DEPOK — Polemik pembentukan kepengurusan baru Masjid Dhyufurrahman di kawasan Terminal Jatijajar, RW 01, Kota Depok, memunculkan keberatan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka meminta Pemerintah Kota Depok mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dinilai disusun tanpa melibatkan pengurus lama maupun warga sekitar.
Salah satu tokoh agama, H. Zarkasih Hasan, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan masuk atau tidaknya dalam struktur kepengurusan. Namun, ia menilai proses pembentukan pengurus seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan komunikasi dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan masjid.
“Yang kami harapkan adalah adanya musyawarah dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum SK diterbitkan. Selama ini, setiap perubahan selalu dibicarakan bersama,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, sejumlah nama pengurus lama tidak lagi tercantum dalam kepengurusan baru. Ia berharap Wali Kota Depok dapat meninjau kembali SK tersebut dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sekitar demi menjaga kebersamaan.
Selain persoalan mekanisme pembentukan pengurus, muncul pula sorotan dari salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengingatkan agar pengelolaan masjid tidak dikaitkan dengan kepentingan politik serta menilai keterlibatan unsur pejabat pemerintahan dalam struktur kepengurusan perlu dijelaskan kepada publik.
Ia juga membandingkan dengan pola kepengurusan masjid pemerintah lainnya di Kota Depok yang dipimpin tokoh masyarakat non-ASN, sehingga menurutnya perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan struktur kepengurusan Masjid Dhyufurrahman.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait proses penerbitan SK kepengurusan Masjid Dhyufurrahman maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Iik
