Beranda blog

Job Fair Depok 2026 Dibuka, Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja Disiapkan untuk Pencari Kerja

0

DEPOK, Berimbang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggelar Job Fair Depok 2026 pada 4–5 Agustus 2026 di Depok Town Square (Detos). Kegiatan ini menghadirkan lebih dari 1.000 peluang kerja dari 25 perusahaan yang membuka kesempatan bagi para pencari kerja di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajak masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana memperoleh pekerjaan sekaligus bertemu langsung dengan perusahaan yang sedang membuka rekrutmen.

“Program Job Fair akan dimulai pada 4–5 Agustus 2026 di Depok Town Square. Silakan datang dan mendaftar,” ujar Supian Suri sebagaimana dikutip dari akun Instagram Disnaker Depok.

Menurutnya, para peserta juga dapat mengikuti walk in interview dengan perusahaan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih cepat.

Supian berharap kegiatan ini mampu menjadi jembatan antara kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga kerja dengan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

“Manfaatkan kesempatan ini, datang tepat waktu, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi rezeki bagi warga Kota Depok,” katanya.

Job Fair menjadi salah satu upaya Pemkot Depok dalam memperluas akses informasi lowongan kerja serta membantu menekan angka pengangguran melalui kolaborasi dengan sektor dunia usaha.

Meski demikian, keberhasilan kegiatan ini tetap bergantung pada kesesuaian antara kualifikasi pelamar dengan kebutuhan perusahaan yang berpartisipasi. Karena itu, pencari kerja diimbau menyiapkan dokumen lamaran secara lengkap dan mengikuti seluruh tahapan rekrutmen yang ditetapkan masing-masing perusahaan.***

 

Aji San Kritik Kepengurusan PAPPRI Depok: Organisasi Seniman Jangan Dikuasai Unsur Non-Seni

0

DEPOK | Berimbang.com – Pengurus Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Depok, Aji San, biasa disapa jiung menyoroti proses pembentukan kepengurusan PAPPRI yang baru. Menurutnya, organisasi yang menjadi wadah para pelaku seni semestinya dipimpin dan dikelola oleh figur-figur yang berasal dari kalangan seniman.

Aji mengungkapkan, pelantikan kepengurusan PAPPRI yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Senin (3/8/2026), dinilai tidak melibatkan koordinasi dengan kepengurusan yang telah lebih dahulu terbentuk, yakni di bawah kepemimpinan Davin sebagai Ketua dan Ayat Whizzkid sebagai Wakil Ketua.

“Yang kami kurang setuju adalah ketika pengurusnya justru bukan berasal dari kalangan seniman atau artis. PAPPRI merupakan rumah bagi para artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik, sehingga sudah semestinya kepengurusannya juga diisi oleh insan seni,” ujar Aji San kepada Berimbang.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Menurut Aji, muncul kesan bahwa pelantikan kepengurusan tersebut lebih sarat kepentingan tertentu dibandingkan upaya memperjuangkan kepentingan para seniman dan artis di Kota Depok.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi maupun pihak tertentu. Kritik tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepedulian agar PAPPRI tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal organisasi sebagai wadah perjuangan insan seni.

Aji berharap kepengurusan PAPPRI ke depan mampu mengakomodasi aspirasi para pelaku seni dan memberikan ruang yang lebih besar bagi artis, penyanyi, pencipta lagu, serta pemusik untuk berperan dalam menentukan arah organisasi.

“Kami ingin PAPPRI benar-benar menjadi organisasi milik para seniman. Banyak insan seni yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan dedikasi untuk membangun organisasi ini. Karena itu, mereka layak diberi kesempatan menjadi bagian dari kepengurusan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan lebih banyak seniman dalam struktur organisasi akan memperkuat representasi PAPPRI sekaligus memudahkan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan para pelaku seni.

Di akhir pernyataannya, Aji mengajak seluruh anggota PAPPRI untuk tetap menjaga persatuan serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap dinamika yang terjadi di internal organisasi.

“Kami berharap semua persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik demi kemajuan PAPPRI dan kesejahteraan seluruh anggotanya,” tutupnya.

