertentangan dengan azas Negara PANCASILA.

3. Turut menjaga stabilitas keamanan Negara.

4. Memelihara kebersamaan, keragaman antar Suku, Budaya dan Agama.

5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI.

6. Mengecam serta mengutuk atas perbuatan Terorisme maupun Separatisme.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh KB FKPPI X.22 Kota Depok tersebut.

Ditempat yang sama, Shandy Mandela Simanjuntak ketua umum GM FKPPI pusat mengatakan, kita sedarah sebangsa harus saling menjaga persatuan ini.

Sebagai anak bangsa wajib menjaga stabilitas keamanan negara pesannya.

Ia juga menghimbau, Hilangkanlah issu dan.provokasi atau stigma rasisme dan separatisme.

Oleh karena.itu katanya, sudahilah konflik yang menyulut perpecahan persatuan dan.kesatuan, “kita satu untuk tanah air Indonesia dan NKRI harga Mati”, tegasnya.

Red

Depok

Wujud Kepedulian, PLN Depok Berikan Sembako Kepada Warga Sekitar TPA Cipayung

BERIMBANG.COM, Depok – Sebanyak 250 warga di sekitar lingkungan TPA Cipayung, baik pemulung dan masyarakat sekitar menerima sembako dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS) PT. PLN (Persero) cabang Depok, bantuan yang dilaksanakan di UPS Hanggar 3 TPA Cipayung, pada Jumat (23/8).

Radit Gunawan, selaku kepala UPS Hanggar 3 TPA Cipayung, mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian PLN terhadap masyarakat, selain memberikan pelayanan kelistrikan, juga kepedulian nya terhadap kaum duafa.

“Paket yang di berikan berupa sembako lengkap,”jelas Radit Gunawan yang akrab di sapa Roges kepada awak media.

Selain itu, Roges menuturkan, pihaknya, merasa kaget dengan program sosial yang di gelar oleh PLN cabang Depok, pasalnya, kordinasi mengenai lokasi dan tempat cukup dadakan, sehingga sedikit mengalami kesulitan untuk memberikan informasi kepada masyarakat penerima paket sembako dan mengenai lokasi yang berada di lingkungan UPT TPA Cipayung.

“Karena ini adalah kegiatan sosial, maka kami selaku ketua ups, mohon maaf apabila sebelumnya ada sedikit masalah komunikasi terkait dengan kegiatan ini, namun Alhamdulillah semua dapat berjalan dengan sukses, dan semua di berikan sesuai tepat sasaran,”ujarnya.(nez)

Depok

Kawanan Maling Bongkar Paksa Pintu Alfamart

BERIMBANG.COM,S Depok – hening- dan dinginnya angin malam, membuat semua orang terlelap tidur, namun, berbeda dengan tiga maling yang membongkar paksa pintu Toko Alfamart (Gang Nangka) Jl. Raya Pasir Putih RT 04/04 kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Kejadian diketahui pada Kamis (22/8) pagi tadi oleh karyawan Toko Alfamart Nita Ari Syafitri (21) yang tinggal di wilayah limo kecamatan limo saat masuk pagi.

Sekitar pukul 06:15 wib Nita hendak masuk kedalam toko namun dikejutkan dengan terbongkarnya pintu rollingdoor utama yang sudah terbuka dan kunci gembok yang rusak akibat di bongkar paksa.

Melihat kejadian seperti ini, Nita langsung melaporkan kebagian kepala toko (supervisor) untuk memastikan kondisi yang terjadi di toko Alfamart tempatnya bekerja.

Pada saat Nita masuk didalam toko tersebut yang ditemani supervisor melihat kondisi pintu kaca toko sudah pecah dan berantakan, serta area meja kasir berantakan.

“saya juga kaget, setiba saya di toko kondisi sudah terbuka, saya datang lebih awal pukul 06:30 wib, melihat kejadian ini saya langsung melaporkan kebagian kepala toko,”jelas Nita.

Setelah kepala toko hadir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sawangan, kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Sementara, Bripka Harmon selaku penyidik Polsek sawangan, akan menindak lanjuti kejadian pembongkaran toko Alfamart, sekaligus menyidik kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, untuk laporan setelah olah TKP maling berhasil menggondol uang sebanyak Rp 24 juta.

“Ketika kami melakukan olah TKP, diduga maling sempat mematikan panel CCTV untuk lebih lanjutnya kami masih melakukan pendalaman, sementara pelaku sebanyak tiga orang di ketahui setelah pemutaran rekaman cctv” pungkasnya.(nez).

