BogorJabodetabek

Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polsek Leuwiliang Diciduk Sat Narkoba Polres

Spread the love

IMG-20160320-WA0011

BERIMBANG.COM, BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus salah satu oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang, yang diduga sebagai pemakai, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu – sabu, Sabtu (19/3/16). Oknum aparat tersebut diamankan di Mapolres Bogor berikut barang bukti 20 paket sabu siap edar.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi unit intel Kodim 0621 Bogor dan Kodim 0508 Depok, yang memberikan informasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

“Berdasarkan laporan, Bripka Muhammad Isa, terindikasi sebagai pemakai sabu-sabu,”katanya, kepada awak media, Minggu (20/3/16).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, kasat narkoba dan provos Polres Bogor, langsung melakukan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut.

“Tersangka ditangkap saat piket di Polsek Leuwiliang,”tambahnya.

Berikut ini, kronologis penangkapan Bripka Teguh isak yang berhasil dihimpun tim berimbang.com.

Pada hari Sabtu (19/3/16) pukul 17.00 WIB Sdr.Edo menginformasikan kepada pihak Kodim 0621/Bogor, adanya seorang anggota Polisi yang kediamannya sering dijadikan tempat pesta narkoba bersama teman – temannya.

2. Dari hasil laporan tersebut maka pihak Kodim 0621/Bogor berkoordinasi dengan pihak Kodim 0508/Depok, dikarenakan alamat tersebut berada di wilayah hukum Kota Depok.

3. Kemudian Pasi Intel Kodim 0508/Depok merapat ke Kodim 0621/Bogor beserta Pa Sandi, Serma Sutikno, Serka Anto.

4. Setelah sampai di Kodim, rombongan dari Polres Bogor dan BNN melaksanakan penjemputan ke Polsek Leuwiliang karena tersangka sedang melaksanakan piket.

Sementara itu,  anggota Unit Intel Kodim 0508/Depok menuju lokasi tempat tinggal tersangka di Desa Bojong Baru, menunggu perkembangan dari Leuwiliang untuk dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka di Bojong Baru, Bojong Gede.

Pukul 24.00 WIB rombongan Kasat Narkoba AKP Yuni tiba di rumah Bripka Teguh Isak.

Hasil yg didapat :

1) Di kontrakan tersangka di Leuwiliang Bogor :

– 4 Paket Sabu dalam plastik.

2) Hasil yang didapat di rumah RT.02/03 No.23 Kel.Bojong Baru Kec.Bojong Gede sbb :

a) Satu pucuk pistol Air Soft Gun

b) 16 paket sabu

c) Buku tabungan BRI 33 juta.

d) Buku tabungan Mandiri 5 jt.

e) Satu timbangan.

Jumlah total sabu2 yg dimiliki Bripka Teguh Isak sebanyak 20 paket sabu – sabu.

Pukul 01.30 WIB, penggeledahan di rumah tersangka Bojong Baru, Bojong Gede selesai dilaksanakan, kemudian tersangka dibawa ke Markas Polres Bogor.( Raden)

Tinggalkan Balasan