Iik

KBIHU Tarbis Tancap Gas Siapkan Jamaah Haji 2027, Administrasi hingga Cek Kesehatan Gratis Jadi Fokus Utama

0

BERIMBANG.COM, Jakarta  – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Tarbis di bawah naungan Yayasan Tarbiyatul Islamiyah mulai mematangkan persiapan calon jamaah haji tahun 2027. Melalui kegiatan Sosialisasi Persiapan Haji 2027 yang digelar pada Sabtu (1/8/2026), para peserta dibekali pemahaman mengenai kelengkapan administrasi hingga pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak dini melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Kepala Kementerian Haji Jakarta Selatan, Hj Neneng Amalia berikan Arahan Kepada Calon Jamaah haji

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta Selatan tersebut diikuti calon jamaah haji dan masyarakat yang tengah mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci. Sosialisasi menghadirkan Kepala Kementerian Haji Jakarta Selatan, Hj. Neneng Amalia, S.Ag., M.Pd., serta Tim Kesehatan Puskesmas Jagakarsa.

Dalam sambutannya, Hj. Neneng Amalia menegaskan bahwa kesiapan menunaikan ibadah haji tidak cukup hanya melalui pembekalan manasik, tetapi juga harus didukung administrasi yang lengkap dan kondisi kesehatan yang prima.

“Kesiapan haji harus dimulai jauh sebelum keberangkatan. Kelengkapan administrasi dan kondisi kesehatan yang baik akan sangat membantu jamaah dalam menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan administrasi calon jamaah haji 2027, mulai dari kelengkapan dokumen, proses verifikasi data hingga prosedur yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Tim Kesehatan Puskesmas Jagakarsa memaparkan pentingnya pemeriksaan kesehatan awal melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi sejak dini kondisi kesehatan calon jamaah agar pembinaan dan penanganan medis dapat dilakukan lebih optimal.

Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, tingkat kebugaran, hingga evaluasi penyakit penyerta yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan ibadah haji.

Ketua KBIHU Tarbis, H. Abdul Kholik, mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Yayasan Tarbiyatul Islamiyah dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada calon jamaah.

“Kami ingin jamaah tidak hanya siap secara spiritual, tetapi juga siap secara administrasi dan kesehatan. Dengan persiapan yang matang sejak sekarang, diharapkan jamaah haji 2027 dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik,” katanya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi, jadwal pemeriksaan kesehatan, hingga kiat menjaga kebugaran menjelang keberangkatan.

Melalui kegiatan ini, KBIHU Tarbis berharap calon jamaah haji 2027 memiliki kesiapan yang lebih baik sehingga mampu menjalankan ibadah di Tanah Suci secara sehat, mandiri, dan tertib administrasi.

(Redaksi Berimbang.com)

 

Rhoma Irama Jadi Khatib dan Imam di Masjid Dhyufurrahman, Tuai Pro-Kontra Warga

0

DEPOK – Penunjukan musisi sekaligus dai Rhoma Irama sebagai khatib dan imam Salat Jumat di Masjid Dhyufurrahman, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2026), menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan tersebut, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai ruang pemersatu umat.

Tokoh agama setempat, Ustadz Rahmat, mengaku menyesalkan keputusan menghadirkan Rhoma Irama sebagai khatib dan imam. Menurutnya, Kota Depok memiliki banyak ulama dan kiai yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk mengisi mimbar Jumat.

” Saya sangat menyesalkan. Kenapa harus mengundang Raja Dangdut jadi khotib dan imam di Masjid Dhyufurrahman? Seolah tidak ada lagi ulama atau kiai yang bisa,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keterkaitan Rhoma Irama dengan organisasi Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS). Menurut Rahmat, berdasarkan informasi yang ia lihat di media sosial, organisasi tersebut kerap menuai kontroversi.

Sementara itu, H. Ustadz Ahmad Maulana mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan masjid sebagai ruang yang memicu perpecahan.

“Masjid adalah tempat ibadah umat Islam untuk semua kalangan. Bukan milik kelompok, golongan, partai, maupun organisasi tertentu. Karena itu, jangan dibawa ke ranah politik,” tegasnya.

Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat persatuan, dakwah, dan pembinaan umat yang harus menghadirkan suasana sejuk serta menenangkan.

Sejumlah warga berharap pengurus Masjid Dhyufurrahman lebih mengedepankan musyawarah dengan tokoh masyarakat, MUI, DMI, maupun Forum Komunikasi DKM Umat (FKDMU) sebelum mengundang khatib atau penceramah dari luar daerah, terutama jika sosok tersebut berpotensi memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Salah seorang jamaah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mimbar Jumat merupakan amanah yang harus dijaga agar tetap menjadi sarana pemersatu umat.

