BerandaDepokSkandal Proyek Rp26 Miliar di RRI Cimanggis! Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka,...

Skandal Proyek Rp26 Miliar di RRI Cimanggis! Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp8 Miliar

DEPOK, Berimbang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, dengan nilai kontrak mencapai Rp26,39 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko. Kedua tersangka masing-masing berinisial W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Kejari, perkara bermula pada November 2021 ketika PT CPM ditunjuk secara langsung sebagai penyedia, meski sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dalam proses tender pada Juli 2021.

Kontrak senilai Rp26.397.800.000 ditandatangani pada 10 November 2021 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Namun, penyidik menduga pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, sementara progres fisik pekerjaan di lapangan baru sekitar 1,79 persen.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up), penyimpangan pelaksanaan kontrak, serta dugaan pemberian dan penerimaan suap atau gratifikasi.

Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan pada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak. Sementara tersangka M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tetap mengajukan pencairan penuh, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi.

Kejari Depok menyebut kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan estimasi awal penyidik, kerugian diperkirakan berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil audit resmi BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Iik

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments