Bogor

Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Level 3, Perkantoran Non Esensial Dapat WFO 25%

Spread the love

BERIMBANG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 keempat selama dua pekan mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Namun evaluasi akan tetap dilakukan setiap minggu.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Bogor, Ade Yasin dalam hal tersebut menjelaskan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan produktif, Melalui PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Bogor.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk.

c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

d) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (h-1)/pcr (h-2).

3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan