Tujuh Intruksi Bupati Bogor Optimalkan PPKM Darurat
BERIMBANG.com – Demi mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan tujuh instruksi yang ditandatangani 6 Juli 2021 di Cibinong.
Ade Yasin menjelaskan, tahun 2021 merupakan tahun yang cukup tinggi tekanan peningkatan kasus yang terjadi. Diawali awal tahun 2021 yang mendapatkan tekanan terhadap pasca liburan akhir tahun, hingga diterapkannya PPKM Mikro pada bulan Maret, secara bertahap angka konfirmasi positif per bulan semakin menurun drastis dalam dua bulan.
“Tetapi bulan Juni mendapat lonjakan yang cukup tinggi yang sangat signifikan yang diperkirakan terjadi akibat adanya libur lebaran dan pasca lebaran. Bahkan di bulan Juli jumlah ini meningkat sangat signifikan dalam lima hari jumlah kasus konfirmasi bulan Juli sudah mencapai setengah dari capaian di bulan Juni,”
“Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lonjakan kasus yang melebihi bulan Juni. Hal ini bisa dilihat dari lonjakan rata-rata harian yang meningkat lebih dari dua kali lipat,” jelas Ade. (8/7/2021)
Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor, kata Ade, telah menunjukkan hasil signifikan yang menunjukkan penurunan angka kasus konfirmasi aktif harian menurun cukup drastis. Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus yang signifikan pada bulan Maret dan April.
“Hanya saja lonjakan kasus mulai terjadi pada awal bulan Juni yang semula sebanyak 333 kasus menjadi 1035 kasus pada akhir bulan Juni. Sehingga mengalami pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan. Sedangkan pada bulan Juli yang baru lima hari saja sudah mengalami pertambahan sebanyak 921 kasus per lima hari,” terangnya.
Oleh sebab itu, Ade Yasin memberikan tujuh instruksi, yaitu:
1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan:
a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.
b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW
3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.
4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB.
(Diskominfo Kabupaten Bogor)