Bogor

Panwaslu Kecamatan Cijeruk, ASN Dan Para Kades Serta Perangkatnya Harap Netral Pada Pemilu Tahun 2024

Spread the love

BERIMBAMG.COM, Bogor – Panwaslu Tingkat Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menghimbau kepada seluruh jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa sekecamatan Cijeruk agar netral pada Pemilu Tahun 2024, hal tersebut di sampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cijeruk, Muhamad Badri tamam kepada Berimbang.com, usai melaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi Damai Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan Cijeruk, sabtu (25/11/2024)

Dengan secara jelas Muhamad Badri Tamam memaparkan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu, ASN harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga  ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu.

“Saya berharap seluruh ASN yang ada di Kecamatan Cijeruk dan para Kepala Desa serta Perangkatnya tidak memihak atau mempunyai kepentingan, membuat kebijakan dan keputusan yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum Tahun 2024 mendatang sehingga terciptanya netralitas dan kondusifitas” Harapnya

Disamping itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Cijeruk meminta kepada semua masing – masing partai politik kususnya yang ada di Kecamatan Cijeruk agar selalu menjaga kondusifitas dan tidak melanggar aturan undang – udang tentang pemilihan umum.

“Besar harapan kami semua partai politik yang ada di Kecamatan Cijeruk untuk selalu menjaga kondisifitas pada pemilihan tahun 2024 ini, sehingga tidak ada pelanggran – pelanggaran yang dapat merugikan salah satu perserta partai politik,” pungkasnya.

(Na)

Tinggalkan Balasan