DEPOK – Warga RW01 Kelurahan Jatijajar mendesak Wali Kota Depok untuk mengevaluasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Dhyufurrahman. Masjid yang merupakan aset Pemerintah Kota Depok tersebut dinilai memiliki kepengurusan yang tidak mencerminkan keterwakilan warga di lingkungan tempat masjid berdiri.
Keberatan itu disampaikan warga setelah menelaah SK kepengurusan yang telah diterbitkan. Menurut mereka, keterwakilan RW01 dalam susunan pengurus hanya tercantum satu unsur, bahkan hanya ditulis sebagai “Ketua RW01 Jatijajar” tanpa mencantumkan nama personal.
Salah seorang pengurus lingkungan RW01 mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.
“Kami yang setiap hari memakmurkan masjid, menjaga kebersihan, keamanan, dan ikut dalam berbagai kegiatan keagamaan justru tidak mendapat ruang dalam kepengurusan. Yang tercantum hanya jabatan Ketua RW01 tanpa nama orangnya,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Warga menilai kepengurusan DKM seharusnya dibentuk secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah dan melibatkan unsur masyarakat di sekitar masjid.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota untuk membuka kembali proses pembentukan kepengurusan DKM agar lebih akomodatif dan mencerminkan aspirasi masyarakat setempat.
Selain itu, warga berharap SK baru nantinya mencantumkan nama-nama personal perwakilan RW01, bukan hanya jabatan, sehingga memiliki kepastian administrasi dan bentuk penghargaan terhadap warga yang aktif memakmurkan masjid.
Di tempat terpisah, Ketua RW01 Jatijajar, Hasan Basri, menilai sudah sewajarnya masyarakat di wilayah tempat masjid berada memperoleh porsi yang lebih besar dalam kepengurusan.
“Masjid itu berada di wilayah Kecamatan Tapos, tepatnya di RW01 Kelurahan Jatijajar. Sudah sepantasnya masyarakat sekitar menjadi mayoritas dalam kepengurusan. Kami berharap Bapak Wali Kota Depok dapat mempertimbangkan permintaan warga untuk mengevaluasi kepengurusan DKM tersebut,” kata Hasan Basri.***