“Mari kita jaga agar mimbar Jumat tetap sejuk dan menyejukkan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau tanggapan dari pengurus Masjid Dhyufurrahman maupun pihak Rhoma Irama terkait kritik yang disampaikan sejumlah warga. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila para pihak ingin memberikan penjelasan atau tanggapan.***

MT Balai Wartawan Kota Depok Soroti Peran Pers, Pendidikan hingga Isu LGBTQ dalam Pengajian Bulanan

0

DEPOK, BERIMBANG.COM – Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok kembali menggelar pengajian rutin bulanan di Balai Wartawan Kota Depok, Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Bangun Kebersamaan, Raih Keberkahan”, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi mengenai peran pers, pendidikan, keluarga, dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan tahlil dan tahmid oleh Ustadz Salwani, dilanjutkan tausiyah dari Penyuluh Agama Islam KUA Pancoran Mas, Ustadz Dedi Samsul Bahri, S.H.I. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Depok, Fathir Fajar Sidiq, Ph.D. Kegiatan juga dihadiri perwakilan DPD Forkabi Kota Depok, DPP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), serta pengurus dan anggota MT Balai Wartawan Kota Depok.

Ketua MT Balai Wartawan Kota Depok, Adie Rakasiwi, mengapresiasi seluruh jamaah yang terus mendukung kegiatan pengajian rutin tersebut. Menurutnya, selain memperkuat nilai spiritual, majelis taklim juga aktif membangun kolaborasi lintas komunitas, salah satunya melalui kegiatan Camping Drone atau Tadabur Alam di kawasan Cibodas, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Adie mengajak insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sekaligus peka terhadap isu-isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan pandangannya terkait isu LGBTQ yang menurutnya menjadi perhatian sebagian masyarakat di Kota Depok.

Sementara itu, Fathir Fajar Sidiq menegaskan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pers harus tetap ramah, solid, profesional, dan menjaga netralitas. Senjata wartawan adalah lensa, pena, dan video. Melalui karya jurnalistik yang berkualitas, pers mampu memberikan pengaruh besar dalam membangun peradaban,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tantangan global yang dikenal dengan konsep BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible), sehingga media dituntut menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan mencerahkan.

Di sektor pendidikan, Fathir menyampaikan Pemerintah Kota Depok terus mengawal berbagai program pendidikan, termasuk memastikan akses masyarakat terhadap sekolah swasta gratis melalui program pemerintah bagi siswa yang belum diterima di sekolah negeri.

Selain itu, ia mengungkapkan Program Beasiswa Manusia Unggulan (MAUNG) masih dalam proses administrasi dan ditargetkan segera berjalan dengan kuota sekitar 200 penerima dari keluarga kategori desil 1 hingga 5.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Dedi Samsul Bahri mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membina akhlak generasi muda. Ia menyoroti meningkatnya angka perceraian, berkurangnya pengawasan orang tua, hingga berbagai perilaku remaja yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, penguatan pendidikan agama melalui majelis taklim menjadi salah satu upaya membangun karakter dan moral masyarakat di tengah perubahan zaman. Ia juga mendorong majelis taklim untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar pembinaan dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Ustadz Syahruddin El Fikri. Seluruh rangkaian berlangsung penuh keakraban dengan harapan MT Balai Wartawan Kota Depok terus menjadi wadah mempererat ukhuwah, meningkatkan nilai keislaman, serta memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan dunia jurnalistik.***

Laporan MASL Naik Kelas: Ombudsman Jabar Dalami Dugaan Pembungkaman Informasi Geothermal Tampomas

0

BERIMBANG.com – Sumedang, 23 Juli 2026 ,Kebohongan dan aksi pembungkaman informasi publik terkait proyek geothermal di Kabupaten Sumedang mulai menemui titik terang.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat secara resmi menaikkan status laporan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) No. 0167/LM/VII/2026/BDG terhadap Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif. Berkas laporan MASL dinyatakan lolos 100 persen verifikasi formil maupun materiil dan layak untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh investigator.

Fokus pemeriksaan Ombudsman tertuju pada dugaan tindakan “Penundaan Berlarut”. Bupati Sumedang diduga sengaja mengabaikan berulang kali permohonan audiensi resmi dari pemangku adat. Tindakan ini disinyalir sebagai strategi mengulur waktu agar proses pelelangan proyek geothermal di Gunung Tampomas bisa berjalan diam-diam tanpa keterlibatan masyarakat.