Depok

Andri Gunawan Siap Mencalonkan LPM Bedahan 2019 – 2022

Calon LPM Bedahan, Andri Gunawan. (Foto :Onez )

BERIMBANG.COM, Depok –  Pembentukan panitia belum terbentuk dalam rangka pemilihan ketua LPM kelurahan Bedahan, Andri Gunawan yang akrab di sapa RW Andri sudah matang untuk ikut bakal calon LPM untuk masa bakti 2019-2022.

Berdasarkan dorongan masyarakat dan keluarga dirinya pun sudah siap secara mental dan ekonomi, saat ini Andri pun lebih sering melakukan sosialisasi kepada beberapa RW dan RT untuk menjaring kemenangannya.

Untuk itu, Andri sangat berharap kepada pihak kelurahan Bedahan untuk segera melakukan pembentuk panitia pasalnya untuk masa jabatan LPM yang lama sudah berakhir, sehingga sudah sangat pantas untuk di segerakan.

“untuk mencalonkan ketua LPM saya sudah siap 100 persen, saya akan mendaftarkan langsung apabila sudah di buka pendaftaran,”tegasnya.

Untuk itu, selain dengan siap secara mental, Andri juga sudah mempersiapkan program jangka pendek dan panjang demi kesejahteraan masyarakat kelurahan bedahan, terutama yang paling terpenting sebagai ketua LPM mampuh memberikan program terhadap anak anak yatim dan kegiatan sosial yang lainnya.

“yang paling terpenting kan anak anak yatim dan masalah kematian, yang perlu di utamakan, mengenai program pembangunan kita hanya mengajukan ke pemerintah, dan kerjasama dengan masyarakat agar program yang ada bisa berjalan secara merata,”jelas Andri Gunawan kepada awak media pada Selasa (21/8) di tempat kerjanya.(nez)

Depok

LSM PENJARA Minta Walikota Depok Tindak Tegas Perumahan Tak Ber – IMB

Sekjen LSM PENJARA, Tonny Supriadi, SH. Foto : (Ist)

BERIMBANG.COM, Depok – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA ) menyoroti maraknya perumahan di Kota Depok yang belum atau tidak memiliki IMB, hal ini disayangkan kurang tegasnya Pemerintah Kota untuk melakukan penindakan terhadap pemilik bangunan.

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.” ujar Sekretaris Jendral DPP LSM Penjara, Tonny Supriadi atau biasa disapa Tosu.

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
Data pemilik bangunan gedung;
Rencana teknis bangunan gedung;
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pemerintah Kota Depok diminta bertindak lebih tegas terhadap bangunan perumahan yang diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) serta menyalahi aturan yang telah diatur melalui Perda.

“Adanya perumahan yang ada di Kota Depok tidak mengantongi IMB,’’kata Tonny Supriadi, Sekjend DPP LSM PENJARA kepada Media di kantor DPC Kota Depok jalan margonda Depok, Rabu, 21/8/19

Menurutnya, sikap Pemerintah Daerah dinilai “Tutup Mata” terhadap perumahan yang diduga tidak memiliki IMB atau telah menyalahi peraturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini di sampaikan sangat penting di pertanyakan ke Pemerintah Kota Depok karena menurut Tonny, berdasarkan pengamatan di lapangan diduga bangunan tesebut tidak memiliki IMB.

“Saya mohon ketegasan dari instansi pemerintah terkait memberi sangsi berupa pembongkaran paksa maupun memberi plang tanda pelanggaran terhadap bangunan atau gedung tersebut,’’ pinta Tosu

Dirinya heran Walikota Depok terkesan tutup mata terhadap yang terindikasi tidak memiliki IMB tersebut.

Selain itu dikatakan Tonny, sikap Pemkot yang terkesan membiarkan dan tidak bijak bahkan terkesan tutup mata menyikapi pembangunan diluar IMB di kota Depok, jangan sampai tebang pilih, mana orang kaki lima, mana masyarakat kecil, mana orang besar sama saja kalau di mata hukum.

“Saya minta kepada Pemkot Depok agar cepat dan tegas dalam menyikapi hal ini agar tidak timbul prasangka buruk terhadap Walikota,’’tegasnya lagi.

Menurut Tonny siap-siap saja dengan sekian banyak sanksi yang dapat menjadi ganjarannya.

Mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran

Pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administrasi.

” Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB, ” Tutupnya.

Iik