Tingkatkan Pelayanan, Satpas SIM 1221 Pasar Segar Himbau Hindari Calo
BERIMBANG.com, Depok – Dalam meningkatkan pelayanan Permohonan penerbitan SIM baru dan perpanjangan, Satpas 1221 Pasar Segar yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Kota Depok terus ditingkatkan supaya berjalan lancar dan kondusif.
Dalam melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan jasa calo yang dapat merugikan masyarakat.
Kasubnit Satpas 1221, Iptu Elni Fitri mengatakan hingga saat ini Satpas SIM 1221, masih memberikan pelayanan dan berjalan lancar serta kondusif.
“Alhamdulillah Satpas 1221 Polrestro Depok hingga saat masih memberikan pelayanan untuk penerbitan SIM baik SIM baru maupun perpanjang,”ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan SIM, Fitri menambahkan, pemohon yang mengajukan SIM di ruangan dalam pun dibatasi sebanyak 20 orang. Hal ini dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
“Terkait dengan pelayanan SIM, jumlah pemohon kami batasi. Hal ini kami lakukan sesuai protokol Covid-19, yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tetap jaga jarak aman, dan tetap memakai masker,”imbuhnya.
Masih dilokasi yang sama, Anggota Satpas 1221, Aiptu Deni mengimbau kepada para pemohon agar dalam pengurusan SIM tidak melalui perantara manapun atau menggunakan jasa calo.
“Kami mengimbau kepada para pemohon agar dalam mengajukan penerbitan SIM tidak menggunakan jasa calo,”ucapnya.
Selain itu, Deni melanjutkan demi kelancaran dan kenyamanan bagi para pemohon SIM. Polrestro Depok telah menurunkan sejumlah anggota Provos guna menertibkan percaloan.
“Kami pun telah bekerjasama dengan pihak Provos guna menertibkan percaloan. Apabila terlihat calo memberikan bantuan pelayanan SIM akan di tindak tegas.
Senada dengan Deni, Kasat Lantas Erwin Aras Genda mengatakan terkait percaloan di Satpas 1221 Polrestro Depok Pasar Segar akan dilakukan tindakan tegas.
“kami akan melakukan tindakan tegas apabila terlihat pemohon menggunakan jasa calo,”ujarnya.
Terkait beredarnya kertas daftar nama wartawan beserta media yang beredar saat ini, Erwin menambahkan. Itu merupakan daftar hadir nama wartawan dan nama media pada saat wartawan audiensi dengan Kasatlantas di Polrestro Depok.
“Sedangkan kertas daftar nama wartawan serta nama medianya masing-masing. Itu adalah daftar hadir ataupun absensi wartawan pada saat mereka melakukan audiensi kepada kami di Polres Metro Depok. Itu bukan apa-apa kok, itu hanya daftar kunjungan hadir saja,”pungkasnya.
Iik