Kontradiksi informasi juga menyeruak ke publik. Di saat Kementerian ESDM menyatakan wilayah Tampomas “masih WPSPE”, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang justru mengklaim bahwa proyek tersebut sudah dilelang dan telah memiliki peminat. Ketidaksinergian data inilah yang kini tengah didalami secara intensif oleh investigator Ombudsman Jabar.

Lebih jauh, MASL menilai telah terjadi dugaan pembungkaman secara sistemik karena hingga hari ini, sebanyak 13 dokumen teknis proyek termasuk AMDAL dan Izin Lingkungan masih ditahan dan tertutup dari akses publik.

Sebagai bukti iktikad baik dalam menempuh jalur konstitusional, MASL telah melayangkan permohonan keterbukaan informasi di dua level administrasi negara:
1. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemkab Sumedang tertanggal 20 Juli 2026. Atas tidak ditanggapinya permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang telah disampaikan.
2. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kementerian ESDM RI atas tanggapan KIP yang dinilai tidak memuaskan dan tidak lengkap.

Jika dalam waktu 30 hari ke depan pihak Pemkab maupun Kementerian tetap bungkam, MASL menegaskan akan melayangkan gugatan sengketa informasi ke tahap Ajudikasi Komisi Informasi.

“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Ombudsman Jabar adalah bukti nyata bahwa laporan ini serius dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang harus dibongkar secara terang-benderang,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, dalam keterangan resminya. Kamis, (23/7/2026).

Tindakan menutup-nutupi informasi di tingkat daerah maupun pusat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. “Aksi bungkam di level Pemkab dan Kementerian ini adalah penghinaan terhadap masyarakat adat dan 500 ribu warga Sumedang yang hidupnya bergantung pada air Tampomas. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegas Susane.

Bagi masyarakat Sumedang, Gunung Tampomas merupakan kawasan sakral dan ekologis yang berfungsi sebagai “Menara Air” daerah, benteng mitigasi bencana alam atas ancaman Sesar Baribis, sekaligus rumah bagi situs Cagar Budaya bernilai tinggi yang tidak boleh digadaikan atas nama investasi.

TUNTUTAN MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG (MASL):
1. MORATORIUM segera seluruh proses pelelangan dan aktivitas eksplorasi Geothermal Tampomas.
2. KAJI ULANG DAN CABUT Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 309/2025.
3. BUKA 13 DOKUMEN PROYEK secara transparan kepada publik sekarang juga tanpa ditunda.
4. DESAK GUBERNUR JAWA BARAT untuk memfasilitasi penyelesaian non-litigasi yang transparan guna menghentikan pelanggaran hak masyarakat adat Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Hari Anak Nasional 2026, Kepala DP3AP2KB Depok Tegaskan Target Kota Bebas Bullying dan Kekerasan Seksual

0

DEPOK, Berimbang.com – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 tingkat nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan anak, termasuk di Kota Depok. Setelah menggelar peringatan HAN tingkat Kota Depok pada 19 Juli 2026 di Alun-alun Grand Depok City (GDC) bersama Sentra Terpadu Indonesia, kini perhatian tertuju pada pelaksanaan HAN tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kegiatan nasional yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Veronika Tan serta dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri. Kamis (23/7/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, berharap peringatan Hari Anak Nasional tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi mampu mendorong lahirnya generasi muda Depok yang lebih berkualitas.

“Harapannya untuk anak-anak Depok tentu semakin maju, semakin keren, dan penuh inovasi,” ujar Citra kepada wartawan di Makara Art Center Universitas Indonesia.

Selain mendorong kreativitas dan inovasi anak, Citra menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh anak di Kota Depok.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu bersinergi agar tidak ada lagi praktik perundungan (bullying), kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Yang tidak ada perundungan atau bullying, tidak ada kekerasan, serta tidak ada pelecehan seksual terhadap anak-anak,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat terus diperkuat agar hak-hak anak dapat terpenuhi sekaligus mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang ramah anak.

Iik

Skandal Proyek Rp26 Miliar di RRI Cimanggis! Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp8 Miliar

0

DEPOK, Berimbang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, dengan nilai kontrak mencapai Rp26,39 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko. Kedua tersangka masing-masing berinisial W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Kejari, perkara bermula pada November 2021 ketika PT CPM ditunjuk secara langsung sebagai penyedia, meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dalam proses tender pada Juli 2021.

Kontrak senilai Rp26.397.800.000 ditandatangani pada 10 November 2021 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Namun, penyidik menduga pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, sementara progres fisik pekerjaan di lapangan baru sekitar 1,79 persen.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up), penyimpangan pelaksanaan kontrak, serta dugaan pemberian dan penerimaan suap atau gratifikasi.

Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan pada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. Sementara tersangka M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetap mengajukan pencairan penuh, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi.

Kejari Depok menyebut kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan estimasi awal penyidik, kerugian diperkirakan berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil audit resmi BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Iik

Sengkarut geothermal Tampomas, Majelis Adat Sumedanglarang layangkan surat keberatan ke Bupati

0

BERIMBANG.com – Anomali hukum dan persoalan keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melayangkan Surat Keberatan resmi kepada Bupati Sumedang pada Senin, (20/7/2026). Langkah itu buntut penolakan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama untuk membuka 13 dokumen krusial terkait proyek panas bumi Gunung Tampomas.

Surat keberatan tersebut merupakan respons MASL atas pernyataan Sekda Sumedang dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten. Dalam forum itu Sekda menyebut proyek geothermal Tampomas telah “dilelang” dan “sudah ada badan usaha peminat”.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan adanya kekeliruan administrasi dalam klaim tersebut. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, Kepmen ESDM No. 1790 K/33/MEM/2007 yang menetapkan Tampomas sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) komersial telah resmi dicabut pada tahun 2025.

“Status hukum kawasan penyangga lingkungan dan situs Cagar Budaya tersebut saat ini telah diturunkan kembali ke fase nol, yakni sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) berdasarkan SK Menteri ESDM No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025,” tegas Susane.

Menurutnya, secara yuridis dan mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta PP No. 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE merupakan penugasan negara untuk penyelidikan ilmiah awal. Wilayah tersebut bukan objek hukum yang sah untuk dilelang secara komersial kepada investor swasta.

“Bagaimana mungkin seorang Sekda menyatakan di forum resmi bahwa proyek sudah dilelang, sementara payung hukum komersialnya sudah dicabut negara? Mengapa ketika 16 organisasi adat mendesak audiensi kepada Bupati untuk penyelarasan informasi dan hak atas transparansi data, permohonan tersebut ditunda berlarut? Dan ketika kami ajukan Keterbukaan Informasi Publik ke Sekda selaku PPID Utama, justru memilih bungkam dan menahan dokumen publik?” lanjut Susane.

Ia juga menyoroti potensi kelalaian prosedur. “Jika ada transaksi lelang di atas wilayah yang masih berstatus survei awal, kami patut menduga ada prosedur hukum, mitigasi risiko kebencanaan Sesar Baribis, dan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang sengaja dilompati demi syahwat investasi,” ujarnya.

Sikap Pemkab Sumedang terhadap hak partisipasi publik telah diseret ke ranah hukum administrasi negara. Pada pertengahan Juli 2026, Susane bersama koalisi 16 organisasi adat telah resmi melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) karena Bupati mengabaikan surat permohonan audiensi resmi warga yang menuntut transparansi sejak isu re-aktivasi proyek bergulir.

Dengan masuknya Surat Keberatan tertulis pada 20 Juli 2026, tenggat hukum bagi Pemkab Sumedang resmi berjalan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sumedang memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka 13 dokumen teknis WPSPE tersebut kepada publik.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut Bupati Sumedang tetap memilih pembiaran, MASL memastikan akan menyeret sengketa ini ke Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini langkah untuk menguji itikad baik tata kelola pemerintahan daerah secara terbuka di hadapan hukum,” pungkas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.

Perlawanan warga terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah berlangsung sejak 2009. MASL berharap proses hukum dan keterbukaan data dapat mengembalikan prinsip transparansi, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya panas bumi di Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Kekerasan terhadap Anak Ditangani PPA Polres Bogor

0

BERIMBANG.com – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Babakan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/1570/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, laporan diterima pada 6 Juli 2026. Pelapor diketahui bernama Marsih, ibu kandung korban.

Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak dengan cara memukul korban berulang kali hingga terjatuh. Selain itu, terlapor juga diduga menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke tanah hingga korban mengalami luka-luka dan sempat muntah darah.

Keluarga korban menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Bogor. Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat direkam dalam bentuk video.

Menurut keluarga korban, video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan itu kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook oleh seseorang yang disebut sebagai teman dari terduga pelaku. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadir bahan pendalaman oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, korban didampingi oleh LBH Assyuro melalui kuasa hukumnya, Mulyana, S.H., yang memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari6 penyidik Polres Bogor maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor guna memenuhi asas keberimbangan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Yosep Bonang