Bogor

NPWP nya 12 Tahun Gak Aktif, Ini Kisah Sgt di KPP Pratama Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Hendak mengaktifkan nomor pokok wajib pajak atau NPWP, yang telah lama Non Aktif (NA) dari tahun 2009, yang dilihat oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“NA nya gak aktif mulai 2009,” terang Seksi pelayanan KPP Pratama Cibinong, Arif dikantornya, setelah melihat print NPWP inisial Sgt, yang diberikan oleh petugasnya, kemarin Rabu (23/6/2021).

Sgt yang enggan menyebut nama lengkap itu menceritakan awal mula dia mendapat NPWP yang tak mengetahui dibuatkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, kala itu kartu tanda penduduk (KTP) Sgt, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lama berhenti dari tempat bekerjanya, Sgt tak memperhatikan lagi itu namanya NPWP yang terdaftar sesuai KTP di Sukoharjo, sebab dirinya merasa belum berpenghasilan kena pajak.

Lalu Sgt pindah ke Jawa Barat ditahun 2013. KTP pun menjadi pindah di alamat Kabupaten Bogor.

Sgt bermaksud membangun usaha dengan prediksinya ia bakal menjadi warga negara yang taat pajak. upayanya mendatangi KPP Pratama Cibinong untuk kejelasan NPWP yang dimilikinya itu.

“Saya gak ngerti ni NPWP masih berlaku atau tidak, dan saya juga gak ngerti pajak, makanya saya datang ke kantor pajak, sesuai KTP saya, malah Satpam yang menjawab pertanyaan saya,” kata Sgt.

“Niat saya mau jadi warga negara yang baik, mau bantu negara. Persiapannya kedepan ya bayar pajak, kan harus jelas pajak dibayarnya dimana, bisa berhitung berapa yang harus dibayar, agar perencanan usaha saya itu akurat,” katanya.

Bersama rekannya, Sgt mendatangi KPP Pratama Cibinong. dihalaman kantor, ia ditanya oleh Satpam, dan itu Satpam meminta mengisi apa yang tidak dimengerti oleh Sgt.

“Lah saya keder mas itu penjelasan satpam, percuma juga berdebat. Karena saya bawa rekan saya wartawan, kemudian meminta penjelasan dari orang berkapasitas untuk menjawab pertanyaan saya,” katanya.

“Sempat adu argumen sedikit dengan tu Satpam, eh.. malah memfoto id rekan saya, baru tuh dibawa keruangan. kan aneh, maksudnya apa?, sudahlah.. saya ini mau nanya NPWP masih berlaku atau tidak,” ujar Sgt menegaskan.

Dia membandingkan kalau masyarakat awam datang sendiri tanpa didampingi, “Sukur aja ada rekan saya, kalau orang awam datang, pasti balik lagi tu orang,” katanya.

Sgt merasa lega setelah mendapat keterangan dan penjelasan petugas KPP Pratama Cibinong, tapi NPWP nya belum aktif yang harus menghubungi KPP di Sukoharjo.

“Alhamdulilah petugas memberi pengertian ke saya, tapi tetap harus dari KPP Sukoharjo untuk mengaktifkannya,” ucap Sgt.

Untuk diketahui, Membuat NPWP dapat dilakukan secara online melalui internet ataupun secara offline datang langsung ke kantor pelayanan pajak didaerahnya masyarakat bisa bertanya apapun seputar pajak.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP wajib menjelaskan kesulitan atau kendala yang dihadapi masyarakat.

berikut ini  dikutip dari laman https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kp2kp. Apa itu KP2KP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah KPP Pratama.

Tidak hanya berada di bawah KPP Pratama, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan juga bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Selain KPP Pratama, ada juga jenis-jenis KPP lain di Indonesia yang bisa anda Simak.

Kewajiban KP2KP

Secara singkat,  Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:

* Melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
* Melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
* Melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Mengukuhkan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
* Memberi dan menghapus nomor objek pajak secara jabatan.
* Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan