Depok

Terkait Penolakan Kartu BPJS, Komisi D Akan Panggil Pihak RS Graha Permata Ibu

Spread the love

IMG-20160609-WA0002BERIMBANG.COM, Depok – Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lamhudin Abdullah menanggapi kasus penolakan RS Graha Permata Ibu (GPI) terhadap Pasien pemegang kartu BPJS. Komisi D sudah melakukan peneguran kepada  Rumah Sakit dan memintai keterangan kronologis pasien peserta BPJS kepada RS.

Peneguran yang dilakukan Komisi D adalah bukti keberpihakan kepada masyarakat Depok, agar tidak terulang lagi penolakan peserta BPJS dan peneguran bukan hanya ke RS GPI tetapi semua RS yang ada di Depok

” Kami dari pihak Komisi D sudah menegur, dari keterangan yang kami minta, RS mengatakan sudah sesuai prosuder, sedangkan informasi yang kami dapat dari pasien tidak sesuai keterangannya ” ujar Lamhudin kepada Berimbang.com diruangan Komisi D. Jum’at (17/6/2016).

Bila tidak sesuai keterangan RS dan pasien, Komisi D akan memanggil pasien dan RS bila memang diperlukan agar kasus pasien agar segera diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak termasuk pihak BPJS.

” Kami baru sepihak mendapatkan keterangan langsung dari pihak RS sedangkan informasi langsung dari pasien memang belum kami lakukan,” ucapnya.

Sanksi yang diterima, lanjut Lamhudin, bila memang benar-benar pihak RS GPI terbukti melanggar melakukan penolakan pasien pemegang kartu BPJS, pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Depok untuk membekukan ijin Rumah Sakit tersebut.

Keterangan yang dihimpun berimbang.com dari keterangan RS Graha Permata Ibu, kronologis awal pasien masuk ke poli sebagai pasien pribadi dan selanjutnya disarankan untuk  rawat inap, ketika pasien mau melakukan rawat inap, keluarga korban baru menggunakan/ menunjukkan kartu BPJS, menurut pihak RS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 28 tahun 2014,  status kepesertaan dipastikan harus sejak awal pendaftaran.

Jika pasien ke poli berarti harus ada pengantar dari klinik yang ditunjuk peserta BPJS, jika kondisinya emergensi pasien dipersilahkan ke IGD,  bisa tanpa ada rujukan. Kondisi emergensi yang bisa menilai adalah dokter yang menangani di IGD sesuai standar prosedurnya.

Untuk itu pada kasus ini jaminan kesehatan peserta tidak  sesuai prosedur dan merupakan salah satu yang tidak dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbeda saat pasien, KH Nahrowi Sayuti memberikan keterangannya kepada Berimbang.com, dirinya tidak langsung melakukan perawatan ke Poli tetapi langsung di ke IGD, sewaktu di IGD, keluarga korban ( Anak Pasien.red) waktu itu juga langsung melakukan pendaftaran ke loket BPJS yang sudah disediakan lalu pegawai BPJS langsung mencatat pasien.

Nahrowi juga mengalami tindakan medis dokter di IGD cukup lama penanganannya sehingga tidak pikir panjang langsung mendaftar dengan pasien umum karena sakit di kepala yang tidak tertahankan. (Efendi)

Tinggalkan Balasan