Depok

Polrestro Depok Bakal Memberlakukan Penegakan Hukum e-TLE

Spread the love

BERIMBANG.com Kota Depok akan memberlakukan Penegakan hukum tilang elektronik (e-TLE) oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok. Rencananya akan dilakukan pada 23 Maret 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada, SIK., MM., M,Si. menyampaikan, “Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), ujar Indra. Senin (15/03/2021)

Indra menguraikan landasan hukumnya. Untuk aturan hukum terkait e-TLE meliputi Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1,

Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1,

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3,

Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.

Kasat Lantas juga mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera e-TLE, “Untuk jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” katanya.

Polres Metro Depok memasang kamera e-TLE di dijalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang Lalu Lintas yang berbasis teknologi informasi,

Menggunakan perangkat elektronik berupa alat atau kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran Lalu Lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plat Recognition)

(Agus/TYr)