Jadi Sorotan, POL PP Depok Segel Perumahan Tak Berijin Di Pasir Putih
BERIMBANG.COM, Depok – Lagi, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok melimpahkan tugasnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, untuk melakukan penyegelan terhadap perumahan Danu Recident 2, yang berada di Jl. Garuda 2 kelurahan Pasir Putih, Sawangan Depok, pada Rabu (28/8).
Untuk itu, Taufiqurakhman selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP kota Depok, penyegelan perumahan ini selain tidak mengantongi izin juga menyalahi aturan sepadan sungai, sehingga hal tersebut perlu adanya tindakan tegas, semetara lahan seluas kurang lebih 10 ribu meter ini sudah terbangun sebanyak 11 unit.
“Jadi pengembang perumahan Danu Recident 2 sudah hampir satu tahun tidak merespon, terhadap surat peringatan masalah perijinan, sehingga saat ini dilakukan penyegelan, “beber Taufiq.
Selain itu, penyegelan perumahan masih atas nama perumahaan Danu Recident 2, sementara pihak Berkah Jaya Recident selaku pemilik lahan sudah mengambil alih dan selanjutnya akan melakukan proses perijinan.
“Pemilik lahan sudah berkomunikasi dengan dinas perizinan untuk melanjutkan proses, pengambilan alih lahan berdasarkan one prestasi yang terjadi oleh pemilik lahan dengan pengembang, sementara Danu recident, menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan proses pembangunan dan perizinan, “jelasnya.
Dikatakannya, setelah penyegelan, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan, langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kemudian, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.
“Bila dipandang layak, dipandang perlu untuk dilakukan pembongkaran, akan kami dilakukan karena sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tegasnya.
Sementara terkait dengan pembongkaran rumah yang menyalahi aturan sepadan sungai pihak pengembang akan melakukan pembongkaran, namun hal tersebut perlu di ketahui oleh pihak pol PP kota Depok. Meski demikian, ucapnya, jika pembongkaran yang merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena bnyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalu jalur sanksi pidana non tindak pidana ringan atau tipiring (yustisi) lewat penyidikan lebih lanjut melalui proses putusan pengadilan.
“Hal ini perlu di ketahui bahwa penyegelan dan pembongkaran perumahan yang tidak berizin adalah tindakan efek jera terhadap pengembang yang tidak mentaati peraturan pemerintah, selain menghilangkan pendapatan pemerintah kota (Pemkot) juga merugikan masyarakat, “tegas Taufiq kepada awak media di lokasi perumahan.
“Selama pemantauan yang dilakukan pihak pol PP kota Depok di wilayah sawangan kecamatan khususnya ada 15 perumahan yang bermasalah, selain itu, untuk wilayah pasir putih dan bedahan terkait dengan perijinan sudah menjadi sorotan utama bagi wartawan dan lsm., Pungkasnya.
Dilokasi yang sama, Aseng selaku pihak Berkah Jaya Recident, merasa tidak keberatan dengan disegelnya pembangunan perumahan, pasalnya, pihak Danu Recident lah yang tidak mentaati peraturan pemerintah, sehingga lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Danu recident kini sudah diambil alih oleh pemilik lahan (Berkah Jaya Recident-red) akibat mengabaikan perjanjian (one prestasi). Sementara pihak Berkah Jaya Recident akan mengakomodir konsumen yang terdampak.
“Secepatnya pihak Berkah akan melakukan perijinan, sementara ini masih dalam tahap pengumpulan data, dan Berkah jaya Recident akan mengakomodir bagi konsumen yang merasa di rugikan oleh Danu Recident,”jelas Aseng selaku penanggung jawab Berkah Recident.(nez)