BogorJabodetabek

Sudah Kantongi Alat Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Praktik Pungli Pembebasan Lahan Tol Bocimi

Spread the love

IMG-20170221-WA0059

BERIMBANG.COM, Bogor- Intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) di negeri ini diberantas, nampaknya sulit untuk dilaksanakan. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, tapi jajaran kepolisian Resort Bogor belum menetapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga mengaku aneh dengan penanganan kasus tersebut mengingat desakan agar pelaku ditangkap dan dugaan pungli itu diusut tuntas makin deras mengalir baik dari elemen masyarakat, angggota dewan hingga Bupati Bogor Nurhayanti sebagai orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman. 

Menurut dia, harusnya aparat penegak hukum menjadikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas karena selain menjadi komitmen Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Saber Pungli dan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, juga menjadi sorotan publik dalam pemberantasannya namun juga tidak mengesampingkan pelanggaran hukum lainnya. 

“ Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan status tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya, Senin (20/02/2017).

Pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan sebuah perkara, kata dia lagi, menjadi tugas polisi guna melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menetapkan tersangka. Siapapun orangnya bila ditemukan alat bukti dan telah memintai keterangan saksi korban (pelapor,red), terduga pelaku dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui (saksi kejadian,red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertujuan agar pelaku tidak kabur,menghilangkan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimidasi terhadap saksi maupun korban sehingga bisa menghambat proses hukum. 

“ Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi,sehingga jadi pemberitaan disejumlah media masa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. 

Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Bahkan, Neta menuding adanya dugaan pembiaran oleh jajaran kepolisian Resort Bogor sehingga kasus yang ditanganinya mengambang. Harusnya, dengan adanya dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. 

“ Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka? Mabes Polri musti turun tangan dengan menurunkan Tim Propam untuk mengusut apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini sehingga proses hukum tidak berjalan alias mandeg, terlebih pemberantasan pungli adalah agenda Kapolri,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. 

“ Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan. Artinya, kasus tersebut sudah terjadi lama, dan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan dan butuh waktu untuk mengungkapnya,” jelas AKP Bimantoro. (Na)

 

Tinggalkan Balasan